Kamis, 18 Maret 2010

Stbl. 1908-189 PERATURAN PENJUALAN DI MUKA UMUM DI INDONESIA

PERATURAN LELANG
PERATURAN PENJUALAN DI MUKA UMUM DI INDONESIA
(Ordonansi 28 Pebruari 1908, S. 1908-189, berlaku sejak 1 April 1908)

(Dg. S. 1940-56 jo. S. 1941-3, pasal 1 Peraturan ini telah diganti dengan pasal 1, la, lb.)

Pasal 1.
Untuk penerapan peraturan ini dari peraturan pelaksanaan yang telah dan akan ditetapkan berdasarkan peraturan ini, yang dimaksud dengan "peniualan umum" (openbare verkopingen) adalah pelelangan atau peniualan barang-barang yang dilakukan kepada umum dengan penawaran harga yang meningkat atau menurun atau dengan pemasukan harga dalam sampul tertutup, atau kepada orang-orang yang diundang atau sebelumnya diberitahu mengenai pelelangan atau peniualan itu, atau diizinkan untuk ikut-serta, dan diberi kesempatan untuk menawar barga, menyetujui harga yang ditawarkan atau memasukkan harga dalam sampul tertutup. (Vendu-regl. Ib, 94.5.)

1a.
-Tanpa mengurangi ketentuan alinea berikut dalam pasal ini, peniualan di muka umum tidak boleh dilakukan selain di hadapan juru lelang.

-Dengan peraturan pemerintah, penjualan umum dapat dilakukan tanpa carnpur tangan juru lelang. (S. 1940-503; S. 1941-546.)

-Barangsiapa berbuat bertentangan dengan ketentuan pasal ini, akan didenda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu gulden; tindak pidananya dipandang sebagai pelanggaran.

-Bila perbuatan termaksud dalam alinea yang lalu dilakukan oleh suatu badan hukum, maka tuntutan pidana akan diaiukan dan hukuman akan dijatuhkan terhadap anggota-anggota pengurusnya yang ada di Indonesia, atau jika anggota-anggota itu tidak ada, terhadap wakil-wakil badan hukum itu di Indonesia.

-Ketentuan alinea yang lalu berlaku juga terhadap badan-badan hukum yang bertindak sebagai pengurus atau sebagai wakil badan hukum lain.

1b.
Cara menyelenggarakan pelelangan ditentukan oleh peniual. (Vendu- regl. 94.5.)
Mengenai barang-barang yang sudah dilelang tetapi belum acta penawaran harga yang disetujui, peniual dapat meminta agar cara pelelangannya diubah.

2.
(s.d.u. dg. S. 1917-262; S.1940-56jo. S. 1941-3.) Lelang yang diadakan oleh orang yang dikuasakan oleh juru lelang, dianggap dilakukan oleh juru lelang sendiri.

3.
(s.d.u. dg. S. 1940-56jo. S. 1941-3.) Juru lelang terbagiatas dua kelas.
-Orang-orang dari golongan jabatan mana yang termasuk masing-masing kelas, hal itu ditetapkan oleh pemerintah (Gubemur Jenderal).
-Tempat kedudukan para juru lelang ditunjuk oleh Menteri Keuangan (Directeur van Financien), demikian pula tempat-tempat yang juga dianggap sebagai tempat kedudukan para juru lelang, sejauh mengenai pelaksanaan daftar biaya termaksud dalam pasal 44 peraturan ini, Selanjutnya, harus ditentukan pula termasuk golongan manakah para pejabat terrnaksud dalam alinea kedua di atas, yaitu para juru lelang yang berkedudukan ditempat-tempat tersebut, di mana batas daerah masing-masing, dan para pejabat manakah yang ditugaskan untuk mengawasi setiap daerah tersebut.

4.
(s.d.u. dg. S. 1940-537 jo. S. 1941-3.)
-Kecuali dalam hal yang ditetapkan pada alinea berikut, tagihan yang tirnbul dari penjualan yang dilakukan di hadapan juru lelang atas beban pembeli harus dibayar kepada pemerintah, yang wajib membayar basil penjualan kepada penjual, dengan memperhatikan ketentuan pasal 34.

-Jika penjual mengadakan ketentuan di antara syarat-syarat penjualan, bahwa pembayaran oleh para pembeli tidak akan dilakukan kepada pemerintah, maka pemerintah tidak wajib membayar hasil lelang kepada penjual. (Vendu-regl. 19 dst., 21, 25, 31, 34, 42.)

5. Barangsiapa ingin mengadakan penjualan umum, wajib memberitahukan hal ini kepada juru
lelang, atau di tempat-tempat di mana ditempatkan pemegang buku, kepada pemegang buku, dengan
memberitahukan pada hari atau hari-hari apa penjualan hendak diadakannya.
Permohonan-permohonan untuk itu harus ditulis dalam suatu daftar, yang dapat dilihat oleh orang-
orang yang berkepentingan atas permintaan mereka.
Penjualan sedapat mungkin diadakan pada hari atau hari-hari yang diminta, dengan memperhatikan
peraturan-peraturan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai hal itu. Bila dalam suatu hari
permohonan yang diajukan lebih banyak daripada yang dapat dilaksanakan, maka perrnohonan-
perrnohonan untuk hari tersebut dilaksanakan menurut urutan waktu; peniualan eksekusi dan peniualan
perabot rumah tangga (inboedel) orang yang akan pindah mempunyai hak didahulukan, jika
perrnohonan untuk itu diajukan sekurang-kurangnya delapan hari sebelum hari yang dikehendaki.

(s.d.u. dg. S. 1940-56 jo. S. 1941-3.) Urituk penjualan-penjualan selain penjualan harta kekayaan
dan penjualan yang diadakan berdasarkan alinea kelima pasal 9, tak seorang pun dapat memperoleh
lebih dari satu hari lelang atau penjualan dalam jangka waktu empat belas hari, jika karenanya penjualan
yang lainnya harus diundurkan.
Jika suatu penjualan tidak dapat dilaksanakan pada hari yang diminta, maka hal itu harus
diberitahukan secepat mungkin kepada pemohon.
(s.d.u. dg. S. 1935-453.) Semua persoalan yang tirnbul dalarn menerapkan pasal ini dan pada
umumnya pertanyaan mengenai penjualan manakah yang dipandang sebagai penjualan perabot rumah
tangga orang-orang yang akan pindah atau sebagai penjualan harta orang-orang yang meninggal,
diputuskan oleh pengawas kantor lelang negeri.

6. (s.d.u. dg. S. 1935-453.) Jika perlu, pengawas kantor lelang negeri boleh menentukan peniualan
barang-barang tidak bergerak, usaha-usaha pertanahan di atas tanah sewa, kapal yang isinya dua puluh
meter kubik atau lebih, dan efek (surat-surat berharga) pada suatu hari tertentu dalam satu rninggu.
(Vendu- regl. 204.)
Penjualan tidak boleh dilakukan pada hari Minggu dan hari besar.

7. Juru lelang tidak berwenang menolak permintaan akan perantaraannya untuk mengadakan
penjualan umum di daerahnya.

8. (s.d.u. dg. S. 1910-467; S. 1912-583; S. 1935-453.) Pengawas kantor lelang negeri harus
menentukan peraturan umum mengenai jarn berapa penjualan harus dimulai, dan jarn berapa penjualan
dapat dihentikan oleh juru lelang.
Dari peraturan tersebut, atas permintaan dari pemohon dan dengan persetujuan pengawas kantor
lelang negeri, dapat diadakan penyimpangan mengenai jam mulainya penjualan.
Jika penjualan dilanjutkan atas permintaan penjual sesudah dapat dihentikan oleh juru lelang atau
kuasanya, maka mereka, sarna seperti dalam mengadakan lelang di waktu malam seperti yang disebut
dalam alinea berikut, dapat meminta bayaran tambahan kepada penjual untuk diri sendiri dan untuk
pegawai lelang bawahannya menurut tarif yang ditentukan oleh kepala pemerintah daerah (I), tanpa
mengurangi ketentuan alinea terakhir dalam pasal ini Juru lelang dapat menagih pembayaran di muka,
kecuali jika penjualnya adalah pemerintah. (Vendu-regl.44.)
Untuk barang-barang tersebut dalam pasal 6, buku-buku dan barang-barang kesenian atau ilmu lain,
serta harta kekayaan, pengawas kantor lelang negeri dapat mengizinkan lelang pada malam hari,
dengan pengertian, bahwa izin untuk itu dapat diberikan hanya jika hal itu tidak memberatkan juru lelang
dan bawahannya, berhubung dengan pekerjaan yang harus mereka lakukan pada siang hari.
Pembayaran tambahan terrnaksud dalam pasal ini hanya diperhitungkan untuk penjualan lanjutan
dan lelang malam yang diadakan di luar tempat kedudukan juru lelang atau tempat kediamanannya.

9. Pengawas kantor lelang negeri harus menentukan tawaran paling rendah untuk pelelangan
dengan harga meningkat dan tawaran paling tinggi untuk pelelangan dengan harga menurun.
Dalam hal penjualan dengan memasukkan tawaran dalam sampul tertutup, juru lelang atau
kuasanya akan menentukan kapan harga penawaran harus dimasukkan kepadanya. Penawaran harga
ditulis dalam bahasa Indonesia dengan huruf Latin dan berisi nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat
tinggal orang yang memasukkan tawaran tertulis; harga yang ditawar dibulatkan dalam rupiah dan sen,
ditulis dengan huruf menurut kebiasaan dan ditandatangani oleh orang yang memasukkan tawaran.
Juru lelang atau kuasanya dapat menolak seseorang yang mengajukan lebih dari satu sampul
penawaran untuk pelelangan yang sarna.
(s.d.u. dg. S. 1940-56jo. S. 1941-3.) Jikajuru lelang atau kuasanya, sesuai dengan ketentuan alinea
kedua pasal lb, mengganti cara pelelangan dengan yang lain, maka batallah penawaran yang sudah
diajukan mengenai barang-barang yang bersangkutan, tanpa mengurangi ketentuan alinea kelima dalam
pasal ini.
(s.d.t. dg. S. 1940-56jo. S. 1941-3.) Jika dalarn syarat-syarat suatu penjualan termaksud dalam
alinea pertama pasal 6 ditentukan bahwa pelelangan dengan penawaran menaik dalarn satu bulan
sesudah mulai akan diikuti oleh pelelangan dengan penawaran menurun, atau sebaliknya, maka
penawaran atau persetujuan yang sudah dilakukan, sejauh belum diberikan sebelumnya atau dihentikan,
tetap mengikat sampai selesai penjualan, asal urutan cara pelelangan dan saat pelelangan yang kedua
disebut dalam syarat-syarat penjualan itu.
Barangsiapa telah memasukkan tawaran tertulis, tidak dapat lagi menarik diri.

10. (s.d.u. dg. S. 1935-453.) Untuk penjualan umum, upah lelang dihitung menurut ketentuan
peraturan pemerintah. Di samping itu, diatur pula penjualan yang diminta tetapi tidak dilangsungkan pada hari yang telah ditetapkan untuk itu, dalam hal mana pembatalan yang tidak pada waktunya
menimbulkan kewajiban membayar ganti rugi. (S. 1935-454.)

11-17. Dicabut dg. S. 1935-453.

18. (s.d.u. dg. S. 1934-27,511.) Dari orang-orang miskin hanya dipungut uang miskin.
(s.d.u. dg. S. 1940-56 jo. S. 1941-3.) Tanpa mengurangi ketentuan alinea keempat pasal ini, jumlah
uang rniskin untuk penjualan barang-barang tersebut dalam alinea pertama pasal 6 adalah empat
perseribu dari jumlah harga penjualan.
Untuk penjualan barang-barang bergerak lain daripada yang disebut dalam alinea kedua pasal ini,
jumlah uang miskin adalah tujuh perseribu dari jumlah harga penjualan.
Jika barang-barang termaksud dalam alinea kedua dijual dalam satu bagian dengan barang-barang
termaksud dalam alinea ketiga, maka untuk semuanya, uang miskin harus dibayar menurut ketentuan
alinea ketiga.

19. (s.d.u. dg. 8. 1934-27,511; S. 1935-453.) Upah 1elang, sejauh tidak ditentukan lain oleh
peraturan pemerintah termaksud dalam pasal l0, dibayar oleh penjual. (Vide Rege1en vendusalaris
pasal 1-4, 9, 10.)
Uang miskin dibayar oleh pembeli, kecuali jika diperjanjikan bahwa harga pembelian tidak akan
dibayar kepada pemerintah, dalam hal pengecualian ini uang miskin dibayar oleh penjual.
Jika atau sejauh upah lelang yang harus dibayar oleh penjual tidak dapat diperhitungkan dengan
cara yang ditentukan dalam pasa1 34, upah lelang, sebagaimana juga uang miskin yang harus dibayar
oleh penjual, harus dibayar dalam delapan hari sesudah penjualan.
Jika tidak membayar dalam jangka waktu tersebut, penjual didenda seperti menurut ketentuan pasal
23. (Vide Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep. 476/MKII/7/1972 tanggal 3 Juli 1972, ayat (1).)

20. (s.d.u. dg. S. 1935-453.) Penjualan dilakukan sebagai berikut:
1. untuk barang-barang bergerak yang tidak disebut dalam pasal 6, yang tidak dijual dengan contoh,
atau atas permintaan pemerintah, atau dengan perjanjian, bahwa harga pembelian tidak dibayar
kepada pemerintah, penjualan dilakukan di tempat barang-barang itu berada, kecuali bila pengawas
kantor lelang negeri memutuskan lain;
2. untuk semua barang-barang lain, penjualan dilakukan di tempat yang diinginkan oleh penjual.
Rumah-rumah lelang pemerintah, dengan izin pengawas kantor lelang negeri, dapat digunakan untuk
mengadakan penjualan.
Penjualan dengan contoh tidak boleh diadakan tanpa seizin pengawas kantor lelang negeri. Dalam
penjualan seperti itu, contoh-contoh harus disegel dengan cap oleh kantor lelang, oleh penjual dan satu
atau dua di antara para pembeli, dan jika mereka yang disebut terakhlr menghendaki, contoh-contoh itu
dapat disimpan di kantor lelang sampat dilakukan penyerahan.
(s.d.u. dg. S. 1916-583; S. 1935-453.) Barang-barang termaksud dalam pasal 6, dengan
pengecualian efek-efek atas tunjuk, tak boleh dijual kecuali sesudah juru lelang yakin, bahwa penjual
memang berhak menjualnya. Bukti-bukti tentang hak menjual ini harus disampaikan kepada juru lelang,
dan sekurang- kurangnya tiga hari sebelum penjualan, harus diperlihatkan kepada peminat di kantor
lelang. (S. 1916-517.)
(s.d.u. dg. S. 1916-583.) Efek alas tunjuk harus diserahkan pada waktu pelelangan; penjualan batal
jika tidak dilakukan penyerahan pada waktu termaksud.
Ketentuan-ketentuan ketiga alinea yang lalu tidak berlaku jika diperjanjikan bahwa harga pembelian
tidak akan dibayarkan kepada pemerintah.
(s.d.t. dg. 8. 1912-583jo. 8.1913-248; s.d.u. dg. S. 1940-56jo. S. 1941-3.) Penjualan karena
keputusan hakim berdasarkan pasal 197 Reglemen Indonesia, atau pasal 208 Reglemen Acara Hukum
untuk Daerah Luar Jawa dan Madura, mengenai barang-barang tidak bergerak yang disita, tidak dapat
dilakukan kecuali jika kepada jum lelang diberikan bukti-bukti pengumuman penjualan, sekurang-
kurangnya tiga hari sebelum hari penjualan, atau yakin dengan cara lain bahwa pengumuman telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan undang- undang. (Vendu-regl. 37 alinea l a nomor 3° dan alinea
kedelapan.)

21. Syarat-syarat penjualan ditentukan oleh penjual.
(s.d.u. dg. 8. 1935-453.) Perjanjian termaksud dalam alinea kedua pasal 4 hanya dapat dibuat dalam
penjualan barang-barang tersebut dalam pasal 6 dan penjualan barang-barang dagangan dari tangan
pertama seisin kayu. Perjanjian itu harus dibuat sedemikian rupa, sehingga sebelum penjualan, sudah
ada kepastian, apakah penjualan itu dilakukan menurut ketentuan alinea pertama atau alinea kedua
pasal 4.
Jika perjanjian tersebut tidak diadakan, maka berlaku ketentuan dua pasal berikut ini.

Ketentuan alinea yang lalu tidak berlaku untuk penjualan barang-barang pemerintah.

22. (s.d.u. dg. S. 1910-257; S. 1935-453.) Kecuali dalam hal termaksud dalam alinea pertama pasal
28, para pembeli harus membayar harga pembelian dan biaya yang menjadi beban mereka dalam waktu
tiga bulan sesudah hari penjualan. Tetapi jika penjualan dilakukan dengan penangguhan pembayaran
selama sepuluh hari hal ini hanya dapat diperjanjikan oleh penjual dalam penjualan barang dagangan
dari tangan pertama seisin kayu atau dengan perjanjian pembayaran tunai, maka pembayaran harus
dilakukan dalam jangka waktu yang diperjanjikan atau pada waktu penjualan.
(s.d.t. dg. S. 1916-583.) Tanpa memperhatikan ketentuan mengenai jangka waktu pembayaran
dalam alinea pertama pasal ini, tagihan pemerintah terhadap pembeli dengan segera dapat dituntut:
a. jika pembeli tidak membayar tunggakan dari satu utang lelang alan lebih pada teguran pertama yang
ditujukan untuk itu;
b. jika harta kekayaan atau barang-barang tidak bergerak kepunyaan pembeli dijual di muka umum,
entah karena kehendaknya sendiri, atau karena keputusan hakim. (Vendu-regl. 232.)
Dalam penjualan barang gadai, pengawas kantor lelang negeri yang bersangkutan harus
menentukan apakah akan dilakukan dengan pembayaran tunai atau tidak.
(s.d.u. dg. S. 1916-583; S. 1940-56jo. S. 1941-3.) Apa yang hams dibayar oleh penjual sendiri
sebagai pembeli barang-barang gadai, sedapat mungkin diperhitungkan dengan penghasilan yang
diterimanya.
(s.d.u. dg. S. 1935-453.) Jika penjualan dilakukan di depan juru lelang kelas II atau di depan orang
yang dikuasakan olehnya, barang-barang yang tidak termasuk harta kekayaan orang yang
meninggalkan tempat atau meninggal dan tidak dijual untuk pemerintah, atas perintah pengadilan atau
atas perintah atau dengan izin halai harta peninggalan, harus dijual dengan pembayaran tunai, kecuali
bila pengawas kantor lelang negeri memberikan izin tertulis untuk memperjanjikan, bahwa penjualan
akan dilakukan dengan kredit.
Pemerintah (Gubernur Jenderal) dapat menentukan bahwa di daerah atau bagian-bagian daerah
tertentu penjualan barang-barang termaksud dalam alinea yang lalu harus dilakukan dengan
pembayaran tunai, tanpa membedakan di hadapan siapa dilakukan penjualan tersebut, kecuali jika di
sini pengawas kantor lelang negeri memberikan izin untuk memperjanjikan bahwa penjualan akan
dilakukan dengan kredit.
lzin tertulis seperti yang dimaksud dalam dua alinea yang lalu dan permintaan untuk itu bebas dari
meterai.
Pembayaran pada saat penjualan harus dilakukan kepada juru lelang atau kuasanya. Semua
pembayaran lain juga harus dilakukan kepada juru 1elang, kecuali jika pegawai lain ditunjuk untuk
menerimanya.

23. (s.d.u. dg. S. 1929-491; S. 1930-354.) Jika tidak dilakukan pembayaran dalam jangka waktu
yang ditentukan, debitur yang bersangkutan akan didenda 2 % dari apa yang harus dibayarnya, dan bila
sesudah satu bulan utang itu belum juga dibayar, denda akan dinaikkan menjadi 5%.
(s.d.t. dg.8. 1916-583.) Dalam hal-hal termaksud pacta pasal 22 alinea kedua, denda mulai berlaku
sesudah lampau jangka waktu pembayaran yang ditentukan dalam alinea pertama pasal tersebut.
Denda tidak dihitung lagi sejak hari meninggalnya debitur, hila harts peninggalannya diterima
dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta kekayaan; juga denda tidak bertarnbah
selarna harta kekayaan debitur diurus oleh balai harta peninggalan.

24. Di atas hak istirnewa seperti dirnaksud dalarn pasal1 139 nornor 3° Kitab Undang-undang
Hukurn Perdata, rnengenai tagihan terhadap para pernbeli, pernerintah rnernpunyai hak istirnewa atas
sernua barang bergerak dan tidak bergerak rnilik debitur dalarn urutan tingkatan sesudah utang-utang
yang dalarn pasal 1149 Kitab Undang-undang Hukurn Perdata diberi hak istirnewa.
Hak istirnewa ini hapus setelah larnpau satu tahun sejak hari penjualan.

25. Kecuali dalarn hal penjualan yang disertai perjanjian, bahwa pernbayaran tidak akan dilakukan
kepada pernerintah, apakah pernbayaran secara kredit diizinkan atau tidak, itu diserahkan kepada
kebijaksanaan juru lelang. Dalarn pada itu, ia harus rnengurus pernbayaran kredit yang belurn lunas,
yang diizinkan olehjuru lelang sebelurnnya, dan jika di ternpat yang bersangkutan terdapat lebih dari
seorangjuru lelang, ia juga harus rnengurus pernbayaran kredit-kredit yang diizinkan oleh rekan-rekan
sekerjanya itu, seolah-olah kredit-kredit itu diizinkannya sendiri. Setiap juru lelang bertanggungjawab
atas pernbayaran secara kredit yang diizinkannya sendiri atau oleh kuasanya.
Pembayaran secara kredit, kecuali dalarn keadaan yang ditentukan dalarn pasal berikut, harus
ditolak :
1. untuk mereka yang bekerja tetap sebagai pernbeli barang-barang lelang;
2. untuk rnereka yang belurn rnembayar lunas utang lelangnya;

3. untuk rnereka yang selarna dua belas bulan terakhir perlu diberi tindakan khusus supaya rnernbayar
utang lelangnya.
(s.d.t. dg. S. 1929-147.)Juru lelang tidak berwenang untuk rnengizinkan kredit bagi dirinya sendiri,
dan sejauh rnengenai pelelangan di kantor lelang kelas 1, bagi pegawai kantor tersebut.

26. Kepada mereka yang rnenurut pendapat juru lelang tidak rnenunjukkan jarninan yang cukup
untuk pelunasan utang, dan kepada orang-orang terrnaksud dalarn pasal 25 alinea kedua, izin kredit
biasa dapat diberikan jika juru lelang yakin bahwa rnereka akan rnernenuhi kewajiban rnereka.
Jarninan harus terdiri dari hipotek atas barang tidak bergerak, yang harganya tidak dibebani,
sedikitnya sepertiga lebih dari jurnlah kredit, atau jarninan satu orang atau lebih yang rnenurut pendapat
juru sita adalah orang yang terpandang, di luar orang-orang terrnaksud dalarn pasal 25. Setiap penjarnin
barus rnengikatkan diri secara perorangan dengan rnelepaskan hak istirnewa akan hasil penjualan, dan
jika lebih dari seorang rnenyatakan diri sebagai penjarnin, juga hak istirnewa akan pernbagian utang.
Penjarnin dapat ditentukan dengan akta khusus atau dengan lisan sewaktu penjualan dilakukan.
(s.d.u. dg. S. 1929-147.) Penjarninan dapat juga dilakukan dengan penyerahan buku tabungan pos
sebagai gadai, asal saja jurnlah tabungan tersebut paling tidak sarna besar dengan jurnlah kredit, atau
surat-surat berharga atas tunjuk oleh atau berdasarkan peraturan pernerintah, yang nilainya harus
rnelebihi jurnlah kredit sekian persen rnenurut ketentuan peraturan pernerintah tersebut. (Vendu-instr.
13b, 13c; S. 1930-84.)
(s.d.u. dg. S. 1929-147.)Penggadaian buku tabungan pos harus segera diberitahukan oleh juru
lelang kepada direktur tabungan pos.

27. Kepada siapa pun tidak akan diberikan kredit blangko yang lebih dari dua puluh lima gulden.
Barangsiapa rnenginginkan kredit yang lebih besar, barus rnelalui cara yang ditentukan dalarn pasal 26,
yaitu rnengadakan jarninan untuk seluruh kredit. Ketentuan dalarn kedua alinea di atas tidak berlaku
untuk penjualan hasil-hasil perusahaan pernerintah.

28. (s.d.u. dg. S. 1916-538.) Jika blangko kredit ditolak pacta seseorang yang kepadanya penjualan
diizinkan, ia harus rnernberikan jarninan sesuai dengan ketentuan pasal 26 atau rnernbayar pada waktu
penjualan. (Vendu-regl. 221.)
Jika hal itu tidak dipenuhinya, rnaka tidak boleh turut rnenawar untuk selanjutnya, dan yang telah
dilelangkan barns dilelang kernbali.
la bertanggung jawab terhadap penjual atas kekurangan, jika tawaran yang terjadi pacta pelelangan
yang kedua kurang dari tawaran pada pelelangan yang pertarna.

29. Yang dianggap sebagai penawar tertinggi dalarn penawaran tertulis adalah orang yang
rnernasukkan tawaran tertinggi yang diakui sah oleh juru lelang atau kuasanya, dan yang dianggap
dapat diberi kredit oleh juru lelang atau kuasanya itu, atau jika tidak rnenghendaki kredit, yang
rnernbayar secara tunai atau rnernberikan jarninan rnenurut ketentuan pasal 26.

30. Jika beberapa orang sarna-sarna rnernasukkan penawaran tertinggi atau sarna-sarna
rnenyetujui harga tertinggi, atau jika di antara tawaran-tawaran yang sah acta dua atau lebih yang sarna-
sarna rnerupakan tawaran tertingi, juru lelang atau kuasanya akan rnenentukan siapa penawar tertinggi.

31. Dalarn penjualan yang rnernuat perjanjian bahwa pernbayaran harga pernbelian tidak dilakukan
pada pernerintah, pernberian atau penolakan kredit, penilaian jarninan para pernbeli dan pengarnbilan
keputusan terrnaksud dalarn pasal.30, diserahkan kepada penjual.

32. (s.d.u. dg,.S. 1935-453; S. 1940-56jo. S. 1941-3.) Penjualan barang- barang terrnaksud dalarn
alinea pertarna pasal 6, dilakukan sejauh dengan syarat, bahwa pernbeli berhak rnenerangkan dengan
akta notaris, untuk siapa ia rnernbelinya. Keterangan sernacarn itu, agar dikuatkan oleh orang yang
untuknya dilakukan pernbelian, berakibat bahwa orang yang diberi keterangan itu dipandang sebagai
pernbeli, jika keterangan tersebut, dalarn tiga bulan sejak hari diberikan, diperlihatkan kepada dan
ditandatangani sebagai tanda diketahui oleh juru lelang, atau jika di kantor lelang acta pernegang buku,
kepada dan oleh pernegang buku itu; dan dalarn hat acta pel\iarnin, keterangan itu hanya berakibat
dernikian jika disetujui oleh penjarnin itu.
Pernbeli pertarna dan penjarninnya tetap bertanggung jawab atas harga pernbelian dan biaya-biaya.

33. (s.d.u. dg. S. 1918-187.) Jika tagihan pernerintah yang tirnbul dari penjualan urnurn belurn
dilunasi pada akhir tahun tirnbulnya tagihan, atau sejak dulu dianggap tidak dapat ditagih lagi, rnaka
penagihan dilakukan sebagai berikut:

a. sejauh rnengenai tagihan terhadap pernbeli, kepada juru lelang yang di hadapannya atau di
daerahnya dilakukan penjualan, dan sejauh penagihan utang ditugaskan kepada pegawai-pegawai
lain, kepada rnereka hila rnereka lalai dalarn rnelakukan tugas itu;
b. sejauh rnengenai tagihan terhadap penjual, kepada orang atau orang-orang yang lalai rnelakukan
penagihan.
Besarnya ganti rugi untuk rnasing-rnasing ditentukan oleh pernerintah. Jika tagihan yang rnenjadi
beban pernbeli tirnbul dari penjualan yang dilakukan oleh juru lelang kelas II, padanya dikenakan
penggantian, jika hanya ia sendiri yang tersangkut dalarn penagihan.
Dalarn hal-hal lain, soal apakah dan sarnpai jurnlah berapakah rnenurut pasal ini dikenakan
penggantian, tidak diputuskan kecuali sesudah para pegawai yang bersangkutan, para ahli warisnya
atau rnereka yang rnernperoleh hak, atau, jika ia tak hadir, para pengurus harta peninggalan, diberi
kesernpatan untuk rnenunjukkan, bahwa para pegawai terrnaksud tadi dalarn rnenagih utang-utang, dan
rnengenai juru lelang kelas 1 dalarn rnengizinkan kredit, telah bekerja sesuai dengan kewajibannya. (S.
1889-192.)

34. Kecuali jika diperjanjikan bahwa pernbayaran harga pernbelian tidak akan dilakukan kepada
pernerintah, untuk hasil penjualan, dengan rnemperhatikan ketentuan alinea keempat pasal ini, diberikan
suatu surat petul\iuk pembayaran pacta kas negara atau surat perintah membayar uang: (Vendu-regl.
193.)
a. (s.d.u. dg. S. 1935-453.) sesudah lampau empat minggu sejak hari penjualan, untuk penjualan
dengan kredit sepuluh hari dan penjualan dengan pembayaran tunai;
b. sesudah larnpau empat bulan setelah hari penjualan, untuk yang lain-lainnya.
Surat petunjuk pembayaran pada kas negara atau surat perintah membayar yang diberikan kepada
dan atas nama orang yang berhak atau wakilnya yang sah dan pacta kas negara di daerah tempat
kedudukan juru lelang yang melaksanakan penjualan.
Pengganti surat petunjuk pembayaran pada kas negara atau surat perintah membayar uang, jika
diminta, diberikan kepada yang berhak atau wakilnya yang sah, selekas-lekasnya sesudah penjualan
dalarn bentuk surat petunjuk pembayaran pada kas negara atau surat perintah membayar uang satu
atau lebih akseptasi atas namanya atau atas tunjuk, semuanya sejumlah yang harus dibayar, dan dapat
dibayar di kas negara yang dituniuk di atas dalam empat minggu atau empat bulan sesudah hari
pernjualan, tergantung pada jenisnya, apakah termasuk yang diuraikan dalam hurufe a atau b dari alinea
pertama pasal ini.
(s.d.u. dg. S. 1916-583; S. 1940-56jo. S. 1941-3.) Surat peturliuk pembayaran pada kas negara,
surat perintah membayar uang dan akseptasi diberikan untuk jumlah hasil perliualan, sesudah dikurangi
upah lelang dan biaya lelang dalam perliualan barang-barang gadai yang dibebankan kepada perliual,
juga setelah dikurangi utang yang harus dibayar penjual sebagai pembeli barang.
(s.d.u. dg. S. 1925-421; S. 1932-210; S. 1934-175.) Surat peturliukpembayaran pada kas negara,
surat perintah membayar uang dan akseptasi diberikan berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (1)
"Peraturan Pengurusan Administrasi" (S: 1933-381) oleh pejabat yang berwenang untuk menilai,
membereskan. dan menentukan dapat tidaknya dibayar tagihan-tagihan atas beban pemerintah.

35. (s.d.u. dg. S.1940-56jo. S. 1941-3.)Dari tiap-tiap perliualan umum yang dilakukan olehjuru lelang
atau kuasanya, selama pernjualan, untuk tiap-tiap hari pelelangan atau penjualan harus dibuat berita
acara tersendiri.

36. Dicabut dg. S. 1912-583.

37. Berita acara berisikan:
a. di bagian pokok:
1. tanggal dengan huruf;
2. nama kecil, nama dan tempat kedudukan juru lelang, serta nama kecil, nama dan tempat
kediaman kuasanyajika penjualan dilakukan di hadapan kuasanya itu;
3. nama kecil, nama, pekerjaan dan tempat kediaman orang yang meminta perliualan dilakukan;
jika ia tidak bertindak atas namanya sendiri, juga uraian tentang kedudukan di mana ia meminta
diadakan penjualan, danjika berdasarkan pasal 20 juru lelang harus yakin bahwa pernjual
berhak untuk menjual, juga pendapatnya tentang hal itu;
4. tempat penjualan;
5. keterangan umum tentang sifat barang yang dijual; tetapi dalam menurliukkan letak dan batas-
batas barang-barang tidak bergerak, harus diterangkan bukti hak milik menurut bunyi kata-
katanya, dengan menyebut hak pengabdian pekarangan yang ada di atasnya dan beban yang
diletakkan pada barang-barang tersebut;
6. syarat-syarat penjualan;
b. di bagian batang tubuh;
1. uraian tentang barang yang dilelangkan;
2. nama dan pekerjaan tiap-tiap pembeli; juga tempat kediamannya, jika ia tidak berdiam di tempat
penjualan;
3. harga yang dikabulkan dengan angka;
4. harga yang dihentikan dengan angka;
5. (s.d.t: dg. S. 1940-56 jo. S. 1941-3.) dalam penjualan yang dilakukan menurut ketentuan alinea
kelima pasal 9, tawaran atau persetujuan harga yang tetap mengikat, juga dengan angka; nama
dan pekerjaan penawaratau orang yang menyetujui harga yang bersangkutan, serta tempat
kediamannyajika tidak berdiam di tempat penjualan;
c. pada bagian penutup:
1. jumlah barang lelang yang laku, dengan hurtle dan angka;
2. jumlah yang dikabulkan dan jumlah yang ditahan untuk itu, semuanya dengan huruf dan angka.
Jika berdasarkan pemberian kuasa pembelian dilakukan untuk orang lain, maka dalam berita acara
harus disebut, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa.
Jika pemberian kuasa itu dilakukan seeara lisan, maka hal itu harus disebut dalam berita aeara dan,
jika pemberi kuasa tidak membayar pacta waktunya, maka penerima kuasa bertanggung jawab seolah-
olah ia membeli untuk diri sendiri.
Jika pemberian kuasa dilakukan seeara tertulis, maka surat kuasa harus dilekatkan pada berita
acara, kecuali mengenai beberapa penjualan, surat-surat harus disimpan di kantor lelang. Jika surat
kuasa dibuat di hadapan notaris dengan minut, maka cukuplah hal itu disebut dalam berita acara.
Jika seseorang dengan lisan menjadi penjamin pembeli, maka hal itu harus disebut dalam berita
acara. Jika penjaminan dilakukan seeara tertulis, maka akta penjaminan harus dilekatkan pacta berita
aeara, kecuali mengenai beberapa penjualan, yang akta-aktanya harus disirnpan di kantor lelang.
Pelekatan termaksud dalam dUB alinea yang lalu harus disebut dalam berita acara.
Tiap-tiap pembayaran yang dilakukan pacta waktu perliualan yang tidak berdasarkan perjarnjian
pembayaran tunai, juga harus disebut dalam berita acara.
(s.d.t. dg. S. 1912-583.) Dalam penjualan eksekusi termaksud dalam alinea terakhir pasal 20, dalam
bagian pokok berita acara harus dicantumkan bahwa bukti-bukti pengumuman termaksud dalam
ketentuan itu telah diberitahukan pada waktunya kepada juru lelang, atau dengan jalan lain ia telah yakin
bahwa pengumuman itu telah diberikan.
(s.d.u. dg. S. 1940-56jo. S. 1941-3.) Pada permulaan penjualan, juga dalam melanjutkan penjualan
yang terhenti di pertengahan pelelangan, bagian pokok berita acara harus dibacakan dengan suara
keras oleh atau atas nama juru lelang kepada hadirin. Hal pembaeaan ini harus disebut dalam berita
acara.

38. (s.d.u. dg. S. 1912-583.) Setiap halaman berita aceara, kecuali halaman terakhir, harus disahkan
dengan tanda tangan oleh juru lelang atau kuasanya.
Berita acara tersebut ditandatangani oleh juru lelang atau kuasanya, dan oleh orang yang untuknya
permohonan penjualan itu diadakan; jika ia tidak ingin turut-serta menandatanganinya atau tidak hadir
pada waktu penutupan berita acara, maka hal itu harus dinyatakan dalam berita acara.
Pencantuman bahwa penjual tidak mau melakukan penandatanganan atau tidak hadir, berlaku
sebagai penandatanganan

39. Tidak diperbolehkan membuat perubahan atau tambahan dalam berita acara, kecuali pada
bagian margin (pinggir) atau, jika di situ tidak terdapat tempat kosong, langsung sebelum tempat tanda
tangan berita acara, dengan menunjuk halaman dan baris yang bersangkutan.
Tidak boleh diadakan peneoretan atas kata-kata, huruf-huruf atau angka-angka yang tertera dalam
berita acara, kecuali dengan garis tipis sedemikian rupa, sehingga apa yang tadinya tertulis di situ tetap
dapat dibaca. Banyaknya kata, huruf dan angka yang digaris, harus dicantumkan di bagian margin
halaman kertas.
Semua yang menurut pasal ini ditulis pada bagian margin berita acara, harus ditandatangani oleh
para penandatangan berita acara. (Vendu-regl. 40.)

40. (s.d.u. dg. S. 1912-583; S. 1917-262; S. 1940-56jo. S. 1941-3.) Juru lelang bertanggungjawab
atas semua kerugian yang timbul akibat tidak ditaatinya ketentuan-ketentuan pasa1 37, 38 dan 39
tersebut di atas.

41. Berita aeara disimpan oleh juru lelang atau penggantinya; di tempat terdapat lebih dari satujuru
lelang, berita aeara disimpan oleh pemegang buku pacta kantor lelang. Juru simpan wajib
memperlihatkan berita acara tersebut dengan mengirimkannya kepada pengawas kantor lelang negeri
atas permintaannya.
Kepada penjual dapat diberikan suatu grosse dari berita acara dengan pembayaran yang sarna, di
atas bea meterai, jika diperjanjikan bahwa pembayaran harga pembelian tidak dilakukan kepada
pemerintah; jika perjanjian demikian tidak diadakan, maka grosse hanya boleh diberikan kepada
pemerintah.

42. (s.d.u. dg. S. 1916-583.) Setiap orang yang berkepentingan dapat menerima salinan atau
kutipan berita cara yang diotentikkan mengenai penjualan dengan pembayaran atas bea meterai
sebesar dua gulden lima puluh sen untuk setiap salinan atau kutipan. (Vendu-regl. 452.)
Untuk setiap pembelian tersendiri atau untuk pembelian-pembelian yang dilakukan oleh satu orang
yang sarna atau orang-orang yang diizinkan seeara bersama-sama dengan pembayaran yang sarna
untuk menyerahkan suatu kutipan berita aeara sebagai grosse. Kutipan demikian harus berisikan bagian
pokok dan penutup, termasuk pula bagian batang tubuh berita acara, akan tetapi hanya sejauh
pembelian yang bersangkutan.
Grosse harus memakai kata-kata "Derni keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa" pada
bagian kepalanya dan kata-kata "dikeluarkan untuk grosse pertama" pada bagian penutup, dan memuat
nama orang yang menerimanya.
Grosse yang diserahkan secara demikian, baik kepada pembeli dan penjaminnya, maupun kepada
orang yang menyatakan diri membeli untuk orang lain atas kekuatan pemberian kuasa secara lisan,
diberi kekuatan yang sarna seperti grosse akta hipotek dan grosse akta notaris, berisikan kewajiban
untuk melunasi sejumlah liang, dibuat di Indonesia, danpada bagian pokoknya dicantumkan kata-kata
"Derni keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa" . (Rv. 435 dst., 440; JR. 224; RBg. 258.)
Salinan, kutipan dan grosse diberikan oleh juru simpan berita acara.
Untuk salinan, kutipan dan grosse yang diberikan untuk kepentingan pemerintah, tidak dipungut
biaya apa pun juga.

43. Untuk duplikat suatu rekening atau kuitansi yang diberikan kepada orang yang berkepentingan
atas permintaannya, dipungut biaya dua puluh lima sen. (Vendu-regl. 452.)

44. (s.d.u. terakhirdg. S. 1935-453.) Untuk penjualan yang dilakukan di luar daerah tempat
kedudukan atau tempat tinggal kuasanya, juru lelang atau kuasanya dan pegawai bawahan kantor lelang
dapat memperhitungkan biaya perjalanan dan biaya penginapan kepada penjual menurut daftar biaya
untuk itu, yang ditentukan oleh kantor perjalanan negara.
Dari jumlah yang harus dibayar, juru lelang dapat menagih pembayaran dimuka, kecuali jika
penjualnya adalah pemerintah.
Untuk penerapan daftar biaya termaksud dalam pasal ini, pemerintah dapat menetapkan peraturan
khusus mengenai penjualan harta kekayaan.

45. (s.d.u. dg. S. 1919-450; S. 1929-491 jo. S. 1930-354; S. 1935-453.)
Bagian mana dalam upah lelang termasuk santi rugi yang harus dibayar kepada juru lelang kelas II
karena membatalkan penjualan tidak pada waktunya, itu ditentukan oleh pemerintah, juga dalam hal
tidak dibayamya bagian tersebut.
Pembayaran-pembayaran tersebut dalam pasal 42 dan 43, yang diterima oleh juru lelang termaksud
di atas, seluruhnya untuk juru lelang.
((s.d.t. dg. S. 1929-491jo. S. 1930-354; s.d.u. dg. S. 1940-56jo. S. 1941-3.) Juru lelang kelas II
menerima upah persepsi menurut persentase yang ditentukan oleh Menteri Keuangan dari jumlah harga
pembelian, upah lelang dan uang miskin yang dibayar oleh debitur dan dibukukan.
(s.d.t. dg. S. 1929-491jo. S. 1930-354.) Pengurangan upah tidak boleh dilaku- kan berhubung
dengan tagihan termaksud dalam pasal 33.
(s.d.t. dg. S. 1929-491 jo. S. 1930-354.) Kepada juru lelang kelas II, untuk pembayaran gaji pegawai-
pegawai yang diperlukannya, dapat diberikan pem- bayaran di muka, sejauh ditunjukkan pentingnya hal
itu, semuanya menurut peraturan yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

46. (s.d.u. dg. S. 1917-262,558; S. 1918-187; S. 1940-56jo. S. 1941-3.) Sejauh tidak ditentukan
sebaliknya, ketentuan-ketentuan yang lalu dari peraturan ini tidak berlaku terhadap pel\iualan yang
dilakukan berdasarkan ketentuan alinea kedua pasal la tanpa perantaraan juru lelang.
(s.d.u. dg. S. 1935-453.) Sejauh mengenai perijualan hasil-hasil pemerintah, ketentuan-ketentuan
itu, tanpa mengurangi apa yang ditentukan berdasarkan atau dalam pasal 10, 21 alinea terakhir, dan 27,
hanya diterapkan sejauh sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku bagi pel\iuailm-penjualan tersebut.
Dalam hal penjualan kayu pemerintah, jika untuk pembayaran ditentukan jangka waktu yang lain dari
jangka waktu yang ditentukan dalam alinea pertama pasal 22, maka dalam penerapan pasal 33, kata-
kata "tahun timbulnya tagihan" yang terdapat dalam pasal tersebut terakhir, hams diganti dengan kata-kata "tahun, dalam tahun mana tagihan sudah harus dilunasi menurut syarat-syarat penjualan"
.Alinea keempat dihapus berdasarkan S.1940-56jo. S. 1941-3.

47. Dicabut dg. S. 1918-187.

48. (s.d.u. dg. S. 1940-56 jo. S. 1941-3.) Pengertian "juru lelang" dalam peraturan ini mencakup juga
pemegang buku atau pembantu pemegang buku (ajung pemegang buku) yang ditugaskan oleh
pengawas kantor lelang negeri untuk melakukan penjualan umum.

49. (s.d.t. dg. S. 1916-583.) Peraturan ini dapat dinamakan "Peraturan Lelang" .



Tidak ada komentar:

Posting Komentar