Kamis, 18 Maret 2010

PENYITAAN MINUTA AKTA NOTARIS



Penyitaan Minuta Akta Notaris oleh Kepolisian bisakah dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan?

Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan (pasal 1 angka 16 KUHAP). Adapun benda yang disita hanyalah benda-benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana. Benda yang dapat dikenakan penyitaan diatur dalam pasal 39 KUHAP.

Pasal 43 KUHAP menentukan bahwa penyitaan surat atau tulisan lain dari mereka yang berkewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau atas izin khusus ketua pengadilan negeri setempat kecuali undang-undang menentukan lain. Notaris merupakan pejabat yang menyimpan Minuta Akta dan berkewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatannya berdasarkan undang-undang, dalam hal ini UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam hal ini, penyitaan Minuta Akta Notaris harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri. Sebagai tambahan, menurut M. Yahya Harahap, dalam bukunya "Hukum Perseroan Terbatas" penyitaan Akta Notaris berpedoman kepada Surat Mahkamah Agung No. MA/Pemb/3429/86 tanggal 12 April 1986 dan pasal 43 KUHAP.

Adapun dengan berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.03.HT.03.10 Tahun 2007 tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris, pengambilan fotokopi Minuta Akta dan Minuta Akta dapat dilakukan dengan persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) di wilayah mana Notaris yang bersangkutan berkedudukan.

Pasal 8 Permenkumham No. M.03.HT.03.10 Tahun 2007 mengatur bahwa Penyidik untuk kepentingan proses peradilan dapat mengambil Minuta Akta dan atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris, dengan meminta kepada Notaris yang bersangkutan untuk membawa Minuta Akta dan atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris dengan mengajukan permohonan tertulis kepada MPD dengan memuat alasannya; tembusan permohonan disampaikan kepada Notaris yang bersangkutan. Tata cara tersebut berlaku pula untuk pengambilan fotokopi Minuta Akta Notaris berdasarkan pasal 2 Permenkumham No. M.03.HT.03.10 Tahun 2007.

Untuk syarat pengambilan fotokopi Minuta Akta diatur dalam pasal 3 Permenkumham No. M.03.HT.03.10 Tahun 2007, yaitu:

a) ada dugaan tindak pidana berkaitan dengan Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; atau

b) belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang daluwarsa dalam peraturan perundang-undangan di bidang pidana.

Untuk syarat pengambilan Minuta Akta diatur dalam pasal 9 Permenkumham No. M.03.HT.03.10 Tahun 2007, yaitu:

a) ada dugaan tindak pidana berkaitan dengan Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris;

b) belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang daluwarsa dalam peraturan perundang-undangan di bidang pidana.

c) ada penyangkalan keabsahan tanda tangan dari para pihak;

d) ada dugaan pengurangan atau penambahan dari Minuta Akta; atau

e) ada dugaan Notaris melakukan pemunduran tanggal akta (antidatum).

Persetujuan MPD atas pengambilan fotokopi Minuta Akta dan Minuta Akta diberikan setelah MPD mendengar keterangan dari Notaris yang bersangkutan (pasal 4 jo. pasal 10 Permenkumham No. M.03.HT.03.10 Tahun 2007). MPD wajib memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 hari (kerja) sejak tanggal diterimanya permohonan dimaksud; dan apabila jangka waktu terlampaui MPD dianggap menyetujui (pasal 6 jo. pasal 12 Permenkumham Nomor M.03.HT.03.10 Tahun 2007).

Pemberian fotokopi Minuta Akta kepada Penyidik disertai dengan berita acara serah terima (pasal 7 Permenkumham No. M.03.HT.03.10 Tahun 2007). Sedangkan untuk Minuta Akta, Penyidik hanya dapat meminta Notaris untuk membawa Minuta Akta untuk diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik mengenai keabsahan tanda tangan dan/atau cap jempol pada hari yang ditentukan; dan apabila pemeriksaan belum selesai maka Notaris membawa kembali Minuta Aktanya untuk diperiksa kembali pada hari yang ditentukan; dan apabila pemeriksaan telah selesai maka Minuta Akta diserahkan kembali kepada Notaris yang bersangkutan (pasal 13 Permenkumham No. M.03.HT.03.10 Tahun 2007).

Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.03.HT.03.10 Tahun 2007 tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar