Akta-akta Notariil yang harus dibuat dalam bentuk akta notariil dihadapan seorang Notaris berdasarkan UU
I. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek):
- Buku I tentang Orang:
Pasal 70 : Pencegahan perkawinan dan Pencabutan Pencegahan perkawinan
Pasal 71 jo 35 : Ijin Kawin
Pasal 79 : Pengangkatan seorang wakil atau kuasa untuk melangsungkan perkawinan
Pasal 147 : Perjanjian Perkawinan
Pasal 148 : Perubahan Perjanjian Perkawinan
Pasal 176 : Pemberian Hibah berhubungan dengan perkawinan
Pasal 177 : Pernyataan penerimaan hibah
Pasal 191 : Pembagian harta percampuran perkawinan setelah diadakan pemisahan
Pasal 196 : Mengembalikan keadaan percampuran harta setelah perpisahan harta
Pasal 237 : Pengaturan syarat-syarat perpisahan meja dan ranjang
Pasal 253 jo 256 : Pengingkaran sahnya seorang anak
Pasal 281 : Pengakuan terhadap anak luar kawin
Pasal 355 : Pengangkatan wali oleh orang tua yang hidup lebih lama
Pasal 477 jo 483 : Pencatatan harta dari seorang yang tak hadir, oleh para ahli warisnya atau oleh suami/ isteri si tak hadir.
- Buku II tentang Kebendaan:
Pasal 783 : Pencatatan barang pinjam pakai jika pemilik tidak hadir
Pasal 931 jo 938 : Surat Wasiat
Pasal 932 jo 933 : Penyimpanan surat wasiat olografis
Pasal 934 : Pengembalian surat wasiat olografis
Pasal 938 : Pembuatan Wasiat Umum
Pasal 940 : Penyimpanan surat wasiat tertutup/rahasia (akta superscripsie)
Pasal 978 : Pengangkatan seorang pengurus guna mengurus benda-benda selama waktu beban dalam hal pemberian wasiat dengan lompat tangan (fidi comis)
Pasal 981 : Pengangkatan seorang bewindvoerder dalam hal penyerahan fidel comis
Pasal 990 : Pembuatan daftar pertelaan barang-barang yang diwasiatkan secara fidei comis setelah pewaris meninggal
Pasal 992 : Pencabutan surat wasiat
Pasal 1010 : Pembuatan daftar benda-benda yang termasuk harta peninggalan
Pasal 1019 : Pengangkatan seorang pengurus untuk mengurus harta peninggalannya selama ahli waris atau penerima hibah wasiat masih hidup
Pasal 1069 jo 1071 : Pemisahan dan pembagian harta peninggalan bilamana salah seorang ahli waris menolak atau lalai
Pasal 1074 : Pemisahan harta peninggalan
Pasal 1121 : Pembagian warisan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus keatas kepada turunannya
Pasal 1171 : Surat Kuasa Memasang Hipotek (SKMHT) vide UUHT NO.4/1996 Ps. 15 (1)
Pasal 1172 : Penjualan, penyerahan serta pemberian suatu hutang hipotik
Pasal 1196 : KUasa untuk melakukan roya Hipotik
-Buku III tentang Perikatan
Pasal 1401 : dalam hal subrogasi
Pasal 1405 : Penawaran pembayaran tunai yang diikuti penyimpanan atau penitipan
Pasal 1406 : Penyimpanan atau konsinyasi dalam hal terjadi penawaran pembayaran tunai
Pasal 1682 : Hibak
Pasal 1683 : Kuasa menerima hibah
Pasal 1945 : Kuasa untuk mengangkat sumpah
II. Yang tercantum dalam UU no. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 7 ayat 1 : Akta Pendirian atau Anggaran Dasar PT
Pasal 21 ayat 4 : Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
- Buku I tentang Orang:
Pasal 70 : Pencegahan perkawinan dan Pencabutan Pencegahan perkawinan
Pasal 71 jo 35 : Ijin Kawin
Pasal 79 : Pengangkatan seorang wakil atau kuasa untuk melangsungkan perkawinan
Pasal 147 : Perjanjian Perkawinan
Pasal 148 : Perubahan Perjanjian Perkawinan
Pasal 176 : Pemberian Hibah berhubungan dengan perkawinan
Pasal 177 : Pernyataan penerimaan hibah
Pasal 191 : Pembagian harta percampuran perkawinan setelah diadakan pemisahan
Pasal 196 : Mengembalikan keadaan percampuran harta setelah perpisahan harta
Pasal 237 : Pengaturan syarat-syarat perpisahan meja dan ranjang
Pasal 253 jo 256 : Pengingkaran sahnya seorang anak
Pasal 281 : Pengakuan terhadap anak luar kawin
Pasal 355 : Pengangkatan wali oleh orang tua yang hidup lebih lama
Pasal 477 jo 483 : Pencatatan harta dari seorang yang tak hadir, oleh para ahli warisnya atau oleh suami/ isteri si tak hadir.
- Buku II tentang Kebendaan:
Pasal 783 : Pencatatan barang pinjam pakai jika pemilik tidak hadir
Pasal 931 jo 938 : Surat Wasiat
Pasal 932 jo 933 : Penyimpanan surat wasiat olografis
Pasal 934 : Pengembalian surat wasiat olografis
Pasal 938 : Pembuatan Wasiat Umum
Pasal 940 : Penyimpanan surat wasiat tertutup/rahasia (akta superscripsie)
Pasal 978 : Pengangkatan seorang pengurus guna mengurus benda-benda selama waktu beban dalam hal pemberian wasiat dengan lompat tangan (fidi comis)
Pasal 981 : Pengangkatan seorang bewindvoerder dalam hal penyerahan fidel comis
Pasal 990 : Pembuatan daftar pertelaan barang-barang yang diwasiatkan secara fidei comis setelah pewaris meninggal
Pasal 992 : Pencabutan surat wasiat
Pasal 1010 : Pembuatan daftar benda-benda yang termasuk harta peninggalan
Pasal 1019 : Pengangkatan seorang pengurus untuk mengurus harta peninggalannya selama ahli waris atau penerima hibah wasiat masih hidup
Pasal 1069 jo 1071 : Pemisahan dan pembagian harta peninggalan bilamana salah seorang ahli waris menolak atau lalai
Pasal 1074 : Pemisahan harta peninggalan
Pasal 1121 : Pembagian warisan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus keatas kepada turunannya
Pasal 1171 : Surat Kuasa Memasang Hipotek (SKMHT) vide UUHT NO.4/1996 Ps. 15 (1)
Pasal 1172 : Penjualan, penyerahan serta pemberian suatu hutang hipotik
Pasal 1196 : KUasa untuk melakukan roya Hipotik
-Buku III tentang Perikatan
Pasal 1401 : dalam hal subrogasi
Pasal 1405 : Penawaran pembayaran tunai yang diikuti penyimpanan atau penitipan
Pasal 1406 : Penyimpanan atau konsinyasi dalam hal terjadi penawaran pembayaran tunai
Pasal 1682 : Hibak
Pasal 1683 : Kuasa menerima hibah
Pasal 1945 : Kuasa untuk mengangkat sumpah
II. Yang tercantum dalam UU no. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 7 ayat 1 : Akta Pendirian atau Anggaran Dasar PT
Pasal 21 ayat 4 : Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar