Kamis, 04 Februari 2010

PENDIRIAN YAYASAN OLEH ORANG ASING

Apakah Orang Asing atau Badan Hukum Asing Boleh mendirikan Yayasan  di Indonesia?


Orang asing ataupun badan hukum asing boleh mendirikan Yayasan di Indonesia. Pendirian Yayasan oleh orang asing ataupun badan hukum asing ini didelegasikan pengaturannya oleh Undang-Undang No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (UUY) kepada Peraturan Pemerintah. Hal ini dapat dilihat dalam ps. 9 UUY yang berbunyi:

(1)    Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
(2)    Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
(3)    Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.
(4)    Biaya pembuatan akta notaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(5)    Dalam hal Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sejauh yang saya ketahui, hingga saat ini belum dikeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur pendirian yayasan oleh atau bersama-sama orang asing tersebut. Hal ini merupakan permasalahan dalam banyak undang-undang di Indonesia dimana peraturan pelaksananya kerap kali lambat menyusul undang-undang itu sendiri.

Namun demikian, belum adanya Peraturan Pemerintah ini tidaklah menghalangi pendirian yayasan oleh aatau bersama-sama orang asing. Pendirian yayasan oleh atau bersama-sama orang asing ini menurut hemat saya tetap dapat dilakukan dengan mekanisme yang selama ini telah dijalankan, dengan tetap memperhatikan syarat dan tata cara pendirian yayasan dalam UUY.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar