Selasa, 16 November 2010

RISALAH LELANG

Risalah Lelang

Pasal 35 VR menyatakan bahwa setiap penjualan dimuka umum oleh juru lelang atau kuasanya, selama dalam penjualan, untuk tiap hari pelelangan atau penjualan dibuat berita acara tersendiri. Berita acara yang disebutkan dalam pasal tersebut diatas biasa disebut dengan Risalah Lelang.

Pasal 1 ayat (16) Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang memberikan pengertian Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna bagi para pihak.

Pasal 1 ayat (28) Permenkeu nomor 40/PMK.07/2006 tentang Juklak Lelang pengertian Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna bagai para pihak.

Pasal 37 VR menyatakan

Berita acara lelang berisi :

a.      Bagian Kepala :
1.      tanggal dengan huruf;
2.      nama kecil, nama dan tempat kedudukan Juru Lelang juga nama kecil, nama dan tempat kediaman dari kuasanya jika penjualan dilakukan didepannya;
3.      nama kecil, nama, pekerjaan dan tempat kediaman dari orang, untuk siapa penjualan dilakukan, dengan uraian, jika ia tidak dibuat atas namanya sendiri, tentang kedudukannya, ia minta diadakan penjualan dan dalam keadaan, bahwa juru lelang berdasar pasal 20 harus meyakinkan bahwa penjual berhak untuk menjual, juga pendapatnya tentang hal itu;
4.      tempat dimana penjualan dilakukan; menunjukkan letaknya dan batasnya barang-barang yang tidak bergerak bukti mutlak harus menurut bunyi kata-katanya, dengan menyebut hak dari tanda-tanda lain yang ada diatasnya dan beban yang membebani barang-barang tersebut;
5.      syarat-syarat dilakukan pejualan.

b.      Bagian Badan :
  1. uraian dari yang dilelangkan;
  2. nama dan pekerjaan dari tiap Pembeli, juaga tempat kediamannya,jika ia tidak berkediaman di tempat, dimana dilakukan penjualan;
  3. harga, yang diberikan dengan angka;
  4. dalam penjualan seuai dengan ayat kelima dari Pasal 9 juga dengan angka tawaran atau perssetujuan harga, yang tetap mengikat nama dan pekerjaan dari penawar atau yang menyetujui harganya yang bersangkutan juga tempat kediamannya, dimana dilakuka penjualan.

c.       Bagian Kaki :
  1. penyebutan jumlah barang lelang yang laku, dengan huruf dan angka;
  2. jumlah semua, yang diberikan untuk itu, dn jumlah yang ditahan untuk itu, semuanya dengan huruf dan angka-angka;

Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang dalam Pasal 43 disebutkan bahwa:
1.      Setiap pelaksanaan lelang dibuat Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang.
2.      Risalah Lelang terdiri dari:
  1. Bagian Kepala, berdasarkan Pasal 44 memuat sekurang-kurangnya:
(1)   Hari, tanggal, dan jam lelang ditullis dengan huruf dan angka;
(2)   Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal/domisili dari Pejabat Lelang
(3)   Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal/domisili Penjual;
(4)   Nomor /tanggal Surat Permohonan lelang;
(5)   Tempat pelaksanaan lelang;
(6)   Sifat barang yang dilelang dan alasan barang tersebut dilelang;
(7)   Dalam hal yang dilelang barang-barang tidak bergeraak berupa tanah atau tanah dan bangunan harus diebutkan status hak tanah atau surat-surat lain yang menjelaskan bukti kepemilikan, Surat Keterangan Tanah dari Kantor Pertanahan, keterangan lain yang membebani tanah tersebut;
(8)   Cara bagaimana lelang tersebut telah diumumkan oleh Penjual;
(9)   Syarat-syarat umum lelang.

b. Bagian Badan Risalah Lelang, berdasarkan Pasal 45 memuat sekurang- kurangnya:
(1)   Banyaknya penawaran lelang yang masuk dan sah
(2)   Nama barang yang dilelang
(3)   Nama, pekerjaan dan alamat Pembeli, sebagai Pembeli atas nama sendiri atau sebagai kuasa atas nama orang lain
(4)   Bank Kreditor sebagai Pembeli untuk orang atau Badan Hukum atau Badan Usaha yang akan ditunjuk namanya (dalam hal bank kreditor sebagai Pembeli lelang)
(5)   Harga lelang dengan angka dan huruf
(6)   Daftar barang yang laku terjual/ditahan menurut nilai, nama, alamat Pembeli

c. Bagian Kaki Risalah Lelang berdasarkan Pasal 46 memuat sekurang-kurangnya :
(1)   Banyaknya barang yang ditawarkan/dilelang dengan angka dan huruf
(2)   Jumlah nilai barang-barang yang telah terjual dengan angka dan huruf
(3)   Jumlah nilai barang-barang yang ditahan dengan angka dan huruf
(4)   Banyaknya surat-surat yang dilampirkan pda Risalah lelang dengan angka dan huruf
(5)   Jumlah perubahan yang dilakukan (catatan, tambahan, coretan dengan penggantinya) maupun tidak adanya perubahan ditulis dengan angka dan huruf
(6)   Tanda tangan Pejabat Lelang dan Penjual/Kuasa Penjual dalam hal lelang barang bergerak.
(7)   Tanda tangan Pejabat Lelang, Penjual/Kuasa penjual dan Pembeli/Kusa Pembeli dalam hal lelang barang tidak bergerak 3. Setiap Risalah Lelang diberi Nomor urut tersendiri

Bagian-bagian Risalah Lelang antara VR dengan Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang sama, yaitu kepala, badan dan kaki, tetapi isi dari bagian-bagian tersebut dalam Keputusan Menteri Keuangan ada penambahan, seperti:

1.      menyebutkan hari dan jam lelang dilaksanakan
2.      nomor/tanggal Surat Permohonan Lelang
3.      banyaknya penawaran lelang yang masuk dan sah
4.      daftar barang yang laku terjual/ditahan memuat nilai, nama, alamat Pembeli
5.      banyaknya surat yang dilampirkan pada Risalah Lelang dengan angka dan huruf
6.      jumlah perubahan yang dilakukan (catatan, tambahan, coretan dengan penggantian) maupun tidak adanya perubahan ditulis dengan angka dan huruf

Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara Risalah Lelang menurut VR dengan Kepmenkeu, hanya ada sedikit penambahan. Penambahan isi dari Risalah Lelang tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki atau menyempurnakan Risalah Lelang sebagai akta otentik untuk menjadi pembuktian yang sempurna bagi para pihak.


Pasal 38 VR menyatakan :
”Tiap lembar berita acara dengan pengecualian dari yang terakhir, ditandatangani oleh juru Lelang atau kuasanya sebagai pembenaran. Berita acara ditanda tangani oleh juru lelang atau yang dikuasakan dan orang, atas permintaan siapa dilakukan penjualan, jika ia menghendaki tidak turut tanda tangan atau ia pada waktu penutupan berita acara tidak hadir, tentang hal itu dalam berita acara disebutkan.

Penyebutan bahwa Penjual tidak menghendaki tanda tangan atau tidak hadir, berlaku sebagai tanda tangan Penjual”.

Pasal 48 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/20002 tentang Juklak Lelang menyatakan bahwa:
1.      Penanda tanganan Risalah lelang dilakukan oleh:
  1. Pejabat Lelang pada setiap lembar disebelah kanan atas dari Risalah Lelang, kecuali lembar terakhir.
  2. Pejabat Lelang daan Penjual/Kuasa Penjual pada lembar terakhir dalam hal lelang barang bergerak.
  3. Pejabat lelang, Penjual/Kuasa Penjual dan Pembeli/Kuasa Pembeli pada lembar trakhir dalam hal lelang barang tidak bergerak.

2.      Apabila Penjual tidak menghendaki menandatangani risalah Lelang atau tidak hadir setelah Risalah Lelang ditutup, hal ini dinyatakan oleh Pejabat Lelang sebagai tanda tangan.


Pasal 39 VR menyatakan:
”Tidak boleh diadakan perubahan atau tambahan dalam berita acara kecuali dipinggir lembaran atu, jika di situ tidak ada tempat, langsung sebelum penanda tanganan berita acara, dalam hal belakangan dengan menunjuk halaman-halamanan dan baris, yang bersangkutan.

Tidak ada pencoretan kata-kata, huruf atau angka dalam berita acara boleh kecuali dengan coretan tipis sedemikian hingga tetap dapat dibaca apa ada yang dicoret.
Jumlah kata-kata, huruf dan angka yang dicoret disebut dipinggir lembaran.
Semua yang karena pasal ini ditulis dipinggir dari berita acara, ditanda tangani oleh penanda tangan dari berita acara”.


Pasal 47 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak lelang menyatakan bahwa:
1.      pembentulan kesalahan pembuatan risalah lelang berupa penggantian, dilakukan dengan:
  1. pencoretan kesalahan kata, huruf dan angka dalam risalah lelang dilakukan dengan garis lurus tipis, sehingga yang dicoret dapat dibaca
  2. penambahan/perubahan kata atau kalimat Risalah Lelang ditulis disebelah pinggir kiri dari lembar Risalah Lelang. Apabila tidak mencukupi ditulis pada bagian bawahdari bagian-bagian kaki Risalah Lelang dengan menunjuk lembar dan garis yang berhubungan dengan perubahan itu.
2.      jumlah kata, huruf atau angka yang dicoret atau ditambahkan diterangkan pada sebelah pinggir lembar risalah lelang, begitu pula banyaknya kata/angka yang ditambahkan
3.      perubahan sesudah risalah lelang ditutup dan ditanda tangani tidak boleh dilakukan  Risalah Lelang yang telah ditutup dan ditanda tangani tidak boleh dilakukan perubahan, tetapi apabila ada hal prinsipiil yang diketahui Setelah penutupan Risalah Lelang, berdasarkan Pasal 49 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang, Kepala Kantor lelang mencatat hal tersebut pada bagian bawah setelah tanda tangan dengan membubuhkan tanggal dan tanda tangan pada setiap catatan tersebut.

Pasal 41 VR menyatakan:
”Berita acara disimpan oleh Juru Lelang atau penggantinya, dan di tempat-tempat dimana terdapat lebih dari satu juru lelang, oleh pemegang buku kantor lelang. Penyimpan wajib memperlihatkan berita acara pada Pengawas Kantor Lelang Negeri atas permintaannya dengan mengirimkannya”.

Pasal 50 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang menyatakan pihak yang berkepentingan dapat memperoleh Salinan / Petikan / Grosse yang otentik dari Minuta Risalah lelang yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Lelang dengan dibebani Bea Materai. Pihak yang berkepentingan tersebut adalah:
1. Pembeli
2. Penjual
3. Instansi Pemerintah untuk kepentingan dinas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar