Senin, 14 Desember 2009

PERMOHONAN PERUMUSAN DAN IDENTIFIKASI SIDIK JARI (DAKTILOSKOPI)

Pengertian:

a. Daktiloskopi adalah suatu sarana dan upaya pengenalan identitas diri seseorang melalui suatu proses pengamatan dan penelitian sidik jari, yang dipergunakan untuk berbagai keperluan/kebutuhan, tanda bukti, tanda pengenal ataupun sebagai pengganti tanda tangan (cap Jempol).

b. Sidik jari merupakan salah satu alat bukti yang paling akurat karena:

§ Sidik jari manusia tidak berubah selamanya;

§ Sidik jari manusia tidak ada yang sama;

§ Sidik jari sebagai salah satu alat bukti dapat dibedakan:

a) Sidik jari latent;

b) Sidik jari nyata.

Dasar Hukum :

1. Koninklijk Besluit Nomor 27 tanggal 16 Januari 1911 (IS. 1911 Nomor 234) tentang Penugasan kepada Departemen Hukum untuk Menetapkan Sistim Identifikasi Sidik Jari atau Daktiloskopi.

2. Besluit Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 21 tanggal 30 Maret 1920 (IS. 1920 Nomor 259) tentang Pembentukan Kantor Pusat Daktiloskopi Departemen Hukum Beserta Organisasi dan Tata Laksananya.

Prosedur :

1. Mengajukan permohonan yang diajukan ke Direktorat Daktiloskopi untuk pengambilan perumusan dan identifikasi sidik jari.

2. Pemohon dapat datang sendiri untuk diambil sidik jarinya pada kantor Direktorat Daktiloskopi, atau mengirimkan slip sidik jari yang telah dibubuhi teraan jarinya dengan cara pengambilan yang baik dan benar.

3. Kepada pemohon akan disampaikan hasil rumus sidik jari beserta nomor Daktiloskopi.

4. Kepada pemohon dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Rapublik Indonesia Nomor M.01-UM.01.06 Tahun 1993 tentang Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Departemen Hukum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar