Senin, 01 November 2010

ALAT BUKTI YANG DITANDATANGANI ORANG BUTA

Dalam keseharian banyak kita dapati hal-hal yang berhubungan dengan alat-alat bukti surat atau akta yang ditandatangani oleh penyandang cacat penglihatan. Nah hal ini cukup menarik di soroti, apalagi jika tandatangan tersebut digunakan sebagai alat bukti. Bagimana peran Notaris dalam hal tersebut, simak tulisan dibawah ini.

Tugas notaris, bukan hanya membuat akta tetapi juga melegalisir semua surat-surat. Sebab, definisi notaris antara lain adalah hoofdgetuige (saksi utama). Namun, tidak setiap subjek hukum dapat menjadi saksi utama. Hanya mereka yang diangkat oleh undang-undang dan disumpah sebagai notaris, melaksanakan tugasnya berlandaskan sumpah jabatan, dan berpedoman pada etika profesi yang berhak menyandang notaris.

Definisi notaris antara lain adalah hoofdgetuige (saksi utama). Apakah setiap subyek bukum dapat menjadi saksi utama? Pasti tidak. Hanya mereka yang oleh undang-undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004 (bandingkan dengan Reglemen Op Het Notaris-Ambt in Indonesia (Ord. Van 11 lan, 1860.) S. 1860-3) diangkat; disumpah sebagai notaris yang kemudian melaksanakan tugasnya berlandaskan sumpah jabatan, dengan berpedoman pada etika profesi, berhak menyandang titel notaris. Sama halnya seorang hakim, jaksa, penasibat hukum, notaris sebagai saksi utama, menjalankan tugasnya dalam rambu-rambu undang-undang.

Di Indonesia, untuk menjadi seorang notaris, minimum dia harus seorang Sarjana Hukum plus pendidikan tambahan 3 tahun. Sebagai kandidat notaris, dia harus magang sebelum memperoleh penunjukan dan pengangkatan notaris. Undang-undang produk Pemerintah Belanda, selain mempunyai legal reasoning, juga logis. Pembentuk Undang-undang terdiri dari ahli-ahli pelbagai disiplin ilmu.

Membaca undang-undang dan memori penjelasannya membuat kita berkesimpulan bahwa undang-undang itu dibuat secara sistematik dengan legal reasoning yang kuat serta logis. Pengelompokan Bab I ke Bab ll, judul dan sub judul, dibuat secara sistematis. Contohnyal, BW dan KUH Pidana. Beda dengan KUHAP kita.

Pasal 109 KUHAP, misalnya, mengenai kewajiban penyidik melaporkan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum tidak dapat dijalankan dalam kasus tindak pidana korupsi. Mengapa? Bayangkan, kalau penyidik dari gedung bundar yang berpangkat ‘Mayor Jenderal’ harus melaporkan dimulainya penyidikan kepada Kajari dengan pangkat ‘Kolonel’. Bagaimana mungkin pangkat yang lebih tinggi diawasi oleh pangkat yang lebih rendah? Apalagi kejaksaan selalu memproklamirkan dirinya sebagai satu kesatuan dan satu atap. Bagaimana mungkin pengawasan Pasal 109 KUHAP dapat berjalan? Inilah contoh tidak adanya legal reasoning dan tidak logisnya satu peraturan.

Kembali kepada notaris sebagai saksi utama. Jika Penghadapnya Buta maka, sebagai seorang yang buta, sering menandatangani surat-surat. Menurut hukum, surat-surat yang ditandatangani tersebut di atas harus disaksikan oleh notaris karena penghadap adalah seorang buta. Semua surat-surat tersebut harus disertai kata-kata berikut: “Demikianlah, surat tersebut setelah saya notaris bacakan kata demi kata kepada penghadap, karena yang bersangkutan buta, maka setelah penghadap menerangkan kepada saya, notaris, bahwa dia mengerti isi surat tersehut, maka ditandatanganilah surat ini oleh penghadap, saksi-saksi dan saya, notaris,”

File dari surat-surat tersebut dicatat dalam repertorium dan disimpan oleh notaris dan manakala notaris itu berhenti, file tersebut dapat diketemukan di kepaniteraan pengadilan negeri setempat.

Dengan demikian seandainya ada masalah hukum atas surat-surat yang ditandatangani penghadap yang notabene penyandang cacat buta, maka dengan demikian, hak hukum penghadap atas surat-surat tersebut depat dipertanggungjawabkan. Tidak mungkin ada sanggahan dari yang bersangkutan bahwa isi surat tersebut di luar tanggung jawabnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar