Senin, 14 Desember 2009

KRITERIA SANKSI YANG MENYEBABKAN BUBARNYA SUATU PT




Kriteria sanksi yang mengacu pada bubarnya suatu PT (akta pendiriannya gugur) atau dapat digugat untuk dibubarkannya suatu PT dapat terjadi apabila:

1. Jika akta pendirian dari suatu perseroan terbatas tidak/belum diajukan permohonan pengesahannya ke Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam jangka waktu 60 hari sejak didirikan. (ps. 10 ayat 1 juncto ayat 9)

Maka PT tersebut bubar demi hukum.

Untuk akta pendirian perseroan terbatas yang didirikan sebelum tanggal 16 Agustus 2007, diberikan kesempatan untuk disesuaikan dengan UU No. 40/2007 sebelum diajukan pengesahannya. Namun demikian, apabila lewat dari tanggal 23 Desember 2007 belum diajukan juga permohonan pengesahannya, maka Perseroan terbatas tersebut datanya akan dihapus dari SISMINBAKUM (system administrasi badan hukum di Departemen Kehakiman).

2. Setelah PT memperoleh status badan hukum, kemudian pemegang sahamnya berkurang menjadi tinggal 1 orang saja, dan setelah lewat jangka waktu 6 bulan sejak terjadinya peristiwa tersebut tidak memasukkan Pemegang saham baru, maka atas permintaan dari yang berkepentingan, PT tersebut dapat digugat untuk dibubarkan melalui Pengadilan Negeri (ps. 7 ayat 5 juncto ayat 6)

3. Jika anggaran dasar PT yang sudah disahkan tidak disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam UUPT No 40/2007, dalam jangka waktu 1 th sejak UUPT diundangkan (max tanggal 16 Agustus 2008) maka PT tersebut dapat digugat untuk dibubarkan melalui Pengadilan Negeri (pasal 157 ayat 3)

4. Jika PT tersebut melakukan cross holding (yang mana hal tersebut dilarang berdasarkan pasal 36) dan tidak disesuaikan/dirubah dalam waktu 1 th sejak UU No. 40/2007 diundangkan, maka PT tersebut dapat digugat untuk dibubarkan (ps. 158)

Disamping sanksi bubar atau dapat dibubarkannya suatu PT berdasarkan hal2 tersebut, dalam Pasal 142 UU No. 40/2007 ditetapkan mengenai pembubaran PT.

Sebagaimana diketahui dalam UU No. 1/1995 yang kurang memberikan sanksi yang tegas dalam penerapannya, maka tampak bahwa UU No. 40/2007 lebih tegas dalam memberikan sanksi-sanksi. Hal merupakan merupakan salah satu “unsur pemaksa” agar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU No. 40/2007 dapat dipatuhi dan segera dilaksanakan.

Salah satu sanksi yang akan saya bahas kali ini, adalah: bubar atau dapat di gugat untuk dibubarkannya suatu Perseroan terbatas. Sanksi bubar atau dapat dibubarkannya suatu PT ini selain harus diwaspadai oleh PT yang bersangkutan, juga harus diwaspadai oleh para kreditur PT tersebut. Sebab, apabila debitur atau nasabah dari kreditur tersebut ternyata tiba2 bubar atau digugat untuk bubar, maka tentu saja kreditur yang akan terkena dampaknya atas keamanan kredit yang telah diberikannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar