Pengertian :
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Dasar Hukum :
a. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Persyaratan :
a. Surat permohonan dari Notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
b. Salinan akta Yayasan bermeterai 2 eksemplar.
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan.
d. Surat Keterangan Domisili Yayasan.
Prosedur :
Permohonan pengesahan dan persetujuan perubahan anggaran dasar Yayasan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Dasar Hukum :
a. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Persyaratan :
a. Surat permohonan dari Notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
b. Salinan akta Yayasan bermeterai 2 eksemplar.
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan.
d. Surat Keterangan Domisili Yayasan.
Prosedur :
Permohonan pengesahan dan persetujuan perubahan anggaran dasar Yayasan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar