Sabtu, 12 Desember 2009

PEMBUBARAN YAYASAN

Selama ini dalam pembahasan saya mengenai Perseroan secara umum baik CV, PT maupun yayasan selalu berkisar pada pendirian dan syarat-syarat pendiriannya. Pada kesempatan ini saya ingin mengupas juga mengenai pembubaran suatu yayasan.

Apakah alasan yang dapat menyebabkan bubarnya suatu yayasan? Suatu yayasan dapat bubar karena:

a. Alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir. Untuk suatu yayasan yang ditetapkan jangka waktu berdirinya, maka yayasan tersebut akan secara otomatis bubar jika jangka waktu yang sudah ditetapkan berakhir.

b. Tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai.

Misalnya, ada suatu yayasan yang didirikan khusus untuk memberantas buta huruf di suatu desa tertentu, kemudian seluruh desa tersebut sudah bebas dari buta huruf, dan para pendiri (pembina)
sudah merasa bahwa tujuan yayasan tersebut tercapai dan bermaksud untuk membubarkannya, atau sebaliknya.

c. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap berdasarkan alasan:
1. Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan
2. Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
3. Harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utanng setelah pernyataan pailit dicabut.

Dalam hal Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam huruf a dan huruf b, maka Pembina dapat menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan. Likuidator inilah yang bertugas untuk menghitung seluruh asset Yayasan yang pertama-tama akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban yayasan dan jika ada asset yang masih tersisa, dapat diberikan kuasa dari Pembina (pendiri) atau Pengurus dengan persetujuan pembina untuk melakukan penjualan atas asset-asset tersebut.

Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Penguruslah yang dapat bertindak sebagai likuidator.

Pembubaran Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina yang hadir.

Dalam hal terjadi pembubaran yayasan, maka Yayasan tersebut tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi yayasan di maksud. Yayasan yang sedang dalam proses likuidasi, diwajibkan untuk mencantumkan kata-kata “dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan. Contohnya: “Yayasan Amanah Bunda (Dalam Likuidasi). mengapa demikian? Hal ini tentu saja untuk memberikan status yang lebih jelas atas yayasan tersebut kepada pihak ketiga.

Dalam hal Yayasan bubar karena putusan pengadilan, maka pengadilan juga menunjuk likuidator. Dengan demikian, pihak ketiga yang akan melakukan perbuatan hukum dengan yayasan tersebut ataupun penjualan atas asset-asset yayasan, dapat tetap dilakukan melalui perantaraan likuidator yayasan dimaksud.


4. Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.

Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap pengurus, berlaku juga bagi likuidator. Likuidator atau kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia. Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paing lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.

Likuidator atau kurator dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan Pembubaran Yayasankepada Dewan Pembina yayasan. Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan, maka bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga. Pengaturan mengenai kapan mulai berlakunya pembubaran yayasan tersebut adalah sama dengan pembubaran PT berdasarkan UUPT NO. 40/2007. Dimana PT efektif bubar setelah Likuidator selesai melaksanakan proses likuidasi,
melaporkan hasil likuidasi tersebut kepada RUPS atau hakim pengawas yang mengangkatnya. Untuk kemudian mengajukan mengenai pembubaran tersebut ke sisminbakum. Bubarnya PT efektif sejak laporan perihal pembubaran PT oleh likuidator tersebut diterima oleh Menteri Kehakiman dan HAM RI.


Cara Penggunaan Sisa Kekayaan Hasil Likudasi Yayasan Yang Bubar

Dalam hal suatu yayasan bubar dan sudah dibuatkan penyelesaian perhitungan asset2 atau kekayaan Yayasan tersebut oleh Likudator yang ditunjuk, maka sisa hasil likuidasi yang merupakan sisa asset dari yayasan yang bersangkutan harus di apakan?

Dalam pasal 68 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (pasal mana juga diubah dalam UU No.28 Tahun 2004), kekayaan sisa hasil likuidasi yayasan harus di serahkan ke:

1) yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar.
Contohnya: “Yayasan Pendidikan Cendikia” yang bertujuan untuk memberikan pendidikan gratis bagi anak-anak terlantar/anak jalanan. Jika yayasan tersebut bubar, maka sisa asset hasil likuidasinya bisa diserahkan oleh Yayasan yang juga bertujuan untuk memberikan pendidikan bagi anak terlantar. Sehingga misi awal dari yayasan yang sudah bubar tersebut dapat tetap dilanjutkan oleh yayasan lain yang sejenis

2) dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-undang yang berlaku bagi badan hukum tersebut.
Contohnya: Yayasan Pendidikan Cendikia tersebut diatas, bisa juga menunjuk PT misalnya (tidak harus berbentuk yayasan), yang punya maksud dan tujuan yang sama. PT tersebut lah yang kadang merupakan bentukan lain dari yayasan yang bubar.
Sebagai contoh: “Yayasan Rumah Sakit ABC” yang bergerak di bidang jasa rumah sakit/kesehatan dan yang terkait; ingin merubah status nya menjadi PT. Hal ini disebabkan Yayasan tersebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang dapat dibagikan kepada para pendiri/pengurus/pembinanya (hal mana tidak dimungkinkan jika masih berbentuk Yayasan). Oleh karena itu, Yayasan Rumah Sakit ABC tersebut dapat melakukan pembubaran (dilikuidasi). Setelah itu, baru membentuk PT Rumah Sakit ABC dengan maksud dan tujuan yang sejenis, yaitu jasa kesehatan dan hal lain yang terkait.

3) Diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan yang bubar.
Hal ini terjadi, dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada yayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam point (1) dan point (2) tersebut di atas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar