Senin, 08 November 2010

TENTANG MENJALANKAN JABATAN DAN DAERAH/WILAYAH JABATAN NOTARIS.

 (Materi Kuliah PJN MKN Unsri.)

Dalam kuliah yang lalu kita sudah mengetahui bahwa :
Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan minuta aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.    

Perbandingan dengan psl: 1 Notariswet.
Pasal ini dapat dikatakan adalah kopie dari pasal 1 Notaris-wet yang berlaku di negeri Belanda, yang mana pada gilirannya adalah terjemahan yang kurang berhasil dari pasal 1 dari 25 Ventose an XI (16 Maret 1803) yang berlaku di negeri Perancis. Dikatakan kurang berhasil, oleh karena perkataan "etablis" yang dipergunakan dalam pasal 1 Ventosewet, yang sebenarnya mempunyai arti "yang khusus ditunjuk untuk itu", adalah lebih tepat daripada perkataan "bevoegd" (berwenang) 'yang dipergunakan dalam pasal 1 Notarisreglement (Peraturan Jabatan Notaris —P.J.N.)' . Notaris tidak hanya berwenang (bevoegd) untuk membuat akta otentik dalam arti "verlijden" (menyusun, membacakan dan menanda tangani), akan tetapi juga berdasarkan ketentuan dalam pasal 7 P.J.N. wajib untuk membuatnya, kecuali terdapat alasan yang mempunyai dasar untuk menolak pembuatannya.

Selain dari itu, jika diperbandingkan pasal 1 P.J.N. dengan pasal 1 Notariswet, dari mana pasal 1 P.J.N. berasal, demikian juga dengan pasal 1868 K.U.H. Perdata yang merupakan sumber dari pasal 1 P.J.N., maka dapat dilihat bahwa di dalam pasal 1 Notaris-wet dipergunakan perkataan "verlijden" (yang mempunyai arti menyusun, membacakan dan menanda tangani akta), sedang di dalam pasal 1 P.J.N. dipergunakan perkataan "opmaken" (yang mempunyai arti "membuat akta"), maka dapat menimbulkan pendapat, seolah-olah notaris (di Indonesia) hanya berwenang untuk membuat akta otentik dalam arti semata-mata "opmaken", bukan dalam arti "verlijden", padahal sebagaimana dikatakan di atas, di dalam pasal 1868 K.U.H. Perdata, yang merupakan sumber dari pasal 1 P.J.N. dipergunakan perkataan "verlijden".

Jika memang dengan perkataan "opmaken" diartikan, bahwa notaris hanya berwenang untuk membuat akta otentik dalam arti "opmaken", kiranya pengertian dari perkataan itu adalah terlalu lugs untuk pengertian "menyusun, membacakan dan menanda tangani akta" oleh notaris dan terlalu sempit untuk pengertian hanya "membuat atau menyusun akta", sedang yang dimaksudkan dalam hal ini bukanlah "opmaken" dalam pengertian sempit, yakni "menyusun akta", oleh karena pekerjaan yang hanya bersifat "menyusun akta" dapat dilakukan oleh asisten atau pegawai yang berpengalaman pada kantor notaris, akan tetapi yang dimaksud ialah "verlijden" dalam arti memprodusir akta dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang (in wettelijke vorm) oleh notaris, seperti yang dimaksud dalam pasal 1868 K.U.H. Perdata, dengan mempergunakan perkataan-perkataan "door" (oleh) dan "ten overstaan" (di hadapan) notaris dan justru dengan memprodusir akta itu dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh atau di hadapan notaris menurut bunyinya pasal 1868 K.U.H. Perdata yang memberikan stempel otentisitas kepada akta notaris.

Oleh karena pasal-pasal yang terdapat dalam P.J.N. adalah kopie dari pasal-pasal dalam Notariswet, maka timbul pertanyaan apakah ada alasan untuk mengadakan perbedaan dalam redaksi dari kedua pasal tersebut dan apakah dari adanya perbedaan dalam redaksi itu dapat diambil kesimpulan bahwa pembuat P.J.N. sengaja untuk mengadakan penyimpangan dari undang-undang' tentang jabatan notaris yang berlaku di negeri Belanda? Mengingat bahwa pasal-pasal yang terdapat dalam P.J.N. adalah kopie dari pasal-pasal dalam Notariswet dan lagi pula tidak terdapat sesuatu penjelasan resmi mengenai perbedaan dalam redaksi ini, maka dapat diambil kesimpulan, bahwa hal itu (yakni adanya perbedaan yang terdapat dalam kedua perundang-undangan itu mengenai perkataan "opmaken" dan "verlijden") hanyalah karena kekurang-telitian dari pembuat undang-undang dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengadakan perbedaan di antara kedua pasal tersebut dan pasal-pasal lainnya dalam P.J.N., di mana dipergunakan perkataan "opmaken", yang seharusnya adalah perkataan "verlijden". Pendapat bahwa memang tidak dimaksudkan untuk mengadakan perbedaan diperkuat, apabila diperhatikan, bahwa di dalam berbagai pasal dalam P.J.N., antara lain pasal-pasal 22, 31, 35, 48 dan 60 dipergunakan perkataan "verlijden".

Penunjukan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik.
Dipergunakannya perkataan "bevoegd" (berwenang) dalam pasal 1 P.J.N. diperlukan, berhubung dengan ketentuan dalam pasal 1868 K.U.H. Perdata yang mengatakan, bahwa "suatu akta otentik adalah yang sedemikian, yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh— atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, di tempat di mana itu dibuat". Untuk pelaksanaan dari pasal 1868 K.U.H. Perdata tersebut, pembuat undang-undang harus membuat peraturan perundangundangan untuk menunjuk para pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan oleh karena itulah para notaris ditunjuk sebagai pejabat yang sedemikian berdasarkan pasal 1 P.J.N.

Wewenang notaris bersifat umum, sedang wewenang pejabat lain merupakan pengecualian.
Penggunaan perkataan "uitsluitend" (satu-satunya) dalam pasal 1 P.J.N. dimaksudkan untuk memberikan penegasan, bahwa notaris adalah satu-satunya yang mempunyai wewenang umum itu, tidak turut para pejabat lainnya. Semua pejabat lainnya hanya mempunyai wewenang "tertentu", artinya wewenang mereka tidak meliputi lebih daripada pembuatan akta otentik yang secara tegas ditugaskan kepada mereka oleh undang-undang. Ada sementara orang yang mengartikan atau menterjemahkan perkataan "uitsluitend" tersebut dengan perkataan "khusus" atau "semata-mata", hal mana berarti bahwa notaris hanya berwenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai hal-hal yang disebut dalam pasal 1 P.J.N. Kesalahan ini disebabkan penterjemahan dari perkataan "uitsluitend" yang dilepaskan dari hubungannya dengan bagian kalimat terakhir dari pasal tersebut, yakni bahwa "notaris adalah satu-satunya pejabat yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan, sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain". Perkataan "uitsluitend" dalam hal ini, dengan dihubungkan dengan bagian kalimat terakhir mempunyai arti "dengan mengecualikan setiap orang lain" (met uitsluiting van ieder ander). Dengan perkataan lain, wewenang notaris bersifat umum, sedang wewenang para pejabat lain adalah pengecualian. (lihat juga Melis, De Notariswet hal 71 dst.) Itulah sebabnya bahwa apabila di dalam suatu perundang-undangan untuk sesuatu perbuatan hukum diharuskan adanya akta otentik (misalnya pasal 1171 K.U.H. Perdata mengenai pemberian kuasa untuk memasang hipotek),  maka hal itu hanya dapat dilakukan dengan suatu akta notaris, terkecuali oleh undang-undang dinyatakan secara tegas, bahwa selain dari notaris juga pejabat umum lainnya turut berwenang atau sebagai yang satu-satunya berwenang untuk itu (perhatikan bunyi pasal 1 P.J.N. bagian terakhir).

Siapa yang dimaksud oleh pal. 1868 KUHP. dengan pejabat Umum?
(11) Dalam pada itu pasal 1868 K.U.H. Perdata hanya menerangkan apa yang dinamakan "akta otentik", akan tetapi tidak men-' jelaskan siapa yang dimaksudkan dengan "pejabat umum" itu, juga tidak menjelaskan tempat. di mana ia berwenang sedemikian, sampai di mana batas-batas wewenangnya dan bagaimana bentuk menurut hukum yang dimaksud, sehingga pembuat undang-undang masih harus membuat peraturan perundang-undangan untuk mengatur hal-hal tersebut. Satu dan lain diatur dalam P.J.N., sehingga dengan demikian dapat dikatakan, bahwa P.J.N. adalah merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 1868 K.U.H. Perdata. Notarislah yang dimaksud dengan pejabat umum itu.

Di samping itu menurut pasal 104 Peraturan Peralihan (Invoering en overgang tot de nieuwe wetgeving) (Stbl. 1848 no. 10.)
, dengan yang dinamakan "notaris" termasuk di dalamnya para pejabat yang dikuasakan oleh— atau dari pihak Pemerintah (dahulu Gubernur Jenderal) untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang termasuk dalam bidang tugas notaris. Selain dari itu di dalam pasal 17 dan seterusnya dari Consulaire Wet (L.N. 1871 no. 207) dinyatakan, bahwa para pejabat konsulair yang ditunjuk oleh Pemerintah berdasarkan pasal lb dari undang-undang tersebut berhak di dalam daerah jabatannya menjalankan pekedaan-pekedaan yang oleh undangundang ditugaskan kepada notaris bagi kepentingan para Warga Indonesia yang berada dalam daerah jabatannya.

Notaris bukan pegawai negeri.
(12) Timbul pertanyaan, apakah notaris pegawai negeri?
Untuk dapat menjawab pertanyaan ini, harus diketahui terlebih dahulu, apa yang dinamakan pegawai negeri. Menurut pasal 1 U.U. no. 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, pegawai negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu.jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Hoge Raad (H.R.) (Arrest tgl. 30 Jan. 1911, W.v.h.R. 9149; 25 Okt. 1915, N.J. 1915, 1205; 6 Des. 1920, N.J. 1921, 121.) pegawai negeri adalah mereka yang diangkat oleh penguasa yang berhak untuk kepentingan/ kegunaan dari setiap orang atau mereka yang bekerja pada badan publik, misalnya negara, propinsi atau kotapraja, yang mewakili badan itu di dalam menjalankan tugasnya dan menjalankan kekuasaan yang ada pada badan itu.

Adalah suatu keharusan untuk menjadikan notaris sebagai "pejabat umum", berhubung dengan definisi dari akta otentik yang diberikan oleh psl. 1868 K.U.H. Perdata tersebut. Akan tetapi hal ini tidak berarti, bahwa notaris adalah pegawai negeri, yakni pegawai yang merupakan bagian dari suatu korps pegawai yang tersusun, dengan hubungan kerja yang hierarkis, yang digaji oleh Pemerintah. Jabatan notaris bukan suatu jabatan yang digaji, notaris tidak menerima gajinya dari Pemerintah, sebagaimana halnya dengan pegawai negeri, akan tetapi dari mereka yang meminta jasanya. Notaris adalah pegawai Pemerintah tanpa gaji Pemerintah, notaris dipensiunkan oleh Pemerintah tanpa mendapat pensiun dari Pemerintah.

Pernah terjadi seorang penuntut umum mengadakan tuntutan terhadap seorang notaris yang didasarkan pada psl. 263 (1) jo. psl. 52 K.U.H. Pidana, dengan mengkategorikan notaris sebagai "pegawai negeri". Seperti dikatakan di atas, notaris bukan pegawai negeri, sehingga terhadapnya tidak dapat diperlakukan ketentuan dalam psl. 52. K.U.H. Pidana. Noyon (Mr. T.J. Noyon: "Het Wetboek van Strafrecht", I hal. 180. -) demikian-juga beberapa sarjana lainnya, mengatakan:

"Notarissen behoren strikt genomen niet tot de ambtenaren; zij zijn wel aangesteld door de Koning, maar zijn noch aan -het Staatsgezag ondergeschikt, noch bekleders van een munus publicum, evenmin als advocates en procureurs."

Tugas dan pekerjaan notaris.

(13) Pasal 1 P.J.N. tidak memberikan uraian yang lengkap mengenai tugas dan pekerjaan notaris. Dikatakan demikian, oleh karena selain untuk membuat akta-akta otentik, notaris juga ditugaskan untuk melakukan pendaftaran dan mensyahkan (waarmerken dan legaliseren) surat-surat/akta-akta yang dibuat di bawah tangan (L.N. 1916-46 jo. 43). Notaris juga memberikan nasehat hukum dan penjelasan mengenai undang-undang kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Juga sebagaimana telah dikemukakan di atas, menurut kenyataannya tugas notaris bersamaan dengan perkembangan waktu telah pula berkembang sebagaimana itu sekarang ini; tegasnya notaris sebagaimana menurut undang-undang dan notaris menurut yang sebenarnya dan tugas yang harus dijalankannya, yang diletakkan kepadanya oleh Undang-undang, sangat berbeda sekali dengan tugas yang dibebankan kepadanya oleh masyarakat di dalam praktek, sehingga sulit untuk memberikan definisi yang lengkap mengenai tugas dan pekerjaan notaris.

Kepada definisi yang diberikan oleh pasal 1 P.J.N. pada hakekatnya masih dapat ditambahkan "yang diperlengkapi dengan kekuasaan umum" (met openbaar gezag bekleed), oleh karena "grosse" dari akta notaris yang memuat kewajiban untuk melunasi suatu jumlah uang, yang pada bagian atas memuat perkataan-perkataan "Demi Keadilan berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa", mempunyai kekuatan exsekutorial yang sama seperti yang diberikan kepada putusan hakim (pasal 440 K.U.A. Perdata).

Notaris memperoleh kekuasaannya itu langsung dari kekuasaan eksekutip, artinya notaris melakukan sebagian dari kekuasaan eksekutip. Dahulu ada pendapat yang mengatakan, bahwa notaris memperoleh kekuasaannya itu dari badan pengadilan, oleh karena notaris termasuk dalam pengawasan badan-badan pengadilan.  Arti dari perkataan perkataan: pembuatan, perjanjian dan penetapan.

Wewenang notaris bersifat umum.
(14) Pertama sekali di dalam pasal 1 P.J.N. ditentukan, bahwa notaris berwenang untuk membuat akta mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik. Dari bunyi pasal tersebut, sebagaimana telah dikemukakan di atas (hal. 34) dapat diketahui dengan jelas, bahwa wewenang notaris adalah "regel" (bersifat umum), sedang wewenang para pejabat lainnya adalah "pengecualian". Wewenang dari para pejabat lainnya itu untuk membuat akta sedemikian hanya ada, apabila oleh undang-undang dinyatakan secara tegas, bahwa selain dari notaris, mereka juga turut berwenang membuatnya atau untuk pembuatan sesuatu akta tertentu mereka oleh undang-undang dinyatakan sebagai satu-satunya yang berwenang untuk itu.

Adapun akta-akta yang pembuatannya juga ditugaskan kepada pejabat lain atau oleh undang-undang dikecualikan pembuatannya kepadanya, antara lain ialah:
1.      akta pengakuan anak di luar kawin (psl. 281 K.U.H. Perdata);
2.      berita-acara tentang kelalaian pejabat penyimpan hipotek (psl. 1227 K.U.H. Perdata);
3.      berita-acara tentang penawaran pembayaran tunai dan konsinasi (psl. 1405 dan 1406 K.U.H. Perdata);
4.      akta protes wesel dan cek (psl. 143 dan 218 K.U.H.D.);
5.      akta Catatan Sipil (pasal 4 K.U.H. Perdata).

Untuk pembuatan akta-akta yang dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4, notaris berwenang membuatnya bersama-sama dengan pejabat lain (turut berwenang membuatnya), sedang yang disebut pada angka 5 notaris tidak berwenang untuk membuatnya, akan tetapi hanya oleh pegawai Kantor Catatan Sipil.

(5) Di dalam pasal 1 P.J.N. dikatakan, bahwa notaris berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik.

Dalam hubungannya dengan perkataan-perkataan "perbuatan, perjanjian dan ketetapan" timbul pertanyaan:
a.       akta-akta apakah yang dapat dibuat oleh notaris?
b.      apakah dengan perkataan "perbuatan" (handelingen) dimaksudkan hanya "perbuatan hukum" (rechtshandelingen) atau termasuk juga di dalamnya yang dinamakan "perbuatan nyata" (feitelijke handelingen) yang bukan "perbuatan hukum" (rechtshandelingen)?

Jika diperhatikan bunyi pasal 1 P.J.N. tersebut, maka jelas dapat dilihat bahwa di satu pihak wewenang notaris diuraikan luas dan di lain pihak pasal tersebut mengadakan pembatasan ter-hadap wewenang itu. Pertama-tama dinyatakan bahwa notaris berwenang untuk membuat akta otentik, hanya apabila hal itu dikehendaki atau diminta oleh yang berkepentingan, hal mana berarti bahwa notaris tidak berwenang membuat akta otentik secara jabatan (ambtshalve). Dengan demikian notaris tidak berwenang untuk membuat akta di bidang hukum publik (publiekrechtelijke akten); wewenangnya terbatas pada pembuatan. akta-akta di bidang hukum perdata. Pembatasan lainnya dari wewenang notaris dinyatakan dengan perkataan-perkataan "mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan".

Terlepas dari pertanyaan, apakah perkataan-perkataan tersebut dapat ditafsirkan secara luas atau secara  sempit, hal mana akan dibicarakan di bawah ini, harus diakui bahwa di dalam perkataan-perkataan tersebut terkandung suatu pembatasan, oleh karena jika tidak dimaksudkan sedemikian, perkataan-perkataan tersebut sebaiknya ditiadakan. Tidak "semua akta" dapat dibuat oleh notaris, akan tetapi hanya yang. mengenai "perbuatan, perjanjian dan ketetapan".

Selain daripada itu di mana pada perkataan-perkataan tersebut dikaitkan pula perkataan "yang berkepentingan" (yakni yang menghendaki akta otentik itu) serta memperhatikan bahwa "perjanjian dan ketetapan" senantiasa merupakan perbuatan dari orang-orang yang menugaskan kepada notaris untuk membuat akta itu atau dengan perkataan lain bukan merupakan perbuatan dari notaris itu sendiri, maka kiranya dapat diambil kesimpulan, bahwa dengan yang dinamakan "perbuatan" tidak mungkin juga termasuk di dalamnya "perbuatan" dari notaris itu sendiri, sehingga didasarkan pada perkataan-perkataan tersebut tidak termasuk dalam wewenang notaris pembuatan akta-akta yang dinamakan "akta pengadilan" dan "akta luar pengadilan" (gerechtehjke dan buitengerechtelijke acten), terkecuali beberapa pengecualian mengenai akta yang disebut belakangan (yakni buitengerechtelijke acten), yang juga dinamakan "akta jurusita" (deurwaarders-acten), yaitu yang dibuat oleh pejabat yang bersangkutan mengenai perbuatannya sendiri, seperti misalnya penyampaian pemberitahuan secara resmi (aanzeggingen), penawaran (aanbod) dan lain sebagainya, yang semuanya dibuat di luar sidang, akan tetapi mempunyai hubungan dengan sidang itu, baik yang dilakukan sebelum atau sesudahnya maupun yang dilakukan pada waktu sidang dan dalam hubungannya dengan itu.

Kedua golongan akta ini, yakni akta dalam sidang dan akta luar sidang, menurut Melis', tidak termasuk dalam pengecualian yang dimaksud pada bagian akhir dari pasal 1 P.J.N.

Sebagaimana dikatakan di atas, bahwa secara pengecualian notaris berwenang untuk membuat beberapa akta luar sidang (buitengerechtelijke acten), seperti misalnya berita-acara tentang kelalaian pejabat penyimpan hipotek (psl. 1227 K.U.H. Perdata), berita-acara tentang penawaran pembayaran tunai dan konsinasi (psl. 1405 dan 1406 K.U.H. Perdata), akta protes wesel dan cek  (psl. 143 dan 218 K.U.H.D.), wewenang mana didasarkan secara tegas pada ketentuan perundang-undangan dan pengecualian mana tidak dapat diperluas secara analogic.

Pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak ditugaskan kepadanya oleh psl. 1 P.J.N. Akta-akta tersebut menurut Melis' berada di luar kerangka P.J.N., artinya Bab III dari P.J.N. tidak dapat diperlakukan terhadap akta-akta tersebut. Kenyataan bahwa K.U.H. Perdata dan K.U.H.D. kebetulan menugaskan notaris untuk membuat akta-akta sedemikian, yang mempunyai sifat tersendiri yang menyimpang dari akta notaris biasa, tidaklah menyebabkan akta-akta itu termasuk dalam jangkauan persyaratan-persyaratan mengenai bentuk akta yang ditentukan dalam P.J.N. Dalam pada itu janganlah hendaknya mengabaikan kenyataan mengenai pemberian wewenang ini kepada notaris, sehingga dengan demikian mengenai akta-akta tersebut harus diperhatikan ketentuan-ketentuan dalam P.J.N., yang mengajarkan kepada kita siapa dan apa notaris itu dan di mana serta kapan notaris dapat melakukan jabatannya, dengan perkataan lain, syarat-syarat tersebut tetap harus diindahkan di dalam pembuatan akta-akta sedemikian. (Bandingkan dengan UUJN 30 tahun 2004)

Kembali kepada pertanyaan-pertanyaan di atas, mengenai itu terdapat perbedaan pendapat di kalangan para sarjana, yang pada garis besarnya dapat disebutkan pendapat yang sempit dan pendapat yang luas.

Prof. Hamaker yang menganut pendapat yang sempit mengenai itu dalam berbagai tulisannya2 mengemukakan, bahwa mengkonstatir "rechtshandelingen" (perbuatan hukum) adalah bagian dari bidang tugas notaris, yang membedakan notaris dari pejabat-pejabat lainnya. Beberapa pejabat lainnya dapat sebagai pengecualian mengkonstatir perbuatan-perbuatan hukum, misalnya Pegawai Catatan Sipil untuk menyatakan dalam suatu akta adanya kehendak dari pihak-pihak yang bersangkutan untuk melangsungkan perkawinan mereka atau tentang adanya pengakuan seorang anak. Juga secara pengecualian seorang panitera yang mengkonstatir adanya perbuatan hukum, misalnya suatu penyelesaian secara damai di antara pihak-pihak yang bersengketa atau adanya suatu perintah untuk melakukan sumpah oleh seseorang di muka pengadilan. Semua apa yang dilakukan oleh pejabat-pejabat tersebut bagi mereka adalah kekecualian. yang bersandar kepada ketentuan perundang-undangan khusus.

Prof. Hamaker menguraikan tugas notaris dengan mengatakan, bahwa notaris diangkat untuk atas permintaan dari orang-orang yang melakukan tindakan hukum, hadir sebagai saksi pada perbuatan-perbuatan hukum yang mereka lakukan dan untuk menuliskan (mengkonstatir) apa yang disaksikannya itu. Sebagaimana juru-sita adalah petugas dari pengadilan, pegawai Catatan Sipil merupakan administrator dari Kantor Catatan Sipil, demikian juga notaris adalah saksi pada perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Itulah sebabnya wewenang dari notaris dalam hal ini (yakni dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum) tidak terbatas. Seperti yang dikatakan dalam pasal 1 P.J.N.: "Notaris-adalah satusatunya yang berwenang untuk membuat akta mengenai semua "perbuatan (hukum), perjanjian dan ketetapan" dan seterusnya. (Bandingkan dengan UUJN no 30 tahun 2004)

Dalam pada itu lain sama sekali sifat dari wewenang notaris untuk mengkonstatir perbuatan-perbuatan yang tidak merupakan perbuatan hukum. Wewenang ini tidak bersifat umum (sebagaimana yang diberikan kepadanya dalam pasal 1 P.J.N. sepanjang mengenai perbuatan-perbuatan hukum) dan tidak melebihi perbuatan-perbuatan, untuk mana kepadanya oleh undang-undang diperkenankan secara tegas atau secara diam-diam (stilzwijgend), artinya perbuatan-perbuatan itu tidak termasuk dalam apa yang diatur dalam pasal 1 P.J.N. (Bandingkan dengan UUJN no 30 tahun 2004)

Prof. Hamaker membagi hal-hal, untuk mana kepada notaris diberikan wewenang untuk mengkonstatir perbuatan-perbuatan yang bukan merupakan perbuatan hukum, dalam dua golongan.

Di dalam golongan pertama termasuk perbuatan-perbuatan,
di mana notaris mengkonstatir perbuatan-perbuatan nyata (Feiteleijke handelingen), yang termasuk dalam pembuatan akta notaris biasa, misalnya perbuatan berupa pembacaan dan penanda tanganan akta (pasal 28 P.J.N.), perbuatan menyatakan formalitas-formalitas yang ditentukan dalam pasal 986 B.W. (psl. 939 K.U.H. Perdata) di dalam akta.

Di dalam golongan kedua termasuk perbuatan-perbuatan, di mana notaris mengkonstatir perbuatan-perbuatan nyata tertentu secara tersendiri, misalnya akta pencatatan budel, akta beritaacara mengenai kejadian-kejadian dalam suatu rapat umum para pemegang saham dalam perseroan terbatas (psl. 29 P.J.N.), protes wesel (psi. 218 K.U.H.D.), akta penawaran pembayaran tunai dan konsinasi (psl. 1405 dan 1406 K.U.H. Perdata) dan lain sebagainya.

Dalam semua hal di atas, notaris mengkonstatir perbuatanperbuatan, baik perbuatan yang dilakukannya sendiri maupun yang dilakukan orang lain, yang bukan merupakan perbuatan-perbuatan hukum (rechtshandeling), bukan berdasarkan ketentuan dalam pasal 1 P.J.N., akan tetapi berdasarkan ketentuan perundang-undangan khusus. Pada kenyataannya notaris dalam hal-hal tersebut bertindak di luar bidang tugasnya yang_sebenarnya dan dalam beberapa hal yang disebut di atas notaris mempunyai wewenang untuk melakukannya bersama-sama dengan para pejabat umum, lainnya (lihat hal. 38 dan bandingkan pula dengan UUJN 30/2004)

-Jadi Prof. Hamaker mengajarkan menurut pasal 1 Notariswet (psl. 1 P.J.N.) notaris hanya berwenang untuk mengkonstatir perbuatan-perbuatan hukum (rechtshandelingen) dan selanjutnya — yang demikian sebagai pengecualian — juga notaris hanya dapat mengkonstatir perbuatan-perbuatan nyata (feitelijke handelingen) yang bukan merupakan perbuatan hukum (rechtshandelingen), untuk mana kepadanya diberikan wewenang oleh ketentuan perundang-undangan khusus.

Untuk mendukung pendapatnya, agar sesuatu perbuatan (handeling) dapat digolongkan dalam "perbuatan" yang dimaksud dalam pasal 1 Notariswet, Prof. Hamaker memberikan suatu batasan (definisi) dari "perbuatan",  yang bunyinya sama seperti yang diberikan oleh Prof. Diephuis, yang berbunyi: "Perbuatan hukum adalah perbuatan, dengan tujuan untuk dengan pernyataan kemauan yang terkandung di dalamnya, menciptakan suatu hak bagi seseorang atau merubah sesuatu hak yang telah ada atau mengakhirinya

Dalam pada itu Sprenger van Eijk, (De Wetgeving op het Notarisambt, no. 3 — hal. 6 dst.)  menganut pendapat yang luas mengenai pengertian tentang apa yang dimaksud dengan "perbuatan-perbuatan" dalam pasal 1 Notariswet.

Sprenger van Eijk mengatakan bahwa kepada notaris tidak hanya ditugaskan untuk mengkonstatir dalam suatu akta keterangan-keterangan yang diberikan kepadanya mengenai apa yang terjadi atau dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dilakukan, akan tetapi notaris juga dipanggil untuk pekerjaan-pekerjaan lain. Pasal 1 Notariswet memanggil notaris untuk memberikan keterangan-keterangan tertulis, dengan perkataan lain untuk membuat akta otentik, untuk mengkonstatir bahwa di hadapannya telah terjadi "perbuatan-perbuatan". Semua keterangan yang diberikan kepadanya dapat digolongkan dalam "perbuatan" yang dimaksud dalam pasal 1 Notariswet. Memberikan keterangan adalah juga, suatu "perbuatan", akan tetapi dalam perbuatan yang dimaksud dalam pasal 1 Notariswet termasuk juga yang bukan merupakan keterangan. Demikianlah tidak termasuk dalam pemberian keterangan, akan tetapi termasuk dalam "perbuatan", yang dimintakan kepada notaris untuk dikonstatir oleh notaris itu, yakni apa yang terjadi dalam rapat, apa yang terjadi dalam pelelangan dengan cars penawaran yang makin meningkat atau yang makin menurun, penyerahan uang atau barang oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain, semuanya seperti yang disebut oleh pasal 29 P.J.N. dengan "perbuatan" dan "kenyataan" (daadzaken dan feiten) sebagai lawan dari "keterangan" (verklaring). (Banding juga dengan UUJN 30/2004)

Menurut Sprenger van Eijk pendapat sempit dari Prof Hamaker  didasarkan pada axioma's dan tidak didukung oleh pasal 1 Notariswet (psi. 1 P.J.N.) di dalam pasal mana tidak dapat terbaca adanya pembedaan dalam "perbuatan hukum" dan "perbuatan nyata" (feitelijke handelingen), yang bukan merupakan "perbuatan hukum", maupun oleh pasal 31 Notariswet (psi. 29 P.J.N.), di dalam pasal mana justru disebut "perbuatan" atau "daadzaken" (feiten — kenyataan), yang mana ini adalah "feitelijke handelingen" (feiten) — kenyataan — yang terjadi di hadapan notaris pada waktu penanda tanganan akta.

Apakah notaris dapat mengkonstatir "kenyataan" (feiten)?
Setelah mengemukakan kedua pendapat di atas, maka sekarang timbul pertanyaan lagi, apakah notaris dapat mengkonstatir "kenyataan (feiten)?

Di dalam menjawab pertanyaan ini, terlebih dahulu mengenai apa yang dinamakan "kenyataan" (feiten) ini, harus dibedakan "feitelijke handelingen" (perbuatan nyata), yang bukan merupakan "perbuatan hukum (rechtshandeling) dan yang dinamakan "blote feiten" (kenyataan belaka) atau "toestanden" (keadaan), yakni sesuatu yang tidak dapat digolongkan dalam "perbuatan", "perjanjian" dan "ketetapan", seperti yang dimaksud dalam pasal 1 P.J.N. (lihat dan bandingkan dengan UUJN 30/2004)

Di atas telah dikemukakan, bahwa mengenai wewenang dari_ notaris untuk mengkonstatir "feitelijke handelingen" dalam suatu akta, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para sarjana.

Di satu pihak terdapat pendapat yang sempit, yang memperkenankan notaris hanya dengan kekecualian, untuk mengkonstatir "perbuatan" yang bukan merupakan "perbuatan hukum", yakni apabila untuk itu oleh sesuatu undang-undang secara tegas atau secara diam-diam (stilzwijgend) diberikan wewenang kepada notaris, yang demikian itu didasarkan pada pasal 1 P.J.N., di dalam mana dengan perkataan "handelingen" dimaksudkan hanya "perbuatan hukum" dalam pengertian khusus, yakni perbuatan dengan tujuan untuk dengan kemauan yang terkandung di dalamnya, menciptakan suatu hak bagi seseorang atau merubah hak yang telah ada atau mengakhirinya.

Di lain pihak terdapat pendapat yang luas, yang memberikan penafsiran yang lebih luas dari "perbuatan" yang tercantum dalam pasal 1 P.J.N., yang mengartikannya bukan hanya "perbuatan hukum", akan tetapi juga termasuk di dalamnya "perbuatan" yang bukan merupakan "perbuatan hukum", yakni "feitelijke handelingen", tanpa pengecualian.

Menurut pendapat saya, pendapat yang luas seperti yang dikemukakan di atas, didukung oleh pasal 1 P.J.N., pasal mana menurut kenyataannya tidak mengadakan perbedaan di dalam memberikan wewenang kepada notaris untuk mengkonstatir perbuatan yang merupakan "perbuatan hukum" dan "perbuatan" yang bukan merupakan "perbuatan hukum". Pendapat ini lebih diperkuat, jika diperhatikan bunyi pasal 29 P.J.N., pasal mana tidak mengandung maksud untuk memperluas. wewenang dari notaris untuk membuat dan meresmikan kata-kata lain daripada yang berisikan "perbuatan, perjanjian dan ketetapan", akan tetapi lebih merupakan suatu pasal yang memperjelas isi dan arti dari pasal 1 P.J.N. (bandingkan dengan UUJN 30/2004)

Selain dari itu, dari bunyi pasal 29 P.J.N. dapat disimpulkan adanya dibedakan secara tegas dun macam akta, yakni yang satu akta yang dibuat untuk bukti dari keterangan yang diberikan oleh para penghadap (yang dinamakan "partij-akten", yang memuat keterangan yang diberikan oleh para penghadap dengan jalan menanda tanganinya) dan yang lain akta yang dibuat untuk bukti dari bukan keterangan yang diberikan oleh para penghadap, akan tetapi untuk bukti dari perbuatan atau kenyataan yang terjadi di hadap-an notaris pada waktu pembuatan akta itu. Akta yang disebut belakangan ini tidak memberikan bukti mengenai keterangan yang diberikan oleh para penghadap dengan jalan menanda tanganinya, akan tetapi untuk bukti mengenai perbuatan (termasuk keterangan yang diberikan secara lisan, tidak menjadi soal apapun isinya) dan kenyataan yang disaksikan oleh notaris di dalam menjalankan tugasnya di hadapan para saksi. Di dalam akta itu (akta berita acara) notaris memberikan secara tertulis, dengan membubuhkan tanda tangannya, kesaksian dari spa yang dilihat dan didengarnya.

Sebagai kesimpulan dapat dikemukakan, bahwa notaris menurut pendapat yang sempit tidak berwenang untuk mengkonstatir dalam akta otentik penyerahan uang untuk melunasi suatu hutang atau melunasi harga pembelian barang ataupun uang yang dipinjam, yang dilakukan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain, demikian juga notaris tidak berwenang untuk mengkonstatir dalam akta sedemikian penyerahan yang benar (feitelijke levering) dari barang-barang yang dilakukan di hadapan notaris dan para saksi, sedang menurut pendapat yang lebih luas, notaris berwenang untuk mengkonstatir hal-hal tersebut dalam suatu akta otentik, asal saja notaris dapat menyaksikannya (waarnemen). Menurut pendapat yang luas ini, notaris memperoleh wewenang dari pasal 1 P.J.N. untuk mengkonstatir dalam akta otentik "perbuatan hukum" (rechtshandeling) dan "perbuatan nyata" (feitelijke handelingen) yang bukan merupakan "perbuatan hukum", perjanjian dan ketetapan. Apa yang berada di luar itu notaris tidak berwenang untuk menyatakannya (mengkonstatir) dalam suatu akta otentik, oleh karena pada hakekatnya notaris tidak memperoleh wewenang untuk itu dari pasal 1 P.J.N., yang menguraikan bidang tugas hukum dari notaris. Suatu keadaan belaka (bloot feit) tidak dapat dibuktikan dengan suatu akta otentik, seperti misalnya bahwa seseorang berada dalam keadaan fisik atau jiwa, tertentu atau sebidang tanah yang tergenang oleh air atau suatu barang atau bends rusak atau pecan pada waktu dikeluarkan dari bungkusannya dan lain sebagainya. Juga tidak dapat dibuktikan dengan suatu akta otentik, apakah seseorang yang membuat surat wasiat berada dalam keadaan pikiran warns atau apakah seseorang berada dalam keadaan mabuk.
Menurut pendapat saya, penafsiran yang sempit seperti yang diuraikan di atas, tidak sesuai lagi dengan persyaratan dan keinginan dari perkembangan hukum pada zaman sekarang ini. Juga dengan memperhatikan elemen sosial di dalam wewenang notaris untuk membuat akta-akta otentik, demikian juga memperhatikan kenyataan di dalam praktek, di mana masyarakat umum dewasa ini menghendaki dari notaris lebih banyak daripada apa yang ditugaskan kepadanya berdasarkan undang-undang, maka sudah pada tempatnya untuk menganut pendapat yang lebih luas mengenai penafsiran dari psl. 1 P.J.N. dan bandingkan pula dengan pasal2 dalam UUJN 30/2004

Wewenang utama notaris adalah untuk membuat akte otentik.
(16) Wewenang utama dari notaris adalah untuk membuat akta otentik. Otentisitas dari akta notaris bersumber dari pasal 1 P.J.N., di mana notaris dijadikan sebagai "pejabat umum" (openbaar ambtenaar), sehingga dengan demikian akta yang dibuat oleh notaris dalam kedudukannya tersebut memperoleh sifat akta otentik, seperti yang dimaksud dalam pasal 1868 K.U.H. Perdata.

Apabila suatu akta hendak memperoleh stempel otentisitas, hal mana terdapat pada akta notaris, maka menurut ketentuan dalam pasal 1868 K.U.H. Perdata, akta yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan-persyaratan berikut:
1.      akta itu harus dibuat "oleh" (door) atau "di hadapan" (ten overstaan) seorang pejabat umum;
2.      akta itu -harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang;
3.      pejabat umum oleh— atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai Wewenang untuk membuat akta itu.

Berdasarkan persyaratan ad 1, maka dalam hubungannya dengan akta-akta notaris yang dibuat mengenai "perbuatan, perjanjian dan ketetapan", P.J.N. harus menjadikan notaris sebagai "pejabat umum".

Sepanjang mengenai persyaratan ad 2, akta yang bersangkutan kehilangan otentisitasnya, apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi. Dalam pada itu hal ini hendaknya jangan diartikan, bahwa setiap kelalaian mengakibatkan suatu akta tidak sah. Misalnya pelanggaran terhadap satu atau lebih ketentuan dalam pasal 24 dan 25 P.J.N. tidak mengakibatkan batalnya akta itu, akan tetapi dalam hal terjadi pelanggaran hanya terhadap ketentuan dalam pasal 25 sub d, maka akta yang bersangkutan kehilangan otentisitasnya dan hanya mempunyai kekuatan sebagai akta yang dibuat di bawah tangan, apabila akta itu ditanda tangani oleh para penghadap (comparanten).

Hubungan erat antara ketentuan mengenai bentuk akta (vormvoorschrift) dan keharusan adanya para pejabat yang mempunyai tugas untuk melaksanakannya, menyebabkan adanya kewajiban bagi penguasa untuk menunjuk dan mengangkat pejabat sedemikian.

Sepanjang mengenai wewenang yang harus dipunyai oleh pejabat umum untuk membuat suatu akta otentik, seorang notaris hanya boleh melakukan atau menjalankan jabatannya di dalam seluruh daerah yang ditentukan baginya dan hanya di dalam daerah hukum itu ia berwenang. Akta yang dibuat oleh seorang notaris di luar daerah hukumnya (daerah jabatannya) adalah tidak sah.

Wewenang notaris ini meliputi 4 hal, yaitu:
a.       notaris harus berwenang sepanjang yang menyangkut akta yang dibuat itu;
b.      notaris harus berwenang sepanjang mengenai orang (-orang), untuk kepentingan siapa akta itu dibuat;
c.       notaris harus berwenang sepanjang mengenai tempat, di mana akta itu dibuat;
d.      notaris harus berwenang sepanjang mengenai waktu pembuatan akta itu.

ad a. Seperti telah dikemukakan di atas (lihat hal. 38 dan seterusnya) tidak setiap pejabat umum dapat membuat semua akta, akan tetapi seorang pejabat umum hanya dapat membuat akta-akta tertentu, yakni yang ditugaskan atau dikecualikan kepadanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

ad b. Notaris tidak berwenang untuk membuat akta untuk kepentigan setiap orang. Di dalam pasal 20 ayat 1 P.J.N. misalnya ditentukan, bahwa notaris tidak diperbolehkan membuat akta, di dalam mana notaris sendiri, isterinya, keluarga sedarah atau keluarga semenda dari notaris itu dalam garis lures tanpa pembatasan derajat dan dalam garis ke camping sampai dengan derajat ketiga, baik secara pribadi maupun melalui kuasa, menjadi pihak. Maksud dan tujuan dari ketentuan ini ialah untuk mencegah terjadinya tindakan memihak dan penyalahgunaan jabatan.

ad c. Bagi setiap notaris ditentukan daerah hukumnya (daerah jabatannya) dan hanya di dalam daerah yang ditentukan baginya itu ia berwenang untuk membuat akta otentik. Akta yang dibuatnya di luar daerah jabatannya adalah tidak sah.

ad d.Notaris tidak boleh membuat akta selama ia masih cuti atau dipecat dari jabatannya, demikian juga notaris tidak boleh membuat akta sebelum ia memangku jabatannya (sebelum diambil sumpahnya).

Apabila salah satu persyaratan di atas tidak dipenuhi, maka akta yang dibuatnya itu adalah tidak otentik dan hanya mempunyai kekuatan seperti akta yang dibuat di bawah tangan, apabila akta itu ditanda tangani oleh para penghadap (lihat a.l. pasal 1869 K.U.H. Perdata dan pasal-pasal 20, 22, 25, 28 dan 35 P.J.N.).

Demikian juga halnya, bahwa apabila oleh undang-undang untuk sesuatu "perbuatan", perjanjian dan ketetapan" diharuskan suatu akta otentik, maka dalam hal salah satu dari persyaratan di atas tidak dipenuhi, perbuatan, perjanjian atau ketetapan itu dan karenanya juga akta itu adalah tidak sah (lihat misalnya psi. 1171 ayat 2 dan psi. 1682 K.U.H. Perdata).

Suatu akta adalah otentik, bukan karena penetapan undang-undang, akan tetapi karena dibuat oleh — atau di hadapan seorang pejabat umum.

Sebagaimana dikatakan di atas (hal. 48), otentisitas dari akta notaris bersumber dari pasal 1 P.J.N., di mana notaris dijadikan sebagai "pejabat umum", sehingga akta yang dibuat oleh notaris dalam kedudukannya tersebut memperoleh sifat akta otentik. Dengan perkataan lain, akta yang dibuat oleh notaris mempunyai sifat otentik, bukan oleh karena undang-undang menetapkan sedemikian, akan tetapi oleh karena akta itu dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum, seperti yang dimaksud dalam pasal 1868 K.U.H. Perdata.

Akta yang dibuat oleh— atau di hadapan notaris.
(17) Akta yang dibuat oleh notaris dapat merupakan suatu akta yang memuat "relaas" atau menguraikan secara otentik sesuatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pembuat akta itu, yakni notaris sendiri, di dalam menjalankan jabatannya sebagai notaris. Akta yang dibuat sedemikian dan yang memuat uraian dari apa yang dilihat dan disaksikan Berta dialaminya itu dinamakan akta yang dibuat "oleh" (door) notaris (sebagai pejabat umum).

Akan tetapi akta notaris dapat juga berisikan suatu "cerita" dari apa yang terjadi karena perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain di hadapan notaris, artinya yang diterangkan atau diceritakan oleh pihak lain kepada notaris dalam menjalankan jabatannya dan untuk keperluan mana pihak lain itu sengaja datang di hadap-an notaris dan memberikan keterangan itu atau melakukan perbuatan itu di hadapan notaris, agar keterangan atau perbuatan itu dikonstatir oleh notaris di dalam suatu akta otentik. Akta sedemikian dinamakan akta yang dibuat "di hadapan" (ten overstaan) notaris.

Pembedaan akta notaris dalam "akta partij" dan "akta pejabat".
Dari uraian di atas dapat diketahui, bahwa ada 2 golongan akta notaris, yakni:
1.      akta yang dibuat "oleh" (door) notaris atau yang dinama-kan "akta relaas" atau "akta pejabat" (ambtelijke akten);

2.      akta yang dibuat "di hadapan" (ten overstaan) notaris atau yang dinamakan "akta partij (partij-akten).

Termasuk di dalam "akta relaas" ini antara lain berita-acara rapat para pemegang saham dalam perseroan terbatas, akta pen-catatan budel dan lain-lain akta, yakni akta-akta sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 P.J.N. Dalam semua akta ini notaris menerangkan/memberikan dalam jabatannya sebagai pejabat umum kesaksian dari semua apa yang dilihat, disaksikan dan dialaminya, yang dilakukan oleh pihak lain.

Dalam golongan akta yang dimaksud pada sub 2 termasuk akta-akta yang memuat perjanjian hibah, jual-beli (tidak termasuk penjualan di muka umum atau lelang), kemauan terakhir (wasiat), kuasa dan lain sebagainya. Di dalam "akta partij" ini dicantumkan secara otentik keterangan-keterangan dari orang-orang yang bertindak sebagai pihak-pihak dalam akta itu, di camping relaas dari notaris itu sendiri, yang menyatakan bahwa orang-orang yang hadir itu telah menyatakan kehendaknya tertentu, sebagaimana yang dicantumkan dalam akta itu.

Perbedaan di antara kedua golongan akta itu dapat dilihat dari bentuk akta-akta itu.
Keharusan adanya tanda tangan pada "akta partij".
Undang-undang mengharuskan bahwa akta-akta partij, de- ngan diancam akan kehilangan otentisitasnya atau dikenakan denda, harus ditanda tangani oleh para pihak yang bersangkutan atau setidak-tidaknya di dalam akta itu diterangkan apa yang menjadi alasan tidak ditanda tanganinya akta itu oleh pihak atau para pihak yang bersangkutan, misalnya para pihak atau salah satu pihak buta huruf atau tangannya lumpuh dan lain sebagainya, keterangan mana harus dicantumkan oleh notaris dalam akta itu dan keterangan itu dalam hal ini berlaku sebagai ganti tanda tangan (surrogaat tanda tangan). Dengan demikian untuk akta partij penanda tanganan oleh para pihak merupakan suatu keharusan (lihat psl. 28 P.J.N.).
Untuk "akta pejabat" tanda tangan tidak merupakan keharusan bagi otentisitas dari akta itu.
Untuk akta relaas tidak menjadi soal, apakah orang-orang yang hadir itu menolak untuk menanda tangani akta itu. Apabila misalnya pada pembuatan berita acara rapat para pemagang saham dalam perseroan terbatas orang-orang yang hadir telah meninggalkan rapat sebelum akta itu ditanda tangani, maka cukup notaris menerangkan di dalam akta, bahwa para yang hadir telah meninggalkan rapat sebelum menanda tangani akta itu dan dalam hal ini akta itu tetap merupakan akta otentik.

Pembedaan yang dimaksud di atas penting, dalam kaitannya dengan pemberian pembuktian sebaliknya (tegenbewijs) terhadap isi akta itu. Terhadap kebenaran isi dari akta pejabat (ambtelijke akte) tidak dapat digugat, kecuali dengan menuduh bahwa akta itu adalah palsu. Pada akta partij dapat digugat isinya, tanpa menuduh akan kepalsuannya, dengan jalan menyatakan bahwa keterangan dari para pihak yang bersangkutan ada diuraikan menurut sesungguhnya dalam akta itu, akan tetapi keterangan itu adalah tidak benar. Artinya terhadap keterangan yang diberikan itu di- perkenankan pembuktian sebaliknya (tegenbewijs).

Dalam hubungannya dengan apa yang diuraikan di atas, maka" yang pasti secara otentik pada akta partij terhadap pihak lain, ialah:
1.      tanggal dari akta itu;
2.      tandatangan-tandatangan yang ada dalam akta itu;
3.      identitas dari orang-orang yang hadir (comparanten);
4.      bahwa apa yang tercantum dalam akta itu adalah sesuai dengan apa yang diterangkan oleh para penghadap kepada notaris untuk dicantumkan dalam akta itu, sedang kebenaran dari keterangan-keterangan itu sendiri hanya pasti antara pihak-pihak yang bersangkutan sendiri.


Perbedaan antara akta otentik dan akta yang dibuat di bawah tangan.
(18) Perbedaan terbesar antara akta otentik dan akta yang dibuat di bawah tangan, ialah:
a.       akta otentik mempunyai tanggal yang pasti (perhatikan bunyi psl. 1 P.J.N. yang mengatakan "menjamin kepastian tanggalnya dan seterusnya), sedang mengenai tanggal dari akta yang dibuat di bawah tangan tidak selalu demikian;
b.      grosse dari akta otentik dalam beberapa hal mempunyai kekuatan eksekutorial seperti putusan hakim, sedang akta yang dibuat di bawah tangan tidak pernah mempunyai kekuatan eksekutorial;
c.       kemungkinan akan hilangnya akta yang dibuat di bawah tangan lebih besar dibandingkan dengan akta otentik.

Kekuatan pembuktian akta otentik.
(19) Sesungguhnya materi ini menyangkut hukum keperdataan (burgelijk recht), namun mengingat adanya hubungannya dengan funksi notaris, penggolongan dari akta-akta notaris dan lain sebagainya, kiranya ada manfaatnya untuk mengemukakan pendapat yang dianut tentang kekuatan pembuktian dari akta otentik.

Kekuatan pembuktian akta otentik, dengan demikian juga akta notaris, adalah akibat langsung yang merupakan keharusan dari ketentuan perundang-undangan, bahwa harus ada akta-akta otentik sebagai alai pembuktian dan dari tugas yang dibebankan oleh undang-undang kepada pejabat-pejabat atau orang-orang tertentu. Dalam pemberian tugas inilah terletak pemberian tanda kepercayaan kepada para pejabat itu dan pemberian kekuatan pembuktian kepada akta-akta yang mereka bust. Sebab jika tidak demikian untuk apa menugaskan kepada mereka untuk "memberikan keterangan dari semua apa yang mereka saksikan di dalam menjalankan jabatan mereka" atau untuk "merelatir secara otentik semua apa yang diterangkan oleh para penghadap kepada notaris, dengan permintaan agar keterangan-keterangan mereka itu dicantumkan dalam suatu akta" dan menugaskan mereka untuk membuat akta mengenai itu.

Menurut pendapat yang umum yang dianut, pada setiap akta otentik, dengan demikian juga pada akta notaris, dibedakan 3 kekuatan pembuktian, yakni:


A. KEKUATAN PEMBUKTIAN LAHIRIAH (UITWENDIGE BEWIJSRACHT).

Dengan kekuatan pembuktian lahiriah ini dimaksudkan kemampuan dari akta itu sendiri untuk membuktikan dirinya sebagai akta otentik. Kemampuan ini menurut psl. 1875 K.U.H. Perdata tidak dapat diberikan kepada akta yang dibuat di bawah tangan; akta yang dibuat di bawah tangan bare berlaku sah, yakni sebagai yang benar-benar berasal dari orang, terhadap siapa akta itu dipergunakan, apabila yang menanda tanganinya mengakui kebenaran dari tanda tangannya itu atau apabila itu dengan cars yang sah menurut hukum dapat dianggap sebagai telah diakui oleh yang bersangkutan.

Lain halnya dengan akta otentik. Akta otentik membuktikan sendiri keabsahannya atau seperti yang lazim disebut dalam bahasa Latin: "acts publics probant sese ipsa". Apabila suatu akta kelihatannya sebagai akta otentik, artinya menandakan dirinya dari luar, dari kata-katanya sebagai yang berasal dari seorang pejabat umum, maka akta itu terhadap setiap orang dianggap sebagai akta otentik, sampai dapat dibuktikan bahwa akta itu adalah tidak otentik.

Sepanjang mengenai kekuatan pembuktian lahiriah ini, yang merupakan pembuktian lengkap — dengan tidak mengurangi pembuktian sebaliknya — maka "akta partij" dan "akta pejabat" dalam hal ini adalah sama. Sesuatu akta yang dari luar kelihatannya sebagai akta otentik, berlaku sebagai akta otentik terhadap setiap orang; tanda tangan dari pejabat yang bersangkutan (notaris) diterima sebagai sah. Pembuktian sebaliknya, artinya bukti bahwa tanda tangan itu tidak sah, hanya dapat diadakan melalui "valsheidsprocedure" menurut pasal 148 dan seterusnya K.U.A. Perdata, di mana hanya diperkenankan pembuktian dengan surat-surat (bescheiden), saksi-saksi (getuigen) dan ahli-ahli (deskun- digen). Jadi dalam hal ini ( yakni pembuktian sebaliknya terhadap kekuatan pembuktian lahiriah melalui "valsheidsprocedure"), yang menjadi persoalan bukan isi dari akta itu ataupun wewenang dari pejabat itu, akan tetapi semata-mata mengenai tanda tangan dari pejabat itu. Siapa yang tidak menggugat sahnya tanda tangan dari pejabat itu, akan tetapi menggugat kompetensinya (misalnya yang membuat itu bukan notaris atau membuat akta itu di luar daerah jabatannya), bukan menuduh akta itu palsu, sehingga dalam hal ini tidak dapat ditempuh cara "valsheidsprocedure".

Seperti dikatakan di atas, kekuatan pembuktian lahiriah ini tidak ada pada akta yang dibuat di bawah tangan. Sepanjang mengenai pembuktian hal ini merupakan satu-satunya perbedaan antara akta otentik dan akta yang dibuat di bawah tangan. Kalaupun ada perbedaan-perbedaan lain yang membedakan akta otentik dari akta yang dibuat di bawah tangan, seperti misalnya memiliki kekuatan eksekutorial, keharusan berupa akta otentik untuk beberapa perbuatan hukum tertentu dan lain-lain perbedaan, semua-nya itu tidak mempunyai hubungan dengan hukum pembuktian.
Sebagian terbesar dari para penulis menerima adanya kekuatan pembuktian lahiriah ini bagi akta-akta otentik.

Menurut beberapa penulis, undang-undang tidak ada sedikitpun menyinggung-nyinggung perihal kekuatan pembuktian lahiriah ini. Akan tetapi Suijiing, (Mr. J.Ph. Suijling, Inleiding tot het Burgelijk Recht, no. 449;)  Eggens (Land — Eggens, VerkLaring v.h. Burgelijk Wetboek, hal. 92 dst.) dan juga Scheltema (Mr. F.G. Scheltema, Ned. Burgelijk Bewijsrecht, hal. 370.)  mengatakan dengan tegas, bahwa mengenai keabsahan dari "akta otentik" dinyatakan dalam pasal-pasal 176 dan 178 N. Rv. serta pasal-pasal 1906 dan 1909 N. Bw. (psl. 148 (3) dan 150 K.U.A. Perdata serta psl. 1869 dan 1872 K.U.H. Perdata).

B. KEKUATAN PEMBUKTIAN FORMAL (FORMELE BEWUSKRACHT).
Dengan kekuatan pembuktian formal ini oleh akta otentik dibuktikan, bahwa pejabat yang bersangkutan telah menyatakan dalam tulisan itu, sebagaimana yang tercantum dalam akta itu dan selain dari itu kebenaran dari apa yang diuraikan oleh pejabat dalam akta itu sebagai yang dilakukan dan disaksikannya di dalam menjalankan jabatannya itu. Dalam arti formal, sepanjang mengenai akta pejabat (ambtelijke akte), akta itu membuktikan kebenaran dari apa yang disaksikan, yakni yang dilihat, didengar dan juga dilakukan sendiri oleh notaris sebagai pejabat umum di dalam menjalankan jabatannya.

Pada akta yang dibuat di bawah tangan kekuatan pembuktian ini hanya meliputi kenyataan, bahwa keterangan itu diberikan, apabila tanda tangan itu diakui oleh yang menanda tanganinya atau dianggap sebagai telah diakui sedemikian menurut hukum.
Dalam arti formal, maka terjamin kebenaran/kepastian tanggal dari akta itu, kebenaran tanda tangan yang terdapat dalam akta itu, identitas dari orang-orang yang Nadir (comparanten), demikian juga tempat di mana akta itu dibuat dan sepanjang mengenai akta partij, bahwa para pihak ada menerangkan seperti yang diuraikan dalam akta itu, sedang kebenaran dari keterangan-keterangan itu sendiri hanya pasti antara pihak-pihak sendiri (demikian menurut pendapat yang umum — heersende leer).

Sepanjang mengenai kekuatan pembuktian formal ini — juga dengan tidak mengurangi pembuktian sebaliknya — yang merupakan pembuktian lengkap, maka akta partij dan akta pejabat dalam hal ini adalah sama, dengan pengertian bahwa keterangan pejabat yang terdapat di dalam kedua golongan akta itu ataupun keterangan dari para pihak dalam akta, baik yang ada di dalam akta partij maupun di dalam akta pejabat, mempunyai kekuatan pembuktian formal dan berlaku terhadap setiap orang, yakni apa yang ada — dan terdapat di atas tanda tangan mereka. Pembuktian sebaliknya terhadap kekuatan pembuktian formal ini juga berlaku pembatasan mengenai "valsheidsprocedure". Siapa yang menyatakan bahwa akta itu memuat keterangan yang kelihatannya tidak berasal dari notaris itu, berarti menuduh bahwa terjadi pemalsuan dalam materi dari akta itu (materieel geknoei), misalnya adanya perkataan-perkataan yang dihapus atau diganti dengan yang lain ataupun ditambahkan. Hal ini berarti menuduh keterangan dari pejabat itu palsu (materiels valsheid) dan untuk itu harus ditempuh "valsheidsprocedure" (psl. 148 sub 3 K.U.A. Perdata).

Dalam pada itu siapa menuduh bahwa akta itu memuat "keterangannya" (pertijverklaring) yang tidak ada diberikannya, maka dalam hal itu ada dua kemungkinan.

Pertama ia dapat langsung untuk tidak mengakui, bahwa tanda tangan yang terdapat di bagian bawah dari akta itu adalah tanda tangannya; ia dapat mengatakan, bahwa tanda tangan yang kelihatannya itu sebagai dibubuhkan olehnya, adalah dibubuhkan oleh orang lain dan karenanya dalam hal ini ada pemalsuan dan pemalsuan ini ia boleh membuktikannya melalui "valsheidprocedure" (psl. 148 K.U.A. Perdata).

Kedua ia dapat mengatakan, bahwa notaris melakukan kekhilafan/kesalahan (ten onrechte) dengan menyatakan dalam akta itu, bahwa tanda tangan itu adalah tanda tangan yang berasal daripadanya; dalam hal ini ia tidak menuduh tanda tangan itu palsu, akan tetapi menuduh, bahwa keterangan dari notaris itu adalah tidak benar (intelectuele valsheid), suatu pengertian yang sama-sekali tidak ada kaitannya dengan "valsheidsprocedure", di dalam hal ini tidak ada pemalsuan (geknoei), melainkan suatu kekhilafan, yang mungkin tidak disengaja, sehingga dalam hal ini tuduhan itu bukan terhadap kekuatan pembuktian formal, akan tetapi terhadap kekuatan pembuktian material dari keterangan notaris itu, untuk pembuktian dari yang terakhir mana dapat dipergunakan segala slat pembuktian yang diperkenankan menurut hukum.


C. KEKUATAN PEMBUKTIAN MATERIAL (MATERIELS BEWUSKRACHT).

Dahulu dianut pendapat, bahwa dengan kekuatan pembuktian formal tali habislah kekuatan pembuktian dari akta otentik.' Pendapat sedemikian sekarang ini tidak dapat diterima lagi. Ajaran semacam itu, yang dinamakan "de leer van de louter formele bewijskracht" telah ditinggalkan, oleh karena itu merupakan pengingkaran terhadap perundang-undangan sekarang, kebutuhan praktek dan sejarah.

Sepanjang yang menyangkut kekuatan pembuktian material dari suatu akta otentik, terdapat perbedaan antara keterangan dari notaris yang dicantumkan dalam akta itu dan keterangan dari para pihak yang tercantum di dalamnya. Tidak hanya kenyataan, bahwa adanya dinyatakan sesuatu yang dibuktikan oleh akta itu, akan tetapi juga isi dari akta itu dianggap dibuktikan sebagai yang benar terhadap setiap orang, yang menyuruh adakan/buatkan akta itu sebagai tanda bukti terhadap dirinya atau yang dinamakan "preuve preconstituee"; akta itu mempunyai kekuatan pembuktian material. Kekuatan pembuktian inilah yang dimaksud dalam pasal-pasal 1870, 1871 dan 1875 K.U.H. Perdata; antara para pihak yang bersangkutan dan para ahli warts Berta penerima hak mereka akta itu memberikan pembuktian yang lengkap tentang kebenaran dari apa yang tercantum dalam akta itu, dengan pengecualian dari apa yang dicantumkan di dalamnya sebagai hanya suatu pemberitahuan belaka (blots mededeling) dan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan yang menjadi pokok dalam akta itu.
Jadi misalnya suatu akta mengenai pinjaman uang sejumlah Rp. 1000.000,- (satu juts rupiah) yang dipinjamkan oleh A kepada B, akta itu membuktikan bahwa benar A ada meminjamkan uang sejumlah tersebut kepada B, dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana yang dicantumkan dalam akta itu; demikian juga suatu akta jual-beli, adanya jual beli itu, harga penjualan, bends yang dijual dan syarat-syaratnya dibuktikan oleh akta itu.

Dalam berbagai arrest dari H.R. (Hoge Raad) diakui tentang kekuatan pembuktian material itu. Dalam arrestnya tanggal 19 December 1921 (N.J. 1922, 272, W. 10862) H.R. memutuskan dalam suatu perkara pemalsuan (valsheidsprocedure), bahwa akta notaris mengenai jual-beli adalah untuk membuktikan dan memang membuktikan — berdasarkan psl. 1907 N. Bw. (psl. 1870 K.U.H. Perdata) — tidak hanya bahwa para pihak ada menerangkan sesuatu mengenai itu di hadapan notaris, akan tetapi juga membuktikan bahwa para pihak telah mencapai persetujuan mengenai perjanjian yang dimuat dalam akta itu, jadi dengan demikian telah mengadakan perjanjian itu, sehingga akta itu juga adalah untuk membuktikan tentang harga penjualan dan pembelian dan kebenaran dari apa yang diterangkan oleh para pihak mengenai itu.

Dalam perkara yang serupa itu juga, H.R. memutuskan dalam arrestnya tanggal 26 Nopember 1934 (N.J. 1934, 1608; W. 12839), bahwa keterangan yang terdapat dalam akta pendirian perseroan terbatas mengenai jumlah yang telah disetor, dengan tidak dapat disangsikan merupakan kenyataan, terhadap mana akta itu mempunyai kekuatan pembuktian yang lengkap, terhadap mana akta dapat dikatakan diperuntukkan untuk menyatakan kebenaran dari kenyataan itu.

Karena akta itu, isi keterangan yang dimuat dalam akta itu berlaku sebagai yang benar, isinya itu mempunyai kepastian sebagai yang sebenarnya, menjadi terbukti dengan sah di antara pihak dan para ahli warts Berta para penerima hak mereka, dengan pengertian:

a.       bahwa akta itu, apabila dipergunakan di muka pengadilan, adalah cukup dan bahwa hakim tidak diperkenankan untuk meminta tanda pembuktian lainnya di camping itu;
b.      bahwa pembuktian sebaliknya senantiasa diperkenankan dengan alat-alat pembuktian biasa, yang diperbolehkan untuk itu menurut undang-undang.

Di atas dikatakan, bahwa suatu akta otentik, apabila dipergunakan di muka pengadilan, adalah cukup dan hakim tidak di-perkenankan untuk meminta tanda pembuktian lainnya di samping itu.

Walaupun pada umumnya dianut yang dinamakan "vrije bewijstheorie", yang berarti bahwa kesaksian para saksi misalnya tidak mengikat hakim pada alat bukti itu, akan tetapi lain halnya dengan akta otentik, di mana undang-undang mengikat hakim pada alat bukti itu. Sebab jika tidak demikian, apa gunanya undang-undang menunjuk para pejabat yang ditugaskan untuk membuat akta otentik sebagai alat bukti, jika hakim begitu saja dapat mengenyampingkannya.

Menjadi pertanyaan apakah seorang notaris dapat dihukum, apabila ia menyatakan (authentisir) dalam aktanya keterangan dari para pihak, sedang ia mengetahui bahwa keterangan yang mereka berikan itu adalah tidak benar dan jika dapat dihukum, dalam hal-hal mana?

Untuk dapat menjawab pertanyaan ini — yang mana menurut jurisprudensi dan doctrine jawabannya berbeda-beda — harus dihubungkan dengan/diperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 263 dan 266 K.U.H. Pidana.

Sebagai contoh pernah terjadi, bahwa dalam suatu akta notaris mengenai jual-beli dari sebuah rumah disebutkan harga penjualan yang lebih rendah dari harga yang sebenarnya, yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

Apabila para pihak memberitahukan kepada notaris harga sebenarnya, untuk mana jual-beli itu terjadi antara kedua belah pihak, akan tetapi mereka meminta kepada notaris untuk mencantumkan di dalam akta suatu harga yang lebih rendah, maka di dalam hal ini notaris menyatakan dalam akta itu — sekalipun itu atas permintaan para pihak — sesuatu yang lain daripada apa yang diterangkan oleh para pihak dan dengan demikian notaris melakukan kesalahan berupa "intelectuele valsheid in geschrifte" yang dimaksud dalam pasal-pasal 263 dan 264 K.U.H. Pidana, yakni suatu perbuatan yang dapat dihukum.

Dalam pada itu diragukan, apakah notaris terkena hukuman dari pasal-pasal tersebut di atas, apabila dalam kasus di atas para pihak memberitahukan kepada notaris, bahwa jual-beli itu me-man- dilakukan dengan harga yang tidak dicantumkan dalam akta itu, akan tetapi sekaligus menerangkan secara formal, bahwa jual-beli itu dilangsungkan dengan harga yang dicantumkan dalam akta itu, yakni yang lebih rendah dari yang sebenarnya dan meminta kepada notaris membuatkan akta mengenai keterangan mereka itu; juga apabila notaris dalam kasus tersebut mengetahui bukan dari para pihak, akan tetapi dari pihak lain, bahwa keterangan formal dari para pihak mengenai harga penjualan itu tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Dalam hal tersebut di atas orang dapat mengemukakan pendapat, bahwa sulit untuk mengatakan adanya pembuatan akta secara palsu (valselijk opgemaakt) (Arr. H.R. tgl. 11-4-1899)., oleh karena akta notaris hanya dimaksudkan untuk membuktikan bahwa ada diberikan sesuatu keterangan dan bukan juga dimaksudkan untuk membuktikan kebenaran dari keterangan itu, dengan perkataan lain, akta itu dalam hal ini tidak dimaksudkan untuk membuktikan sesuatu yang lain daripada keterangan dari para pihak (psl. 263 ayat 1).

Pendapat di atas, berdasarkan apa yang telah dijelaskan mengenai kekuatan pembuktian akta notaris, adalah tidak benar. Akta tersebut, yang menyatakan adanya jual-beli itu, tidak hanya dimaksudkan untuk membuktikan adanya diberikan suatu keterangan oleh para pihak, akan tetapi juga dimaksudkan sebagai bukti adanya perjanjian jual-beli dan mengenai harga penjualan itu. Hanya sifat dari bukti itu yang berbeda. Di mana kenyataan bahwa ada diberikan keterangan hanya dapat dibantah dengan menuduh akta itu palsu (door de notariele akte van valsheid te betichten), keterangan yang diauthentisir itu memberikan bukti, bahwa ada dilangsungkan jual-beli, sekalipun bertentangan dengan yang sebenarnya, terhadap kebenaran formal mana — tanpa menuduh akta itu palsu — diperkenankan pembuktian sebaliknya dengan segala alat-alat pembuktian yang diperkenankan menurut undang-undang.

Dengan demikian, dalam hal tersebut di atas terdapat pembuatan akta secara palsu (valselijk opgemaakt).( Arr. H.R. tgl. 11-4-1899.)

Timbul pertanyaan, apakah perbuatan notaris itu juga terkena ketentuan dalam pasal 266 K.U.H. Pidana?

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 56 K.U.H. Pidana, notaris yang bersangkutan harus dianggap termasuk dalam ketentuan pasal 266 ayat 1 K.U.H. Pidana sebagai pembantu pelaku (medeplichtige), apabila perbuatan dari para pihak itu terkena ketentuan dari pasal 266 ayat 1 K.U.H. Pidana tersebut.

Menurut H.R. Arr. H.R. tgl. 19 Des. 1921; N.J. 1922, 272, W. 10862 : akta itu dimaksudkan, apabila para pihak juga memberitahukan harganya, juga untuk membuktikan harga yang diberitahukan itu, akan tetapi tidak juga untuk membuktikan kebenaran dari apa yang diberitahukan itu.

Mr. Noyon (Het Wetboek v. Strafrecht, Deel I, hal. 157 dst) :  dalam hal ini mempunyai pendapat yang lain. Menurut sarjana ini, pemberitahuan harga itu adalah pemberitahuan mengenai sesuatu, dari mana kebenarannya harus dibuktikan oleh akta itu. Para pihak dengan memberitahukan harga itu menyatakan itu berlaku sebagai yang benar. Menurut Noyon, perkataan-perkataan "dari mana kebenarannya harus dibuktikan oleh akta itu" (van welks waarheid de akte moet doen blijken), mempunyai arti sinonim dengan "dari mana akta itu diperuntukkan memberikan buktinya" (waarvan de akta bestemd is bewijs op te leveren).

Sampai jumpa kuliah yad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar