Rabu, 09 Juni 2010

PENDIRIAN KOPERASI DAN STATUS BADAN HUKUM (BAGIAN 3)


Subjek hukum adalah pengemban hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum, yaitu pribadi kodrati dan pribadi hukum (badan hukum). Maka dari itu, koperasi yang berstatus sebagai badan hukum merupakan subjek hukum sebagai organisasi yang berdiri sendiri yang mempunyai hak dan kewajiban di mata hukum.

Perolehan status badan hukum tersebut tergantung dari ketentuan hukum yang dibuat untuk mengatur prosedurnya; kapan dan apa syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhinya.

Dalam koperasi sebagai suatu organisasi tentu akan terjadi hubungan hukum itu terus akan berlanjut selama ada interaksi baik secara internal maupun eksternal, seperti berupa hubungan antar anggota dengan pengurus,hubungan usaha,hubungan sosial kemasyarakatan maupun hubungan dengan lembaga-lembaga pemerintah. Adanya ketentuan jumlah minimal anggota pendiri (dua puluh orang ).

Dapat dipahami bahwa pendirian koperasi sejak awal mempunyai aspek hukum perikatan, yaitu perikatan antara dua puluh orang pendiri koperasi tersebut yang dapat dilihat dari adanya kesepakatan antar calon pendiri untuk bersama-sama mengikatkan diri untuk mendirikan sebuah koperasi. Apabila semua hal yang dikehendaki oleh para calon pendiri telah disepakati, dapat segera dituangkan oleh akata pendirian yang berlaku sebagai undang-undang bagi anggotanya.

Tujuan didirikan sebuah koperasi adalah untuk membangun sebuah organisasi usaha dalam memenuhi kepentingan bersama dibidang ekonomi. karakteristik badan usaha koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda. Yaitu sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Maksud dan tujuan pendirian koperasi merupakan ketentuan yang harus dimasukkan kedalam anggaran dasar .

Rencana usaha biasanya dilakukan sebelum koperasi didirikan. Rencana usaha akan menentukan bentuk usaha yang dapat dipilih atau ditentukan oleh para calon pendiri seperti koperasi primer dan sekunder. Sedangkan jenis koperasi dapat dibedakan bedasarkan kepada adanya kesamaan dalam melakukan kegiatan usaha. Seperti koperasi produsen, konsumen, simpan pinjam, industri, dan sebagainya.

Syarat utama mendirikan koperasi sangatlah sederhana, hanya membutuhkan calon pendiri, minimal dua puluh orang dan diantara mereka dapat dipilih menjadi anggota pengurus maupun anggota pengawas. Setelah semua anggota memahami betul mengenai tujuan, hubungan hukum, dan aturan main dalam koperasi maka selanjutnya menuangkan kesepakatan bersama tersebut kedalam anggaran dasar yang berbentuk akta pendirian koperasi.

Koperasi bukanlah organisasi sebagai wadah penampung modal tapi merupakan organisasi swadaya yang mandiri. Namun koperasi bukan suatu organisasi yang didirikan dengan tanpa modal, karena koperasi merupakan organisasi yang didirikan untuk mengakumulasikan modal yang jumlahnya kecil, tetapi dapat menjadi besar dengan berjalannya waktu dan dukungan pengelolaan effisien sehingga dapat diharapkan dapat mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan kemampuan ekonomi peranggotanya. Menurut UU koperasi asal-usul pengumpulan modal, dapat dari modal sendiri (dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah) dan modal pinjaman (pinjaman dari anggota, nggota koperasi lain, bank, lembaga keuangan lain, penerbitan obligasi dan sebagainya).

Nama sebuah koperasi sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada kehendak para pendiri dan anggota, asal tidak bertentangan dengan peraturan haki, perusahaan, dan ketertiban umum. Untuk menghindari penggunaan nama yang sama maka nama koperasi yang hendak didirikan harus dicek terlebih dahulu di kantor pencatatan badan hukum koperasi. Ketentuan mengenai domisili dsangatlah penting bagi pihak ketiga, pengadilan, maupun anggota koperasi. Jangka waktu berdiri suatu koperasi sebaiknya ditetapkan sejakan berdirinya koperasi dan dicantumkan secara jelas dalam AD.

Didalam akta pendirian yang dibuat dan ditandatangani dihadapan notaries harus dicantumkan nama-nama anggota dan orang yang duduk didalam organ manajement koperasi. Setelah itu maka notaris dalm waktu umumnya satu tahun akan memberikan salinan akta tersebut kepada semua anggota pendiri. Namun koperasi dapat dikatakan telah terbentuk, berdiri, telah dapat menjalankan kegiatannya,telah dapat melakukan hubungan dengan pihak ketiga sambil menunggu notaris menyelesaikan dan menyampaikan salinan Akta Pendirian dan Ad koperasi kepada pengurus dan pendiri koperasi.

Pengesahan akta pendirian diperoleh dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah pengajuan tersebut`dan diumumkan dalam berita Negara RI. Dalam hal permohonan ditolak, alas an penolakan akan diberitahukan kepada para pendiri/ melalui notaris secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah pengajuan. Para pendiri/ melalui notaris dapat mengajukan kembali paling lambat 1 bulan setelah penolakan diterima, setelah semua alasan penolakan itu dipenuhi.

Status badan hukum yang dimaksud oleh pembuat undang-undang intinya adalah berupa registrasi di lembaga pemerintahan dan pengumuman dalam berita Negara RI. Dengan mendapatkan pengesahan terhadap Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasarnya, maka koperasi telah resmi memperoleh status badan hukum dan menjadi subjek hukum yang berdiri sendiri yang dapat memiliki hak dan kewajiban serta harta kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi para pendirinya.

Dengan begitu, apabila terjadi hal-hal yang menyangkut pertanggungjawaban hukum, maka harta milik pribadi para anggotanya tidak menjadi objek tuntutan untuk suatu tanggungjawab badan.

Dalam hal koperasi bangkrut atau bubar, para anggotanya hanya menanggung kerugian sebesar simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan yang telah disetorkannya saja. Sebagai badan hukum, Koperasi juga dapat bertindak dan berwenang untuk melakukan perikatan atau tindakan hukum lainnya dan dapat pula dituntut atau dikenakan sanksi/hukuman.

Seperti kita ketahui bahwa anggaran dasar dari suatun perkumpulan atau badan usaha termasuk koperasi merupakan kumpulan dari aturan-aturan main yang dibuat oleh para pendiri perkumpulan itu baik secara internal maupun eksternal. Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa anggaran dasar koperasi merupakan kumpulan ketentuan dan peraturan yang dibuat oleh para pendiri koperasi atas dasar kesepakatan bersama; yang berlaku sebagai undang-undang terhadap para anggota koperasi.

Anggaran dasar koperasi mengalami pergeseran kedudukan dari kumpulan aturan-aturan menjadi undang-undang yang berlaku bagi anggota koperasi, terjadi setelah anggaran dasar tersebut mendapat persetujuan dari otoritas yang berwenang. Karena itu, disini letak pentingnya fungsi otoritas yang berwenang. Selain itu, mengingat standar anggaran dasar koperasi tersebut hanya berisi garis-garis besar tentang aturan main dalam suatu koperasi, maka aturan-aturan yang detail dan teknis dibuat di dalam anggaran rumah tangga.Jadi anggaran dasar merupakan akta yang dasar dan pokok, sehinnga hal-hal yang detail terdapat di anggaran rumah tangga.

Anggaran dasar merupakan perjanjian kesepakatan yang dibuat secara bersama-sama oleh para pendiri, termasuk pula kesepakatan mengenai siapa-siapa yang ditunjuk dan diangkat sebagai pengurus dan pengawas. Apabila dalam AD itu masih terdapat hal-hal yang belum diatur/belum lengkap atau dirasa ada yang harus diubah/ditambahkan, maka sesuai dengan asas suatu perikatan yang dibuat dan atas kehendak bersama-sama, sudah tentu perubahan/penambahan itu harus dilakukan dan mendapatkan persetujuan bersama.

Apabila perubahan itu dilakukan sebelum koperasi mendapat status badan hukum, para pendiri masih mempunyai hak untuk bersama-sama mengubah isi kesepakatan yang mereka buat dalam rangka mendirikan koperasi melalui rapat anggota, kemudian hasilnya diserahkan kepada notaris untuk mendapatkan pengesahan dan akta.

Selanjutnya notaris menyampaikan surat susulan dan akta perubahan AD tersebut kepada otoritas yang berwenang. Dengan adanya perubahan AD tersebut, maka permohonan untuk mendapatkan status pengesahan dari otoritas yang berwenang dianggap baru. Sehingga, proses dan jangka waktu untuk memperoleh status badan hukum akan bertambah.

Sedangkan apabila perubahan AD itu dilakukan setelah koperasi berstatus badan hukum, tergantung dari hal yang diubahnya. Jika perubahan itu mengenai pasal-pasal yang mengatur hal-hal yang mendasar atau yang pokok yang dapat mempengaruhi kinerja koperasi, seperti : badan usaha, nama koperasi, penggabungan koperasi, dan lain-lain yang memiliki nilai materiil terhadap koperasi, harus mendapatkan pengesahan dari otoritas yang berwenang. 
 
Sebaliknya, jika perubahan itu mengenai pasal-pasal yang bukan mengatur hal-hal yang mendasar, seperti pergantian manajer, maka tidak memerlukan pengesahan dari otoritas yang berwenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar