Senin, 14 Desember 2009

PERMOHONAN PENGESAHAN PENDIRIAN YAYASAN

Pengertian :

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Dasar Hukum :

a. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

b. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.


Persyaratan :

a. Surat permohonan dari Notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

b. Salinan akta Yayasan bermeterai 2 eksemplar.

c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan.

d. Surat Keterangan Domisili Yayasan.

Prosedur :

Permohonan pengesahan dan persetujuan perubahan anggaran dasar Yayasan diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar