Bagian satu
Akhir/penutup (slot) akta
1. Untuk akta yang dibuat minutanya:
DEMIKIAN AKTA INI:
dibuat dan diselesaikan pada jam di pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:
1. (nama) (pekerjaan)
bertempat tinggal di Jalan nomor
dan
2. (nama) (pekerjaan) her-
tempat tinggal di Jalan nomor sebagai saksi-saksi.
Setelah saya notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, notaris, menandatangani akta ini' ).
Dibuat dengan (atau tanpa) gantian,
coretan dan tambahan
Catatan:
1) Jika salah seorang penghadap kerena sesuatu hal tidak turut menandatangani, maka ditulis sbb.:
maka penghadap , para saksi dan saya, notaris, menandatangani akta ini, sedangkan penghadap karena tidak turut menandatangani.
2) Belanda berturut-turut renvooijen, doorhalingen en (of) bijvoegingen (ex ayat/alinea 3 pasal 34 PJN).
2. Untuk akta yang dibuat dan dikeluarkan dalam aslinya (in orginali) 1 ).
DEMIKIAN AKTA INI:
dikeluarkan dalam aslinya, dibuat dan diselesaikan di
pada jam hari , dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:
1. (nama) (pekerjaan)
bertempat tinggal di Jalan nomor
2. (nama) (pekerjaan)
bertempat tinggal di Jalan nomor
sebagai saksi-saksi.
Setelah saya, notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, notaris, menandatangani akta ini.
Dibuat tanpa gantian, coretan atau tambahan.
Catatan:
1) Baca pasal 35 PJN.
3. Turunan akta notaris itu berbunyi (di hadapan/oleh siapa akta ybs dibuat):
Dikeluarkan sebagai turunan 1 ke (yang sama
bunyinya).
Catatan:
1) Belanda "afschrift". -
4. Turunan akta yang dibuat di hadapan/oleh notaris dahulu sebelumnya:
Dikeluarkan sebagai turunan yang ke oleh saya,
, notaris di selaku penyimpan
minuta notaris pada waktu itu notaris
di
5. Jika dikeluarkan petikan (uittreksel) dari suatu akta:
Dikeluarkan sebagai petikan secara kata demi kata sesuai dengan aslinya
Catatan:
1) Belanda "uitgegeven voor woordelijk gelijkluidende uittreksel".
6. Jika dikeluarkan grosse pertama: Di atas akta ybs ditulis:
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MANA ESA
Di bawah akta ybs (setelah akhir akta) ditulis:
Dikeluarkan sebagai GROSSE PERTAMA kepada dan atas permintaan tersebut di atas.
Pada minuta akta ybs (di bawah) dicatat:
Grosse pertama dikeluarkan kepada dan atas permintaan
, pada hari ini, , tanggal
7. Jika dikeluarkan petikan (uittreksel) sebagai grosse:
Dikeluarkan sebagai petikan secara kata demi kata (atau yang sama bunyinya) sebagai GROSSE PERTAMA kepada dan atas permintaan
Pada minuta akta ybs dicatat:
Suatu petikan yang sama bunyinya sebagai grosse pertama dikeluarkan kepada dan atas permintaan
pada hari ini, , tanggal
8. Jika dikeluarkan grosse kedua: -
Dikeluarkan sebagai GROSSE KEDUA kepada dan atas permintaan berdasarkan kekuatan surat
perintah Pengadilan Negeri Kelas di tertanggal
nomor dengan dihadiri oleh sebagai yang
berkepentingan dan dapat dilakukan untuk sejumlah uang
Rp rupiah).
Pada minuta akta ybs. (di bawah) dicatat:
Grosse kedua telah dikeluarkan pada hari ini,
kepada dan atas permintaan , berdasarkan
dengan dihadiri/dengan tidak dihadiri oleh sebagai yang berkepentingan dan dapat dilakukan untuk
sejumlah uang Rp. rupiah).
9. Turunan (afschrift) surat kuasa di bawah tangan yang dilekatkan pada minuta akta:
Dikeluarkan sebagai turunan dari surat kuasa di bawah tangan yang dilekatkan pada minuta akta tertanggal
nomor yang telah dibuat di hadapan saya, notaris.
10. Turunan (afschrift) suatu surat (dokumen) yang dikembalikan kepada orang (penghadap) ybs.:
Dikeluarkan sebagai turunan dari surat yang — bermeterai cukup — diperlihatkan oleh (nama)
(pekerjaan) , bertempat tinggal di
Jalan nomor kepada saya, notaris di
dan setelah dibandingkan /dicocokkan dengan turunan ini dikembalikan kepadanya (tuan/nyonya/nona tersebut), pada tanggal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar