Senin, 14 Desember 2009

PERMOHONAN PENGANGKATAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS)

Pengertian:

Pasal 6 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa penyidik adalah:

1. Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

2. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil yaitu:

a. Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai wewenang penyidikan sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.

b. Apabila undang-undang yang menjadi dasar hukumnya tidak mengatur secara tegas kewenangan yang diberikannya, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil karena kewajibannya mempunyai wewenang:

§ Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.

§ Melakukan tindakan pertama pada saat itu, di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan.

§ Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.

§ Melakukan penyitaan benda atau surat.

§ Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.

§ Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.

§ Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.

§ Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya.

§ Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Hukum Acara Pidana.

3. Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.18-PW.07-03 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengusulan Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Syarat-syarat Pegawai Negeri Sipil yang dapat diusulkan menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil:

a. Berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Tk. I (Golongan II/b);

b. Berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas;

c. Ditugaskan di bidang teknis operasional;

d. Telah mengikuti pendidikan khusus di bidang penyidikan;

e. Mempunyai nilai baik atas Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai Negeri Sipil untuk 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut;

f. Berbadan sehat dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Prosedur pengangkatan dan pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil:

1. Pengusulan pengangkatan dan pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh Menteri yang membawahi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dalam hal ini Menteri dapat menunjuk dan memberi kuasa kepada Sekretaris Jenderal untuk pelaksanaanya.

2. Usul tersebut diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia dan tembusannya dikirimkan kepada Jaksa Agung dan kepada Kepolisian Republik Indonesia guna mendapatkan pertimbangan.

3. Dalam surat pengusulan pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil harus di cantumkan :

a. nomor, tahun dan nama undang-undang yang menjadi dasar hukum pemberian kewewenang sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

b. wilayah kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan



4. Surat pengusulan sebagaimana tersebut di atas harus dilampirkan :

a. Pasfoto hitam putih dengan ukuran 3X4 sebanyak 2 (dua) buah.

b. Foto copy Surat Keputusan Pengangkatan Kepegawaian yang terakhir.

c. Foto copy ijasah pendidikan umum dan sertifikat pendidikan khusus di bidang penyidikan.

d. Foto copy DP3 Pegawai Negeri Sipil untuk 2 (dua) tahun berturut-turut.

e. Surat keterangan dokter yang menyatakan pegawai negeri yang bersangkutan berbadan sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar