Senin, 20 Agustus 2012

TUGAS DIREKTUR KEPATUHAN (COMPLIANCE DIRECTOR)

Tugas direktur kepatuhan (compliance director)

Sesuai dengan  Peraturan Bank Indonesia No. : 13/ 2 /PBI/2011 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bagi Bank Umum, diatur tugas yang cukup berat untuk Direktur Kepatuhan.

Dalam pasal 10 PBI tersebut diatur tugas dan tanggung jawab sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut :



  1. Merumuskan strategi guna mendorong terciptanya Budaya Kepatuhan Bank;
  2. Mengusulkan kebijakan kepatuhan atau prinsip-prinsip kepatuhan yang akan ditetapkan oleh Direksi;
  3. Menetapkan sistem dan prosedur kepatuhan yang akan digunakan untuk menyusun ketentuan dan pedoman internal Bank;
  4. Memastikan bahwa seluruh kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan Bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang undangan yang berlaku, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;
  5. Meminimalkan Risiko Kepatuhan Bank;
  6. Melakukan tindakan pencegahan agar kebijakan dan/atau keputusan yang diambil Direksi Bank atau pimpinan Kantor Cabang Bank Asing tidak menyimpang dari ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang‐undangan yang berlaku;
  7. Melakukan tugas-tugas lainnya yang terkait dengan Fungsi Kepatuhan.

Berdasarkanpasal 10  PBI tersebut di atas peranan Direktur Kepatuhan adalah sangat substansial, hal ini karena Direktur Kepatuhan harus berperan aktif dalam mengantisipasi dan memonitor kepatuhan (compliance) terhadap berbagai ketentuan dan peraturan sebagai rambu-rambu kehati-hatian yang telah ditetapkan. Istilahnya adalah Direktur Kepatuhan dituntut untuk pre-emptive sekaligus waspada, karena tugasnya bukan lagi ex post, namun ex ante, meyakinkan kepatuhan Bank atas ketentuan dan mengantisipasi segala implikasi dari suatu keputusan di level Direksi.

Good Corporate Governance, risk management dan internal control menjadi prinsip-prinsip dasar acuan seorang Direktur Kepatuhan dalam melaksanakan tugas.

Dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API), tugas dan keberadaan Direktur Kepatuhan dalam memonitor compliance bank terhadap berbagai ketentuan dan peraturan, merupakan bagian dari Pilar IV Arsitektur Perbankan Indonesia. Pilar IV tersebut bertujuan untuk meningkatkan good corporate governance perbankan, kualitas manajemen risiko, dan kemampuan operasional manajemen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar