Kamis, 10 Juni 2010

ANGGARAN DASAR KOPERASI (BAGIAN 7)


1. Pertimbangan Hukum

Definisi dan sifat hukum anggaran dasar

Anggaran dasar adalah keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dan para anggotanya. Anggaran dasar dibuat dengan persetujuan para pendiri yang memiliki tingkat otonomi tertentu dalam menyusun isi anggaran dasar menurut keinginannya.

Setelah perhimpunan koperasi dan anggaran dasar didaftarkan dan perhimpunan yangbaru terbentuk itu resmi diakui sebagai badan hukum, persetujuan para anggota pendiri itu berubah sifatnya da beralih dari perjanjian untuk membentuk suatu koperasi menjadi seperangkat ketentuan hukum yang bebas dari para pendirinya. Keinginan dan kepentingan para anggota pendiri digantikan oleh tujuan perhimpunan dan kepentingan para anggotanya.

Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Anggaran Dasar

Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Anggaran Dasar pada dasarnya adalah sama dimana ketiganya merupakan peraturan yang memuat norma-norma hukum yng menentukan bagaimana manusia hidup bersama. Namun, ketiga peraturan tersebut berbeda sumber dan urutan hierarkinya. UU dibuat menurut prosedur legislatif, Peraturan Pemerintah dibuat oleh pejabat pemerintah untuk melaksanakan suatu UU, sedangkan Anggaran Dasar dirancang oleh orang-orang individual/badan hukum.

Dalam hierarki norma-norma hukum, UU dan Peraturan Pemerintah memiliki kedudukan diatas Anggaran Dasar. Anggaran Dasar hanya bersifat pelengkap dimana ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Anggaran Dasar adalah ketentuan-ketentuan yang tidak diatur oleh UU/Peraturan Pemerintah, serta apabila ketentuan UU/Peraturan Pemerintah tersebut dengan tegas memberi wewenang untuk menyimpang dari ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada.

Pentingnya Anggaran Dasar

Dengan memberikan kepada organisasi koperasi status badan hukum dengan pendaftaran dan juga menetapkan dalam Anggaran Dasar suatu struktur organisasi dan tata tertib ke dalam yang akan mengikat semua anggota sekaran dan yang akan datang, maka koperasi akan menjadi suatu bentuk organisasi yang sesuai dengan tujuan jangka panjang untuk kehidupan para anggotanya.

Anggaran dasar juga menentukan dasar formal bagi komitmen para anggota untuk bekerjasama dimana kerjasama semua anggota untuk keuntungan bersama merupakan fondasi setiap perhimpunan koperasi.

2. Isi Anggaran Dasar

Isi anggaran dasar dapat diklasifikasikan dlam beberapa kategori berikut ini:

a. perihal perhimpunan koperasi yang telah diatur dengan lengkap dalam UU/Peraturan Pemerintah.

b. Perihal ynag ditetapkan secara lengkap dalam UU/Peraturan Pemerintah hanya dapat diulang dalam anggaran dasar.

c. Perihal yang menurut ketentuan UU/peraturan pemerintah perlu dimasukan dalam anggaran dasar koperasi, ia harus mengatur dalam anggaran dasarnya yang menentukan syarat-syarat bagi peneriman anggota, dan sebagainya.

d. Perihal perhimpunan koperasi yang boleh diatur dalam anggaran dasar jika para anggota menginginkan demikian.

A. Isi anggaran dasar yang diperlukan

1. Nama bersama, yaitu penunjukan dengan mana koperas itu mengadakan transaksi usahanya.

2. Kantor terdaftar, yaitu lokasi dimana kantor utama dan manajemen kopersi itu teretak dan dimana lemari kas dan rekeningnya dipelihara.

3. Tujuan koperasi. Para anggota harus mengadakkan persetujuan diantara mereka, kepentingan umum mana yang mereka ingin capai dalam istilah-istilah konkrit, apa yang akan menjadi obyek koperasi, dan pa tugas yang akan dipenuhi oleh koperasi yang ingin mereka ciptakan.

4. Daerah kerja, yaitu derah geografis dimana koperasi itu mengembangkan kegiatan ekonominya.

5. Syarat-syarat masuk-keluar anggota. Anggaran dasar harus menetapkan syarat-syarat obyektif yang harus dipenuhi oleh pelamar yang kan menjadi anggota dan harus menetapkan standar obyektif pemberhentian anggota.

6. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota yang paling penting sudah ditetapkan oleh UU, yang perlu diatur dalam AD adalah hak dan kewajiban yang lebih terperinci.

7. Undangan rapat umum dan keputusan

8. Ketentuan mengenai akumulasi cadangan

9. Ketentuan mengenai pembagian keuntungan. Mengenai pembagian keuntungan antara para anggota pada akhir tiap tahun fiskal dan setelah dialokasikan untuk dana cadangan, UU dan peraturan pemerintah memuat ketentuan umum sehubungan dengan cara pembagian yang berbeda-beda.

10. Ketentuan mengenai bentuk notifikasi.

B. Isi tambahan anggran dasar

Anggaran dasar boleh memuat ketentuan tambahan yang disebutkan dalam UU sebagai ”hal-hal yang menurut para anggota koperasi dapat diatur dalam anggaran dasar jika dianggap bermanfaat”, yaitu yang dapat dimasukan dalam kategori dibawah ini:

- pembatasan lamanya koperasi itu berlangsung hingga jangka waktu tertentu

- afiliasi koperasi dengan koperasi kedua, federasi, dsb.

- Izin untuk menjalankan usaha dengan bukan anggota dan pembatasan-pembatasan tertentu usaha itu.

- Syarat-syarat mayoritas bersyarat untuk keputusan-keputusan mengenai hal-hal tertentu dalam rapat umum.

- Ketentuan-ketentuan untuk kontribusi saham minimum yang diatur, yaitu ketentuan-ketentuan yang menuntut setiap anggota supaya memberi kontribusi sejumlah modal saham yang erat hubungannya dengan volume usahanya dengan badan usaha koperasi.

C. Otonomi membuat anggaran dasar

Otonomi membuat anggaran dasar berarti kekuasaan koperasi berdasarkan hukum perdata untuk mengatur soal-soal intern bagi mereka sendiri. Otonomi membuat anggaran dasar ini tunduk pada pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh:

- kepentingan pembuat UU untuk melindungi ciri-ciri khas utama tipe organisasi yang dapat hidup terus

- kebutuhan untuk melindungi kepentingan para kreditur dan masyarakat umum

- kenginan untuk melindungi kepentingan para anggota organisasi seacam itu.

3. Amandemen Anggaran Dasar

Kekuasaan mengamandemen ini ada ditangan rapat umum para anggota. Amandemen anggaran dasar berart perubahan dasar diatas mana koperasi dibentuk. Amandemen bukan merupakan keputusan rutin, melainkan soal yang sangat penting. Oleh karena itu ketentuan khusus dimuat dalam UU untuk menghindari amandemen anggaran dasar dengan cara yang tidak semestinya.

4. Masalah Khusus Koperasi yang Disponsori Pemerintah

Bahayanya dari koperasi yang disponsori oleh pemerintah yaitu kekuasaan para pendiri dan anggota koperasi untuk menentukan aturan-aturan kerjasama dalam organisasi mereka sendiri (otonomi membuat anggaran dasar) menjadi terbatas atau bahkan hilang. Hal ini bisa terjadi dengan cara-cra yang berlainan, diantaranya:

a. Anggaran dasar model

Adanya suatu anggaran dasar model yang ditawarkan oleh pemerintah memang sangat berfaedah. Namun apabila anggaran dasar model ini menjadi wajib, yaitu apabila instansi pemerintah urusan pengembangan koperasi tidak mentolerir setiap penyimpangan dari anggaran dasar model itu, maka hak para anggota untuk menciptakan dasar hukum mereka sendiri yang disesuaikan dengan persyaratan khusus koperasi masing-masing menjadi tidak ada lagi.

b. Pembatasan ekonomi membuat anggaran dasar

Undang-undang koperasi memuat daftar hal-hal yang diperlukan untuk dimuat dalam anggaran dasar, tetapi otonomi yang diberikan dalam UU ini sering terbatas oleh ketentuan UU yang sama atau oleh peraturan pemerintah yang sudah dirumuskan secara komprehensif, terperinci, dan tanpa meninggalkan ruangan untuk perubahan hal-hal yang diperlukan itu, yang seharusnya diatur dalam anggaran dasar. Jadi secara praktis tidak ada ruangan yang tinggal bagi para anggota koperasi masing-masing untuk membuat anggaran dasarnya sendiri.

c. Intervensi terhadap ekonomi membuat anggaran dasar

Dalam UU pemerintah diberi wewenang untuk campur tangan secara langsung terhadap otonomi koperasi membuat anggaran dasar mereka sendiri, yaitu dengan meminta koperasi mengamandemir anggaran dasarnya sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. Jika tidak, pemerintah memiliki kekuasaan untuk mengamandemir anggaran dasar karena jabatan. Dalam hal ini anggaran dasar dipaksakan kepada anggota koperasi dengan cara yang sulit diterima/disesuaikan dengan status koperasi sebagai organisasi sukarela berdasarkan hukum perdata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar