Kamis, 04 Maret 2010

PERAN DAN FUNGSI NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT

  

Undang-Undang Jabatan Notaris No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris disingkat dengan UUJN merupakan dasar hukum bagi Notaris sebagai satu satunya pejabat yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan sepanjang perbuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain. Maka Notaris tidak dapat menolak pembuatan akta apabila dimintakan kepadanya kecuali terdapat alasan yang mendasar.


Kewenangan Notaris menurut UUJN (pasal 15)

1.      Membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangan dan/atau yag dikhendaki oleh yang berkepentingan, untuk dinyatakan dalam akta otentik, menajmin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya sepanjang pembuatan akta tersebut tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
 
2.      Mengesahkan tanda tangan dan menetapakan kepastian tanggal pembuatan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi).

Legalisasi adalah tindakan mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan yang dibuat sendiri oleh orang perseorangan atau oleh para pihak diatas kertas yang bermaterai cukup yang di tanda tangani di hadapan notaris dan didaftarkan dalam buku khusus yang disediakan oleh notaris.

1.      Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
2.      Membuat kopi dari asli surat dibawa tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.

3.      Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).

4.      Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
  
5.      Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan.
 
6.      Membuat akta risalah lelang.
 
7.      Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang telah di tanda tangan, dengan membuat berita acara (BA) dan memberikan catatan tentang hal tersebut padaminuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor BA pembetulan, dan salinan tersebut dikirimkan ke para pihak (pasal 51 UUJN).

Bab XII Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, lebih memperhatikan kepada berbagai kepentingan akan penguasaan dan penggunaan tanah dewasa ini, salah satunya dengan cara peralihan hak atas tanah terhadap tanah yang belum bersertifikat. Untuk dapat melakukan perbuatan hukum tersebut dapat dilakukan dengan cara jual beli. hibah, tukar menukar dan sebagainya. Untuk memperoleh kekuatan pembuktian yang sah sebaiknya dilakukan dihadapan seorang pejabat umum yaitu Notaris atau PPAT.

Berdasarkan bunyi pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah bahwa yang dimaksud dengan P.P.A.T. atau Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Tugas Pokok Dan Kewenangan P.P.A.T.
Pejabat Pembuat Akta Tanah bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu (pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998).

Perbuatan hukum yang dimaksudkan diatas adalah sebagai berikut (pasal 2 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998):
1. jual beli;
2. tukar menukar;
3. hibah;
4. pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
5. pembagian hak bersama;
6. pemberian Hak Guna Bangunan / Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
7. pemberian Hak Tanggungan;
8. pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.

Lebih lanjut yang dimaksud dengan PPAT Sementara adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.  Sedangkan PPAT khusus yaitu pejabat BPN yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program dan tugas pemerintahan tertentu.
PPAT disumpah oleh kepala Badan Pertanahan Nasional dan lingkup kerjanya hanya perwilayah/perkota.

Pembuatan akta otentik yang berhubungan dengan peralihan hak atas tanah dan pembebanan hak merupakan bagian dari fungsi PPAT namun karena terdapat sebab-sebab lain yang membenarkan Notaris sehingga Notaris dapat membuat akta Notariet tentang peralihan hak atas tanah. Akta tersebut antara lain berjudul Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi.

Oleh karena itu perlu dikaji tentang faktor-faktor yang menyebabkan Notaris dapat melakukan pembuatan akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi, fungsi Notaris dapat menggantikan fungsi PPAT dalam pembuatan akta dihadapan Notaris dan akibat hukum dari akta yang seharusnya dibuat PPAT tetapi dibuat dihadapan Notaris.

Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analitis dengan Metode Pendekatan Yuridis Normatif.. Dari keseluruhan sample yang berjumlah 237 orang, diambil sampel secara Purposive Sampling sebanyak 10 orang Notaris yang dipilih berdasarkan banyaknya jumlah akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi yang telah dibuat Notaris tersebut setempat.

Alat pengumpulan data primer adalah pedoman wawancara sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor penyebab Notaris dapat melakukan pembuatan akta-akta peralihan hak atas tanah adalah:
I). Berdasarkan Pasal 15 UUJN,
2). Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) UUPA dan
3). Berdasarkan Pasal 1457 KUH Perdata. lsi dari setiap pasal tersebut menjelaskan Notaris dapat membuat akta peralihan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan untuk fungsi Notaris dapat menggantikan fungsi PPAT dalam pembuatan akta dihadapan Notaris adalah berdasarkan fungsinya masing-masing, Notaris dapat membuat akta untuk tanah yang belum bersertifikat dan terhadap tanah yang sudah bersertifikat Notaris juga dapat membuatkan aktanya menggantikan akta otentik yang seharusnya dibuat PPAT terhadap tanah tersebut hal ini dilakukan jika terdapat alasan-alasan yang membenarkan misalnya sertifikat induk belum dipecah-pecah atau tanah yang akan dibeli masih berupa tanah absentie.

Akibat hukum yang timbul dari akta yang seharusnya dibuat PPAT tetapi dibuat dihadapan Notaris adalah akan tetap sah terhadap akta yang telah dibuat Notaris Namun apabila akta Notaris yang dibuat menyimpang dari ketentuan yang berlaku mengakibatkan akta tersebut menjadi tidak sah karena mengandung cacal hukum.

Untuk dapat meningkatkan fungsi Notaris sebagai pejabat pembuat akta peralihan hak atas tanah maka diharapkan kepada masyarakat hendaknya dapat memanfaatkan fungsi Notaris agar memperoleh alat pembuktian yang otentik. Namun walaupun demikian Notaris harus tetap berhati-hati pada saat menerima alat bukti yang diberikan para penghadap agar akta yang akan dibuatnya tidak mengandung cacat hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar