Rabu, 03 November 2010

KOMPARISI


Perkataan komparisi berasal dari bahasa Belanda "comparitie" yang berarti "verschijning van partijen" atau tindakan menghadap dalam hukum atau di hadapan pejabat umum, seperti Notaris dan "openbaar ambtenaar" lainnya.

Komparisi ini merupakan salah satu bagian yang penting sekali dari suatu akta notaris atau akta pejabat lainnya, karena sah atau batalnya akta otentik itu antara lain tergantung pada benar atau tidaknya komparisi yang bersangkutan.

Penyusun/perancang sesuatu akta hanya dapat membuat komparisi yang benar, apabila ia mengetahui antara lain tentang kecakapan (bekwaamheid) seseorang untuk bertindak clan apakah orang/pihak ybs mempunyai wewenang (rechtsbevoegdheid) untuk melakukan suatu tindakan dalam suatu akta.

-Pencantuman nama lengkap, pekerjaan atau jabatan (sepanjang hal ini dapat diberitahukan) dan tempat tinggal setiap penghadap dan (bila ada) yang diwakilinya merupakan keharusan dalam akta notaris, sehubungan dengan ketentuan UUJN.

Oleh karena itu perlu dibedakan apakah pihak-pihak dalam akta itu orang-orang dari golongan-golongan yang disebut "Indonesia asli", "WNI keturunan Tionghoa", "WNI keturunan Timur Asing lainnya", "WNI keturunan Belanda atau Barat lainnya" dan sebagainya.

Perbedaan dari berbagai golongan penduduk Indonesia itu, antara lain yang menyangkut kecakapan:
- anak di bawah umur di bawah perwalian atau di bawah kekuasaan orang tua,
- wanita bersuami/telah kawin, *)
- mereka yang berada di bawah pengampuan (curatele),
- mereka yang sakit jiwa, akan tetapi belum ditaruh di bawah pengampuan dan dirawat di rumah sakit jiwa, dan
- perlu mendapat perhatian pula siapa-siapa yang tunduk pada hukum Perdata Barat atau hukum lainnya, sebagai dengan mengindahkan surat edaran Mahkamah Agung R.I. No. 3/1963 yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia.

Bagi mereka yang tunduk pada seluruh Hukum Barat, dalam komparisi ybs perlu diperhatikan apakah:
-seorang prig dewasa (cukup umur) telah kawin dengan atau tanpa perjanjian kawin,
-seorang wanita dewasa sudah kawin atau tidak, bila kawin, apakah dalam percampuran harta, dengan perjanjian kawin, pisah harta atau pisah meja dan tempat tidur, seorang anak di bawah umur berada di bawah kekuasaan orang tua atau di bawah perwalian atau sehubungan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Untuk tindakan pemilikan (daden van eigendom) dari:
-anak di bawah umur yang tunduk pada Hukum Barat, baik yang di bawah kekuasaan orang tua, maupun yang di bawah perwalian, memerlukan izin dari Pengadilan Negeri (pasal 309 jo 393 BW);
-anak di bawah umur dari golongan Timur Asing selalu di bawah perwalian memerlukan izin Hakim (pasal 53 Boedelreglement);
-anak yang berada di bawah perwalian, baik dari golongan Barat maupun Timur Asing untuk menerima hibah memerlukan izin dari Hakim (pasal 1685 ayat 2 BW); anak di bawah umur yang berada di bawah kekuasaan orang tua, bila kepentingannya bertentangan dengan orang tuanya itu, diwakili oleh Pengampu istimewa/ bijzondere curator (pasal 310 BW);

-jika kepentingan anak di bawah umur bertentangan dengan kepentingan wali, maka anak itu diwakili pula oleh Balai Harta Pen inggalan /Weeskamer (pasal 370 BW);
-anak di bawah umur yang termasuk golongan Timur Asing diwakili pula oleh Balai Harta Peninggalan (pasal 25a Boedelreglement).
-Betapa pentingnya ilmu pengetahuan dan ketelitian seorang Notaris dalam menyusun atau mencantumkan komparisi dalam akta yang dibuat di hadapannya, penulis contohkan sebagai berikut:
-Misalnya, apabila dalam anggaran dasar suatu perseroan terbatas ditentukan bahwa jika direktur PT hendak mengalihkan/melepaskan hak atas barang/harta tak gerak, harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari komisaris perseroan itu, lalu dalam kontrak ybs sang direktur itu begitu saja menjual sebidang tanah kepunyaan PT tersebut tanpa persetujuan dari komisaris yang diperlukan itu, maka akta (kontrak) ybs tidak sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar