Kamis, 18 November 2010

TENTANG ORANG DAN KELUARGA Bag I

CATATAN KULIAH BAGIAN 1

Daftar Isi :

1. Pendahuluan
2.Anak dalam kandungan dan kematian
3.Umur dan akibat hukum yang berhubungan dengan itu
4.Wanita dan Pria
5.Nama
6.Domisili
7.Perkawinan

Bagian satu
(Pendahuluan)

Sebagaimana telah disinggung dalam Bab VI "NOTARIS II" ini, hal orang dan keluarga itu dalam BW diatur dalam Buku I, yaitu pasal-pasal 1 s/d 498, dengan catatan di antara pasal-pasal itu banyak yang telah dihapuskan. Di situ diatur mengenai perbedaan kedudukan, hubungan hukum antara orang-orang, hak dan kewajiban mereka yang satu terhadap yang lainnya dan lain-lain sebagainya yang menyangkut hukum perorangan dan keluarga (Personen en familierecht), yang berlaku bagi golongan tertentu penduduk Indonesia (lihat catatan pada bab dan atau bagian ybs).

Bila kita perhatikan dalam Buku I BW ini kita jumpai tiga kelompok utama dari orang-orang itu, yaitu:

(1) mereka yang telah cukup umur atau dewasa dan mereka yang masih di bawah umur (belum dewasa),

(2) pria dan wanita, dan

(3) mereka yang telah kawin (menikah) dan yang belum kawin.

Dikatakan bahwa hal tsb merupakan kelompok utama atau pokok, oleh karena apakah orang-orang itu dinamakan isteri/ suami, janda/duda, di bawah pengampuan, anak-anak, orang tua, venia aetatis atau dinyatakan cukup umur (handlichting) dsb, selalu dapat dimasukkan (dikategorikan) ke dalam salah satu atau lebih dari ketiga kelompok tersebut.

Sebutan "orang" menurut hukum dapat dibedakan antara apa yang disebut oknum pribadi (natuurlijk persoon) dan yang dinamakan badan hukum (rechtspersoon atau zedelijk lichaam/persona moralis), yaitu badan yang mempunyai kecakapan (bekwaamheid) dan kewenangan (bevoegdheid) untuk melakukan tindakan-tindakan hukum (rechtshandelingen) di samping orang/oknum pribadi itu.

Pada umumnya setiap orang bertindak untuk diri sendiri, akan tetapi suatu badan hukum misalnya dalam melakukan tindakan hukumnya diwakili oleh pengurusnya.

Ada orang-orang yang dalam melakukan hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka menurut peraturan hukum (undang-undang) perlu dibantu/dilindungi, yang disebut "personae miserabiles" (Latin) atau "wettelijk beschermde personen" (Belanda), berarti orang yang diperlindungi hukum. Di antara mereka yang samasekali memerlukan bantuan (hulpbehoevend) yaitu: mereka yang belum dewasa, mereka yang berada di bawah pengampuan dan wanita yang kawin dalam pencampuran harta, sedangkan yang sebagian saja memerlukan bantuan ialah: wanita yang kawin dengan perjanjian kawin (huwelijksvoorwaarden), dinyatakan sudah dewasa karena emansipasi (emancipatie), berarti berwenang dalam tindakan (handelingsbevoegd) atau karena venia aetatis.

Catatan:
Pasal-pasal 108, 109 dan 110 BW tentang ketidak cakapan wanita bersuami dalam hukum merupakan hal yang sudah usang dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. (Perhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. No. 3/1963).
Kata "kecakapan" ("bekwaamheid") hendaknya dibedakan dengan "kewenangan" ("bevoegdheid"). Misalnya:
— Seorang anak yang masih di bawah umur berhak (gerechtigd) untuk memperoleh suatu hibahan, akan tetapi untuk menanda tangani akta hibah di hadapan Notaris ia tidak memenuhi syarat hukum (onbekwaam), sehingga perlu dibantu/ditolong/diwakili oleh ayah yang menjalankan kekuasaan orang tua, bilamana ibu anak itu masih hidup atau wali, dalam hal ayah dan atau ibu anak itu sudah meninggal atau karena sesuatu hal berhalangan mengurus anak itu, berdasarkan putusan Hakim /Pengadilan.

Notaris yang berpraktek di Jawa Barat tidak berwenang (onbevoegd) untuk membuat akta di Jawa Tengah.

Bagian dua
(Anak dalam kandungan dan kematian)
Perlindungan hukum terhadap orang demikian rupa besarnya, sehingga menurut pasal 2 BW, anak yang masih dalam kandungan ibunya pun, dianggap sebagai telah dilahirkan, jika kepentingan anak itu memang ada (dikehendaki).

Sebagai contoh misalnya:
Menurut pasal-pasal 836 dan 899 BW, supaya dapat bertindak sebagai ahliwaris atau untuk dapat menikmati sesuatu dari surat wasiat, seorang harus telah ada, pada saat warisan/harta peninggalan itu jatuh meluang atau tatkala pewaris ybs meninggal dunia. Mengenai hal ini dikecualikan oleh ketentuan pasal 2 di atas.

Contoh-contoh lain terdapat dalam pasal 973 dan 974 tentang pengangkatan waris dengan wasiat secara lompat tangan yang diperbolehkan atau pewarisan fideikomis mengenai harta yang tersisa (fideicommis de residuo), demikian pula ketentuan pasal 1679 BW 'mengenai hibahan.

Kita baca pula ketentuan pasal 348 BW tentang sikap atau tindakan Balai Harta Peninggalan terhadap bush kandungan seorang isteri yang suaminya telah meninggal dunia. -

Dalam pasal 2 BW itu ditekankan adanya atau dikehendakinya kepentingan anak yang masih dalam kandungan itu sendiri. Ini berarti bahwa terhadap kepentingan orang lain, anak itu tidak dianggap sebagai sudah lahir, walaupun kepentingan orang lain itu sangat erat dengan/dari anak 'itu. Sebagai misal atau contoh kita baca pasal 377 BW.

Di situ antara lain dikatakan bahwa permaafan diri atau permohonan dibebaskan menjadi wali (verschoning) antara lain mereka yang pada haTi pengangkatan sebagai wali itu sudah mempunyai anak sah sebanyak lima orang atau lebih. Jadi - misalnya -- seorang ayah yang "mengharapkan" ("verwacht") anak yang kelima tidak dapat mengajukan permohonan untuk dibebaskan sebagai wali terhadap anak-anak orang lain.

Ayat kedua pasal 2 BW selanjutnya berbunyi "Hati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia tak pernah telah ada". Jadi mayat yang demikian itu tidak mempunyai sesuatu hak (dan kewajiban) sebagai orang, ia tidak berhak atas harta peninggalan dsb.

Sebaliknya seseorang yang lahir hidup, betapa pendeknya pun usia bayi itu mempunyai hak (dan kewajiban) yang sama dengan yang lainnya. Anak itu dikatakan lahir hidup, apabila terbukti bernafas, dan saat matinya bila jantungnya berhenti berdenyut.

Undang-undang (dalam hal ini BW) samasekali tidak membedakan tentang anak-anak yang lahir kembar, yaitu dua, tiga orang anak dsb yang dilahirkan bersama-sama dengan anak-anak lainnya yang dilahirkan lebih dahulu atau kemudian.

Sebagai misal, suami-isteri A dan B mempunyai lima orang anak dan "diharapkan"/"ditunggu" ("verwacht") seorang anak yang masih dalam kandungan sang ibu (B) itu. Jika bayi itu lahir hidup, maka yang berhak atas harta peninggalan atau warisan A (suami/ayah) itu jandanya (B) dan keenam orang itu, masingmasing 1/7 bagian. Jika ternyata bayi itu kembar (tiga orang misalnya), maka harta peninggalan A itu jatuh dan dibagikan kepada janda dan anak-anaknya itu, masing-masing 1/9 bagian. Apabila ketiga bayi itu semuanya lahir mati (dood ter wereld gekomen), maka yang berhak atas harta peninggalan A itu hanya janda dan kelima orang anak tsb, masing-masing 1/6 bagian.

Kematian seseorang itu disebabkan karena mati biasa (natuurlijke dood), termasuk yang gugur dalam peperangan atau karena mati dibunuh (gewelddadige dood). Adakalanya seseorang yang sebenarnya berhak atas suatu harta peninggalan (warisan) misalnya, akan tetapi karena ia telah membunuh orang yang bersangkutan (pewaris), haknya itu gugur dan ia tak patut untuk mewaris (onwaardig) sebagaimana kita baca a.l. dalam pasal 838 dan 912, juga tentang penarikan kembali atau hapusnya suatu hibahan ex pasal 1688 ke-2 BW.

Dari bunyi pasal-pasal 831 dan 894 BW, kita maklum, bahwa karena kematian pada saat yang sama (hetzelfde ongeval omgekomen), tanpa dapat diketahui siapakah kiranya yang mati terlebih dahulu karena suatu malapetaka yang sama misalnya, maka tidaklah terjadi Baling mewaris antara mereka yang meninggal secara demikian, sehingga oleh karena itu perpindahan warisan dari yang satu kepada yang lainnya tidak berlangsung, baik pewarisan itu secara ab intestato (bij versterf), yaitu mati tanpa wasiat atau dengan adanya/meninggal kan nya wasiat (testament).

BW mengenai pula apa yang disebut pernyataan "barangkali meninggal dunia" (vermoedelijk overleden), yaitu seseorang yang telah meninggalkan tempat tinggalnya, tanpa diketahui di mana ia berada, tidak ada kepastian apakah ia masih hidup atau telah mati, sehingga orang itu oleh Hakim Pengadilan Negeri dinyatakan diduga (barangkali) sudah meninggal dunia atas tuntutan dari mereka yang berkepentingan, sebagaimana kita baca dalam pasal-pasal 467 s/d 471.

Kematian orang itu menimbulkan banyak akibat hukum (rechtsgevolgen), antara lain yang menyangkut pewarisan, yaitu di antaranya hak dan kewajiban ahliwaris, sebagaimana akan diterangkan dalam Bab VIII tulisan ini, berhenti atau berakhirnya dari kewajiban-kewajiban hukum (rechtplichten), a.l. ex pasal 227 BW tentang berakhirnya kewajiban untuk memberi tunjangan nafkah dengan meninggalnya suami atau isteri, berakhirnya hak nikmat hasil (vruchtgebruik) dengan meninggalnya anak menurut pasal 314, baca pula 807 BW, putusnya perjanjian-perjanjian tuntutan ex pasal 1318 BW. sehubungan a.l. dengan pasal 1612 tentang berhentinya pemborongan pekerjaan, pasal 1646 BW tentang berakhirnya persekutuan (maatschap) dsb.

Dalam hukum Perancis dahulu (kuno) dikenal apa yang disebut "la mort civile", yaitu hukuman yang menyebabkan kehilangan hak-hak yang menyangkut pribadi (persoonlijkheid) seseorang atau kematian hak perdata/sipil yang dalam bahasa Belanda disebut "burgerlijke dood".

Di negara-negara modern pada zaman sekarang, termasuk Indonesia, hukuman demikian tidak ada lagi.

Tentang warga negara yang menyangkut hak dan kewajiban dsb di negara kita, antara lain terdapat dalam pasal 26, 27 dan 28 Undang-undang Dasar Republik Indonesia, yang berbunyi sebagai berikut:

"26. (1) Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.

27. (1) Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

28. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang."


Bagian tiga
(Umur dan akibat hukum yang berhubungan dengan itu)

Sebagaimana diterangkan di bagian dua bab ini, sejak seseorang anak itu lahir, bahkan sebelum itu apabila kepentingannya memang ada, kedudukannya sama seperti sesama manusia lainnya, hanya ia dalam melaksanakan serta menjaga hak dan menunaikan kewajibannya belum dapat bertindak sendiri.

Pengaruh umur terhadap kecakapan bertindak menurut hukum (rechtsbekwaamheid) tidak sedikit.

Pelbagai ketentuan undang-undang (peraturan perundangan) mengenai umur itu'antara lain perlu dicatat dan dimaklumi sebagai berikut:

Pasal 330 BW.
Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap duapuluh satu tahun, dan tidak lebih dahulu telah kawin. Apabila perkawinan itu dibubarkan sebelum umur mereka genap duapuluh satu tahun, maka mereka tidak kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa.

Mereka yang belum dewasa dan tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah perwalian atas dasar dan dengan cara sebagaimana diatur dalam bagian ketiga, keempat, kelima dan keenam bab ini.
Penentuan arti istilah "belum dewasa" yang dipakai dalam beberapa peraturan undang-undang terhadap bangsa. Indonesia, ash ("inheemsche bevolking") kita baca Ordonansi 31 Januari 1931, Stb. 1931 — 54.

Untuk menghilangkan segala keragu-raguan yang timbul karena ordonansi 21 Desember 1917, Stb. 1917 — 738, dengan ordonansi ini, ditentukan sebagai berikut:

(1) Apabila peraturan undang-undang memakai istilah "belum dewasa", maka sekedar mengenai bangsa Indonesia asli, dengan istilah itu yang dimaksudkan:
segala orang yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin.

(2) Apabila perkawinan itu dibubarkan sebelum mulai umur duapuluh dua tahun, maka tidaklah mereka kembali lagi dalam istilah "belum dewasa".

(3) Dalam pengertian perkawinan tidaklah termasuk perkawinan anak-anak (kinderhuwelijk).

Pasal 29 BW.
Seorang jejaka yang belum mencapai umur genap delapanbelas tahun, seperti pun seorang gadis yang belum mencapai umur genap limabelas tahun, tak diperbolehkan mengikat dirinya dalam perkawinan. Sementara itu, dalam hal adanya alasan-alasan yang penting, Presiden berkuasa meniadakan larangan ini dengan memberikan dispensasi.

Bandingkan dengan pasal 7 ayat (1) Undang-undang RI No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) yang mensyaratkan, bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Jika seorang belum mencapai umur 21 tahun, ia hanya boleh melangsungkan perkawinan bila mendapat izin dari mereka yang disebut dalam pasal 6 UUP.
Baca juga pasal 35 dan 429 BW.

Pasal 1912 BW.
Berdasarkan ketentuan pasal ini orang yang belum mencapai usia genap 15 tahun, tidak dapat diterima sebagai saksi. Pasal ini berhubungan dengan kesaksian dalam akta notaris ex pasal 22 PJN.

Pasal 426 BW.
Perlunakan (handlichting atau disebut pula "emancipatie") menurut pasal ini hanya boleh diberikan oleh Pengadilan atas permohonan yang belum dewasa, jika ia telah mencapai umur genap 18 tahun.
Pasal 897 BW.
Pembuatan surat wasiat hanya diperbolehkan kepada mereka yang sudah mencapai usia 18 tahun. Baca juga pasal 904, 905 dan 906 tentang hibah wasiat kepada orang-orang tertentu, seperti bekas walinya, pengajar dsb.

Pasal 282 BW.
Seorang pria hanya boleh melakukan pengakuan terhadap seorang anak luar kawin (natuurlijk kind) jika ia sudah mencapai umur genap 19 tahun.

Pasal 420 BW.
Perlunakan, dengan mana seorang anak belum dewasa dinyatakan dewasa, diperoleh dengan venia aetatis atau surat-surat pernyataan dewasa, yang diberikan oleh Presiden, setelah mendengar nasihat Mahkamah Agung.

Pasal 379 no. 2 dan 452 BW.
Mereka yang belum dewasa tidak dapat menjadi wali (voogd) atau pengampu (curator).

Pasal 617 Reglement op de Rechtsvordering (R v).
Mereka yang belum dewasa tidak boleh diangkat sebagai juru pemisah (arbiter /scheidsman).

Pasal 1330 BW.
Orang-orang yang belum dewasa tak cakap (onbekwaam) untuk membuat perjanjian (overeenkomst). Baca pula pasal-pasal 1446 dan 1447.

Bandingkan dengan ketentuan pasal 47 UUP, bahwa anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya, dan pasal 50 tentang anak yang demikian yang berada di bawah kekuasaan wali, bila tidak berada di bawah kekuasaan orang tua.

Atas dasar /pengertian kedua pasal dari UU No. 1/1974 tsb, maka masyarakat pada umumnya beranggapan bahwa usia dewasa itu adalah 18 tahun.

Pasal 1006 BW.
Seorang anak yang belum dewasa tidak boleh menjadi pelaksana wasiat.

Pasal 377 he-4 BW.
Mereka yang telah mencapai umur genap 60 tahun, jika mereka diangkat sebelumnya, boleh meminta supaya dilepas dari perwalian, setelah berumur 65 tahun.

Pasal 484 BW.
Mereka yang telah mencapai usia 100 tahun atau lebih dan karena ketidak-hadirannya (afwezig) diduga telah meninggal dunia, maka ia dalam keadaan mengenai segala urusannya dianggap betul-betul sebagai sudah mati.

Pasal 944 BW.
Saksi-saksi dalam pembuatan surat wasiat harus telah dewasa.
Kita mengenai dua macam "pendewasaan" atau "pernyataan sudah sampai/cukup umur" (Belanda "meerderjarigheidsverklaring"), yaitu:
(1) Dengan "venia aetatis", menurut pasal 420 BW surat pernyataan dewasa itu diberikan oleh Presiden setelah mendengar nasehat Mahkamah Agung, yang prosedurnya diatur dalam pasal-pasal 421 dst BW. Yang dapat mengajukan permintaan venia aetatis itu harus sudah mencapai umur genap 20 tahun.
Anak yang dinyatakan dewasa, dalam segala-galanya mempunyai kedudukan yang sama dengan orang dewasa (pasal 424 BW).

(2) Dengan "perlunakan" (Belanda "handlichting") (pasal/ 426 BW), yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (dahulu Raad van Justitie) atas permintaan orang yang belum dewasa itu, jika ia telah mencapai umur genap 18 tahun, dengan ketentuan tidak bertentangan dengan kemauan orangtua anak itu baik selaku orang tua yang melakukan kekuasaan orangtua (ouderlijke macht) atau perwalian (voogdij).

Prosedurnya terdapat dalam pasal 427 dan 428 BW.
Perlunakan ini dianggap sebagai seorang dewasa hanya terhadap perbuatan-perbuatan 'tertentu yang secara tegas diizinkan dalam surat putusan Pengadilan tsb, sedangkan untuk selainnya tetaplah ia berkedudukan sebagai seorang belum dewasa (429 BW). Batas kekuasaan /wewenang dan hak-hak yang dapat diberikan kepada orang yang belum dewasa secara "handlichting" itu tercantum dalam pasal 430 BW. Pengadilan Negeri berwenang untuk menarik kembali perlunakan yang tercantum dalam pasal-pasal 426 s/d 430, jika yang belum dewasa itu menyalahgunakan wewenang dan hak-hak yang telah diberikan itu atau jika terdapat kekhawatiran yang beralasan akan hal itu (431 BW).

Pasal 432 BW mengharuskan diumumkannya tentang telah diberikannya atau ditariknya kembali "venia aetatis" dan "handlichting" tsb dalam Berita Negara.

Catatan:
Sehubungan dengan usia dewasa 18 tahun berdasarkan pasal-pasal yang terkait dalam UU No. 1/1974 tsb, niscaya dipertanyakan apakah pendewasaan tsb masih berlaku?



Bagian empat
(Wanita dan pria)

Sebagaimana kita baca dalam UUD-1945 dalam Bab X tentang warga negara, Bab XI tentang agama, Bab XII tentang pertahanan negara, Bab XIII tentang pendidikan dan Bab XIV tentang kesejahteraan sosial, pada dasarnya undang-undang tidak membedakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara pria dan wanita. Walaupun demikian mengingat kodrat dan fungsi atau kedudukan kedua jenis kelamin, terutama bila mereka kawin atau sehubungan dengan perkawinan antara mereka, undang-undang kadang-kadang mengadakan perbedaan juga.
Sebagai misal/antara lain:
Usia talon-talon mempelai sebagaimana diterangkan dalam bagian tiga di atas.
Setiap suami adalah kepala dalam persatuan suami isteri, demikian menurut pasal 105 BW. Akibat-akibatnya terdapat dalam pasal-pasal berikutnya.
        Setelah berakhir atau putusnya perkawinan seorang pria boleh kawin lagi dengan segera (Undang-undang tidak membatasi waktu untuk segera kawin lagi bagi duds). 'tidak demikian halnya dengan wanita, ia baru boleh kawin lagi setelah lewat waktu 300 hari semenjak putusnya perkawinan terakhir (pasal 34 BW).
        Sebaliknya terdapat hak-hak atau wewenang-wewenang yang ada pada wanita, akan tetapi tidak ada bagi pria, misalnya:
        Setiap isteri berhak melepaskan haknya atas persatuan harta campur suami-isteri (pasal 132 dan 153 ayat 2, jo pasal 119 dst. BW), suami tidak.
Setiap isteri berhak mengajukan tuntutan kepada Hakim akan pemisahan harta-kekayaan bersama suami-isteri (ex. pasal 186), suami tidak.
Wanita boleh meminta dibebaskan sebagai wali (ex pasal 377 BW), pria tidak.
Undang-undang, seperti BW d1l mengatur pula tentang berbagai hal yang menyebabkan seseorang berubah kedudukan hukum (rechtstoestand)-nya, setelah berlangsungnya perkawinan, seperti:
        Kewajiban isteri untuk tinggal bersama suami dalam suatu rumah (mempunyai domisili yang sama dengan suami) (ex pasal 106 ayat 2 BW), padahal sebelumnya bebas, atau bila masih belum cukup umur berdomisili yang sama dengan orang tua atau walinya.

Ketidak-cakapan isteri tanpa izin yang tegas dari suaminya dalam pembuatan sesuatu akta (perjanjian) dan melakukan tindakan-tindakan hak milik (daden van eigendom), sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 108 BW.

Catatan:
Pasal ini pun sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan-ketentuan menurut UUD-1945 dan asas emansipasi, sesuai dengan gagasan/anjuran Mahkamah Agung R.I. dalam surat edarannya no. 3/1963 tsb.


Bagian lima
( Nama )

Tentang nama termasuk perubahannya bagi mereka yang tunduk pada BW (hukum perdata barat) diatur dalam pasal-pasal 5a s/d 12 BW.
Pada waktu seorang anak yang baru lahir didaftarkan di Kantor Catatan Sipil (Burgerlijke Stand), ia harus diberi nama.

Beberapa hal yang kiranya perlu dimaklumi tentang nama itu adalah sebagai berikut:
        Anak-anak sah dan anak-anak luar kawin yang diakui (natuurlijk erkende kinderen) oleh bapak mereka, memakai nama keturunan (geslachtsnaam) ayah, sedangkan, anak-anak tak sah yang tidak diakui oleh bapaknya, memakai nama keturunan ibu mereka (pasal 5a BW).
        Hanya dengan izin Presiden (dahulu Gubernur Jenderal), seseorang dapat mengubah nama keturunannya atau menambahkan nama lain pada namanya, demikian menurut ketentuan pasal 6 BW, dengan prosedur permintaan ganti nama d1l sebagainya sebagaimana diterangkan dalam pasal 7 dst.
        Sebagai pelaksanaan pemberian-pemberian sesuatu izin, semacam izin ganti nama dsb, demikian pula sebagaimana tercantum dalam berbagai pasal dalam PJN, dilakukan oleh Menteri Kehakiman selaku Pembantu Presiden berdasarkan ketentuan pasal 17 UUD-1945.


— Perubahan atau penambahan pada nama depan (voornamen) cukup dengan izin dari Pengadilan Negeri tempat tinggal orang itu, atas permintaan orang ybs, setelah mendengar Jawaban Kejaksaan (pasal 11 dan 12 BW).
(Tentang perubahan atau penambahan nama keluarga tsb, baca pula a.l. UU No. 4/1961).


Bagian enam
( Domisili )

Dalam BW, tentang tempat tinggal atau domisili ini diatur dalam pasal-pasal 17 s/d 25.
Setiap orang dianggap mempunyai tempat tinggalnya (zijne woonplaats), di mana ia menempatkan pusat kediamannya (hoofdverblijf). Jika seseorang tidak mempunyai tempat tinggal yang demikian, maka tempat kediaman sewajarnya dianggap sebagai tempat tinggal (pasal 17 BW).

Demikian, maka orang hanya mempunyai satu tempat pusat kediaman. Dalam pengertian domisili orang, dimaksudkan pula domisili setiap anak yang belum lahir (ongeboren kind), setiap badan hukum dan setiap gabungan orang-orang, seperti suatu perseroan, suatu perkumpulan dsb.

Setiap akta notaris harus memuat tempat tinggal (domisili)/ kedudukan Notaris, para penghadap, —bila ada— juga dari yang diwakili oleh penghadap ybs dan para saksi (pasal 25 PJN).

Dalam pasal-pasal 18 dan 19 BW kita baca:
bahwa perpindahan tempat tinggal dilakukan dengan memindahkan rumah kediamannya ke tempat lain, ditambahkan pada maksud akan menempatkan pusat kediamannya di tempat itu.

bahwa maksud itu dibuktikan dengan menyampaikan suatu pemberitahuan kepada Kepala Pemerintah, baik di tempat yang ditinggalkan maupun di tempat ke mana rumah kediaman itu dipindahkannya.
Dalam hal tak adanya pemberitahuan, bukti tentang adanya maksud akan itu disimpulkan dari keadaan -keadaan.
Selanjutnya dalam pasal-pasal 20 dst BW ditetapkan tempat tinggal atau domisili:

        mereka yang ditugaskan pada jawatan-jawatan umum (dianggap) di mana mereka menunaikan tugas/pekerjaan mereka itu;
        wanita bersuami, yang tidak pisah meja dan ranjang, di tempat tinggal suaminya,
        anak-anak yang masih di bawah umur (belum dewasa) di salah satu dari kedua orangtua mereka yang melakukan kekuasaan orangtua atas diri mereka, atau di tempat tinggal wali mereka;
orang-orang dewasa yang ditaruh di bawah pengampuan di tempat tinggal pengampu mereka;

Para pekerja-buruh di rumah majikan mereka, jika mereka ikut diam di situ, tanpa mengurangi ketentuan tsb. dalam pasal 21 BW.
Yang perlu pula dimaklumi tentang domisili ini yaitu:
rumah kematian (sterfhuis) orang yang telah meninggal adalah tempat tinggalnya terakhir;
mereka yang berperkara perdata di depan Hakim mempunyai kebebasan untuk memilih domisili lain daripada tempat tinggal mereka yang gebenarnya dalam akta ybs, secara umum/mutlak (algemeen) atau dibatasi (khusus) sesuai dengan kehendak pihak-pihak itu. Bila demikian, maka surat-surat jurusita, dakwaan dan tuntutan yang dimaksud atau tercantum dalam akta itu boleh dilakukan di/pada domisili yang dipilih di muka Hakim itu. Pasal 25 BW selanjutnya berbunyi:
"Jika hal sebaliknya tidak diperjanjikan, maka masingmasing pihak diperbolehkan merubah tempat tinggal yang dipilih untuk diri sendiri, asal tempat tinggal yang baru tidak lebih dari sepuluh pal jauhnya dari yang lama dan perubahan itu diberitahukan kepada pihak lawannya."


Bagian tujuh
( Perkawinan )
Pasal 66 Undang-undang RI No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (LN th. 1974 No. 1 TLN. Nr. 3019) (UUP) berbunyi:
"Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonnantie Christen Indonesiers S. 1933 No. 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), dan peraturanperaturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku."

Peraturan Pemerintah RI No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksana-an Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (LN. Th. 1975 Nr. 12 — TLN. Nr. 3050) (PP 9/1975), yang mulai berlaku pada tgl. 1 Oktober 1975, merupakan pelaksanaan secara efektif dari UUP tsb di atas. Dalam pasal 47 PP tsb kita baca, bahwa dengan berlakunya PP ini maka ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur di dalam PP ini dinyatakan tidak berlaku.

Sebagaimana kita maklum, yang telah diatur dalam PP tersebut ialah:
1. Pencatatan perkawinan (pasal-pasal 2 s/d 9).
        Dalam BW hal ini diatur dalam pasal-pasal 50 dst.
2. Tatacara perkawinan (pasal-pasal 10 dan 11).
        Dalam BW hal ini diatur dalam pasal-pasal 71 dst.
3. Akta perkawinan (pasal-pasal 12 dan 13).
        Dalam BW hal ini diatur dalam pasal-pasal 100 dst.
4. Tatacara perceraian (pasal-pasal 14 s/d 36).
        Dalam BW hal ini diatur dalam pasal-pasal 207 dst.
5. Pembatalan perkawinan (pasal-pasal 37 dan 38).
        Dalam BW hal ini diatur dalam pasal-pasal 85 dst.
6. Waktu tunggu (pasal 39).
        Dalam BW hal ini diatur dalam pasal 34.
7. Beristeri lebih dari seorang (pasal-pasal 40 s/d 43).
        Hal ini tidak diatur dalam BW.
8. Ketentuan pidana (pasal 45).
        Hal ini tidak diatur dalam BW.
9. Penutup (pasal 46 s/d 49).
        Hal ini tidak diatur dalam BW.

Berdasarkan bunyi pasal 49 (penutup), PP ini mulai berlaku pada tgl. 1 Oktober 1975 dan bahwa dengan mulai berlakunya PP ini, sebagaimana diterangkan di atas, merupakan pelaksana secara efektif dari Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan (UUP).

Hingga tahun 1989 yang sudah ads baru PP No. 9/1975 tsb, yang hanya mengatur hal-hal sebagaimana diterangkan di atas. Oleh karena itu maka hal-hal lain yang menyangkut perkawinan, seperti berbagai perjanjian kawin (huwelijksvoorwaarden) khusus-nya dan harta-bends (kekayaan) pada umumnya dalam perkawinan demikian pula kedudukan anak d1l. sebagainya, yang sudah disebut-sebut dalam UUP sendiri belum diatur dalam suatu PP, sehingga mengenai hal-hal tentang perkawinan yang belum diatur itu masih dipergunakan aturan-aturan lama dalam BW dan atau Undang-undang/Peraturan Hukum lainnya, sebagaimana disebut dalam pasal 66 UUP itu.

Menurut petunjuk Mahkamah Agung mengenai pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1974 dan PP No. 9 tahun 1975 tgl. 20 Agustus 1975 No. M.A./Pemb./10807/75 kepada para Ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi dan para Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri seluruh Indonesia, antara lain tercantum kalimat yang berbunyi sebagai berikut:
"4. Dari ketentuan-ketentuan dalam PP itu dapat dibaca bahwa hal-hal mengenai: pencatatan perkawinan, tatacara perkawinan, akta perkawinan, tatacara perceraian, pembatalan perkawinan, waktu tunggu dan beristeri lebih dari seorang saja yang telah mendapat pengaturan sehingga telah dapat diperlakukan secara efektif menurut ketentuan-ketentuan dalam PP tersebut.
Mengenai hal-hal lainnya yang meskipun tercantum dalam UU No. 1 tahun 1974 yakni tentang:
harta benda dalam perkawinan, kedudukan anak, hak dan kewajiban antara orang tua dan anak serta perwalian, ternyata tidak diatur dalam PP tersebut karenanya belum dapat diperlakukan secara efektif dan dengan sendirinya untuk hal-hal itu masih diperlakukan ketentuan-ketentuan hukum dan perundang-undangan lama."

Catatan:
Tentang perkawinan ini, selain dari UU No. 1/1974, PP No. 9/1975 dan BW, baca pula a.l.:
        PP No. 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Ordonansi Perkawinan Orang-orang Indonesia Kristen di Jawa, Minahasa dan Ambon (Stb. 1933 - 74),
Stb. 1898 — 158 tentang Peraturan Perkawinan Campuran, Stb. 1904 — 279 tentang Daftar Catatan Sipil untuk Perkawinan Campuran.
Di bawah ini penulis secara ringkas mencatat hal-ihwal yang menyangkut perkawinan menurut BW, sekedar sebagai perban- dingan. Dengan sendirinya hal-hal yang telah diatur dalam PP 9/ 1975, ketentuan-ketentuan dalam BW tak berlaku lagi, karena sudah dicabut, diubah dan atau ditambah.
Menurut BW (Buku kesatu, pasal-pasal 26 dst.) hal perkawinan dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban suami-isteri secara singkat dapat diterangkan sebagai berikut:
A. Ketentuan-ketentuan umum
        Undang-undang (BW) memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan perdata. Jadi sebagai suatu "perjanjian perdata" ("burgerlijke overeenkomst") yang dilangsungkan di hadapan Pegawai Catatan Sipil (pasal 26 BW).
        Undang-undang tidak menghalang-halangi upacara keagamaan, hanya upacara itu baru dilakukan setelah berlangsungnya perkawinan resmi tsb. (pasal 81 BW).
        Berasaskan monogami, yaitu dalam waktu yang sama seorang pria hanya boleh mempunyai seorang wanita sebagai isterinya, sedangkan seorang wanita juga hanya boleh mempunyai seorang pria sebagai suaminya (pasal 27). Sebagai ketentuan khusus mengenai hal ini kita baca pasal-pasal 493, 494 dan 495 yang menyangkut akibat-akibat keadaan takhadir (afwezig) berhubung dengan perkawinan, yaitu kemungkinan terjadinya "bigami" (beristeri atau bersuami dua).


Syarat-syarat untuk dapat dilangsungkannya perkawinan ialah:
(1) Adanya kebebasan kata-sepakat antara kedua calon suami-isteri (pasal 28, bandingkan/baca pula pasal 1320 BW).

(2) Umur pria (jejaka) paling sedikit harus sudah mencapai genap 18 tahun, sedang wanita (gadis) 15 tahun. Dispensasi dapat diberikan oleh Presiden (dahulu Gubernur Jenderal), kalau ada alasan-alasan yang penting (pasal 29), seperti karena hamil dsb.

(3) Izin, yaitu:
a. Untuk anak-anak sah /(yang lahir dalam atau selama perkawinan kedua orang tuanya berlangsung) yang belum dewasa (dalam beberapa hal 30 tahun), menurut ketentuan-ketentuan pasal-pasal 35, 36, 37, 38, 41, 43, 44, 45, 46, 48 dan 49 BW.
b. Untuk anak-anak luar kawin, menurut ketentuan pasal-pasal 39, 40, 41, 47, 48 dan 49 BW.

Larangan untuk melangsungkan perkawinan menurut BW:
        karena kekeluargaan sedarah (bloedverwantschap), (pasal-pasal 30 dan 31 jo 290 dst.), mengenai pasal 31 kemungkinan adanya dispensasi dari Presiden (dahulu Gubernur Jenderal);
        karena zinah (pasal 32);
        karena perceraian (pasal 33);
        karena belum lewatnya waktu 300 hari semenjak putusnya perkawinan terakhir bagi wanita (pasal 34).
B. Formalitas/tata cara
        Formalitas/tata cara yang mendahului perkawinan dalam BW diatur dalam pasal-pasal 50 s/d 58, dengan ihtisar (resume) sebagai berikut:
        pemberitahuan kehendak untuk kawin itu kepada Pegawai Catatan Sipil tempat tinggal salah seorang dari kedua talon mempelai, baik sendiri maupun dengan surat (pasal-pasal 51 dan 52);
        pengumuman oleh Pegawai Catatan Sipil dengan jalan menempelkan surat pengumuman pada pintu utama gedung kantor itu (pasal-pasal 52, 53 dan 54).
        Janji-kawin/nikah (trouwbeloften) tidak menimbulkan tuntutan di depan Hakim (rechtsvordering) untuk agar perkawinan itu dilangsungkan, juga tidak untuk ganti kerugian (biaya, rugi dan bunga), akibat cidra
janji, kecuali penggantian biaya, rugi dan bunga yang nyata-nyata diderita oleh salah satu pihak mengenai barang (misalnya barang yang telah dibeli khusus untuk perkawinan), jika pemberitahuan kawin kepada Pegawai Catatan Sipil telah diikuti dengan pengumuman kawin. Itupun tanpa memperhitungkan masalah kehilangan untung. Tuntutan ini gugur karena lewat waktu (daluwarsa) 18 bulan terhitung mulai pengumuman kawin (pasal 58).

Untuk melangsungkan perkawinan itu, kedua talon suami isteri harus menghadap sendiri di muka Pegawai Catatan Sipil, kecuali kalau ada izin dari Presiden (dahulu Gubernur Jenderal) atas alasan yang penting, bahwa perkawinan itu dapat dilangsungkan dengan seorang wakil yang dengan akta otentik, yaitu akta Notaris khusus dikuasakan untuk itu (pasal 79).

— Menurut pasal 100 dan 101 BW, adanya suatu perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta perkawinan yang telah dibukukan dalam register-register Catatan Sipil, kecuali jika ternyata bahwa register-register itu tak pernah ada atau hilang, atau juga jika akta perkawinannya itu yang tak ada di dalamnya, maka Hakimlah yang mempertimbangkan ada atau tidaknya perkawinan itu.

Pertimbangan Hakim itu dapat positif (perkawinan itu ada), bila memang hubungan selaku suami-isteri itu jelas nampak.

Menurut pasal-pasal 83 dan 84 BW tentang perkawinan di luar Indonesia, dalam waktu satu tahun sekembalinya di Negara ini, perkawinan yang telah dilangsungkan di luar negeri itu harus didaftarkan dalam daftar perkawinan di tempat tinggal mereka.
(Bandingkan dengan prosedur tsb dengan ketentuan-ketentuan menurut PP No. 9/1975 sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 1/1974 Tentang Perkawinan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar