Kamis, 10 Juni 2010

KEDUDUKAN HUKUM PENGURUS DALAM KOPERASI, KEKUASAAN, DAN TANGGUNG JAWABNYA (BAGIAN 10)

1. Pentingnya Pengurus bagi Perkembangan Koperasi dan Keberhasilannya.

Dinyatakan pentingnya pengurus yang kompeten dan pejabat koperasi yang kompeten bagi kemajuan dan keberhasilan koperasi berdasarkan syarat-syarat dewasa ini, tampaknya sangat esensil bahwa (seperti dalam hukum modern) status hukum daripada pengurus. Kewajiban dan tanggung jawab pejabat koperasi seharusnya ditetapkan dalam UU koperasi

2. Definisi Istilah-Istilah

Menurut ketentuan tradisional, pengurus itu dirumuskan sebagai badan pemerintahan terhadap sipa pengelolaan urusan koperasi itu dipercayakan. Karena itu pengurus adalah badan eksekutif yang bertugas di bidang pengelolaan, sedangkan para anggota dalam rapat umum adalah pembuat kebijaksanaan dengan kekuasaan untuk memutuskan segala hal yang berkenaan dengan koperasi dan urusan-urusannya, dan memberikan petunjuk-petunjuk kepada pengurus mengenai soal pengelolaan sehari-hari.

Kekuasaan membuat kebijaksanan itu harus didelegasikan kepada pengurus, yang dialin pihak kebanyakn membuktikan tidak dapat mengurus pekerjaan koperasi hanya di waktu sore-sore hari atau pada rapat mingguan.

3. Status Hukum Pejabat dan Pengurus atau Dewan Pengurus

Status hukum para pejabat koperasi harus ditentukan dalam konteks sistem hukum dari negara yang bersangkutan.

Menurut Sistem Common Law

Menurut sistem ini, badan hukum dianggap sebagai fiksi dengan tidak ada dasar yang nyata, suatu barang buatan belaka. Kecakapan hukum badan buatan semacam itu dianggap dibatasi oleh obyek sebagaimana dinyatakan dalam anggran dasar menurut doktrin itu.

Badan hukum demikian tidak mempunyai kecakapan untuk bertindak sendiri. Ia hanya dapat bertindak melalui wakilnya yaitu melalui manusia pribadi yang diberi kekuasaan untuk bertindak atas nama badan hukum. oleh karena itu, kedudukan hukum pengurus atau dewan pengurus koperasi adalah sebagai seorang wakil yang bertindak atas nama prinsipal badan hukum, yaitu koperasi.

Menurut Sistem Hukum Eropa Kontinental

Menurut sistem ini, badan hukum dianggap mempunyai kecakapan bertindak melalui alat perlengkapannya. Alat perlengkapan itu adalah jabatan yang diciptakan dalam struktur organisasi koperasi. Jabatan ini dilengkapi dengan tugas dan wewenang tertentu yang ditetapkan dalam UU yang mengatur tipe badan hukum yang demikian itu. Tindakan para pejabat dianggap sebagi tindakan badan hukum.

Perbedaannya denagn sistem common law adalah mengenai kepentingan praktis sehubungan dengan soal tanggung jawab pidana atau perdata daripada badan hukum sebagai akibat tindakan alat perlengkapan atau wakilnya yang harus diputuskan.

4. Pemilihan dan Pemberhentian Pejabat

Pemilihan Pejabat Koperasi

Biasanya para pejabat koperasi diipilih oleh para anggota dalam rapat umum. Tetapi apbila anggota dalam rapat umum tidak dapat memilih orang-orang denagn tepat dan mempunyai kelihaian berusaha untuk bertugas sebagai pengurus atau dewan pengurus, maka UU memperkenankan cara lain, misalnya pemilihan anggota dewan pengurus oleh dewan pengurus yang menjadi panitia kerja dari rapat umum tahunan yang bertugas mengawasi pekerjaan dewan pengurus dan manajer yang dipekerjakan.

Pemberhentian Pejabat Koperasi

Dalam koperais, para pejabat dapat diberhentikan dari jabatannya denagn suara mayoritas para anggota yang hadir dan memberikan suara dalam rapat umum. Hal ini mungkin dilakukan tanpa memberikan alasan khusus apabila para anggota tidak puas dengan pelaksanaan pekerjaan oleh pengurus atau dewan pengurus, atau dengan pekerjaan pejabat individual

5. Masa Jabatan

Masa Jabatan Anngota Pengurus atau Dewan Pengurus

Para anggota pengurus atau dewan pengurus biasanya dipilih untuk bertugas selama masa jabatan tiga tahun. Pengurus atau dewan pengurus seharusnya mengundurkan diri secara bergiliran supaya menjamin kontinuitas penyelesaian pekerjaan koperasi, dan seharusnya dapat diterima untuk dipilih kembali.

Masa Jabatan Pejabat Koperasi

Para pejabat koperasi biasanya dipilih dari anggota-anggota pengurus atau dewan pengurus untuk jangka waktu satu tahun.

6. Tugas dan Wewenang Pengurus atau Dewan Pengurus

Pada umumnya kekuasaan pengurus/dewan pengurus koperasi adalah:

  1. mewakili koperasi dalam hubungan dengan pihak ketiga
  2. bertindak atas nama koperasi, yang mengikat koperasi secara sah
  3. mengambil keputusan kebijaksanaan sesuai dengan AD dan resolusi rapat umum.
  4. Mendelegasikan pengelolaan sehari-hari.

Tugas pengurus koperasi adalah:

  1. mematuhi AD dan resolusu rapat umum
  2. melaksanakan kebijaksanaan dan kehati-hatian
  3. setia denagn koperasi
  4. memberikan informasi mengenai masalah koperasi

7. Tanggung Jawab Pejabat Koperasi

Tindakan Ultra Vires Koperasi

Para anggota pengurus yang bertindak ultravires koperasi adalah berhadapan denagn pihak ketiga secara pribadi, sehingga tidak mengikat koperasi

Tindakan Intra Vires Koperasi Tanpa Kuasa Untuk Bertindak Atas Nama Koperasi

Apabila pengurus koperasi bertindak diluar batas wewenangnya, koperasi tiak terikat dengan tindakan itu. Namun demikian, koperasi boleh mengesahkan tindakan wakil itu.

Tanggung Jawab Karena Perbuatan Melawan Hukum

Menurut hukum pemberian kuasa, wakil itu secara pribadi menanggung perbuatan melawan hukum yang ia lakukan, bahkan apabila secara tegas dilakukan atas nama koperasi

Pertanggungjawaban Pidana

Menurut asas umum pemberian kuasa, koperasi hany bertanggung jawab apabila ia ikut serta dalam tindakan itu atau pabila dengan tegas memberi kuasa unutk bertindak.

8. Pelanggaran Pidana Khusus oleh Pengurus atau Dewan Pengurus dalam Undang-Undang Koperasi

Untuk menjamin bahwa para pejabat koperasi tidak menyalahgunakan kedudukan mereka yang secara relatif kuat dan tidak terkontrol, UU koperasi Jerman membuat ketentuan pidana khusus yang memberikan ancaman pidana yang berat bagi pejabat koperasi yang:

1. Dengan sengaja memberikan informasi yang salah mengenai masalah-masalah tertentu yang berhubungan dengan koperasi.
2. Dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak mengundang rapat umum dalam hal kerugian berat yang ditimbulkan koperasi.
3. Karena seseorang pemeriksa yang membuat laporan palsu atau tidak mengungkapkan kesalahan-kesalahan yang ditemukannya.
4. Karena seorang pejabat yang mengungkapkan rahasia perusahan atau fakta-fakta lain yang diketahuinya dalam kedudukannya sebagai pejabat.
5. Karena anggota-anggota yang menerima keutungan sebagai imbalan memberikan suara untuk atau melawan mosi atau calon dalam rapat umum dan bagi orang-orang yang menawarkan keuntungan semacam itu sebagi imbalan suara yang diberikannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar