Jumat, 19 Maret 2010

HUKUM PEMBUKTIAN



Pembuktian berarti :

1. Mnunjukkan peristiwa2 yg dapat diterima oleh panca indra.
2. Memberi keterangan ttg peristiwa2 yg tlh diterima tersebut.
3. Menggunakan pikiran logis.


Sistem / Teori Pembuktian

1. Pembuktian berdasar keyakinan hakim belaka (conviction intime)
Hakim hanya cukup mendasarkan terbuktinya suatu keadaan berdasarkan atas
keyakinannya semata dengan tanpa terikat pada suatu peraturan hukum.

2. Pembuktian Menurut UU yang Positif (Positief wettelijk bewijs theorie / formele
bewijstheorie)

Hakim terikat oleh alat2 bukti yg telah ditentukan dlm UU, hakim tdk dapat
mengikuti keyakinannya. Meskipun hakim belum yakin tetapi seseorang telah
terbukti sesuai yang tertera dlm UU, maka ia wajib menjatuhkan pidana. Begitu
sebaliknya.

3. Pembuktian Menurut UU yang Negatif (Negatief Wettelijk bewijs theorie)
Hakim hanya boleh menjatuhkan pidana bila sedikitnya tlh terdapat alat bukti yg
tlh ditentukan UU dan ditambah keyakinan hakim yg diperoleh dr adanya alat2
bukti tsb.

Wettelijk berarti : sistem ini berdasar UU.
Negatief berarti : meskipun dlm suatu perkara tlh trdpt cukup bukti sesui UU,
hakim belum boleh menjatuhkan pidana sebelum ia memperolh keyakinan
tentang kesalahan terdakwa.
KUHAP menganut sistem ini (baca : Pasal 184 KUHAP)

4. Pembuktian Berdasar Keyakinan Hakim atas Alasan Logis (conviction raisonne/
Vrije bewijstheorie)

Hakim tdk terikat pd alat2 bukti sebagaimana yg termaktub dlm UU, melainkan
hakim scr bebas memakai alat2 bukti lain asalkan smua bdasarkan alasan2 logis.

Alat-Alat Bukti (Bewijsmiddelen)
Ialah alat yang dipakai untuk membantu hakim dalam menggambarkan kembali
mengenai kepastian pernah terjadinya peristiwa pidana.
Kekuatan Pembuktian (bewijskracht)
Ialah kekuatan / bobot pembuktian dari masing2 alat bukti  thd peristiwa yg
didakwakan.

Dasar pembuktian (bewijsgrond)
Ialah isi dari alat bukti. Keterangan saksi bhw ia melihat sesuatu disebt alat bukti,
sedangkan isi dari apa yg didengar, dilihat atau dialaminya disertai dg alasan2
mengapa ia melihat, mendengar dan mengalami disebut sebagai dasar pembuktian.

Beban Pembuktian (Bewijslast)
Menyangkut tentang siapa yang diwajibkan utk membuktikan. KUHAP menganut
asas Pre sumption of innocence), maka beban pembuktian diserahkan pada pihak yg
mendakwa (JPU)  (lihat Pasal 66 KUHAP).

Alat2 Bukti (Bewijsmiddelen)
Menurut Pasal 184 (1) KUHAP
a. Keterangan Saksi.
b. Keterangan ahli
c. Surat
d. Petunjuk
e. Keterangan Terdakwa


Keterangan Saksi
Harus memuat 2 syarat :
a. Syarat formil

Keterangan saksi dianggap syah apabila diberikan dibawah sumpah (Psl 160 (3)
KUHAP)

b. Syarat Materiil
Isi kesaksian tersebut hrs mengenai hal2 yg ia dengar sendiri, ia lihat sendiri,
dan ia alami sendiri dg menyebut alasan dr pengetahuan itu (Pasal 1 butir 27
KUHAP).


Prinsip dlm alat bukti saksi :
a. Saksi harus disumpah (baca Psl 161 (2) tapi baca juga Psl 185 (7))
b. testimonium de auditu tdk dapt digunakan sbg kesaksian (penjelasan Psl 185 (1))
c. Unus testis nullus testis / een getuige is geen getuige{kecuali pemeriksaan
perkara cepat (baca juga Psl 185 ayat (3) dan (4)}


Ada orang2 tertentu yg dikecualikan dr kewajiban menjadi saksi dan memiliki hak
tolak (verschoningsrecht):
1. Orng2 yg disebut dlm Pasal 168 KUHAP
2. Org yg krn pekerjaan, harkat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia
(Psl 170 KUHAP)

Orang2 yang tidak perlu disumpah tetapi dapat mjd saksi (kesaksiannya tdk mengikat
hakim) bdsr Pasal 171 KUHAP:
1. anak yg berumur dibawah 15 tahun dan belum pernah kawin.
2. org sakit ingatan /sakit jiwa.


Keterangan Ahli

1. ahli (deskundige)
Org ini hanya mengemukaan pendapatnya ttg suatu persoalan yg dimintai
pendapatnya tanpa melakukan pemeriksaan.

2. Saksi Ahli (Getuige Deskundige)
Org ini menyaksikan barang bukti atau saksi diam (silent witness), ia melakukan
pemeriksaan dan mengemukakan pendaptnya.

3. Orang Ahli (Zaakkundige)
Org ini menerangkan ttg sesuatu persoalan yg sebenarnya juga dpt dipelajari
sendiri oleh hakim, namun akan memakan banyak waktu.

Yang dimaksud dlm KUHAP adl apabila ahli tsb menyatakannya di sidang
pengadilan dg bersumpah atau berjanji atau ia menyatakannya pd waktu diperiksa
oleh penyidik atau PU yg dituangkan dlm bentuk laporan dan dibuat dg mengingat
sumpah di waktu menerima jabatan / pekerjaan.

Surat
Perlu dibedakan antara surat sebagai alat bukti dan surat sebagai barang bukti. Surat
sebagi barang bukti adl surat yg digunakan atau sbg hasil dr kejahatan (corpus delicti).
Sedangkan surat sebagai alat bukti scr rinci tlh diatur dlm Psl 187 KUHAP

Petunjuk
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yg karena persesuaiannya, baik
antara yg satu dg yg lain maupun dg tindak pidana itu sendiri, menandakan bhw tlh
trjadi tindak pidana dan siapa pelakunya (Psl 188 (1)).

Petunjuk dapat diperoleh dari : (Pasal 188 : 2)
a. Keterangan saksi
b. Surat.
c. Keterangan Terdakwa

Keterangan terdakwa (erkentenis)
Ket terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di Sidang tentang perbuatan yang ia
lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri (Psl 189 :1). Hal ini lbh luas
daripada pengakuan terdakwa (bekentenis).Mnrt Psl 189 (3) dinyatakan bhwa
ketrangan trdkwa hanya dpt digunakan thd dirinya sendiri.

Bagaimana dg Kroon Getuige ?
Saksi mahkota yaitu: tdw yg berstatus menjadi saksi dlm perkara terdakwa yg lain, yg
sama2 melakukan yaitu dlm hal diadakan splitsing.

Ada dua hal yg diabaikan dlm saksi mahkota :
a. terdakwa disumpah, padahal sebenarnya ia memiliki hak bohong.
b. Keterangan terdakwa digunakan utk orang lain.
Perkembangan Alat Bukti Lain

Selain yang tertuang dlm Pasal 184 (1) KUHAP, sekarang sudah diperkenalkan alat2
bukti baru dalam perundang-undangan pidana  khusus di luar KUHAP antara lain
berupa :
a. data elektronis
b. dokumen, data yg dapat dilihat, didengar atau dibaca.


Baca UU Pidana Formil diluar KUHAP antara lain : UU Korupsi, UU Money Laundering, UU Terorisme dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar