Selasa, 16 November 2010

AKTA NOTARIS


Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang membuat Akta Otentik,yang merupakan alat bukti terkuat dan terpenuh dan mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum. Untuk dapat disebut sebagai Akta Otentik harus sesuai dengan pedoman yang terdapat dalam Undang-undang Jabatan Notaris Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yaitu terdiri dari:

a. Awal akta atau kepala akta, yang memuat :
- Judul akta ;
- Nomor akta;
- Jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun;
- Nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris yang membuat akta tersebut;

b. Badan akta, memuat :
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarga negaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mewakili mereka;
- Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
- Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.

c. Akhir atau penutup akta, memuat :
- Uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l atau Pasal 16 ayat (7) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 : Membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris ( Pasal 16 ayat (1) huruf l UUJN).

Pembacaan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l tidak wajib dilakukan jika penghadap menghendaki agar akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui dan memahami isinya dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup akta serta pada setiap halaman minuta akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris (Pasal 16 ayat 7 UUJN)

- Uraian tentang penanda tanganan dan tempat penanda tanganan atau penerjemahan akta apabila ada;

- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta; dan
- Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar