Sabtu, 17 Oktober 2009

Akuisisi Perusahaan Tidak Bisa Dilakukan dengan Cara Penggabungan



Undang-Undang Perseroan Terbatas 40/2007 masih kurang jelas mengatur akuisisi dengan cara pengambilalihan aset perusahaan.

Pengaturan tentang akuisisi perusahaan dikaitkan dengan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sudah saatnya dipertimbangkan untuk masuk ke dalam revisi Undang-Undang Perseroan Terbatas di masa mendatang. Pengalaman di negara-negara Eropa berkaitan dengan larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ternyata membuka pintu bagi terjadinya pelanggaran, dengan cara melakukan akuisisi aset.

Demikian antara lain pidato Felix Oentoeng Soebagjo dalam pengukuhannya  sebagai Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Keperdataan pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Rabu (12/11) lalu. Pria kelahiran Cilacap 13 Maret 1948 ini membawakan pidato berjudul “Akusisi Perusahaan di Indonesia: Tujuan, Pelaksanaan dan Permasalahannya”. Pada hari yang sama, Universitas Indonesia juga mengukuhkan dua Guru Besar lain dari Fakultas Kesehatan Masyarakat, yaitu Prof. Kusharisupeni Djoko Suyono, dan Prof. I Made Djaja.

Felix Oentoeng Soebagjo adalah akademisi yang banyak berkecimpung di bidang hukum ekonomi. Di Universitas Indonesia, ia mengajar Hukum tentang Surat Berharga, Organisasi Perusahaan, dan Tanggung Jawab Profesi. Selain mengajar, ayah dua puteri ini tercatat sebagai konsultan hukum pada Soebagjo, Jatim, Jarot.

Kiprahnya dan keterlibatannya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan juga cukup banyak. Hingga sekarang ia masih tercatat sebagai anggota Panitia Penyusunan RUU tentang Pelaksanaan UU Perseroan Terbatas, anggota tim penyusun RPP tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan Perseroan; dan anggota Panitia Penyusun RPP tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan.

Rumusan Akuisisi
Akuisisi atau pengambilalihan, menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

Menurut Prof. Felix Oentoeng Soebagjo, praktik akuisisi perusahaan makin marak terjadi di Indonesia. Polanya beragam. Ada perusahaan multinasional mengakuisisi perusahaan Indonesia atau sebaliknya. Pola lain, perusahaan BUMN melakukan akuisisi terhadap perusahaan swasta atau sebaliknya. Bisa juga perusahaan yang telah melakukan penawaran saham kepada masyarakat –lazim disebut PT Terbuka—mengakuisisi perusahaan tertutup; atau perusahaan tertutup terhadap PT Tbk, atau antar masing-masing sifat perusahaan.

Dalam perspektif hukum, secara umum ada tiga cara pelaksanaan akuisisi. Pertama, mengambil alih saham-saham perusahaan yang akan diambil alih (share acquisition). Kedua, mengambil alih aset (asset acquisition). Bahkan ada yang memasukkan, ketiga, penggabungan sebagai akuisisi (merger approach).

Terhadap poin ketiga, Prof. Felix memaparkan akuisisi berbeda dari penggabungan dan peleburan perusahaan. Akuisisi tidak mungkin sama dengan penggabungan perusahaan. Konsekuensinya, “suatu rencana untuk melakukan akuisisi perusahaan tidak mungkin dilakukan dengan cara penggabungan”. Dengan kata lain, akuisisi hanya dapat dilakukan dengan cara mengambil alih saham atau mengambil alih aset.

Alumnus magister School of Law University of California, Berkeley AS ini mencatat perumusan akuisisi perusahaan dalam UUPT 2007 agak berbeda dari UUPT 1995. Dalam UUPT 1995, akuisisi perusahaan dirumuskan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut. Rumusan semacam ini diakui Prof. Felix pada praktiknya telah menguras waktu para advokat, notaris, dan pihak terkait akuisisi dalam menafsirkan dan menetapkan apakah rumusan UUPT 1995 harus memenuhi semua komponen (kumulatif) atau cukup secara alternatif. Perumusan UUPT 2007 adalah jawaban atas persoalan yang selama ini terjadi.

Pengambilalihan aset perusahaan
Sebagian besar rumusan UUPT 2007 mengatur pengambilalihan saham. Bagaimana dengan akuisisi dengan cara pengambilalihan aset? “UU No. 40 Tahun 2007 tidak mengatur dengan jelas tentang hal ini,” jawab Prof. Felix.

Lantaran ketidakjelasan rumusan itu pula, ada yang berpendapat bahwa akusisi dengan cara pengambilalihan aset tidak dikenal dalam hukum Indonesia. Namun, menurut editor buku Arbitrase di Indonesia (1995) ini, untuk membuktikannya perlu merujuk pada ketentuan tentang pelepasan dan penjaminan aset perusahaan dalam UUPT 2007. Pasal 102 menyebutkan, Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan kekayaan perseroan, atau menjadikan jaminan utang kekayaan perseroan yang merupakan lebih dari 50 % jumlah kekayaan bersih perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan maupun tidak.

Transaksi dimaksud adalah transaksi pengalihan kekayaan bersih perseroan yang terjadi dalam waktu satu tahun buku atau jangka waktu lebih lama yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.

Ketentuan Pasal 102 UUPT 2007 –yang menggantikan pasal 88 UUPT 1995—dapat ditafsirkan sebagai embrio dari akuisisi perusahaan dengan cara pengambilalihan aset. Bedanya, UUPT 1995 hanya dimungkinkan satu kali RUPS untuk membahas rencana pengalihan atau penjaminan kekayaan perseroan. Sementara, UUPT 2007 memberikan kesempatan tiga kali RUPS. Dengan demikian, akuisisi perusahaan dengan cara pengambilalihan aset tetap dimungkinkan di Indonesia dan bisa tumbuh kembang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar