Senin, 15 Februari 2010

KETENTUAN PAJAK BAGI PPAT/PEJABAT LELANG


A. Dasar Hukum

a.          Pasal 24 ,25 dan 26 Undang-Undang tentang BPHTB.
b.          Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1997 tentang Pelaporan atau Pemberitahuan Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan.
c.          Keputusan bersama Dirjen Pajak dan Dirjen Anggaran Nomor KEP-26/PJ.6/1997 dan 6399a/A.6/61/1997 tentang Tatacara Pembayaran/Penyetoran,  Pemindah Bukuan Penerimaan, dan Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan  Hak atas Tanah dan Bangunan
d.          Keputusan bersama Dirjen Pajak dan Dirjen Anggaran Nomor KEP-27/PJ.6/1997 dan 6399b/A.6/61/1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
e.          Keputusan bersama Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara dan Dirjen Pajak Nomor KEP-27/PN/1997 dan KEP-28/PJ.6/1997 tentang Laporan Bulanan Pembuatan Risalah Lelang oleh Kepala Kantor Lelang / Pejabat Lelang .

B. Ketentuan Bagi Pejabat
  1. Sebelum menyerahkan Bukti Pembayaran Pajak :         

-Pejabat Pembuat Akta Tanah / Notaris tidak dapat menandatangani Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan atau Bangunan.             

-Kepala Kantor Lelang / Pejabat Lelang tidak dapat menandatangani Risalah Lelang Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan.    

-Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya tidak dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah atau peralihan hak atas tanah.

  1. Pelaporan Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bagunan dilaporkan oleh PPAT / Notaris, Kepala Kantor Lelang I Pejabat Lelang dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya Kepada KPPBB yang meliputi letak tanah dan alau bangunan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.   

Dalam hal terjadi perolehan hak atas tanah karena pemberian hak baru Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya memberitahukan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada KPPBB yang meliputi letak tanah dan atau bangunan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

  1. Laporan atau pemberitahuan tersebut sekurang-kurangnya memuat :
           

nomor dan tanggal akta, Risalah Lelang atau surat keputusan pemberian hak atas tanah, status hak, letak tanah dan atau bangunan, luas lanah, luas bangunan, nomor dan tahun SPPT PBB, NJOP, harga transaksl atau nilal pasar, nama dan alamat pihak ke-3 yang mengalihkan dan yang memperoleh hak serta tanggal dan jumlah setoran.


C. Sanksi Bagi Pejabat
·        PPAT / Notaris dan Kepala Kantor Lelang dikenakan sanksi sebesar Rp. 5.000.000.- untuk setiap pelanggaran dan sebesar Rp. 100.000.- untuk setiap laporan.
·        Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten I Kotamadya dikenakan sanksi menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ( Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar