Senin, 20 Agustus 2012

PENGERTIAN RAHASIA BANK DAN ANCAMAN TINDAK PIDANA


Pengertian Rahasia Bank sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 28 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.

Pasal 40 ayat (1) dari Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 mewajibkan Bank untuk menjaga rahasia Bank, yaitu berbunyi sebagai berikut:

    Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 44A.


Dari rumusan Pasal 40 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, secara eksplisit disebutkan bahwa lingkup rahasia bank adalah menyangkut bukan saja simpanan nasabah tetapi juga (identitas) Nasabah Penyimpan yang memiliki simpanan itu. Bahkan dalam rumusan Pasal 40 itu, “Nasabah Penyimpan” disebut lebih dahulu daripada “Simpanannya”.

Nampaknya dalam pikiran pembuat Undang-Undang, justru identitas Nasabah Penyimpannya lebih penting daripada Simpanannya. Atau mungkin pula dalam pikiran pembuat Undang-Undang, “Nasabah Penyimpan” sengaja disebut lebih dahulu daripada “Simpanannya”, untuk menekankan bahwa merahasiakan identitas Nasabah Penyimpannya sama pentingnya dengan merahasiakan Simpanannya.

Dibeberapa negara memang lingkup dari rahasia bank tidak ditentukan hanya terbatas kepada keadaan keuangan nasabah saja, tetapi meliputi pula identitas nasabah yang bersangkutan

Tindak Pidana Rahasia Bank

Tindak pidana rahasia bank menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 51 ialah kejahatan. Sanksi tindak pidana rahasia bank ditentukan dalam Pasal 47 ayat (2), yaitu :

pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Ancaman Tindak Pidana rahasia Bank ini cukup berat, sehingga Bank harus melaksanakan prinsip kehatian-hatian dalam menjaga rahasia Bank. Sedangkan dalam sisi lain dalam berbagai proses hukum pihak aparat hukum kepolisian maupun kejaksaan seringkali tidak memahami sepenuhnya ketentuan mengenai rahasia Bank ini. Hal ini menjadi dilema sehingga setiap komponen Bank harus dapat memberikan penjelasan kepada aparat hukum apabila dimintai rahasia Bank akan mendapat sanksi baik yang meminta maupun yang memberi rahasia Bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar