Senin, 15 Februari 2010

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN LELANG



Sejarah Lelang
Lelang dikenal pertama kali pada abad 450 SM dan diyakini bahwa hikayat Nabi Yusuf AS. yang dijual kepada bangsawan mesir menggunakan mekanisme lelang.

Jaman Romawi
- Magister Auctionarium : orang yang memiliki wewenang untuk melaksanakan lelang
- Dominus : orang yang memiliki benda yang akan dijual
- Argentarius : orang yang bertugas melakukan pengaturan (organizer) pelaksanaan lelang dan dapat memberikan jasa keuangan pada saat pelaksanaan lelang.
- Emptor : orang yang melakukan penawaran tertinggi saat lelang;
- Praeco : orang yang mengumumkan dan mempromosikan lelang disamping juga berperan sebagai pengarah penawaran (conductor bidding/afslager).

Lelang modern dikenal di Inggris pada abad ke-15, balai lelang yang berdiri pada masa itu (di Inggris) : Christie’s, Southeby’s, Tattersal.
Ciri lelang modern di Inggris pada masa itu adalah :
- Didahului pengumuman lisan dan tertulis lewat selebaran/poster;
- Dibuat index/katalog barang yang dilelang
- Dilakukan di tempat tertentu (biasanya di Tavern, kedai Makan/minum)
- Setiap calon peserta lelang wajib membayar uang jaminan lelang sebesar 3 shilling;
- Pelaksanaan lelangnya dipimpin oleh seseorang yang memiliki kewenangan untuk menunjuk pemenang lelang dan melarang seseorang untuk menjadi peserta lelang;
- Pembayarannya dilakukan secara tunai;
- Penyerahan barang yang dibeli adalah 3 hari setelah lelang dilakukan;
- Pembeli lelang bisa mengembalikan barang yang dibelinya jika merasa tidak puas dengan kondisi barang tersebut.

Lelang di Amerika
- Lelang masuk ke Amerika bersamaan dengan migrasi orang-orang Inggris ke benua baru tersebut.
- Lelang paksa : lahan, budak, barang rampasan dan sebagainya
- The Colonel : Karena juru lelang selalu mengenakan seragam tentara (biasanya dengan pangkat kolonel), maka hingga saat ini di Amerika, auctioner dikenal dengan nama kolonel.
- Sebagai sarana penjualan barang manufaktur : Pada saat krisis ekonomi melanda Amerika, para pengusaha manufaktur menggunakan mekanisme lelang sebagai sarana penjualan hasil produksinya, karena dengan cara ini hasil produksi pabriknya dapat dijual secara cepat dan dalam jumlah yang banyak.
f. Era Kolonialisasi di Indonesia
- Kedatangan bangsa belanda di Indonesia : Kedatangan Vereenigde Oostindische Compagnie (Perserikatan Perusahaan Hindia Timur) atau  VOC yang didirikan pada tanggal  20 Maret 1602 adalah perusahaan Belanda yang memiliki monopoli untuk aktivitas perdagangan di Asia. Pada tahun 1506 VOC berhasil mendarat di Banten.
- Lelang komoditas hasil perkebunan dan hasil bumi : Sistem lelang pertamakali digunakan untuk komoditas Teh (dan hingga saat ini sistem lelang ini digunakan un tuk penjualan teh di London).
- Lelang aset milik pejabat Belanda yang pindah.

VOC dibubarkan pad atahun 1798 karena kesulitan finansial setelah belanda diserang oleh Napoleon. Selanjutnya wilayah koloni VOC di Hindia Timur diserahkan kepada Kerajaan Belanda.

Vendu Reglement lahir pada tahun 1908, dimana pada saat itu belum ada Volksraad (DPR). Meskipun Vendu Reglement adalah peraturan setingkat Peraturan Pemerintah, Tetapi Vendu Reglement merupakan peraturan lelang yang tertinggi hingga saat ini. Oleh karena itu tidak salah jika VR disebut sebagai Undang-Undang Lelang. Proses yang hampir sama juga dialami oleh HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement/Reglemen Indonesia yang diperbaharui) dimana peraturan ini dianggap sebagai “Undang-Undang” Hukum Acara di pengadilan Indonesia hingga saat ini. Vendu Reglement diberlakukan untuk memperbesar penerimaan dari sektor pajak lelang. Selain itu juga untuk melindungi kepentingan para Pejabat Belanda yang pindah dari Hindia Belanda untuk menjual aset-asetnya.

Pada masa pemerintahan hindia belanda, lelang berada dibawah kewenangan Director Van Financien (Menkeu). Hal ini berlanjut setelah era kemerdekaan RI. Pada masa itu di tingkat Pusat kantor lelang disebut Kantor Inspeksi Lelang sedangkan di Operasionalnya di sebut Kantor Lelang Negeri.

Pada Tahun 1960 lelang berada dibawah pembinaan Direktorat Jenderal Pajak;

Pada Tahun 1970 Kantor lelang Negeri berubah nama menjadi Kantor Lelang Negara;

Pada Tahun 1990 Kantor lelang Negara di integrasikan dengan Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) dan Pada Tahun 1991 BUPN berubah nama menjadi Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN);

Pada tahun 2000 BUPLN berubah menjadi DJPLN (Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara) dan Pada tahun 2001 Kantor Lelang Negara dan Kantor Pelayanan Piutang Negara meleburkan diri menjadi Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN);

Pada tahun 2006 DJPLN berubah menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan kantor operasionalnya berubah nama menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Dasar Hukum Lelang
- Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3;
- Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 41/PMK.07/2006 tentang Pejabat lelang Kelas I;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 118/PMK.07/2005 tentang Balai Lelang;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 119/PMK.07/2005 tentang Pejabat lelang Kelas II;
- Keputusan Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara Nomor : KEP-02/PL/2006 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang
- Keputusan Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara Nomor : KEP-01/PL/2006 tentang Pedoman Administrasi Perkantoran dan Pelaporan Kantor Pejabat Lelang Kelas II;
- Beberapa Undang-undang lainnya : UU Hukum Pidana, Perdata, Kepabeanan, Pajak, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan, UU Hak Tanggungan, UU Jaminan Fidusia, UU Perbankan dan sebagainya.


Definisi Lelang
Vendu Reglement Pasal 1 : Untuk melaksanakan peraturan ini dan peraturan pelaksanaan yang ditetapkan lebih jauh berdasarkan peraturan ini, yang dimaksud dengan " penjualan dimuka umum ", ialah pelelangan dan penjulan barang yang diadakan di muka umum dengan penawaran harga yang makin meningkat, dengan persetujuan harga yang makin meningkat atau dengan pendaftaran harga, atau dimana orang-orang yang diundang atau sebelumnya sudah diberikan tahu tentang pelelangan atau penjualan, atau kesempatan yang diberikan kepada orang-orang yang berlelang atau yang membeli untuk menawar harga, menyetujui harga atau mendaftarkan (P.L. 1b, 9 ayat 4,5).

PMK 40 Pasal 1 angka 1 : Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.

Unsur Lelang
- Penjualan Barang yang terbuka untuk umum;
- Penawaran Harga secara tertulis dan atau lisan;
- Penawaran harga yang semakin naik atau turun;
- Mencapai harga tertinggi;
- Di dahului dengan pengumuman lelang.

Subjek dan Objek Lelang
- Subjek Lelang : Penjual/pemilik barang, Peserta Lelang, Pejabat lelang dan Pemenang Lelang.
- Objek Lelang : Seluruh benda/barang yang memiliki sifat kebendaan, memiliki nilai dan dapat menjadi objek hak milik.

Asas Lelang
- Adil;
- Transparan/terbuka
- Adil
- Akuntabel.
- Efisien.

Jenis Lelang

- Jenis Lelang Secara Umum:
* First Price Sealed Bid Auction
* Second Price Sealed Bid Auction (Vickrey’s Auction)
* Ascending Bid Auction (English Auction)
* Descending Bid Auction (Dutch Auction)

- Jenis Lelang Di Indonesia
  • Lelang Eksekusi : lelang untuk melaksanakan putusan hakim/ penetapan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau dokumen yang dipersamakan dengan itu.
  • Lelang Non Eksekusi : Wajib dan Sukarela

1. Lelang Non Eksekusi Wajib : Lelang yang dilaksanakan atas permintaan pihak yang menguasai/memiliki suatu barang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dijual secara lelang.

2. Lelang Non Eksekusi Sukarela : Lelang yang dilaksanakan atas permintaan masyarakat/pengusaha yang secara sukarela menginginkan barangnya dilelang.

Tata cara lelang
- Permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala KPKNL atau Kepala Kantor Pejabat lelang Kelas II;
- Penetapan jadwal lelang oleh Kepala KPKNL atau Kepala Kantor Pejabat lelang Kelas II;
- Penerbitan pengumuman lelang oleh Pemohon lelang (sesuai dengan jenis lelang dan benda yang dilelang)
- Pelaksanaan lelang dan penunjukan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang
- Pembayaran harga lelang
- Penyerahan barang/benda yang dibeli.

Pejabat Lelang : Orang yang diberi kewenangan khusus oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan penjualan benda secara lelang.
- Pejabat Lelang Kelas I : PNS DJKN
- Pejabat Lelang Kelas II : perorangan swasta.

Kewenangan Pejabat Lelang
- Pejabat Lelang Kelas I : Semua jenis lelang
- Pejabat Lelang Kelas II : Hanya lelang non eksekusi sukarela.

Pengumuman Lelang : adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang akan adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan

Tata cara Pengumuman Lelang bergantung pada Jenis lelang dan Jenis Benda yang akan di lelang.

Cara menghitung hari Penerbitan Pengumuman Lelang
“Berselang adalah : jumlah hari antara hari penerbitan pengumuman pertama dengan hari pengumuman lelang kedua dan Pengumuman Kedua dengan hari pelaksanaan lelang”

Risalah Lelang terdiri Minuta, Salinan dan Kutipan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar