Kamis, 10 Juni 2010

SURVEI TENTANG PERKEMBANGAN HUKUM KOPERASI DI TINGKAT INTERNASIONAL (BAGIAN 5)

 
Gerakan koperasi seluruh dunia dipelopori oleh International Co-operative Alliance (ICA) di London. ICA ini didukung oleh 160 organisasi puncak koperasi dari 62 negara dengan jumlah anggota mencapai 321 juta orang. Dengan adanya kerjasama diantara berbagai negara di dunia yang memiliki ideologi berbeda-beda memunculkan suatu asumsi bahwa ada konsep universal mengenai koperasi yang membentuk perundangan-undangan koperasi di seluruh dunia.

Misalnya, gambaran umum mengenai koperasi di seluruh dunia adalah struktur organisasi yang terdiri dari sekelompok orang dan suatu badan usaha bersama yang menghubungkan orang yang satu dengan orang yang lain dengan hubungan pelayanan khusus. Jadi, pada tingkat internasional konsesus formal secara murni mengenai konsep koperasi telah tercapai.

Meskipun demikian, terdapat pula perbedaan-perbedaan yang mendasari konsep koperasi masing-masing negara. Antara negara industri barat, negara yang menganut sistem ekonomi sentral, serta negara berkembangpun kerap berbeda. Hal itu dikarenakan adanya pebedaan ideologi yang mereka anut sehingga mengakibatkan perbedaan pandangan mengenai konsep koperasi itu sendiri. Namun, perbedaan konsep tersebut dapat mendorong untuk mengembangkan corak perundang-undangan yang berbeda dibawah sistem hukumnya masing-masing.

Format undang-undang mengenai perhimpunan koperasi pun berbeda-beda diantara masing-masing negara. Di Denmark dan Norwegia, tidak mempunyai ketentuan khusus mengenai koperasi sehingga tunduk pada ketentuan umum mengenai organisasi usaha, hukum dagang, dan hukum pajak.

Di Swiss UU mengenai perhimpunan koperasi adalah bagian dari KUHPerdata dah KUHD. Sedangkan di Belgia, Italia, dan Nicaragua, koperasi diatur sebagai salah satu dari tujuh tipe organisasi dalam KUHD.

Berbeda juga di negara Jerman, telah terbentuk suatu undang-undang koperasi khusus yang meliputi semua tipe koperasi. Di Perancis, pada tahun 1947 diberakukan UU koperasi umum untuk mengkoordinasikan dan dalam beberapa hal melengkapi beberapa UU khusus yang mengatur berbagai tipe koperasi.

Salah satu negara yang memberlakukan undang-undang koperasi dimana UU koperasi itu khusus dibuat untuk tiap-tiap tipe koperasi yang berbeda adalah negara Jepang.

Adanya ciri-ciri umum tertentu dalam UU koperasi disebabkan oleh latar belakang ideologis (asas-asas koperasi) dan struktur organisasi yang istimewa dari perhimpunan koperasi tersebut. Pengaruh asas-asas koperasi ICA berbeda di masing-masing negara. Namun biasanya, dalam UU koperasi di tiap-tiap negara terdapat unsur-unsur dari asas-asas koperasi ICA, meskipun mereka menginterprestasikannya dengan berbeda-beda. Di kebanyakan negara, asa-asas kperasi itu dimasukkan dan kemudian membentuk UU tanpa menyebutkan secara tegas.

Pembentukan koperasi di negara industri barat sebagian besar diciptakan dengan cara yang sama seperti organisasi usaha biasa, yaitu pendaftaran dalam register umum, dilakukan atas permohonan para anggota sendiri, dan sebagainya. Di negara yang menganut sistem ekonomi sentral, pembentukan koperasi dilakukan dalam rangka rencana nasional yang juga menentukan obyek untuk mana koperasi yang baru itu akan dibentuk. Lain pula halnya dengan negara berkembang, prosedur pembentukan khusus telah dikembangkan, termasuk kontrol material dari proses pembentukan oleh instansi pemerintah urusan pengembangan koperasi, dan kemungkinan membentuk koperasi pendahuluan sebagai tingkat peralihan sebelum pendaftaran sebagai koperasi yang dijamin secara penuh.

Kedudukan seorang anggota koperasi ditandai oleh kecakapan rangkapnya sebagai anggota perhimpunan koperasi dan pengguna jasa-jasa yang diberikan oleh badan usaha koperasi. Hak dan kewajiban perorangan dari anggota sebuah koperasi sebagai perhimpunan anggota-anggotanya, sangatlah kuat, seperti hak bersuara, hak untuk memilih dan dipilih, kewajiban untuk memenuhi keputusan mayoritas, serta kewajiban loyalitas pada koperasi. Hak dan kewajiban lain adalah hak dan kewajiban keuangan.

Organ koperasi adalah rapat anggota dan pengurus. Di sebagian besar negara ditambah dengan organ badan pemeriksa, yang susunan dan kewenangannya ditafsirkan berbeda-beda menurut sistem hukumnya. Dalam hal pembentukan modal koperasi, terdapat beberapa cara yang berlainan di tiap-tiap negara mengenai pengaturan pembentukan modal.

Di Prancis, koperasi hrus menentukan dalam anggaran dasarnya suatu modal dasar sebagai modal jaminan yang dapat berubah-ubah, tetapi tidak boleh dikurangi di bawah jumlah minimun tertentu. Sedangkan di negara Jerman, saham tidak dianggap sebagai suatu investasi, tetapi hanya sebagai provisi sejumlah uang selama masa keanggotaannya agar dapat membiayai usaha koperasi itu.

Di Amerika, koperasi, terutama koperasi simpan pinjam, tidak membutuhkan modal saham, tetapi digantikan oleh modal langganan, suatu jenis khusus simpanan tabungan jangka panjang. Berbeda pula di Eropa Timur, sebagai pengganti modal saham, kontribusinya adalah berupa tanah, alat, msin, hewan, tenaga, dan lain-lain. Di hampir kebanyakan negara, Undang-undangnya mengatur bawa Presentasi tetap dari keuntungan tahunan harus disisihkan untuk dana cadangan.

Koperasi dapat membentuk suatu intregasi vertikal, yaitu yang dibentuk antara beberapa koperasi. Intregasi ini biasanya dibebaskan dari pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh UU anti trust. Biasanya koperasi kemudian membentuk struktur federasi pada tingkat regional dan nasional untuk mewakili kepentingannya, pemeriksaan keuangan, konsultasi, dan latihan staf. Di kebanyakan negara, koperasi diberikan otonomi untuk menentukan sendiri organisasi sentral dan federasi yang mana yang mereka ingin bentuk.

Hubungan antara koperasi dengan pemerintah di tiap-tiap negara pun berbeda. Bagi negara industri barat, hubungannya diatur untuk taraf yang sangat terbatas dalam UU koperasi. Yaitu hanya dalam hal peranan pemerintah mengenai pendaftaran, pemeriksaan keuangan, dan pembubaran koperasi. Berbeda dengan negara Eropa Timur yang seluruh UU koperasinya dipengaruhi sangat kuat oleh fakta bahwa koperasi adalah instrumen bagi pelaksanaan rencana pemerintah dan menjadi bagian dari seperangkat administrasi yang menyeluruh. Di negara berkembang, yang pengembangan koperasinya disponsori oleh pemerintah, dalam UU koperasinya diatur dalam bab khusus mengenai tugas, kekuasaan, dan kewajiban badan/instansi pemerintah dalam hal pengembangan koperasi.

Sejak tahun 60-an, negara-negara yang baru merdeka telah mengembangkan UU koperasi mereka menurut konsepnya sendiri sehingga timbul kecenderungan dan diversifikasi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, muncul suatu usaha untuk menstandarisasikan model UU koperasi. Diantaranya adalah melalui Organisasi Rekonstruksi Daerah Pedesaan di Asia Afrika (1968), Rekomendasi No.127 Konferensi Buruh Internasional (1966) untuk negara-negara berkembang, dan Regional Office and Education Centre ICA (1973) untuk Asia Tenggara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar