Apabila terjadi perbedaan luas antara sertipikat dengan yang tercantum dalam SPPT PBB maka yang dipergunakan sebagai perhitungan pajak adalah luas tanah yang tercantum pada sertipikat.
Contoh:Perhitungan pajak dalam hal peralihan hak atas tanah berupa jual beli apabila luas tanah yang tercantum dalam sertipikat adalah 100 meter persegi, sedangkan luas tanah yang tercantum dalam SPPT PBB 110 meter persegi maka yang dipergunakan adalah seluas yang tertera dalam sertipikat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar