Selasa, 06 Oktober 2009

BAB III AKHIR/PENUTUP AKTA



Bagian satu

Akhir/penutup (slot) akta

1. Untuk akta yang dibuat minutanya:

DEMIKIAN AKTA INI:

dibuat dan diselesaikan      pada jam                 di          pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:
1.        (nama)                              (pekerjaan)
bertempat tinggal di            Jalan  nomor         
dan
2.        (nama)                              (pekerjaan)  her-
tempat tinggal di       Jalan  nomor           sebagai saksi-saksi.

Setelah saya notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, notaris, menandatangani akta ini' ).

Dibuat dengan (atau tanpa)           gantian,       
coretan dan    tambahan


Catatan:
1) Jika salah seorang penghadap kerena sesuatu hal tidak turut menandatangani, maka ditulis sbb.:
           maka penghadap     , para saksi dan saya, notaris, menandatangani akta ini, sedangkan penghadap        karena          tidak turut menandatangani.
2) Belanda berturut-turut              renvooijen,    doorhalingen en (of)  bijvoegingen (ex ayat/alinea 3 pasal 34 PJN).


2. Untuk akta yang dibuat dan dikeluarkan dalam aslinya (in orginali) 1 ).

DEMIKIAN AKTA INI:

dikeluarkan dalam aslinya, dibuat dan diselesaikan di  
pada jam                           hari , dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:
1.        (nama)                              (pekerjaan)
bertempat tinggal di            Jalan nomor
2.        (nama)                              (pekerjaan)
bertempat tinggal di            Jalan nomor          
sebagai saksi-saksi.
Setelah saya, notaris, membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, notaris, menandatangani akta ini.
Dibuat tanpa gantian, coretan atau tambahan.

Catatan:
1) Baca pasal 35 PJN.


3. Turunan akta notaris itu berbunyi (di hadapan/oleh siapa akta ybs dibuat):

Dikeluarkan sebagai turunan 1  ke            (yang sama
bunyinya).

Catatan:
1) Belanda "afschrift". -


4. Turunan akta yang dibuat di hadapan/oleh notaris dahulu sebelumnya:

Dikeluarkan sebagai turunan yang ke       oleh saya,
           , notaris di     selaku penyimpan
minuta notaris           pada waktu itu notaris
di       


5. Jika dikeluarkan petikan (uittreksel) dari suatu akta:

Dikeluarkan sebagai petikan secara kata demi kata sesuai dengan aslinya

Catatan:
1) Belanda "uitgegeven voor woordelijk gelijkluidende uittreksel".


6. Jika dikeluarkan grosse pertama: Di atas akta ybs ditulis:

DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MANA ESA

Di bawah akta ybs (setelah akhir akta) ditulis:
Dikeluarkan sebagai GROSSE PERTAMA kepada dan atas permintaan       tersebut di atas.

Pada minuta akta ybs (di bawah) dicatat:
Grosse pertama dikeluarkan kepada dan atas permintaan
           , pada hari ini,         , tanggal     


7. Jika dikeluarkan petikan (uittreksel) sebagai grosse:

Dikeluarkan sebagai petikan secara kata demi kata (atau yang sama bunyinya) sebagai GROSSE PERTAMA kepada dan atas permintaan   
Pada minuta akta ybs dicatat:
Suatu petikan yang sama bunyinya sebagai grosse pertama dikeluarkan kepada dan atas permintaan      
pada hari ini,  , tanggal     


8. Jika dikeluarkan grosse kedua: -

Dikeluarkan sebagai GROSSE KEDUA kepada dan atas permintaan            berdasarkan kekuatan surat
perintah Pengadilan Negeri Kelas  di        tertanggal
           nomor          dengan dihadiri oleh           sebagai yang
berkepentingan dan dapat dilakukan untuk sejumlah uang
Rp                           rupiah).
Pada minuta akta ybs. (di bawah) dicatat:
Grosse kedua telah dikeluarkan pada hari ini,   
kepada dan atas permintaan         , berdasarkan
surat perintah Pengadilan Negeri Kelas    di        
dengan dihadiri/dengan tidak dihadiri oleh           sebagai yang berkepentingan dan dapat dilakukan untuk
           sejumlah uang Rp.            rupiah).


9. Turunan (afschrift) surat kuasa di bawah tangan yang dilekatkan pada minuta akta:

Dikeluarkan sebagai turunan dari surat kuasa di bawah tangan yang dilekatkan pada minuta akta    tertanggal   
nomor            yang telah dibuat di hadapan saya, notaris.


10. Turunan (afschrift) suatu surat (dokumen) yang dikembalikan kepada orang (penghadap) ybs.:

Dikeluarkan sebagai turunan dari surat yang — bermeterai cukup — diperlihatkan oleh     (nama)        
(pekerjaan)   , bertempat tinggal di        
Jalan  nomor           kepada saya, notaris di    
dan setelah dibandingkan /dicocokkan dengan turunan ini dikembalikan kepadanya (tuan/nyonya/nona                        tersebut), pada tanggal     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar