Pengertian:
Surat Wasiat adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali lagi.
Dasar Hukum :
Staatblad 1920 Nomor 305 tentang Ordonansi Daftar Wasiat.
Persyaratan:
a. Akte kematian (c.q. foto copy yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang) yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil setempat (Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1983 jis. Staatblad 1849 Nomor 25, Staatblad 1917 Nomor 130, Staatblad 1920 Nomor 751, Staatblad 1933 Nomor 75) atau sertifikat kematian (c.q. foto copy yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang) dari Instansi yang berwenang setempat, apabila almarhum/almarhumah meninggal dunia di luar negeri ;
b. Surat Bukti Perubahan Nama (c.q. foto copy yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang) berupa salah satu dokumen sebagai berikut :
§ Penetapan Pengadilan Negeri yang berwenang setempat tentang Perubahan Nama Kecil (Pasal 93 Burgerlijken Stand voor de chinezen, Staatblad 1917 Nomor 130 jo. Staatblad 1919 Nomor 81).
§ Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia tentang izin Perubahan Nama (Undang-undang No. 4 Tahun 1961, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2154).
§ Surat Pernyataan Ganti Nama yang disahkan dan dikeluarkan oleh Bupati/Walikota setempat (Keputusan Presidium Kabinet Nomor 127/U/KEP./12/1966 jo. Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1968).
c. Dokumen pendukung lainnya (foto copy yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang) yaitu akte kelahiran, akte perkawinan, Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia.
d. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (apabila pembayaran langsung ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) atau dari Bank setempat (apabila dikirimkan melalui Bank setempat kepada Rekening Menteri Hukum c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum No. 0011779481 di Bank BNI 1946 Jakarta Cabang BNI Tebet).
Prosedur:
a. Surat permohonan diajukan oleh pemohon atau kuasa pemohon yang ditujukan kepada Direktur Perdata c.q. Kepala Sub Direktorat Harta Peninggalan Direktorat Perdata Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan.
b. Permohonan dapat diajukan langsung ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau dikirim melalui pos.
c. Permohonan yang diajukan langsung secara perorangan (bukan oleh Notaris/Instansi Pemerintah/Swasta) harus melampirkan Kartu Identitas pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
d. Berkas permohonan yang sudah lengkap akan diproses dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, sedangkan yang belum lengkap, diberitahukan dengan surat yang dikirim ke alamat pemohon atau diberitahukan langsung kepada kuasa pemohon.
Surat Wasiat adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali lagi.
Dasar Hukum :
Staatblad 1920 Nomor 305 tentang Ordonansi Daftar Wasiat.
Persyaratan:
a. Akte kematian (c.q. foto copy yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang) yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil setempat (Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1983 jis. Staatblad 1849 Nomor 25, Staatblad 1917 Nomor 130, Staatblad 1920 Nomor 751, Staatblad 1933 Nomor 75) atau sertifikat kematian (c.q. foto copy yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang) dari Instansi yang berwenang setempat, apabila almarhum/almarhumah meninggal dunia di luar negeri ;
b. Surat Bukti Perubahan Nama (c.q. foto copy yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang) berupa salah satu dokumen sebagai berikut :
§ Penetapan Pengadilan Negeri yang berwenang setempat tentang Perubahan Nama Kecil (Pasal 93 Burgerlijken Stand voor de chinezen, Staatblad 1917 Nomor 130 jo. Staatblad 1919 Nomor 81).
§ Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia tentang izin Perubahan Nama (Undang-undang No. 4 Tahun 1961, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2154).
§ Surat Pernyataan Ganti Nama yang disahkan dan dikeluarkan oleh Bupati/Walikota setempat (Keputusan Presidium Kabinet Nomor 127/U/KEP./12/1966 jo. Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1968).
c. Dokumen pendukung lainnya (foto copy yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang) yaitu akte kelahiran, akte perkawinan, Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia.
d. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (apabila pembayaran langsung ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) atau dari Bank setempat (apabila dikirimkan melalui Bank setempat kepada Rekening Menteri Hukum c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum No. 0011779481 di Bank BNI 1946 Jakarta Cabang BNI Tebet).
Prosedur:
a. Surat permohonan diajukan oleh pemohon atau kuasa pemohon yang ditujukan kepada Direktur Perdata c.q. Kepala Sub Direktorat Harta Peninggalan Direktorat Perdata Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan.
b. Permohonan dapat diajukan langsung ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau dikirim melalui pos.
c. Permohonan yang diajukan langsung secara perorangan (bukan oleh Notaris/Instansi Pemerintah/Swasta) harus melampirkan Kartu Identitas pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
d. Berkas permohonan yang sudah lengkap akan diproses dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, sedangkan yang belum lengkap, diberitahukan dengan surat yang dikirim ke alamat pemohon atau diberitahukan langsung kepada kuasa pemohon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar