Rabu, 03 November 2010

CONTOH KOMPARISI (BAG 1)


Di bawah ini disajikan berbagai contoh tindakan seseorang dalam suatu akta atau tindakan menghadap di depan Notaris (komparisi) yang sering atau mungkin terjadi /tercantum dalam akta-akta ybs.

1. Biasa (pihak-pihak ybs menghadap/hadir)
I. Tuan A,          (pekerjaan)       bertempat tinggal
di          pada3)            Jalan     , nomor           
(atau Kampung Desa    Kecamatan     
dan Kabupaten             ,)
— selanjutnya disebut pihak pertama (atau kesatu dan
II. Tuan B,         (pekerjaan /jabatan)    
bertempat tinggal di        Jalan     nomor — selanjutnya disebut pihak kedua 2).

Catatan:
1) dan 2) seringkali juga disebut lain atau barn disebut kemudian, misalnya dengan sebutan untuk
1) "penjual" dan untuk 2) "pembeli".
3) dapat ditiadakan (Belanda "aan").

2. Bila menyangkut isteri yang memerlukan bantuan suami ex pasal 108 dst. BW. (Perhatikan SE MA No. 311963 tsb.)
-Nyonya A,       (pekerjaan /jabatan)    
isteri pisah harta 1) dari dan dalam hal ini dibantu           oleh tuan B, yang juga turut menghadap kepada says, notaris,
             (pekerjaan /jabatan)      , kedua-duanya  bertempat tinggal di     Jalan    nomor            
Catatan:
1) Belanda "van goederen gescheiden echtgenote".
2) Belanda "bijgestaan".


3. Bila menyangkut izin secara diam-diam isteri yang diberikan suami kepada istrinya ex pasal 113 BW.
Nyonya A,        (pekerjaan /jabatan)      isteri
dari tuan            (pekerjaan /jabatan)      kedua-
duanya bertempat tinggal di        Jalan    nomor
menurut keterangannya an men usahak salon kecantikan de-
ngan izin secara diam-diam 1) dari suaminya tersebut di atas.

Catatan:
1) Belanda "stilzwijgende toestemming".

4. Bila menyangkut berhalangannya suami membantu isteri ex pasal 114 BW.
Nyonya A,        (pekerjaan /jabatan)      isteri
dari tuan B,        (pekerjaan /jabatan)    
kedua-duanya bertempat tinggal di        , Jalan  
nomor, -           yang — menurut keterangannya — oleh karena
suaminya itu berhalangan untuk memberi kuasa atau membantu disebabkan tidak ada di tempat tinggalnya 1) itu, untuk tindakannya tersebut di bawah ini, telah diberi kuasa oleh dan
menurut putusan Pengadilan Negeri Kelas          di       
tanggal  nomor              , dari putusan mana sebuah
petikannya — bermeterai cukup — diperlihatkan kepada says, notaris.
Catatan:
1) Belanda "afwezigheid".


5. Bila menyangkut suami sebagai pengurus harta persatuan ex pasal 124 BW.
Tuan A,             (pekerjaan /jabatan)      bertempat
tinggal di            Jalan     nomor , menurut
keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kepala/pengurus harta persatuan (campur) 1) karena perkawinannya dengan nyonya B, tidak berjabatan.

Catatan:
1) Belanda "goederen van de gemeenschap".


6. Bila menyangkut adanya perjanjian kawin antara suami-isteri ex pasal 140 BW.
Nyonya A,        (pekerjaan /jabatan)      isteri
dari dan dalam hal ini dibantu oleh tuan D,        
(pekerjaan /jabatan)       , yang juga turut
menghadap kepada saya, notaris, kedua-duanya bertempat
tinggal di            , Jalan  nomor              , yang
(suami isteri mana) telah kawin dengan perjanjian kawin
menurut akta tertanggal              nomor             yang telah
dibuat di hadapan Notaris          di         , dari akta
mana sebuah turunannya — bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris, 2 ) dalam (menurut) akta mana telah dijanjikan bahwa mereka akan kawin dengan pisah harta sama sekali dan bahwa isteri berhak mengurus harta milik pribadinya sendiri.

Catatan:
1) Belanda "huwelijksvoorwaarden".
2) atau "yang telah dibuat di hadapan saya, notaris".


7. Bila menyangkut tindakan seorang ayah dalam menjalankan kekuasaan orangtua  ex pasal 307 jo 300 BW.
Tuan A,             (pekerjaan /jabatan)      bertempat
tinggal di            , Jalan  nomor            
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku ayah dari dan demikian menjalankan kekuasaan orang tua 1 terhadap anaknya laki-laki yang masih di bawah
            umur (belum dewasa), yaitu B, berumur              tahun,
karena ibunya masih hidup.

Catatan:
1) Belanda "ouderlijke macht".


8. Jika menyangkut pisah meja dan ranjang antara suami-isteri ex pasal-pasal 246, 307, 394 dsb. BW.
Nyonya A,       1(pekerjaan/jabatan)      isteri
pisah meja dan ranjang dari tuan B,      
(pekerjaan /jabatan)       , kedua-duanya ber-
tempat tinggal di             Jalan     nomor              I
-menurut keterangannya dalam hal ini menjalankan kekuasaan orang tua 2 ) berdasarkan putusan 3) Pengadilan Negeri Kelas    di        , tertanggal       
nomor  alas anaknya laki-laki bernama C, yang
masih di bawah umur (belum dewasa) dan lahir dari perkawinan penghadap dengan tuan B tersebut, untuk tindakan yang akan disebut di bawah ini telah diberi kuasa oleh Pengadilan Negeri tersebut dengan putusannya tertanggal
             nomor             yang sebuah petikan
otentiknya 4) - bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris.

Catatan:
1) Belanda "van tafel en bed gescheiden echtgenote".
2) Belanda "uitoefenende de ouderlijke macht".
3) Belanda "beschikking".
4) Belanda "authentieke uittreksel".


9. Bila menyangkut pengampu istimewa ex pasal 310 BW.
-Tuan A,           (pekerjaan /ja batan)     bertempat
tinggal di            Jalan     nomor            
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pengampu istimewa 1) dari anak laki-laki yang masih di bawah umur (belum dewasa) bernama B, demikian untuk itu telah diangkat oleh Pengadilan Negeri Kelas      di
             menurut putusannya tertanggal
nomor  untuk mewakili anak tersebut dalam
tindakan sebagaimana akan disebutkan di bawah ini, karena terdapatnya pertentangan kepentingan dengan
ayahnya, yaitu tuan C,    (pekerjaan /jabatan)      I
bertempat tinggal di        Jalan    nomor  dari
putusan mana sebuah turunannya — bermeterai cukup —diperlihatkan kepada saya, notaris.

Catatan:
1) Belanda "bijzondere curator".


10. Bila menyangkut wall ex pasal 345 BW.
Nyonya A,        (pekerjaan/jabatan)     
bertempat tinggal di        Jalan    nomor
janda dari tuan B yang telah meninggal dunia di
pada tanggal     I
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku orang tua yang masih hidup1) dan demikian menurut hukum merupakan wali ibu 2 ) dari anak-anaknya yang masih di bawah umur (belum dewasa) dan lahir karena perkawinannya dengan sekarang almarhum tuan B tersebut di atas, yaitu:
(1) C dilahirkan di         pada tanggal    
(2) D dilahirkan di         pada tanggal    
(3) E dilahirkan di          pada tanggal   

Catatan:
1) Belanda "langstlevende der ouders".
2) Belanda "voogdes".


11. Bila menyangkut perwalian ex pasal 353 dan 354 BW.
Nyonya A,        (pekerjaan/jabatan)       dan
suaminya, tuan B,          (pekerjaan /jabatan)
            , kedua-duanya bertempat tinggal di     
Jalan     nomor              yang berturut-turut
-menurut hukum sebagai wali ibu dan kawan wali 1) dari anak perempuan yang masih di bawah umur bernama C, yang telah diakui oleh penghadap A sebagai anaknya sendiri dengan akta tertanggal           nomor yang telah dibuat di hadapan saya, notaris, perwalian mana pada waktu dilangsungkannya perkawinan dengan penghadap tuan B telah
dibenarkan 2) oleh Pengadilan Negeri Kelas       di       
menurut putusannya tertanggal    nomor              dari
putusan mana sebuah petikannya — bermeterai cukup telah diperlihatkan kepada saya, notaris.

Catatan:
1) Belanda "mede-voogd".
2) Belanda "bevestigd".



12. Bila menyangkut perwalian ex pasal 355 BW.
Nyonya A,        (pekerjaan /jabatan)      , bertempat
tinggal di            Jalan    nomor
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku wali dari seorang anak yang masih di bawah umur (belum dewasa) bernama B, demikian telah diangkat dengan wasiat tertanggal     nomor yang telah dibuat di
hadapan saya, notaris, 1) dari tuan C yang telah meninggal
dunia di             pada tanggal     dan yang pada
waktu itu merupakan orang tua yang masih hidup dari anak yang masih di bawah umur tersebut di atas.

Catatan:
1) Dapat pula "yang telah dibuat di hadapan tuan/nyonya/ nova  , notaris di        , dari akta (wasiat) mana sebuah turunan pertamanya — bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris".


13. Bila menyangkut perwalian ex pasal 358 BW
Nona A,            (pekerjaan /jabatan)      bertempat
tinggal di            , Jalan  nomor            
menurut keterangannya, dalam hal ini bertindak selaku wali 1 ), demikian telah diangkat oleh sekarang almarhumah nyonya B menurut wasiatnya tertanggal    
nomor  yang telah dibuat di hadapan saya, notaris,
atas seorang anak yang masih di bawah umur (belum dewasa), bernama C, dan telah diakui sebagai anak sahnya oleh nyonya B tersebut, yang perwaliannya telah disahkan/dibenarkan oleh Pengadilan Negeri Kelas  di       
menurut putusannya tertanggal    nomor              dan
pengangkatan mana telah dinyatakan berharga dan diperkuat 2 dengan putusan Pengadilan Negeri tersebut ter-tanggal             nomor , dari putusan-putusan mana masing-masing sebuah salinannya — bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris.

Catatan:
1) Belanda "voogdesse".
2) Belanda "van waarde verklaard en bekrachtigd".


14. Bila menyangkut perwalian ex pasal 359 BW.
Tuan A,             (pekerjaan/jabatan)       bertempat tinggal di       Jalan     nomor            
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku wali atas seorang anak laki-laki bernama B, demikian ia (penghadap) telah diangkat dengan putusan Pengadilan Negeri Kelas              di         tertanggal        
nomor  dari putusan mana sebuah petikannya — bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris.

15. Bila menyangkut wali ex pasal 365 BW.
1. Tuan A,        (pekerjaan /jabatan)      bertempat
tinggal di            Jalan    nomor
2. Nyonya B,     (pekerjaan /jabatan)    
bertempat tinggal di       , Jalan    nomor dan
3. Nona C,        (pekerjaan /jabatan)     , bertempat
tinggal di            , Jalan  nomor            
-menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berturut-turut selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahari, demikian menurut ketentuan pasal             anggaran asarnya sah mewakili Badan Pengurus dari, oleh karena itu untuk dan atas nama Yayasan X, berkedudukan di    , yang dalam hal ini diwakili untuk melakukan perwalian atas seorang anak yang masih di bawah umur bernama D, Yayasan mana telah diangkat sebagai wali dari anak tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas .... di .... tertanggal ....
nomor  dari putusan mana sebuah turunannya — bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris.


16. Bila menyangkut perwalian ex pasal 382 c BW.
Tuan A,             (pekerjaan /jabatan)      bertempat tinggal di       , Jalan  nomor
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasar-kan kekuatan putusan Pengadilan Negeri Kelas .. di ... tertanggal              nomor             , dari putusan mana sebuah turunannya — bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris, penghadap ini telah diangkat sebagai wali dari seorang anak laki-laki bernama B.


17. Bila menyangkut Venia aetatis (perlunakan) ex pasal 420 BW. *)
Tuan A, pelajar, bertempat tinggal di      Jalan   
nomor , yang menurut keterangannya telah dianggap dewasa menurut surat putusan (penetapan) pernyataan dewasa tertanggal           nomor yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, dari surat putusan mana sebuah salinannya — bermeterai cukup -- telah diperlihatkan kepada saya, notaris.


18. Bila menyangkut perlunakan (handlich ting) ex pasal 426 dan 428 BW. *)
Tuan A, pelajar, bertempat tinggal di      Jalan   
nomor , kepada siapa dengan putusan Pengadilan Negeri Kelas             di         tertanggal .... nomor    
yang sebuah turunannya — bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris, telah diberi wewenang/hak (bevoegdheid) untuk menjalankan          I )

Catatan:
1) Di sini dicatat perbuatan hukum apa yang menurut surat putusan Pengadilan Negeri itu boleh dilakukan oleh orang yang bersangkutan, misalnya menjalankan perusahaan suatu pabrik atau suatu perdagangan.
Setelah berlakunya UU No. 1/1974 yang menyatakan bahwa umur 18 tahun sudah dewasa, maka lembaga ini diragukan berlakunya secara efektif.

19. Bila menyangkut pengurus-sementara (prouisionele bewindvoerder)
ex pasal 441 BW.
Tuan A,             (pekerjaan/jabatan)       bertempat
tinggal di            , Jalan  nomor
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pengurus-sementara guns mengurus pribadi dan harta benda (kekayaan) tuan B, untuk siapa pengampuannya telah dimohon, dan penghadap ini telah diangkat demikian dengan putusan Pengadilan Negeri Kelas            di       
            tertanggal          nomor  , yang sebuah petikannya — bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris.


20. Bila menyangkut pengampuan (curatele)  ex pasal 449 BW.
Tuan A,             (pekerjaan /jabatan)      bertempat
tinggal di            , Jalan  nomor            
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pengam-
pengampuam1) dari tuan B, yang ditaruh di bawah pengampuan 2) menurut surat putusan Pengadilan Negeri Kelas
             di         tertanggal          nomor              dengan putusan mana penghadap ini telah diangkat sebagai pengampunya dan dari putusan tersebut sebuah turunannya — bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris.

Catatan:
1). Belanda "curator".
2) Belanda "onder curatele gesteld".


21. Bila menyangkut pengurus (bewindvoerder) ex pasal 463 BW.
Tuan A,             (pekerjaan)       bertempat tinggal
di          Jalan     nomor            
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak, atas dasar kekuatan surat putusan Pengadilan Negeri Kelas
             di         tertanggal          nomor              yang sebuah turunannya — bermeterai cukup — diperlihatkan kepada saya, notaris, selaku pengurus 1 , demikian mengurus, mengamati, membela kepentingan dan mewakili harta dan kepentingan tuan B, yang tak hadir 2 ).
Catatan:
1) Belanda "bewindvoerder".
2) Belanda "afwezige".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar