Selasa, 16 November 2010

Risalah Lelang adalah akta otentik


Risalah Lelang yang dibuat oleh Notaris sebagai Pejabat Lelang Kelas II adalah akta otentik, karena sesuai dengan Pasal 1868 KUH Perdata yaitu dibuat menurut Undang-undang, dibuat oleh/atau dihadapan Pejabat lelang Kelas II, wilayah kerja Pejabat Lelang ditentukan oleh Menteri Keuangan. Artinya Risalah Lelang berguna sebagai alat bukti yang sempurna bagi para pihak yaitu penjual dan pembeli (pemenang lelang), hal ini untuk melindungi para pihak terhadap kemungkinan perbuatan hukum pihak ketiga.


Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN). Dalam hal kewenangan lainnya tersebut Notaris berdasarkan Pasal 7 Vendu Instructie dapat diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas II.

Pengangkatan Notaris sebagai Pejabat Lelang Kelas II didasarkan pertimbangan bahwa di wilayah tersebut, biasanya kota kecil, tidak terdapat Pejabat Lelang kelas I tetapi ada kegiatan lelang yang dilakukan oleh masyarakat  seperti lelang tanah dan atau bangunan atau inventaris perusahaan dalam rangka penghapusan inventaris perusahaan. Untuk menghindarkan pelanggaran peraturan lelang yang menyatakan pelelangan harus dilakukan dihadapan Pejabat Lelang kecuali dengan Peraturan Pemerintah atau peraturan perundang-undangan dibebaskan dari campur tangan pejabat lelang apabila tidak akan mengakibatkan pembatalan penjualan, maka ditunjuk dan diangkatlah Notaris sebagai Pejabat Lelang Kelas II, dengan pertimbangan mempunyai kemampuan dan pengetahuan Lelang

Peraturan tersebut dapat diartikan, bahwa seorang notaris dapat merangkap jabatan sebagai seorang pejabat lelang, dalam hal ini Notaris tidak hanya menjalankan tugas sebagai seorang Notaris, tetapi juga dapat sekaligus menjalankan tugas sebagai seorang Pejabat Lelang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar