Senin, 14 Desember 2009

PERMOHONAN PENGANGKATAN NOTARIS

Pengertian:

1) Notaris adalah pejabat umum yang melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Jabatan Notaris.

2) Notaris Pengganti adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan Menteri untuk menggantikan Notaris yang berhalangan sementara dalam menjalankan jabatannya.

3) Wakil Notaris Sementara adalah seseorang yang diangkat oleh Menteri atas usul Ketua Pengadilan Negeri untuk menjalankan tugas jabatan Notaris pada wilayah kerja Notaris yang tidak ada Notarisnya.

4) Protokol Notaris adalah seluruh dokumen negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris yang terdiri dari dari minuta-minuta yang telah dijilid, repertorium, daftar pengesahan surat-surat di bawah tangan, daftar akta-akta protes.

5) Formasi Notaris adalah penentuan jumlah Notaris di suatu wilayah kerja.

Dasar Hukum :

1) Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia (Reglement op het Notaris Ambt in Indonesie Staatblad 1860 Nomor 3).

2) Surat Ketetapan Menteri Hukum RIS Nomor J.Z/171/4 (BN 50 – 35) tanggal 22 Mei 1950 tentang Sumpah Jabatan Notaris bagi Notaris yang berkedudukan di Jakarta yang harus dilakukan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri.

3) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 700).

4) Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor KMA/06/SKB/VII/1987, Nomor M.04-PR.08.05 Tahun 1987 tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan dan Pembelaan Diri Notaris tanggal 6 Juli 1987.

5) Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M-11.HT.03.01 Tahun 1988 tentang Wakil Notaris Sementara.

6) Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M-01.UM.01.06 Tahun 1993 tentang Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan.

7) Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M-13.HT.03.10 Tahun 1993 tentang Pembinaan Notaris.

8) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-01.HT.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan.

9) Keputusan Menteri Kehaiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-01.HT.03.01 Tahun 2004 tanggal 16 Januari 2004 tentang Formasi Notaris di Seluruh Indonesia.

10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Persyaratan dan Prosedur.

1. Pengangkatan Notaris:

Persyaratan:

a. Warga negara Indonesia.

b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

d. Telah berumur 25 tahun, dibuktikan dengan akte kelahiran/kenal lahir.

e.Melampirkan dokumen sebagai berikut :

1) Foto copy ijasah Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Kenotariatan yang disahkan oleh perguruan tinggi negeri yang bersangkutan;

2) Foto copy surat tanda telah mengikuti pelatihan teknis yang disahkan oleh Notaris;

3) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disahkan oleh Notaris;.

4) Foto copy akta kelahiran yang disahkan oleh Notaris;

5) Foto copy akta perkawinan yang disahkan oleh Notaris;

6) Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama pemohon yang disahkan oleh Notaris;

7) Foto copy piagam lulus ujian Kode Etik yang diselenggarakan oleh organisasi Notaris yang disahkan oleh Notaris;

8) Surat pernyataan tidak merangkap jabatan kecuali sebagai pejabat pembuat akta tanah;

9) Surat Keterangan dari Notaris bahwa telah mengikuti magang di kantor Notaris selama 2 (dua) tahun berturut-turut setelah lulus Pendidikan Spesialis Notariat atau Magister Kenotariatan yang disahkan oleh organisasi profesi Notaris setempat;

10) Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian setempat;

11) Surat keterangan sehat jasmani dan rokhani dari dokter pemerintah;

12) Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia;

13) Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan tentang kesediaan untuk ditunjuk menampung protokol Notaris lain;

14) Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3X4 cm sebanyak 4 (empat) lembar.

15) Daftar riwayat hidup yang dibuat oleh pemohon dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

16) Foto copy sertifikat pelatihan teknis yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Prosedur:

Surat permohonan pengangkatan Notaris diajukan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktur Perdata.

2. Pindah Wilayah Kerja Notaris:

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M-01.HT.03.01 Tahun 2003, Notaris dapat mengajukan permohonan pindah ke :

a. Kota atau Kabupaten setelah 3 tahun melaksanakan tugas jabatannya secara aktif.

b. Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta setelah 5 tahun melaksanakan tugas jabatannya secara aktif terhitung sejak pengambilan sumpah jabatan.

Persyaratan:

1) Surat pernyataan bermaterai cukup dari Notaris yang menyatakan telah menyelesaikan seluruh kewajiban dan tanggung jawab sebagai Notaris, yang diketahui oleh pejabat yang berwenang.

2) Surat pernyataan bermaterai cukup dari Notaris setempat yang bersedia menampung protokol Notaris yang akan pindah wilayah kerja.

3) Surat pernyataan bermaterai cukup dari Notaris yang bersangkutan tentang kesediaannya menampung protokol Notaris lain.

4) Surat pernyataan bermaterai cukup dari Notaris yang bersangkutan tentang kesediaan diberhentikan sebagai Notaris di wilayah kerja yang lama sekaligus diangkat sebagai Notaris di wilayah kerja yang baru.

5) Foto copy surat keputusan tentang pengangkatan Notaris yang bersangkutan yang disahkan oleh Notaris.

6) Foto copy berita acara sumpah jabatan yang disahkan oleh Notaris.

7) Surat keterangan tentang kondite Notaris yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

8) Surat keterangan tentang protokol, meliputi jumlah akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;

9) Surat rekomendasi dari organisasi Notaris.

10) Surat keterangan tentang cuti Notaris yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;

11) Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3X4 cm sebanyak 4 lembar.

12) Daftar riwayat hidup yang dibuat oleh pemohon dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Prosedur:

Permohonan diajukan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktur Perdata.


SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama :

2. Tempat dan tanggal lahir :

3. Jabatan sebagai Notaris di :

4. Alamat kantor Notaris :

5. Alamat rumah Notaris :

6. Surat keputusan pengangkatan

sebagai Notaris :

7. Pengucapan sumpah Jabatan

Notaris tanggal :

8. Tanggal efektif mulai menjalankan

jabatan sebagai Notaris :

9. Cuti yang pernah diambil seluruhnya

selama menjadi Notaris :

10. PPAT di :

11. Surat keputusan pengangkatan sebagai

PPAT :

12. Alamat kantor PPAT :

Dengan ini menyatakan sesungguhnya bahwa sejak mulai menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris sampai saat ini telah menyelesaikan seluruh kewajiban dan tanggung jawab selaku Notaris di .............

Surat pernyataan ini saya buat sebagai salah satu syarat kepindahan saya sebagai Notaris di ...........

Tanggal .....................

Yang membuat pernyataan









Mengetahui

Ketua Pengadilan Negeri Ketua Pengurus I.N.I.

........................................ Cabang .....................





........................................

NIP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar