PERJANJIAN PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Nomor :
Pada hari ini, seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh (1997); ------------------------------
Berhadapan dengan saya ………………………............. Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut ---------------------
dalam akhir akta ini: -------------------------------------------------------------------------
I. Tuan ………………………............................, Direktur Utama dari perseroan
terbatas yang akan disebut di bawah ini, bertempat ting-gal di Jakarta , ------------------
Jalan Bukit Duri Tanjakan, Rukun Tetang-ga 002, Rukun Warga 009, ------------------
Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Warga Negara---------------
Indonesia; -----------------------------------------------------------------------------
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya----------------
sebagai Direktur Utama dan oleh karena itu mewakili Direksi dari dan -------------------
selaku demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas: PT...............Tbk,
suatu perseroan yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia , berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta , yang anggaran dasarnya dan perubahannya berturut-turut telah
diumumkan dalam: ----------------------------------------------------------------------
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 2 (dua) Januari 1993 -----------------
(seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Nomor 1, Tambahan Nomor ----------------
34; -------------------------------------------------------------------------------------
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 2 (dua) Januari 1993 -----------------
(seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Nomor 1, Tambahan Nomor 35;
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 20 (dua puluh) Desember 1994 (seribu sembilan ratus sembilan puluh empat) Nomor 101, Tambahan Nomor 10531; -----------------------------------------
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 3 (tiga) Pebruari 1995 ----------------
(seribu sembilan ratus sembilan puluh lima ) Nomor 10 Tambahan Nomor 1004; ---------
- anggaran dasar mana telah beberapa kali mengalami perubahan dan ---------------
perubahan anggaran dasar yang terakhir seperti dimuat dalam akta saya,-----------------
Notaris tanggal 27 (dua puluh tujuh) Januari 1997 (seribu sembilan ratus----------------
sembilan puluh tujuh) di bawah nomor 130, anggaran dasar mana telah ------------------
mendapat persetujuan dari Menteri Kehakim-an Republik Indonesia sesuai dengan surat keputusannya tertanggal 4 (empat) Pebruari 1997 (seribu ----------------------------------------------------------
sembilan ratus sembilan puluh tujuh) Nomor: C2-827.HT.01.04.Th.97 dan -------------
telah diterima dan dicatat laporan data perubahan anggaran dasar tersebut pada Departemen Kehakiman Republik Indonesia tanggal 4 (empat) ------------------------------------------------------------
Pebruari 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) Nomor C2-HT 01.04-A.1053;
- untuk selanjutnya akan disebut juga "Emiten" ---------------------------------------
II. Tuan........................................., Direktur dari perseroan terbatas yang akan
disebut di bawah ini, bertempat tinggal di Jakarta , Jalan Teluk Betung -------------------
Nomor 18, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, -------------------
Warga Negara Indonesia, Peme-gang Surat Izin Perorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek Nomor: 49/PM/IP/PEE/1996 tertanggal 6 (enam) Mei ------------------------------------------
1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam), yang dikeluarkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM); --------------------------------------------------------------------------
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam menjalani --------------------
jabatannya sebagaimana tersebut dan oleh karena itu mewakili Direksi dari dan selaku demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas: PT. ………..
……………. SECURITIES, suatu perseroan yang didirikan menurut dan --------------
berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia , berkedudukan --------------
dan berkantor pusat di Jakarta , yang anggaran dasarnya berturut-turut ------------------
telah diumumkan dalam: ----------------------------------------------------------------
- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 21 (dua puluh satu) Januari 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua) Nomor 6, Tambahan --------------------------------------------------------------
Nomor 245;----------------------------------------------------------------------------
- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 7 (tujuh) Pebruari 1992 -----------------
(seribu sembilan ratus sembilan puluh dua) Nomor 1 1, Tambahan Nomor 555;--------
- anggaran dasar perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan ---------------
dan perubahan anggaran dasar perseroan yang terakhir seperti dimuat -------------------
dalam akta tanggal 16 (enam belas) Agustus 1994 (seribu sembilan ratus ----------------
sembilan puluh empat) Nomor 21, yang dibuat dihadapan …………………..
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari ---------------
Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tertanggal 24 (dua puluh empat) Agustus 1994 (seribu sembilan ratus sembilan puluh empat) Nomor: C2- 1 2.744.HT.01.04.TH.94;
- untuk selanjutnya akan disebut juga "Penjamin Pelak-sana Emisi -------------------
Obligasi"
Para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut diatas dengan ini menerangkan terlebih dahulu dalam akte ini, sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
I. Bahwa berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam ----------------------
perjanjian ini dan tergantung dari telah menjadi efektifnya Pernyataan --------------------
Pendaftaran yang diajukan Emiten kepada Badan Pengawas Pasar Modal --------------
(selanjutnya disebut BAPEPAM), Emiten akan menerbitkan dan ------------------------
menawarkan Obligasi kepada Masyarakat untuk dicatatkan pada PT. -------------------
…………………. BURSA EFEK SURABAYA, yang diberi nama Obligasi -----------
................................ Tbk I Tahun 1997.------------------------------------------------
Dengan Tingkat Bunga Tetap dan Mengambang dalam jumlah pokok-------------------
seluruhnya sebesar Rp. 550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh milyar ---------------
rupiah) ---------------------------------------------------------------------------------
II. Bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam ayat 1 Pasal 70 Undang-Undang --------------
Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang ---------------
Pasar Modal tanggal 10 (sepuluh) Nopember 1995 (seribu sembilan --------------------
ratus sembilan puluh lima) dan Pasal 1 huruf A Peraturan IX"A.2 tentang ----------------
tata cara pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum yang dimuat dalam Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-43/PM/1 996 tanggal 17 (tujuh ---------------------------------------------------------
belas) Januari 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam), untuk -----------------
melakukan penerbitan dan Penawaran Umum Obligasi ............................... Tbk I Tahun 1997
Dengan Tingkat Bunga Tetap dan Mengambang, Emiten akan ---------------------------
menyampaikan kepada BAPEPAM Pernyataan Pendaftaran segera setelah ditandatanganinya Perjanjian ini yang dari waktu ke waktu dapat diubah jika disyaratkan oleh BAPEPAM ------------------------
III. Bahwa, dalam rangka penerbitan dan Penawaran Umum Obligasi................
Tbk I Tahun 1997 Dengan Tingkat Bunga Tetap dan Mengambang, --------------------
diperlukan adanya Pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran serta ----------------
dengan memenuhi persyaratan pencatatan pada Bursa Efek Surabaya -------------------
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku -----------------------------
IV. Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi Tbk I Tahun 1997 ----------------
Dengan Tingkat Bunga Tetap dan Mengambang, Emiten dengan ini ---------------------
menunjuk perseroan terbatas PT ........................................... SECURITIES,
berkedudukan di Jakarta, sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi -------------------
PT............................................... SECURITIES dengan ini menerima ------------------
penunjukan tersebut sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi …… ................................. Tbk I Tahun 1997 Dengan Tingkat Bunga Tetap dan -------------------------------------------------------
Mengambang, berdasarkan dan menurut syarat serta ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini
V. Bahwa, dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ………….… Tbk I Tahun
1997 Dengan Tingkat Bunga Tetap dan Mengambang, dengan tidak --------------------
mengurangi kewajiban Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi untuk menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) penerbitan dan Penawaran -Umum Obligasi ini sesuai dengan Perjanjian ini, Emiten dengan ini
memberi wewenang kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, untuk ------------------
membentuk sindikasi Penjamin Emisi Obligasi yang dengan kesanggupan ----------------
penuh (full commitment) untuk dan atas nama Emiten akan menawarkan -----------------
dan menjual obligasi kepada Masya-rakat, dan untuk membeli sendiri -------------------
obligasi yang tidak habis terjual dengan harga yang sama dengan harga ------------------
penawaran kepada Masyarakat dan akan membayar kepada Emiten pada --------------
Tanggal Pembayaran -------------------------------------------------------------------
VI. Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum ini para pihak hendak ----------------------
mencantumkan dalam Perjanjian ini syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan berdasarkan mana Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan bersama-sama Penjamin Emisi Obligasi lainnya (jika ada) menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sejumlah Rp. 550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh milyar ru-piah) tersebut untuk selanjutnya dicatatkan pada BURSA ---------------------------------------------------------------
EFEK SURABAYA serta sanggup untuk memberi sendiri Obligasi yang ----------------
tidak habis terjual.-----------------------------------------------------------------------
Dengan demikian para pihak telah saling setuju dan mufakat untuk dan ------------------
dengan ini membuat Perjanjian Penja-minan Emisi Obligasi, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
------------------------------------------------Pasal 1--------------------------------------
------------------------------------------- D E F I N I S I ---------------------------------
Dalam Perjanjian ini kata-kata di bawah ini yang dimulai dengan huruf besar ------------------
harus diartikan sebagai berikut (pengertian itu berlaku baik untuk bentuk ---------------------
tunggal maupun jamak dari kata-kata termaksud), kecuali apabila rangkaian ------------------
kata-kata itu mensyaratkan pengertian lain secara tegas: --------------------------------------
Agen Pembayaran berarti, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta,--------------------
beserta cabang-cabangnya di seluruh Indonesia, yang telah ditunjuk oleh
Emiten serta berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran --------------------
jumlah pokok dan pembayaran bunga Obligasi kepada Pemegang -------------------
obligasi untuk dan atas nama Emiten setelah Agen Pembayaran ----------------------
menerima dana tersebut dari Emiten dengan hak-hak dan kewajiban -----------------
kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran ------------------
Agen Penjualan berarti pihak yang menjual Obligasi dalam suatu Penawaran ----------------
Umum tanpa kontrak dengan Emiten dan tanpa kewajiban untuk ---------------------
membeli obligasi dan dari siapa Prospektus dan Formulir Pemesanan -----------------
Pembelian Obligasi dapat diperoleh Masyarakat -------------------------------------
Bank Penerima berarti Bank dimana Manajer Penjatahan membuka rekening ----------------
atas namanya yang akan menerima uang pemesanan obligasi dari ---------------------
Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal -----------------
12.1 Perjanjian ini -------------------------------------------------------------------
BAPEPAM berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud ------------------
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus -----------------
sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal, tanggal 10 (sepuluh) ----------------------
Nopember 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) -------------------------
BURSA berarti BURSA EFEK SURABAYA, tempat dimana Obligasi dicatatkan-----------
Emiten berarti PT................................Tbk, berkedudukan di Jakarta, yang melakukan Emisi
Emisi berarti suatu penawaran umum obligasi oleh Emiten yang ditawarkan dan dijual atau diperdagangkan kepada Masyarakat -----------------------------------------------------------------------
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi berarti formulir asli yang harus dibuat masing-masing dalam rangkap 5 (lima) dan harus diisi lengkap, ditandatangani dan diaju-kan oleh calon pembeli kepada Agen Penjualan atau Penjamin Emisi Obligasi yang bentuk dan isinya sebagaimana dilampirkan pada Lampiran I Perjanjian ini
Harga Penawaran adalah 100% (seratus persen) dari nilai pokok Obligasi -------------------
Hari Kerja Bank berarti hari pada waktu Bank Indonesia buka untuk menyeleng-garakan kliring antar bank
Hari Kerja berarti hari kalender, Senin sampai dengan Sabtu dalam 1 (satu) minggu, kecuali hari Minggu dan hari libur nasional ---------------------------------------------------------------------------
Kesanggupan Penuh (full commitment) berarti kesanggupan penuh dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi obligasi (jika ada) yang akan membeli seluruh Obligasi yang tidak terjual dengan harga yang sama dengan Harga Penawaran kepada Masyarakat dan akan membayar kepada Emiten pada Tanggal Pembayaran
Kustodian adalah pihak sebagaimana dimaksudkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tanggal 10 (sepuluh) Nopember 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal --
Manager Penjatahan adalah PT. yang bertindak selaku salah satu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan yang bertanggungjawab untuk Penja-tahan Obligasi -------------------------------------
Masa Penawaran adalah jangka waktu yang diberikan kepada Pihak-Pihak untuk melaksanakan pemesanan Obligasi sebagaimana diatur serta tercantum di dalam Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
Masyarakat berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara Indonesia/badan hukum Indonesia maupun warga negara asing/badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri dengan tetap tunduk pada peraturan yang berlaku di Indonesia;
Obligasi berarti obligasi atas bawa yang diterbitkan oleh Emiten dengan nama obligasi PUTRA SURYA MULTIDANA Tbk I Tahun 1997 dalam jumlah pokok sebesar Rp. 550.000.000.000,00 (lima' ratus lima puluh milyar rupiah) dengan Tingkat Bunga Tetap dan Mengambang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi atau Tanggal Pembayaran, serta dengan persyaratan-persyaratan lainnya sebagaimana tercantum di dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian ini dan Perjanjian Agen Pembayaran ------------------
Pemegang Obligasi adalah Calon Pemegang Obligasi dan Pihak yang menanamkan dananya dalam Obligasi yang secara phisik menguasai Sertifikat Obligasi beserta Kupon Bunga Obligasi ----------------
Penawaran Umum berarti penawaran Obligasi yang dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dibuat antara Emiten dengan Pen-jamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi (jika ada) dan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku
Penjamin Emisi Obligasi adalah Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan perseroan-perseroan terbatas yang ikut serta menjamin Emisi Obligasi sebagai mana diatur di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Penjamin Pelaksana Emisi obligasi adalah pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pengelolaan Emisi Obligasi sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dalam hal ini yaitu perseroan terbatas PT...................................... SECURITIES,----------------------------------------
berkedudukan di Jakarta .........................................................................
Pengakuan Hutang berarti pengakuan berhutang yang dinyatakan oleh Emiten kepada Wali Amanat sebagai wakil dan Pemegang obligasi, seperti termaktub dalam akta saya, Notaris tanggal hari ini di bawah nomor, berikut perubahan-perubahannya dan/atau pembaharuan-pembaha-ruannya yang dibuat dikemudian hari
Pernyataan Pendaftaran berarti dokumen yang wajib diajukan kepada BAPEPAM oleh Emiten bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebelum melakukan Penawaran Umum obligasi, termasuk semua lampiran-lampiran serta perubahan, tambahan dan pembetulan-nya yang dibuat dikemudian hari untuk memenuhi persyaratan BAPEPAM --------------------------------------------------------------
Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif berarti Pernyataan yang menyatakan bahwa Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan Emiten kepada Ketua BAPEPAM telah menjadi efektif, yaitu pada hari ke-45 (empat puluh lima) sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima oleh BAPEPAM secara lengkap, atau tanggal lainnya yang di-tetapkan oleh Ketua BAPEPAM atau seluruh persyaratan tambahan Pernyataan Pendaf-taran telah dipenuhi sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal sehingga Emiten berhak untuk menawarkan dan menjual Obligasi kepada Masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku -------------------------------
Perjanjian Perwaliamanatan berarti perjanjian seperti termaktub dalam akta saya, Notaris tanggal hari ini di bawah nomor 39, berikut perubahan-perubahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat dikemudian hari
Perjanjian berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi --------------------------------------
TbK I Tahun 1997 Dengan Tingkat Bunga Tetap dan Mengambang yang dibuat antara Emiten dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, seperti termaktub dalam akta ini, berikut perubahan-perubahannya dan/atau pe-nambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharu-annya yang akan dibuat di kemudian hari;
Persyaratan Obligasi berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan Perjanjian ini, sehingga kata demi kata harus dianggap termasuk Perjanjian ini ---------------------------------------------------
Perjanjian Agen Pembayaran berarti perjanjian yang dimaksud dalam akta saya, Notaris tanggal hari ini di bawah nomor, beserta perubahan-perubahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari
Perubahan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi berarti perubahan atas Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang akan dibuat oleh Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi ----------------------------------
Obligasi, dan Penjamin Emisi Obligasi lainnya (jika ada) yang antara lain mengatur mengenai Harga Penawaran, dan jika ada penunjukan Penjamin Emisi Obligasi dan penentuan besarnya bagian penjaminan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi ---------------------------------------------------------------------------
Prospektus berarti prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan nomor IX.C.2. dari Keputusan Ketua BAPEPAM tanggal 17 (tujuh belas) Januari 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor: Kep-51/PM/1996 yang diterbitkan oleh Emiten dalam rangka Pena-waran Obligasi. ------------------------
Prospektus Ringkas berarti prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pera-turan Nomor: IX.C.3 dari Keputusan Ketua BAPEPAM tanggal 17 (tujuh belas) Januari 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) nomor: Kep-51/PM/1996, yang disusun dan diterbitkan dalam seku-rangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional -----------------------------------------------
RUPO berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi ---------------------------------------------
Sertifikat Obligasi adalah bukti hutang pokok Emiten kepada Pemegang Obligasi -------------
Tanggal Emisi berarti tanggal penyerahan Sertifikat Obligasi dari Emiten kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang merupakan pula Tanggal Pembayaran ----------------------------------------------
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah tanggal jatuh tempo Obligasi yaitu sebagaimana tertulis dalam Sertifikat Obligasi
Tanggal Pembayaran berarti tanggal pembayaran seluruh nilai pokok Obligasi, yang harus disetor oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Emiten berdasarkan Per-janjian Penjaminan Emisi Obligasi --
Tanggal Pembayaran Bunga berarti tanggal-tanggal jatuh hari bunga sebagaimana tercantum dalam setiap Kupon Bunga
Tanggal Pencatatan berarti tanggal dicatatkannya Obligasi pada BURSA ---------------------
Tanggal Penjatahan berarti tanggal penjatahan dimana Penjamin Emisi Obligasi menetapkan penjatahan obligasi, tanggal mana selambatnya jatuh 6 (enam) Hari Kerja terhitung sejak tanggal penutupan Masa Penawaran
Tanggal Pengalokasian adalah tanggal penjatahan dimana Penjamin Emisi Efek menetapkan penjatahan Obligasi, tanggal mana selambatnya jatuh 6 (enam) Hari Kerja terhitung sejak tanggal penutupan Masa Penawaran.
Tempat Pembayaran adalah tempat pelaksanaan pembayaran bunga Obligasi dan/atau pelunasan pokok Obligasi oleh Emiten kepada Pemegang Obligasi yaitu di semua cabang Agen Pembayaran di seluruh Indonesia yang di-tunjuk dan diberitahukan kepada Emiten --------------------------------------------------
Wali Amanat berarti perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta, atau pengganti haknya yang bertindak untuk diri sendiri dan mewakili kepentingan Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwali-amanatan
------------------------------------------------Pasal 2--------------------------------------
--------------------------------------- PENAWARAN UMUM ---------------------------
2.1. Berdasarkan pernyataan dan jaminan serta kesanggupan para pihak ---------------------
sebagaimana yang tertera dalam Perjanjian dan/atau yang akan ---------------------
diberikan menurut Perjanjian ini serta tergantung pada dipenuhinya -----------------
semua persyaratan untuk: ----------------------------------------------------------
a. penawaran dan penjualan Obligasi kepada Masyarakat; dan ------------------
b. pencatatan Obligasi pada BURSA, maka: -------------------------------------
- Emiten dengan ini menunjuk Perseroan Terbatas PT. --------------------------
....................... SECURITIES, berkedudukan di Jakarta, bersama-sama sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dengan ini menerima penunjukan sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini -------------------------------
2.2. Berdasarkan keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan serta -------------------------
kesanggupan para pihak dalam Perjanjian dan tergantung pada ---------------------
Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif serta dengan memenuhi -------------------
persyaratan pencatatan pada BURSA untuk Penawaran Umum ini, ----------------
Emiten setuju untuk menerbitkan Obligasi untuk ditawarkan kepada ----------------
Masyarakat melalui Penawaran Umum untuk selanjutnya dicatatkan ----------------
pada BURSA dan berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tersebut dalam Persyaratan Obligasi Perjanjian ini Emiten dengan ini ----------------------------------------------------
memberi kuasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang -------------------
dengan ini Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi menerima kuasa untuk ---------------
dan atas nama Emiten menawarkan Obligasi untuk dibeli oleh ----------------------
Masyarakat dengan Harga Penawaran dan dengan syarat-syarat dan---------------
ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub dalam Prospektus dan----------------
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, serta Perjanjian ini. Emiten dengan ini memberi ijin kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ----------------------------------------------------------
untuk mengatur dan melaksanakan Perjanjian dengan Agen Penjualan yang isinya tidak bertentangan dengan Perjanjian ini ----------------------------------------------------------------------
2.3. Penjamin Emisi Obligasi memberi kuasa kepada Penjamin Pelaksana --------------------
Emisi Obligasi untuk menandatangani konsep-konsep Prospektus, -----------------
Prospektus Ringkas, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, ---------------------
Konfirmasi Penjatahan, Daftar Pemesanan Pembelian Obligasi dan -----------------
dokumen-dokumen lainnya berikut perubahan-perubahannya yang -----------------
berkaitan dengan Emisi yang telah disetujui Emiten, yang disampaikan kepada BAPEPAM, satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan----------------------------------------------------------
ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian ini, termasuk kuasa ------------------
untuk menghadiri pertemuan-pertemuan dengan BAPEPAM, kuasa ----------------
untuk perubahan jadwal emisi ------------------------------------------------------
------------------------------------------------ Pasal 3 -------------------------------------
-------------------------------------TUJUAN EMISI OBLIGASI------------------------
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini oleh Emiten setelah ---------------------
dikurangi biaya-biaya akan dipergunakan untuk ---------------------------------------------
------------------------------------------------ Pasal 4 -------------------------------------
---------------------------------- SYARAT-SYARAT OBLIGASI -----------------------
Emiten berjanji dan mengikat diri kepada Wali Amanat yang bertindak dalam ----------------
kapasitas mewakili dirinya sendiri dan mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi, bahwa Emiten akan mengeluarkan Obligasi dengan syarat-syarat----------------------------------------------------------------
sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
4.1. Seluruh nilai pokok obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar
Rp. 550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh milyar rupiah) yang --------------
diberi nama Obligasi ---------------------------------------------------------------
Tbk I Tahun 1997, dan terbagi menjadi 4 (empat) denominasi dengan --------------
perincian serta jumlah sebagai berikut: ---------------------------------------------
1. Denominasi :
Jumlah Sertifikat Obligasi :
Nomor Seri Obligasi :
Nilai Obligasi :
Persen (%) :
2. Denominasi :
Jumlah Sertifikat Obligasi :
Nomor Seri Obligasi :
Nilai Obligasi :
Persen (%) :
3. Denominasi :
Jumlah Sertifikat Obligasi :
Nomor Seri Obligasi :
Nilai Obligasi :
Persen (%) :
4. Denominasi :
Jumlah Sertifikat Obligasi :
Nomor Seri Obligasi :
Nilai Obligasi :
Persen (%) :
JUMLAH :
Nilai obligasi : Rp. 550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh milyar rupiah).
4.2. Tingkat bunga obligasi adalah tingkat bunga tetap dan mengambang ---------------------
yang besarnya akan ditentukan kemudian dalam Addendum Perjanjian ini ----------
4.3. Jatuh waktu pelunasan obligasi ditetapkan 5 (lima) tahun setelah --------------------
Tanggal Emisi yaitu pada tanggal seba-gaimana tertera pada Sertifikat Obligasi -----
4.4. Pembayaran Kupon Bunga pertama dilakukan pada enam bulan -------------------
takwim setelah Tanggal Emisi, dan pembayaran Kupon Bunga ---------------------
berikutnya dilakukan setiap enam bulan takwim yaitu pada tanggal -----------------
sebagaimana tercantum pada masing-masing Kupon Bunga. Besarnya jumlah bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat -------------------------------------------------------------
terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan dasar perhitungan 1 (satu) -------------------
bulan adalah 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ----------------
ratus enam puluh) hari. -------------------------------------------------------------
4.5. Setiap Sertifikat Obligasi dilekati atau disertai dengan 10 (sepuluh) ----------------------
lembar Kupon Bunga --------------------------------------------------------------
4.6. Setiap Sertifikat Obligasi merupakan bukti hutang Emiten yang berdiri --------------
sendiri, dan yang tidak dapat dipecah-pecah atau digabungkan ---------------------
dengan Sertifikat Obligasi lainnya --------------------------------------------------
4.7. Sertifikat Obligasi dan Kupon Bunga Obligasi dibuat dalam bentuk -----------------
mengikuti ketentuan di bidang Pasar Modal yaitu Keputusan Ketua ----------------
Bapepam No. Kep-61/PM/1996 tanggal 17 (tujuh belas) Januari 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) -----------------------------------------------------------------------------
4.8. Terhadap bunga obligasi dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan -----------------
hukum dan perundangan yang berlaku ---------------------------------------------
4.9. Dengan tidak mengurangi ketentuan perundang-undangan yang --------------------------
berlaku, dalam hal Pemegang Obligasi tidak menagih pelunasan -------------------
pokok Obligasi, maka selewatnya waktu 10 (sepuluh) tahun sejak ----------------
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi pelunasan atas pokok obligasi -----------------
menjadi kedaluwarsa dan karenanya tidak dapat ditagih lagi dan -------------------
dengan demikian Emiten tidak lagi berkewa-jiban untuk melunasi -------------------
pokok obligasi --------------------------------------------------------------------
4.10. Dalam hal Pemegang Obligasi tidak menagih pelunasan bunga ----------------------
obligasi, maka selewatnya waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal ----------------------
Pembayaran Bunga harus dibayarkan bunga Obligasi tersebut menjadi kedaluwarsa dan dengan demikian Emiten tidak lagi berkewajiban ------------------------------------------------------------
untuk membayar bunga obligasi itu -------------------------------------------------
4.11. Pembayaran atas Sertifikat Obligasi dan Kupon Bunga Obligasi --------------------
dilakukan oleh Agen Pembayaran sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi di tempat-tempat dan dengan persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Agen
Pembayaran, untuk selanjutnya setelah jangka waktu 12 (dua belas) ---------------
bulan tersebut berakhir Pemegang Obligasi harus menagih pelunasan atas Sertifikat Obligasi dan Kupon Bunga Obligasi langsung kepada ----------------------------------------------------------
Emiten ----------------------------------------------------------------------------
4.12. Hak kepemilikan atas Sertifikat Obligasi berikut Kupon Bunga ---------------------
Obligasinya beralih dengan penyerahan sertifikat dan kupon tersebut ---------------
4.13. Emiten, Wali Amanat dan Agen Pembayaran akan memperlakukan ----------------
sipembawa Sertifikat Obligasi sebagai pemilik yang sah selaku ---------------------
Pemegang Obligasi dalam hubungan-nya untuk menerima pelunasan ----------------
pokok obligasi, pembayaran bunga Obligasi dan hak-hak lain yang -----------------
berhu-bungan dengan Obligasi -----------------------------------------------------
4.14 Pelunasan pokok Obligasi adalah sebesar jumlah sebagaimana tertera--------------
pada Sertifikat Obligasi dan dilakukan berdasarkan penyerahan asli ----------------
Sertifikat Obligasi yang bersangkutan kepada Agen Pembayaran atau --------------
Emiten ----------------------------------------------------------------------------
4.15. Pembayaran Bunga Obligasi dilakukan berdasarkan penyerahan -------------------
Kupon Bunga yang sudah jatuh tempo kepada Agen Pembayaran atau Emiten -----
4.16. Jika Wali Amanat meragukan keabsahan suatu Sertifikat Obligasi dan --------------
atau Kupon Bunga Obligasi untuk ke-pentingan suatu RUPO, maka ---------------
Wali Amanat dapat me-minta bukti-bukti lain mengenai keabsahan -----------------
Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi tersebut, dan--------------------
segera memberitahukan hal tersebut kepada Emiten. Segera setelah ----------------
pemberitahuan tersebut di atas, Wali Amanat dan Emiten secara -------------------
bersama-sama wajib melakukan penelitian terhadap keabsahan --------------------
Sertifikat obligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi. Terhadap hasil -----------------
penelitian dimaksud Emiten berhak menentukan sah tidaknya Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi. Jika Emiten meragukan ------------------------------------------------------------
keabsahan Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi ---------------------
dimaksud, maka Emiten wajib segera melaporkan tentang dugaan ------------------
ketidakabsahan Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi ----------------
tersebut kepada pihak yang berwajib dengan ketentuan: ---------------------------
(1) Jika hasil penyelidikan pihak yang berwajib berdasarkan hasil -----------------
penelitian Laboratorium Kriminal Kepolisian Republik Indonesia --------------
membuktikan bahwa Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga ---------------
Obligasi tersebut adalah identik dengan specimen Sertifikat -------------------
Obligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi yang asli, maka setelah --------------
Adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari pihak yang ---------------
berwajib, hak-hak Pemegang Obligasi yang bersangkutan diakui --------------
sepenuhnya oleh Wali Amanat dan Emiten ------------------------------------
(2) Jika hasil penyelidikan pihak yang berwajib berdasarkan hasil -----------------
penelitian Laboratorium Kriminal Kepo-lisian Republik Indonesia -------------
membuktikan bahwa Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga ---------------
Obligasi tersebut tidak identik dengan specimen Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi yang asli, maka Emiten -----------------------------------------------------------------
berdasarkan surat keterangan yang berwajib dimaksud harus -----------------
memberitahukan secara tertulis mengenai ketidakaslian Sertifikat --------------
Obligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi dimaksud kepada pihak -------------
yang menyerahkannya melalui Wali Amanat. Emiten wajib --------------------
melaporkan tentang Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga ----------------
Obligasi palsu tersebut secara tertulis kepada Bapepam dan Bursa Efek Surabaya.
4.17. Pemegang Obligasi dengan ini menyatakan melepaskan hak-hak untuk -------------
menuntut kerugian sehubungan dengan penelitian keabsahan Sertifikat
Obligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi ------------------------------------------
4.18. Wali Amanat tidak berkewajiban melakukan penelitian keabsahan -----------------
Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi yang tidak berkaitan dengan kepentingan suatu RUPO
4.19. Kewajiban Emiten terhadap Pemegang Obligasi berdasarkan ----------------------
Perjanjian Penjaminan Ermisi, Perjanjian Perwali-amanatan, Perjanjian Agen Pembayaran dan Prospektus yang dikeluarkan sehubungan -----------------------------------------------------------
dengan Emisi Obligasi, kewajiban mana mulai berlaku sejak tanggal ----------------
Pengalokasian Sertifikat Obligasi merupakan kewajiban Emiten yang ---------------
sah, tidak bersyarat serta bersifat mutlak -------------------------------------------
4.20. Atas Sertifikat Obligasi dan Kupon Bunga Obligasi yang rusak ---------------------
sehingga tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, dapat -------------------
dimintakan penggantiannya kepada Emiten secara tertulis melalui Wali Amanat, pemberian Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi pengganti dimaksud kepada Pemegang Obligasi dilaksanakan melalui Wali Amanat yang akan menerima Sertifikat Obligasi dan atau Kupon----------------------------
Bunga Obligasi yang rusak tersebut dari Pemegang Obligasi dan -------------------
mengembalikannya kepada Emiten untuk dimusnahkan -----------------------------
Wali Amanat berhak untuk menetapkan dan meminta jaminan yang ----------------
cukup dari Pemegang Obligasi bagi peng-gantian Sertifikat Obligasi ----------------
dan atau Kupon Bunga Obligasi yang rusak tersebut -------------------------------
Semua biaya atas penggantian Sertifikat Obligasi dan atau Kupon ------------------
Bunga Obligasi dimaksud menjadi beban Pemegang Obligasi. Emiten wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bapepam dan Bursa Efek Surabaya atas setiap penggantian Sertifikat Obligasi
dan atau Kupon Bunga Obligasi yang rusak ----------------------------------------
Dalam hal Emiten, setelah menerima surat permintaan penggantian ------------------
Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi sebagaimana -------------------
tersebut di atas, menolak untuk memberikan penggantiannya, maka ----------------
Emiten wajib memberikan alasan penolakan dimaksud secara tertulis ---------------
kepada yang bersangkutan melalui Wali Amanat dengan tembusan -----------------
kepada Bapepam dalam jangka waktu 6 (enam) Hari Kerja setelah ----------------
Emiten menerima permintaan tersebut ----------------------------------------------
Apabila Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi hilang atau--------------
musnah, maka Emiten tidak akan me-nerbitkan Sertifikat Obligasi dan -------------
atau Kupon Bunga Obligasi pengganti dan dengan demikian segala -----------------
resiko dan kerugian atas hilang dan/atau musnahnya Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi tersebut sepe-nuhnya menjadi --------------------------------------------------------------
tanggung jawab Pemegang Obligasi ------------------------------------------------
------------------------------------------------ Pasal 5 -------------------------------------
------------- BENTUKAN SINDIKASI PENJAMINAN EMISI OBLIGASI----------
5.1. Berdasarkan Perjanjian ini, Emiten dengan ini memberi wewenang ----------------------
penuh kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin -------------------
Pelaksana Emisi Obligasi setuju untuk membentuk suatu sindikasi ------------------
Penjamin Emisi Obligasi, dan mengatur serta menentukan besarnya -----------------
bagian penjaminan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi serta -------------------
kesediaan dan kesanggupan penuh (full commitment) dan Penjamin ----------------
Emisi Obligasi yang bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menjamin penjualan obligasi dalam Penawaran Umum ----------------------------------------------------------
Pembentukan sindikasi Penjamin Emisi Obligasi harus telah terlaksana selambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum Emiten menjawab surat----------------------------------------------------
tanggapan BAPEPAM sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ----------------
Emiten dan akan dituangkan dalam Perubahan Perjanjian Emisi --------------------
Obligasi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, dimana masing-masing Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan ---------------------------------------------------------------
mengikat diri atas dasar kesanggupan penuh (full commitment) untuk----------------
membeli sisa obligasi yang tidak habis terjual dan membayar sisa Obligasi tersebut kepada Emiten dengan Harga Penawaran.------------------------------------------------------------------------
5.2. Tunduk pada ketentuan ayat 5.3. di bawah ini, Penjamin Pelaksana ---------------------
Emisi Obligasi setuju bahwa terbentuknya sindikasi Penjaminan Emisi Obligasi bukan merupakan syarat dari Penjamin Emisi Obligasi ini oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagaimana diatur dalam pasal 6 Perjanjian ini
5.3. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi bersama-sama Emiten, akan -------------------
menentukan Harga Penawaran Obligasi, yang harus dicantumkan ------------------
dalam Prospektus Ringkas dan Prospektus. Kesepakatan berkenaan --------------
dengan Harga Penawaran tersebut harus telah tercapai selambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum Emiten menjawab surat tanggapan ---------------------------------------------------------
BAPEPAM sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran dan ----------------------
kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam Perubahan Perjanjian ----------------
Penjaminan Emisi Obligasi yang akan menjadi bagian yang tidak -------------------
terpisahkan dari Perjanjian ini.------------------------------------------------------
5.4. Apabila Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Emiten gagal untuk ---------------------
mencapai kesepakatan mengenai Harga Penawaran dalam jangka ------------------
waktu yang ditentukan pada ayat 5.3 di atas, maka Penjamin ----------------------
Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Emiten dapat mengakhiri ------------------------
Perjanjian ini ----------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------ Pasal 6 -------------------------------------
-------------------------------- PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ---------------------
6.1. Berdasarkan pernyataan dan jaminan serta kesanggupan para pihak ---------------------
yang tercantum dalam Perjanjian ini atau yang diberikan menurut -------------------
Perjanjian ini, dan tergantung pula pada Pernyataan Pendaftaran -------------------
Menjadi Efektif sebagaimana disyaratkan untuk Penawaran Umum dan penjualan Obligasi kepada Masyarakat serta diperolehnya ijin atau ---------------------------------------------------------
persetujuan atau kontrak yang disyaratkan untuk pencatatan Obligasi --------------
pada BURSA, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi bersama------------------
sama Penjamin Emisi Obligasi lainnya (jika ada) masing-masing sesuai dengan bagian penjaminannya mengikatkan diri secara tidak bersyarat ---------------------------------------------------------
atas dasar Kesanggupan Penuh (full commitment) akan membeli sisa obligasi yang tidak habis terjual dengan Harga Penawaran pada ------------------------------------------------------------------
penutupan Masa Penawaran sesuai dengan bagian penjaminan ---------------------
masing-masing untuk porsi penjaminan dengan Kesanggupan -----------------------
Penuh -----------------------------------------------------------------------------
6.2. Segera setelah Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi mengetahui bahwa
tidak semua Obligasi habis terjual, maka Penjamin Pelaksana Emisi ----------------
Obligasi harus membe-ritahukan kepada Emiten jumlah obligasi yang ---------------
tidak habis terjual kepada Masyarakat dan yang berdasarkan Pasal ---------------
6 ini wajib dibeli dan dibayar oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi --------------
dan/atau Penjamin Emisi Obligasi lainnya (jika ada) menurut bagian ----------------
penjaminan masing-masing ---------------------------------------------------------
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus memberitahukan Emiten ------------------
mengenai hal tersebut di atas selambatnya pada Hari Kerja terakhir ----------------
sebelum Tanggal Pembayaran.-----------------------------------------------------
6.3. Penyerahan hasil penjualan obligasi dengan Harga Penawaran ----------------------
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini, ter-masuk sisa Obligasi ---------------
yang dibeli sendiri oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau ----------------
Penjamin Emisi Obligasi lainnya (jika ada) sebagaimana dimaksud ----------------
dalam Perjanjian ini dilakukan pada Tanggal Pembayaran oleh ---------------------
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Emiten sesuai dengan ----------------
ketentuan dalam pasal 12.1. Perjanjian ini.------------------------------------------
6.4. Apabila ternyata ada Penjamin Emisi Obligasi yang tidak membayar ---------------------
jumlah yang harus dibayar sesuai dengan bagian penjaminannya, -------------------
maka Penjamin Emisi Obligasi tersebut tidak berhak atas imbalan jasa penjaminan dan imbalan jasa penjualan selama kewajibannya --------------------------------------------------------------
terhadap Emiten tersebut beium dipenuhi seluruhnya, dengan tidak -----------------
mengurangi kewajiban lainnya dari Penjamin Emisi Obligasi sesuai ------------------
dengan Perjanjian ini dan/atau Perubah-an Perjanjian Penjaminan ------------------
Emisi Obligasi, dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berkewajiban --------------
membantu Emiten melakukan penagihan kepada Penjamin Emisi -------------------
Obligasi tersebut ------------------------------------------------------------------
6.5. Setiap tindakan yang dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 6.4. -----------------------
Perjanjian ini tidaklah membebaskan Penjamin Emisi Obligasi yang -----------------
lalai dari kewajibannya sehu-bungan dengan kelalaian tersebut ---------------------
berdasarkan Perjanjian ini ---------------------------------------------------------
------------------------------------------------ Pasal 7 -------------------------------------
-----------------PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF -------------
7.1. Apabila diperlukan oleh BAPEPAM berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, Emiten wajib mempersiapkan dan -------------------------
menyerahkan semua dokumen tam-bahan, pembetulan dan/atau -------------------
pembaharuannya kepada BAPEPAM melalui Penjamin Pelaksana -----------------
Emisi Obligasi untuk melengkapi Pernyataan Pendaftaran, pada atau ---------------
sebelum tanggal Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif. --------------------------
7.2. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi diwajibkan segera setelah ----------------------
menerima dokumen-dokumen tambahan, pembetulan dan/atau ---------------------
pembaharuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 7.1 -----------------
tersebut di atas, menyampaikan dokumen-dokumen tambahan itu ------------------
kepada BAPEPAM atas nama Emiten ---------------------------------------------
7.3. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Emiten wajib mengusahakan
dengan sungguh-sungguh agar Pernyataan Pendaftaran Menjadi --------------------
Efektif, diperoleh selambatnya pada tanggal ---------------------------------------
7.4. Emiten bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ------------------
bertanggungjawab atas penyerahan Pernyataan Pendaftaran kepada----------------
BAPEPAM -----------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------ Pasal 8 -------------------------------------
----------------------------------------- JANGKA WAKTU ------------------------------
8.1. Segera setelah Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, maka para ---------------------
pihak dalam Perjanjian ini harus mentaati jadwal waktu yang telah ------------------
disetujui bersama antara Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi ---------------------
Obligasi sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
a. penerbitan dan pengumuman Prospektus Ringkas yaitu------------------------
sekurangnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Penawaran Umum ------------------
dimulai -----------------------------------------------------------------------
b. Penyerahan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian ------------------
Obligasi dari Emiten kepada Penjamin Pelaksaha Emisi ----------------------
Obligasi untuk selanjutnya harus diserahkan oleh Penjamin --------------------
Pelaksana Emisi Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi lainnya-------------
dan Agen Penjualan yaitu selambatnya 1 (satu) Hari Kerja --------------------
sebelum Masa Penawaran dimulai --------------------------------------------
c. Masa Penawaran dilaksanakan selambatnya 60 (enam puluh) hari
setelah Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif dan dilaksanakan sekurangnya 3 (tiga) Hari Kerja
d. Tanggal Penjatahan, yaitu selambatnya 6 (enam) Hari Kerja ------------------
setelah Masa Penawaran berakhir --------------------------------------------
e. Tanggal pembayaran dari Penjamin Emisi Obligasi kepada -------------------
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yaitu 3 (tiga) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan
f. Tanggal Pembayaran dari Penjamin Pelaksana Emisi obligasi ------------------
kepada Emiten yaitu 4 (empat) Hari Kerja setelah Tanggal--------------------
Penjatahan -------------------------------------------------------------------
g. Tanggal Emisi yaitu pada tanggal yang sama dengan Tanggal -----------------
Pembayaran ------------------------------------------------------------------
h. Tanggal Pencatatan di BURSA yaitu selambatnya 30 (tiga puluh) -------------
hari setelah Masa Penawaran berakhir.----------------------------------------
i. Tanggal penyerahan Sertifikat Obligasi dari Emiten kepada -------------------
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yaitu pa-da tanggal yang sama dengan Tanggal Emisi.
8.2. Jadwal waktu pada ayat 8.1 tersebut yang telah disepakati Oleh ------------------------
Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dapat diubah -----------------------
berdasarkan persetujuan bersama antara Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Emiten dan akan dituangkan dalam Perubahan Perjanjian ini. ----------------------------------------------------
8.3. Jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pembayaran-----------------
pembayaran dan/atau salah satu pihak melakukan tindakan hukum -----------------
tertentu, jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja Bank, maka -----------------------
pembayaran dan/atau tindakan hukum itu harus dilakukan pada Hari ---------------
Kerja Bank sebelumnya, kecuali jika ditentukan lain secara khusus -----------------
dalam Perjanjian ini atau Perubahan Perjanjian Penjaminan Emisi -------------------
Obligasi ---------------------------------------------------------------------------
8.4. Ketentuan-ketentuan yang termuat dalam pasal 8 ini ti-dak mengurangi
ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal 12 dan pasal 13 akta ini ----------
------------------------------------------------ Pasal 9 ------------------------------------
--------------PROSPEKTUS, FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN-----------------
------------------------------OBLIGASI DAN PENGIKLANAN--------------------------
9.1. Segera setelah Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, Emiten harus--------------------
mengatur pencetakan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi pada percetakan yang ditunjuk oleh Emiten dan kemudian ---------------------------------------------------------
selambatnya dalam waktu 1 (satu) hari sebelum dimulainya ------------------------
Masa Penawaran, menyampaikannya kepada Penjamin Pelaksana -----------------
Emisi Obligasi segera setelah Prospektus dan Formulir Pemesanan -----------------
Pembelian Obligasi. Jika Emiten terlambat untuk menyampaikan -------------------
Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi tersebut, maka --------------
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dibebaskan dari tanggung ----------------------
jawabnya untuk menyerahkan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi tersebut kepada Penjamin Emisi obligasi dan --------------------------------------------------------
Agen Penjualan sesuai jadwal waktu tersebut dalam Pasal 8 ayat 8.1---------------
9.2. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus segera menyampaikannya ---------------------
kepada Penjamin Emisi Obligasi lainnya dan kepada Agen Penjualan ---------------
dengan cara yang paling tepat dan cepat segera setelah diterimanya-----------------
semua Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi. -------------------
9.3. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus memastikan bahwa -------------------------
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi tersedia ------------------
dalam jumlah yang cukup kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Agen ---------------
Penjualan sedikitnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum dimulainya Masa -----------------
Penawaran.------------------------------------------------------------------------
9.4. Emiten bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi -----------------------
berkewajiban mengatur pengiklanan Pros-pektus Ringkas dalam -------------------
sekurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia, yang ----------------
berperedaran nasional.. Pengiklanan Prospektus Ringkas harus --------------------
dilakukan selam-batnya dalan waktu 3 (tiga) Hari Kerja sebelum -------------------
dimulainya Masa Penawaran -------------------------------------------------------
------------------------------------------------ Pasal 10 -----------------------------------
----------------PEMESANAN PEMBELIAN DAN BUKTI TANDA TERIMA -------
-----------------------------PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI------------------
10.1. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus memastikan bahwa -----------------------
Penjamin Emisi Obligasi dan Agen Penjualan masing-masing telah ------------------
menerima selambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Masa Penawaran --------------
satu salinan dari instruksi-instruksi mengenai cara mengurus dan --------------------
menyelesaikan pemesanan pembelian Obligasi -------------------------------------
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus memastikan bahwa -----------------------
instruksi-instruksi itu adalah sesuai dengan pera-turan yang berlaku -----------------
dan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tertera dalam Perjanjian ini maupun dalam Prospektus dan dalam Formulir ----------------------------------------------------
Pemesanan Pembelian Obligasi ----------------------------------------------------
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus memastikan bahwa -----------------------
instruksi-instruksi itu telah dipenuhi oleh Penjamin Emisi Obligasi dan---------------
Agen Penjualan -------------------------------------------------------------------
10.2. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus memastikan bahwa setiap ----------------
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yang sah dan telah diisi -------------------
secara lengkap sebagaimana mestinya, berikut daftar nama pemesan----------------
disampaikan kembali oleh Penjamin Emisi Obligasi (jika ada) dan Agen Penjualan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi segera setelah diterimanya pemesanan itu dari pemesan yang bersangkutan
10.3. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yang belum di-terima oleh ----------------
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi pada pukul 16.00 (enam belas) ----------------
Waktu Indonesia Bagian Barat, pada tanggal penutupan Masa ---------------------
Penawaran dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yang tidak ----------------
diisi sebagaimana mestinya, atau yang dipesan kurang dari jumlah ------------------
minimum yang ditentukan dalam Prospektus tidak akan ----------------------------
dipertimbangkan oleh Manajer Penjatahan untuk diberi penjatahan -----------------
10.4. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Para Penjamin Emisi ------------------
Obligasi dan Agen Penjualan yang menerima pemesanan Obligasi ------------------
harus menyerahkan kembali kepada pemesan tembusan yang kelima ---------------
(lembar untuk Pemesan) dari Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yang telah ditandatangani oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ----------------------------------------------------------
atau Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima ------------------
pemesanan tersebut sebagai bukti tanda terima pemesanan Obligasi ----------------
Bukti tanda terima pemesanan pembelian obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan
------------------------------------------------ Pasal 11------------------------------------
------------------------ PENJATAHAN DAN PENGEMBALIAN UANG --------------
11.1. Penjatahan akan diterapkan apabila pemesanan Obligasi melampaui ----------------
jumlah obligasi yang ditawarkan, yang akan ditentukan oleh ------------------------
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi untuk porsi -----------------
dengan penjaminan kesang-gupan penuh (full commitment), cara dan ---------------
keputusan serta pemenuhan diberikannya penjatahan dilakukan dan ----------------
merupakan kewenangan dari Manajer Penjatahan dengan --------------------------
memperhatikan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-48/PM/1 996 Peraturan nomor IX.A.7 tanggal 17 (tujuh belas) Januari 1996 (seribu --------------------------------------------------
sembilan ratus sembilan puluh enam) dan ketentuan peraturan per-------------------
undangan lain yang berlaku yang pokok-pokoknya adalah sebagai -----------------
berikut: ----------------------------------------------------------------------------
i. penjatahan dilakukan sedemikian rupa untuk mencapai suatu ------------------
pengikutsertaan yang luas dalam pemilikan Obligasi; --------------------------
ii. tanpa mengurangi ketentuan di atas dalam penjatahan harus -------------------
diusahakan untuk mengabulkan sedapat mungkin pemesanan ------------------
Obligasi yang sah dalam jumlah kecil; -----------------------------------------
iii. Pemesanan-pemesanan ganda oleh pemesan yang sama -----------------------
dianggap satu pesanan --------------------------------------------------------
iv. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dapat menutup Masa ---------------------
Penawaran lebih dini apabila jumlah pesanan yang masuk telah ----------------
melebihi jumlah obligasi yang di-tawarkan dengan tidak -----------------------
mengabaikan ketentuan yang berlaku bahwa Masa Penawaran ----------------
sekurangnya 3 (tiga) Hari Kerja ----------------------------------------------
11.2. Penjatahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11.1 di atas dilakukan--------------
dalam waktu yang sedemikian rupa, sehingga masih ada cukup waktu---------------
bagi Emiten untuk menyampaikan obligasi kepada Manajer ------------------------
Penjatahan. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus berusaha agar Penjatahan telah diselesaikan pada tanggal-tanggal yang telah ------------------------------------------------------------------
ditentukan, selambatnya 6 (enam) Hari Kerja terhitung sejak tanggal ---------------
penutupan Masa Penawaran -------------------------------------------------------
11.3. Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat 11.1 di atas, Manajer --------------------
Penjatahan dengan pemberitahuan kepada Emiten akan memutuskan apakah suatu jumlah obligasi yang dipesan dengan sah akan diterima seluruhnya atau dikurangi sebagian ataupun ditolak seluruhnya
1 1.4. Selambatnya pada pukul 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat --------------
pada Hari Kerja ke 6 (enam) setelah pe nutupan Masa Penawaran, ----------------
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyampaikan kepada ------------------
Emiten, daftar pemesanan obligasi yang sah, yang telah diisi lengkap----------------
sebagaimana mestinya, dengan merinci nama, alamat dari pemesan------------------
yang dikabulkan serta jumlah obligasi untuk dicatatkan dalam daftar ----------------
pemegang Obligasi atas nama pemesan yang diterima baik, berikut -----------------
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi -------------------------------------------
11.5. Apabila Perjanjian ini berakhir karena sebab yang tercantum dalam ----------------
pasal 18 dan mengakibatkan pembatalan dari Penawaran Umum, ------------------
maka uang pembayaran yang telah diterima sehubungan dengan --------------------
pembelian Obligasi wajib dikembalikan kepada pemesan apabila: ------------------
- hal tersebut terjadi sebelum Tanggal Pembayaran, maka tanggung jawab pengembalian kepada para pemesan uang pembayaran yang ------------------------------------------------------------
telah diterima sehubungan dengan pembelian Obligasi menjadi ----------------------
tanggungan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dan Penjamin Emisi ----------------
Obligasi lainnya (jika ada) serta Agen Pembayaran, dengan demikian---------------
membebaskan Emiten dari segala tanggung jawab Emiten tersebut; -----------------
- hal tersebut terjadi setelah Tanggal Pembayaran, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Emiten dan akan -----------------------------------------------------------
dilakukan sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Emiten --------------------
dengan demikian membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi lainnya (jika ada) dari segala tanggung ----------------------------------------------------------
jawab tersebut --------------------------------------------------------------------
Pengembalian uang pembayaran sehubungan dengan pemesanan -------------------
Obligasi tersebut harus dilakukan selekas mungkin yang tidak lebih -----------------
lambat dari 4 (empat) Hari Kerja setelah tanggal pembatalan atau -----------------
pengakhiran Perjanjian ini ----------------------------------------------------------
Pengembalian uang tersebut hanya dapat dilakukan dengan ------------------------
menunjukkan/menyerahkan bukti tanda terima pemesanan obligasi dan untuk hal tersebut para pemesan tidak dikenakan biaya bank ataupun-----------------------------------------------------
biaya transfer ----------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------ Pasal 12 -----------------------------------
------------------------------------------- PEMBAYARAN -------------------------------
12.1. Masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/-atau ----------------------
Penjamin Emisi Obligasi lainnya (jika ada) wajib membayar dan --------------------
menyetor Harga Penawaran yang diteri-manya dari para pemesan ------------------
obligasi dan Agen Penjualan, ke Bank Penerima (in good funds) pada --------------
bank dan nomor rekening yang akan ditentukan kemudian pada --------------------
Perubahan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, selambatnya pada ----------------
pukul 12.00 (dua belas) Waktu Indonesia Ba-rat pada tanggal yang ----------------
ditentukan menurut jadwal waktu Penawaran Umum, masing-masing ---------------
sebesar pesanan yang masuk, namun tidak kurang dari bagian penja-minannya masing-masing, yaitu pada tanggal sebagai-mana diatur ---------------------------------------------------------------
dalam Pasal 8 ayat 8.1 butir e ----------------------------------------------------
12.2. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib membayar kepada Emiten ---------------
ke rekening Emiten yang akan ditentukan kemudian pada Perubahan ---------------
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi (in good funds) selambatnya -----------------
pada pukul 12.00 (dua belas) Waktu Indonesia Barat pada tanggal se-bagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 8.1. butir f, di rekening Emiten ----------------------------------------------------------
melalui rekening nomor: pada -----------------------------------------------------
sebesar jumlah yang diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dari Penjamin Emisi Obligasi ditambah dengan bagian penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan imbalan jasa penjaminan, jasa penjualan dari seluruh hasil penjualan sesuai dengan ketentuan ----------------------
dalam pasal 14 di bawah ini dan dikurangi lagi dengan Pajak -----------------------
Pertambahan Nilai (PPN) sebagaima-na dimaksud dalam pasal 21.5---------------
Perjanjian ini ----------------------------------------------------------------------
12.3. Pembayaran oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sesuai dengan ----------------
ketentuan pasal 12.2 di atas membebaskan Penjamin Emisi Obligasi ---------------
dari tanggung jawab mere-ka terhadap Emiten mengenai pembayaran seluruh hasil penjualan, akan tetapi tidak menghilangkan tanggung -----------------------------------------------------------
jawab dan kewajiban pembayaran Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi obligasi yang belum melakukan pembayaran baik sebagian maupun seluruh jumlah uang sebesar bagian penjaminan
dan masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bagi penjaminan dengan Kesanggup-an Penuh (full ---------------------------------------------------------
commitment) ----------------------------------------------------------------------
12.4. Apabila terdapat Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana ----------------
Emisi Obligasi yang tidak melakukan pembayaran pada jangka waktu --------------
yang ditentukan dalam pasal 12.1 maka bagi Penjamin Emisi Obligasi --------------
atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang tidak melakukan pembayaran sesuai dengan bagian penjaminannya, maka Penjamin Emisi --------------------------------------------------------------
Obligasi yang lalai atau terlambat melakukan pembayaran atas uang ----------------
Harga Penawaran yang dite-rimanya, akan dikenakan denda sebesar --------------
bunga Obligasi per tahun ditambah premi sebesar 1,50% (satu koma lima puluh persen) yang dihitung secara harian berda-sarkan jumlah --------------------------------------------------------
hari yang telah lewat (dengan ketentuan 1 tahun sama dengan 360 ------------------
hari) sejak tanggal pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12.1. sampai dengan seluruh jumlah yang seharusnya dibayar berikut dengan dendanya telah dibayar lunas ke Bank Penerima.
12.5. Apabila Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak melakukan -----------------------
pembayaran pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam pasal 12.2 kepada Emiten, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dikenakan ----------------------------------------------------------
denda sebesar bunga Obligasi per tahun ditambah premi sebesar -------------------
1,50% (satu koma lima puluh persen) yang dihitung secara harian ------------------
berdasarkan jumlah hari yang telah lewat (dengan ketentuan 1 tahun ----------------
sama dengan 360 hari) sejak tanggal pembayaran sebagaimana --------------------
ditentukan dalam Pasal 12.2. sampai dengan seluruh jumlah yang -------------------
seharusnya dibayar berikut dengan dendanya telah dibayar lunas ke ----------------
Bank Penerima --------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------Pasal 13 ------------------------------------
------------------------------------ PENYERAHAN OBLIGASI -------------------------
13.1. Emiten harus mengusahakan sekuatnya untuk menyampaikan -----------------------
Sertifikat Obligasi yang telah ditandatangani sebagaimana mestinya -----------------
atau tanda tangan tersebut dicetak langsung pada Obligasi tersebut -----------------
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, pada Tanggal Emisi -------------------
13.2. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib mengatur agar selekas -------------------
mungkin dan dalam hal bagaimana juga, selambatnya 6 (enam) hari -----------------
setelah Tanggal Penjatahan telah tersedia obligasi untuk diambil oleh ---------------
Pemegang Obligasi di kantor Penjamin Emisi Obligasi dimana Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dari para pemesan yang bersangkutan diajukan dan pemberitahuan sebagaimana mestinya dikirimkan kepada para pemesan ini oleh Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan --------------------------------
bahwa Obligasi telah tersedia untuk diambil ----------------------------------------
13.3. Setelah diserahkannya obligasi oleh Emiten kepada Penjamin ----------------------
Pelaksana Emisi Obligasi sesuai dengan Pasal 13.1 di atas, maka ------------------
adalah semata-mata menjadi tang-gung jawab Penjamin Pelaksana -----------------
Emisi Obligasi untuk memastikan bahwa Obligasi disampaikan sesuai --------------
dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 13.2 di atas. Emiten ----------------------
bagaimanapun juga tidak bertanggung jawab mengenai hal-hal ---------------------
tersebut dan harus dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi ---------------------
Obligasi dari segala tuntutan yang di-sebabkan karena tidak ------------------------
dilaksanakannya oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi salah satu ----------------
kewajibannya me-nurut pasal 13 ini ------------------------------------------------
------------------------------------------------Pasal 14-------------------------------------
---------------------------------------- IMBALAN-IMBALAN---------------------------
14.1. Untuk Penawaran Umum ini Emiten wajib membayar imbalan-imbalan--------------
dengan rincian sebagai berikut: -----------------------------------------------------
(I) imbalan jasa Penjaminan Emisi Obligasi sebesar 1,50 % (satu -----------------
koma lima puluh persen) flat dengan rincian sebagai berikut -------------------
a. sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari ------------------
seluruh jumlah hasil penjualan dialokasikan kepada setiap ----------------
Penjamin Emisi Obligasi (ter-masuk Penjamin Pelaksana ----------------
Emisi Obligasi) menurut perbandingan bagian penjaminan ----------------
yang dijamin oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi -------------
Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi -----------------------------------
b. sebesar 0,25 (nol koma dua puluh lima persen) sisanya hanya------------
dialokasikan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi -----------------
(jj) Imbalan jasa Penjualan sebesar 1 % (satu persen) dari seluruh ----------------
hasil penjualan atas jumlah yang dijual atau dibeli oleh masing------------------
masing Penjamin Emisi Obligasi atau atas jumlah yang dijatahkan, bilamana terjadi seluruh jumlah pesanan melebihi jumlah Obligasi-------------------------------------------------------
yang ditawarkan sebagaimana diatur dalam pasal 11.1. tersebut di atas -------
- Pajak (Pajak Pertambahan Nilai) atas imbalan-imbalan jasa ----------------
tersebut di atas menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh -------------------
Emiten sesuai dengan pasal 21.5. perjanjian ini. Penjamin ---------------------
Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk memotong irabalan jasa ---------------
penjaminan dan imbalan jasa penjualan dari seluruh jumlah Harga -------------
Penawaran Umum Obligasi sebelum diba-yarkan kepada Emiten--------------
dengan menyerahkan tanda bukti pemotongan imbalan jasa -------------------
tersebut kepada Emiten pada Tanggal Pembayaran ---------------------------
14.2. Imbalan jasa penjaminan Emisi dan imbalan jasa penjualan termaksud --------------
dalam Pasal 14.1. di atas selanjutnya harus dibagikan oleh Penjamin ---------------
Pelaksana Emisi Obligasi, karenanya Penjamin Pelaksana Emisi --------------------
Obligasi membebaskan Emiten dari segala tuntutan dan/atau tanggung jawab atas pembayaran tersebut
14.3. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berwenang untuk memotong -------------------
langsung dari imbalan jasa yang akan dibagikan kepada masing- -------------------
masing Penjamin Emisi Obligasi tersebut setiap denda keterlambatan dan biaya-biaya la-innya yang wajib dibayar oleh Penjamin Emisi ---------------------------------------------------------------
Obligasi berdasarkan Perjanjian ini ------------------------------------------------
------------------------------------------------ Pasal 15 -----------------------------------
------------------------------------- PERNYATAAN EMITEN --------------------------
15.1. Emiten menyatakan dan menjamin Penjamin Pelaksana Emisi -----------------------
Obligasi, dan pada waktunya nanti kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagai berikut: -
(i) Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan kepada BAPEPAM -------------
dan Prospektus sebagaimana diedarkan kepada Masyarakat ---------------
tidak memuat keterangan yang tidak benar mengenai fakta yang penting dan sepanjang pengetahuannya tidak melalaikan untuk ------------------------------------------------------
menyebutkan fakta penting yang harus dimasukkan atau yang ---------------
perlu untuk dimasukkan agar keterangan di dalam Prospektus --------------
tidak menyesatkan; ---------------------------------------------------------
(ii) Emiten telah mengajukan dan memperoleh semua pendaftaran, --------------
ijin dan persetujuan lainnya yang penting untuk memiliki ---------------------
kekayaannya dan dapat menja-lankan usahanya serta -----------------------
kegiatannya sebagaimana sedang dijalankan dan sepanjang -----------------
pengetahuan Emiten tidak menyalahi atau melanggar atau lalai ---------------
dalam memenuhi suatu undang-undang, peraturan atau ijin yang berlaku bagi salah satu bagian kekayaan Emiten; --------------------------------------------------------------------
(iii) kecuali sebagaimana dikemukakan dalam Pernyataan -----------------------
Pendaftaran Emisi Obligasi atau Prospektus atau dengan cara ---------------
lain yang diberitahukan secara tertulis kepada Penjamin ---------------------
Pelaksana Emisi Obligasi dan sejauh pengetahuan Emiten, ------------------
Emiten pada tang-gal Perjanjian ini ditandatangani tidak ---------------------
tersangkut dalam perkara di Pengadilan Negeri dan/atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BAND dan/atau perkara di --------------------------------------------------------
pangadilan Tata Usaha Negara yang secara material ------------------------
mempengaruhi kelangsungan usaha emiten.----------------------------------
(iv) penandatanganan dan pelaksanaan dari perjanjian ini oleh -------------------
Emiten tidak akan malanggar atau ber-tentangan dengan salah --------------
satu syarat dan ketentuan dari atau akan mengakibatkan --------------------
terjadinya kelalaian menurut suatu perjanjian atau dokumen yang mengikat Emiten pada tanggal hari ini atau melanggar anggaran dasar Emiten, atau sepanjang pangetahuan Emiten tidak
menyalahi, melanggar atau menimbul-kan kelalaian menurut -----------------
undang-undang, peraturan perundangan lainnya yang berlaku di Indonesia atau keputusan dari suatu badan peradilan di ----------------------------------------------------------------
Indonesia atau badan pemerintahan yang daerah hukumnya -----------------
meliputi tempat kedudukan Emiten atau kekayaannya. ----------------------
(v) kecuali kewajiban-kewajiban sebagaimama dan sepanjang -----------------
terlihat dalam laporan keuangan atau diberitahukan secara ------------------
tertulis oleh Emiten kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, -------------
Emiten tidak mem-punyai kewajiban-kewajiban lain yang penting -----------
artinya atau suatu kewajiban yang bersyarat selain kewajiban----------------
kewajiban yang timbul dalam rangka ja-lannya usaha Emiten ----------------
yang biasa dan kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan Penawaran Umum;
(vi) pembuatan Perjanjian ini telah disetujui sebagaimana mestinya---------------
oleh Emiten dan telah ditandatangani atas nama Emiten dan -----------------
merupakan kewajibannya yang sah dan mengikat bagi Emiten ---------------
yang pelak-sanaannya dapat dieksekusikan sesuai dengan sya-rat-syaratnya, kecuali jika dibatasi oleh peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.----------------
(vii) pernyataan-pernyataan yang tertera dalam dokumen-dokumen -------------
yang telah diberikan oleh Emiten kepada Penjamin Pelaksana ---------------
Emisi Obligasi adalah benar dan pendapat-pendapat yang ------------------
tercantum di da-lamnya adalah pendapat yang jujur dan menurut pengetahuan Emiten adalah benar dan menggam-barkan secara layak jalannya usaha Emiten pada waktu yang lampau dan pada saat sekarang keada-an keuangan dan kedudukan Emiten, hak-hak, hak-hak istimewa serta kewajiban-kewajiban Emiten; --------------------------------------------------------------------
(viii) Laporan keuangan Emiten yang disebut di bawah ini, kecuali ----------------
sebagaimana dinyatakan secara tegas di dalamnya, telah --------------------
disusun menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang di --------------
terima secara umum dan yang diterapkan secara konsisten dan -------------
sesuai dalam semua segi penting dengan keadaan yang termak-tub dalam buku-buku dan catatan-catatan Emiten yang meliputi--------------------------------------------------------
laporan keuangan ini, sebagaimana ternyata dari laporan --------------------
keuangan yang dibuat oleh Akuntan Publik untuk tahun-tahun ---------------
yang berakhir pada tanggal: ------------------------------------------------
dengan pendapat wajar tanpa pengecualian sebagaimana -------------------
dituangkan dalam Prospektus ----------------------------------------------
15.2. Tiada pernyataan lain yang diberikan oleh Emiten kepada Penjamin ----------------
Pelaksana Emisi Obligasi, kecuali seperti tercantum dalam Pasal 15 ini dan disetujui oleh para pihak bahwa pernyataan dan jaminan ini hanya --------------------------------------------------
diberikan kepada dan untuk kepentingan Penjamin Pelaksana Emisi ----------------
Obligasi dan pada waktunya nanti, jika ada, untuk kepentingan ---------------------
Penjamin Emisi Obligasi -----------------------------------------------------------
15.3. Emiten dengan ini membebaskan Penjamin Emisi Obligasi dari segala ---------------
tanggung jawab sehubungan dengan pernyataan yang diberikan --------------------
Emiten dalam Perjanjian ini. --------------------------------------------------------
------------------------------------------------ Pasal 16 -----------------------------------
---------------- PERNYATAAN DARI PENJAMIN PELAKSANA EMISI -----------
---------------------------------------------- OBLIGASI ----------------------------------
16.1. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi menyatakan kepada Emiten -------------------
bahwa pada tanggal berlakunya Perjanjian ini sampai dengan Tanggal --------------
Pembayaran: ----------------------------------------------------------------------
(i) Perjanjian ini telah disetujui dan ditandatangani sebagaimana ----------------
mestinya oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Perjanjian ini merupakan kewajiban yang sah dan mengikat bagi Penjamin ----------------------------------------------------
Pelaksana Emisi Obligasi dan dapat dilaksanakan terhadapnya --------------
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, kecuali jika pelaksanaannya dibatasi oleh peraturan perundang--------------------------------------------------------
undangan yang berlaku di Indonesia pada saat pelaksanaan -----------------
tersebut dilakukan;. (ii) Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi -----------------
adalah badan hukum yang didirikan dan berdiri secara sah ------------------
menuritf undang-undang dan peraturan perundangan Republik --------------
Indonesia dan berstatus badan hukum yang dapat menuntut -----------------
maupun dituntut serta yang mempunyai hak dan wewenang -----------------
untuk menjalankan usaha-usahanya sebagaimana tertera dalam anggaran dasarnya, untuk memiliki kekayaannya, untuk --------------------------------------------------------
membuat dan melaksanakan Perjanjian ini; ---------------------------------
(iii) Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berwenang dan diijinkan ----------------
untuk menjalankan usaha-usahanya antara lain sebagai ----------------------
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan harus berusaha keras untuk -------------------------------------------------------
mempertahankan wewenang dan ijinnya untuk usaha termaksud selama berlakunya Perjanjian ini;
(iv) Penandatanganan dan pelaksanaan dari Perjanjian tidak akan ---------------
melanggar atau menyalahi salah satu syarat dan ketentuan dari, --------------
atau akan mengakibat-kan terjadinya kelalaian menurut suatu ---------------
perjanjian atau dokumen yang mengikat Penjamin Emisi Obligasi pada tanggal hari ini atau melanggar anggaran dasarnya, atau -------------------------------------------------------
sepanjang pengetahuannya tidak menyalahi, melanggar atau -----------------
menimbulkan kelalaian menurut undang-undang peraturan -------------------
perundangan lain yang berlaku di Indonesia atau keputusan dari suatu badan peradilan di Indonesia atau badan pemerintahan --------------------------------------------------------
yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Penjamin ---------------
Pelaksana Emisi Obligasi atau kekayaannya; --------------------------------
(v) Kewajiban Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagaimana ----------------
tercantum dalam Perjanjian ini adalah kewajiban yang sah dan --------------
mengikat bagi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, yang dapat --------------
dilaksanakan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sesuai ketentuan Perjanjian.
Tiada persetujuan lain yang disyaratkan bagi Penjamin ----------------------
Pelaksana Emisi Obligasi untuk membuat dan melaksanakan ----------------
Perjanjian ini ---------------------------------------------------------------
(vi) selama berlakunya Perjanjian ini, maka Penjamin Pelaksana ----------------
Emisi Obligasi tetap bertanggung jawab atas Emisj ini dengan ---------------
memperhatikan dan mentaati semua ketentuan-ketentuan -------------------
BAPEPAM ----------------------------------------------------------------
(vii) Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak melanggar ijin ---------------------
usahanya, anggaran dasarnya, suatu keputusan yang ------------------------
dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, suatu Undang-Undang atau peraturan di Indonesia yang berlaku bagi Penjamin --------------------------------------------------------------
Pelaksana Emisi Obligasi ---------------------------------------------------
(viii) semua persetujuan, otorisasi, perintah, pendaftaran dan syarat --------------
yang disyaratkan di Indonesia, jika ada untuk pelaksanaan ------------------
kewajiban Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi menurut ---------------------
Perjanjian ini, dan semua tindakan yang disyaratkan oleh --------------------
BAPEPAM dan BURSA telah diperoleh Penjamin Pelaksana --------------
Emisi Obligasi, dan atas persetujuan tersebut tidak dikenakan ---------------
satu atau lebih prasyarat yang belum dipenuhi atau dilaksanakan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. -----------------------------------------------------------------------------
(ix) Kecuali sebagaimana diungkapkan secara tertulis oleh Penjamin ------------
Pelaksana Emisi Obligasi kepada Emiten sepanjang -------------------------
Pengetahuan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ----------------------------
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, atau anggota Komisaris ----------------
atau Direksi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak tersangkut dalam suatu perkara di badan peradilan atau arbitrase di ------------------------------------------------------------
Indonesia yang dapat menghalangi pelaksanaan kewajiban ------------------
Penjamin Pelaksana Emisi obligasi menurut dan sesuai dengan --------------
ketentuan Perjanjian ini -----------------------------------------------------
(x) sepanjang pengetahuan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, -----------------
kecuali telah diungkapkan, secara tertulis kepada Emiten: -------------------
a. tidak terjadi perubahan dalam kondisi keuangan Penjamin ------------
Pelaksana Emisi Obligasi---------------------------------------------
b. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak berusaha -------------------
dibidang lain, selain dalam kegiatan usaha sehari-hari -----------------
Penjamin Pelaksana Emisi obligasi, se-bagai perusahaan --------------
Efek -----------------------------------------------------------------
c. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak membuat hutang-------------
atau tidak mengadakan kontrak atau kesepakatan yang --------------
bersifat material atau berarti bagi Penjamin Pelaksana ----------------
Emisi obligasi, selain dari pada perjanjian yang -----------------------
dilangsungkan dalam rangka menunjang kegiatan usaha ---------------
sehari-hari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ------------------------
16.2. Tiada pernyataan atau jaminan lain yang diberikan oleh -----------------------------
Penjamin Pelaksana Emisi obligasi kepada Emiten kecuali --------------------------
seperti tercantum di dalam pasal 16 ini ---------------------------------------------
16.3. Penjamin Pelaksana Emisi obligasi dengan ini membebaskan Emiten ----------------
dari segala tanggung jawab sehubungan pernyataan-pernyataan yang diberikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam Perjanjian ini
------------------------------------------------Pasal 17-------------------------------------
-------------------------------PERSYARATAN PENDAHULUAN-----------------------
Kecuali kewajiban Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi menurut pasal 6.2 dan ----------------
6.3 Perjanjian, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi ------------------
Obligasi baru terikat untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya menurut -----------------
Perjanjian ini atau Perubahan Perjanjian Penjaminan Emisi obligasi setelah --------------------
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan di bawah ini dipenuhi seluruhnya:----------------------
Setelah tercapainya Harga Penawaran sebagaimana diatur dalam pasal 5.3 Perjanjian ini: -----
1. Setelah tercapainya kesepakatan mengenai Harga Penawaran final yang -----------------
merupakan Harga Penawaran yang harus dicantumkan pada Prospektus-----------------
Ringkas dan Prospektus ----------------------------------------------------------------
2. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi telah menerima sebelum tanggal ---------------------
Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, ser-ta dengan memenuhi -----------------------
persyaratan pencatatan pada BURSA pendapat dari segi hukum (legal ------------------
opinion) oleh Kantor Konsultan Hukum dalam bentuk dan dengan isi yang --------------
dapat diterima baik oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Emiten; ----------------
3. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan BAPEPAM telah menerima ---------------------
Comfort Letter dari Akuntan Publik selambatnya 14 (empat belas) hari -----------------
sebelum tanggal Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif; -------------------------------
4. Antara tanggal Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif dan tanggal ---------------------
pengumuman prospektus Ringkas tidak terjadi suatu perubahan penting -----------------
yang merugikan (atau suatu perkembangan yang dapat mengakibatkan ------------------
terjadinya perubahan penting yang merugikan) berkenaan dengan -----------------------
keadaan keuangan, keadaan politik atau keadaan ekonomi Indonesia, ------------------
yang menurut pendapat Penjamin Pelaksana Emisi obligasi setelah -----------------------
bermusyawarah dengan Emiten akan sangat mengurangi mutu investasi ------------------
obligasi Emiten -------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------Pasal 18-------------------------------------
------------MASA BERLAKUNYA DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN-----------
----------------------------------PENJAMINAN EMISI OBLIGASI--------------------
18.1. Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal ditandatanganinya akta ini -----------------
dan Perjanjian ini akan berakhir dengan sendirinya apabila: -------------------------
a. Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif tidak diperoleh ----------------------
selambatnya tanggal ---------------------------------------------------------
b. Masa Penawaran Obligasi tidak dilakukan dalam waktu 60 (enam-------------
puluh) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran Menjadi --------------------
Efektif; -----------------------------------------------------------------------
c. Apabila seluruh hak dan kewajiban Para Pihak telah dipenuhi -----------------
sesuai dengan Perjanjian ini ---------------------------------------------------
d. tidak memenuhi persyaratan pencatatan pada BURSA yang ------------------
diketahui sebelum Tanggal Emisi ----------------------------------------------
Dalam hal obligasi tidak memenuhi persyaratan pada BURSA, hal-------------
mana terjadi setelah Tanggal Emisi, maka Emiten wajib -----------------------
mengembalikan jumlah pokok beserta Bunga yang terhutang ------------------
sesuai Perjanjian Perwaliamanatan, hal mana akan di monitor oleh Wali Amanat. Waktu dan cara pengembalian akan diumumkan-----------------------------------------------
oleh Wali Amanat secepatnya tapi tidak lebih lambat dari 4 (empat) Hari. Kerja setelah diketahuinya kejadian tersebut dicatat dengan--------------------------------------------------------
cara mengumumkannya dalam Surat Kabar, kecuali jika disetujui -------------
secara lain oleh pihak-pihak dalam Perjanjian Perwaliamanatan ---------------
dengan memperhatikan pera-turan perundang-undangan yang -----------------
berlaku -----------------------------------------------------------------------
18.2. Dalam hal Obligasi telah melalui Masa Penawaran, tetapi tidak ---------------------
memenuhi persyaratan untuk dicatatkan pada BURSA maka -----------------------
Penawaran Umum atas Obligasi tersebut dianggap batal dan -----------------------
pembayaran pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada -------------
para pemesan Obligasi tersebut segera mungkin, namun tidak lebih -----------------
lambat dari 4 (empat) Hari Kerja terhitung dari ter-jadinya kebatalan ---------------
tersebut dengan ketentuan apabila hal tersebut terjadi sebeium ---------------------
Tanggal Pembayaran, maka tanggungjawab pengembalian tersebut -----------------
menjadi tanggungan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, beserta -------------------
Penjamin Emisi Obligasi lainnya (jika ada), dengan demikian -----------------------
membebaskan Emiten dan segala tanggung jawabnya ------------------------------
Apabila hal tersebut terjadi setelah pembayaran diterima oleh Emiten, --------------
maka Emiten wajib mengembalikan uang pembelian Obligasi tersebut kepada para Peme-gang Obligasi yang diwakili oleh Wali Amanat, --------------------------------------------------------
yang pengembalian mana dilaksanakan melalui Agen Pembayaran ------------------
18.3. Perjanjian ini dapat diakhiri pada setiap waktu sebelum penutupan -----------------
Masa Penawaran dengan cara memberikan pemberitahuan tertulis -----------------
untuk mengakhiri Perjanjian ini oleh Penjamin Pelaksana Emisi ---------------------
Obligasi kepada Emiten, apabila Emiten lalai untuk memenuhi syarat----------------
syarat dan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian ini ---------------
atau Perubahan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan kelalaian ----------------
itu tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang layak sebagaimana -------------------
disebutkan dalam pemberitahuan tertulis mengenai kelalaian yang -------------------
dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi; atau apabila ------------------
karena sebab apapun juga Emiten tidak dapat rnelaksanakan ----------------------
kewajiban-kewajib-annya menurut Perjanjian ini -----------------------------------
18.4. Sebelum penutupan Masa Penawaran, Perjanjian ini dapat diakhiri -----------------
dengan cara pemberitahuan tertulis oleh Emiten mengenai niatnya -------------------
untuk mengakhiri Perjanjian ini kepada Penjamin Pelaksana Emisi ------------------
Obligasi, apabila Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak memenuhi ---------------
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam ----------------------
Perjanjian ini atau Perubahan Perjanjian Pen-jaminan Emisi Obligasi ----------------
dan kelalaian ini tidak diper-baiki dalam jangka waktu yang layak, yang ditentukan dalam pemberitahuan tertulis tentang adanya kelalaian yang dikeluarkan oleh Emiten -----------------------------
18.5 Apabila pada suatu waktu sebelum dimulainya Masa Penawaran terjadi-------------
sesuatu tindakan dari Pemerintah Republik Indonesia atau suatu krisis Internasional atau Nasional atau dalam hal terjadi perubahan keadaan ekonomi atau pasar modal di Indonesia yang menurut pendapat
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Emiten mempengaruhi secara tidak baik usaha Emiten atau Penawaran Umum atau akan ------------------------------------------------------------------
mempengaruhi secara tidak baik keberhasilan Penawaran Umum, ------------------
maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Emiten berhak -----------------------
mengakhiri Perjanjian ini -----------------------------------------------------------
18.6. Jika Perjanjian ini berakhir menurut pasal 18 ini; ke-cuali pengakhiran --------------
Perjanjian sebagai akibat dari peris-tiwa yang dimaksud dalam pasal ---------------
21.2, Emiten tidak wajib membayar kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi imbalan-imbalan yang harus dibayarkan menurut pasal 14-------------------------------------------------------
Perjanjian ini ----------------------------------------------------------------------
Emiten bagaimanapun juga bertanggung jawab untuk pembayaran ------------------
biaya-biaya yang harus Emiten bayar atau bayar kembali kepada -------------------
Penjamin Pelaksana Emisi Obiigasi menurut ketentuan yang ------------------------
termaktub dalam pasal 22.4 dan yang telah terhutang sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian ini
18.7. Pengakhiran Perjanjian ini karena sebab apapun sesuai dengan pasal----------------
18 dan Pasal 5.4 serta ketentuan lain dalam Perjanjian ini berlaku -----------------
tanpa diperlukan keputus-an pengadilan dan pihak-pihak dalam --------------------
Perjanjian ini dengan ini melepaskan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal 1 266 ayat 2 dan ayat 3 Kitab Un-dang-Undang------------------------------------------------------------
Hukum Perdata, sepanjang diperlukan ke-putusan badan peradilan ----------------
untuk pengakhiran Perjanjian. ------------------------------------------------------
18.8. Pihak-pihak dalam Perjanjian ini melepaskan semua tuntutan untuk -----------------
ganti rugi berupa apapun juga berke-naan dengan pengakhiran ---------------------
Perjanjian ini yang dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal 18 ini -------
18.9. Dalam hal diakhirinya Perjanjian ini karena sebab apapun juga dan hal -------------
tersebut terjadi setelah diterimanya uang pembayaran pemesanan ------------------
Obligasi oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan belum ------------------------
dibayarkan kepada Emiten, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ------------------
harus mengembalikan uang pembayaran tersebut selekas mungkin ------------------
namun tidak lebih lambat dan 4 (empat) Hari Kerja terhitung sejak -----------------
pembatalan atau pengakhiran Perjanjian ini kepada para pemesan------------------
Emiten bagaimanapun juga tidak bertanggung jawab mengenai hal-hal itu dan karenanya harus dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi ---------------------------------------------------------
Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak -------------------------
dilaksanakannya kewajiban tersebut, kecuali yang nyata-nyata ---------------------
diakibatkan oleh karena kelalaian Emiten ------------------------------------------
18.10 Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian ini sebelum hak dan ----------------------
kewajiban para pihak dalam Perjanjian ini di-selesaikan karena sebab apapun juga para pihak berkewajiban untuk segera memberitahukan ------------------------------------------------------------
secara tertulis kepada BAPEPAM -------------------------------------------------
------------------------------------------------Pasal 19-------------------------------------
---------------------------------------------KELALAIAN---------------------------------
Apabila salah satu pihak dalam Perjanjian ini lalai atau melakukan cidera janji ----------------
atas Perjanjian ini maka pihak lainnya dapat mengakhiri Perjanjian ini dan para pihak dengan ini mengenyampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Un-
dang Hukum Perdata -----------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------Pasal 20-------------------------------------
--------------------------------------HUKUM YANG BERLAKU------------------------
Terhadap Perjanjian ini hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia ----------------------
------------------------------------------------ Pasal 21 -----------------------------------
---------------------------------- KETENTUAN-KETENTUAN LAIN ------------------
21.1. Emiten harus memberitahukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi ------------------
Obligasi selekas mungkin mengenai usul untuk mengubah dan/atau -----------------
menambah Pernyataan Pendaftaran dan/atau Prospektus yang telah ----------------
diajukan kepada BAPEPAM dan setiap perubahan dan/atau tambahan yang akan diadakan tersebut tidak dapat di-laksanakan tanpa --------------------------------------------------------------
persetujuan terlebih dahulu dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, ----------------
persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar ----------------------
21.2. Apabila dalam masa antara tanggal Pernyataan Pendaftaran Menjadi --------------
Efektif dan tanggal ditutupnya Masa Penawaran oleh Emiten diketahui --------------
Sesuatu kejadian yang menyebabkan bahwa dalam Perjanjian ini Prospektus terdapat keterangan yang tidak benar mengenai fakta yang ---------------------------------------------------------
penting atau yang menyebabkan adanya hal penting yang diabaikan ----------------
dalam Prospektus, sehing-ga keterangan-keterangan dalam ------------------------
Prospektus dapat di-salah artikan, maka Emiten yang mengetahui ------------------
kejadian itu harus segera merundingkan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi mengenai tindakan-tindakan yang perlu diambil -----------------------------------------------------------------
berkaitan dengan kejadian itu, satu dan lain tanpa mengurangi ----------------------
ketentuan-ketentuan dalam pasal 15 dan 16 dari Perjanjian ini ---------------------
21.3. Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sepakat untuk ----------------------
mengambil tindakan-tindakan yang sewaktu-waktu diperlukan sesuai ---------------
dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam rangka pencatatan obligasi pada BURSA
21.4. Emiten harus membayar semua biaya yang berkenaan dengan-----------------------
pelaksanaan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, ------------------
termasuk biaya-biaya yang terhutang berkenaan dengan ----------------------------
persiapan dan penandatanganan Perjanjian ini, Pernyataan -------------------------
Pendaftaran dan Pencatatan Obligasi pada BURSA, dan semua ------------------
pajak, bea meterai atau iuran atau pungutan lain oleh Pemerintah -------------------
Republik Indonesia, sehubungan dengan Penawaran Umum obligasi ----------------
dan biaya-biaya lain yang wajar yang disetujui bersama oleh pihak-pihak dalam Perjanjian ini serta biaya-biaya untuk pencetakan doku-men-dokumen, Prospektus, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, Daftar Pemesanan Pembelian Obligasi, konfirmasi penjatahan, ----------------------------
Sertifikat Obligasi, pemasangan iklan-iklan Prospektus Ringkas, -------------------
pengumuman di surat-surat kabar --------------------------------------------------
- Dalam hal biaya-biaya tersebut di atas telah dibayar lebih dahulu oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka penggantian harus -----------------------------------------------------------
dilakukan oleh Emiten dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sejak tanggal ------------
tagihan-tagihan yang bersangkutan diajukan oleh Penjamin Pelaksana --------------
Emisi Obligasi. Emiten berkewajiban pula untuk membayar seluruh -----------------
Biaya pemrosesan sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi -----------------
ini, apabila Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif tidak diperoleh ----------------
pada tanggal; ----------------------------------------------------------------------
21.5. Pajak-pajak (Pajak Pertambahan Nilai) yang dikenakan oleh ----------------------
Pemerintah Republik Indonesia atas imbalan-imbalan Penjamin ---------------------
Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan pasal 14 Perjanjian ini, akan ----------------
ditanggung dan dibayar oleh Emiten sesuai dengan peraturan yang ------------------
berlaku dengan ketentuan pelaksanaan pembayarannya akan -----------------------
dilakukan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atas nama -----------------------
Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyerahkan bukti setoran pajak (Pajak Pertambahan Nilai) kepada --------------------------------------------------------
Emiten dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembayaran dan copy dari bukti setoran tersebut akan diserahkan oleh Penjamin ----------------------------------------------------------
Pelaksana Emisi Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi--------------------------
21.6. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berjanji dan mengikat diri bahwa ---------------
dalam melaksanakan kewajibannya menurut Perjanjian ini berpedoman pada Undang-Undang nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus --------------------------------------------------------
sembilan puluh lima) tanggal 10 (sepuluh) Nopember 1995 (seribu ----------------
sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal ---------------------------
21.7. Pemberitahuan yang dikirimkan berdasarkan Perjanjian ini akan --------------------
disampaikan secara tertulis dengan tanda te-rima, telex atau dengan ----------------
facsimile dan akan dianggap tidak dikirimkan jika belum dikirimkan ----------------
kepada alamat para pihak yang tersebut di bawah ini: ------------------------------
- Emiten :
PT --------------------------------------------------------------------------- Tbk
Telepon :
Faksimili :
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi :
PT------------------------------------------------------------------ SECURITIES,
Telepon :
Faksimili :
21.8. Jika salah satu pihak dalam Perjanjian ini tidak mempergunakan hak ---------------
atau wewenangnya menurut Perjanjian ini atau jika salah satu pihak ----------------
terlambat dalam mempergunakan hak dan wewenangnya, maka hal ini tidak dapat Wiartikan bahwa para pihak lainnya dalam perjanjian ini --------------------------------------------------------
melepaskan hak atau wewenangnya itu..--------------------------------------------
21.9. Perjanjian ini berlaku untuk masing-masing pihak secara sendiri-sendiri
dan hak-hak serta kewajiban-kewajibannya menurut Perjanjian ini -----------------
tidak dapat dipin-dahkan, kecuali sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian ini atau dengan persetujuan para pihak dalam Perjanjian ini ----------------------------------------------------------
21.10. Perjanjian ini hanya dapat diubah dengan penandatanganan ------------------------
perubahan oleh semua pihak dalam Perjanjian ini, dengan tidak --------------------
mengesampingkan pasal 21.11 di bawah ini. Penjamin Emisi Obligasi --------------
pada saatnya nanti memberi kuasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi untuk merubah dan menandatangani akta-akta dan/atau ----------------------------------------------------------------
merubah syarat-syarat dan ketentuan-keten-tuan Perjanjian ini kecuali mengenai porsi Penjatahan, Bunga dan Harga Penawaran -----------------------------------------------------------------
21.11. Apabila salah satu pihak dalam Perjanjian ini lalai dalam memenuhi -----------------
sesuatu kewajiban yang timbul berdasarkan Perjanjian ini --------------------------
sebagaimana mestinya, maka pihak yang lalai itu harus dianggap --------------------
terbukti telah lalai melakukan kewajibannya itu dengan lewatnya waktu saja dan karenanya tidak diperlukan lagi bukti dan/-atau keterangan --------------------------------------------------------
dan/atau pemberitahuan dalam ben-tuk apapun juga -------------------------------
21.12 Penjamin Emisi Obligasi dengan ini memberikan kuasa kepada ---------------------
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi untuk merubah dan -----------------------------
menandatangani akta-akta dan/atau merubah syarat-syarat dan --------------------
ketentuan-ketentuan Perjanjian ini kecuali mengenai porsi penjatahan, Bunga dan Harga Penawaran
21.13. Biaya untuk Konsultan Hukum Penjamin Emisi Obligasi, menjadi -------------------
tanggungan dan harus dibayar oleh Penjamin Emisi Obligasi ------------------------
21.14. Para pihak harus berusaha menyelesaikan secara musyawarah,---------------------
semua perselisihan atau perbedaan pen-dapat yang timbul dari atau ----------------
sehubungan dengan atau berkenaan dengan Perjanjian ini, antara para pihak dalam Perjanjian ini
21.15. Jika perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut tidak dapat --------------------
diselesaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal -------------------
pemberitahuan tertulis oleh sa-lah satu pihak kepada pihak lainnya -----------------
(selanjutnya akan disebut "pemberitahuan Arbitrase") perselisihan, -----------------
kontroversi atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan ------------------
akhirnya oleh Dewan Arbitrase yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) serta prosedur dan --------------------------------------------------------
keputusan Arbitrase harus sesuai dengan Peraturan Badan Arbitrase----------------
Nasional Indonesia (BANI) -------------------------------------------------------
Jika karena sebab apa pun seorang arbiter tidak menerima -------------------------
pengangkatannya, lalai atau tidak sanggup bertindak sebagai arbiter,----------------
penggantinya harus diang-kat dengan cara yang sama seperti arbiter yang diganti kannya
21.16. Prosedur arbitrase harus diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan ----------------
dalam bahasa Indonesia -----------------------------------------------------------
21.17. Dewan Arbitrase harus memberikan keputusannya berdasarkan --------------------
ketentuan yang tegas tercantum dalam Perjanjian dan dalam hal-hal ----------------
yang tidak diatur dalam Perjanjian ini keputusan harus diambil ----------------------
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan jika tidak ada peraturan yang mengaturnya atau jika peraturan ---------------------------------------------------
yang ada kurang jelas, Dewan Arbitrase wajib menggunakan prinsip ---------------
hukum dan tidak berdasarkan pendapat yang layak Dewan Arbitrase --------------
atau "als goede mannen naar billijkheid te oordelen".--------------------------------
21.18. Dewan Arbitrase berwenang untuk memasukkan dalam keputusannya,-------------
ketentuan yang mengikat para pihak, yang mewajibkan atau melarang mereka untuk mengambil tindakan tertentu yang berkaitan dengan -------------------------------------------------------------
perselisihan atau ketidaksepakatan tersebut ----------------------------------------
21.19. Keputusan Dewan Arbitrase merupakan keputusan terakhir dan -------------------
karenanya, tidak dapat diajukan banding, atau kasasi atau -------------------------
pemeriksaan kembali bagaimanapun juga dihadapan suatu badan -------------------
peradilan manapun. Para pihak dalam Perjanjian setuju dan berjanji ----------------
untuk tidak menggugat keputusan Dewan Arbitrase itu, ataupun --------------------
menuntut pembatalan keputusan Dewan Arbitrase di pengadilan --------------------
manapun juga. Para pihak dalam perjanjian mengesampingkan pasal ---------------
641 Reglement op de Rechtsvordering ---------------------------------------------
21.20. Dewan Arbitrase harus menyatakan dengan jelas alasan-alasan --------------------
keputusannya ----------------------------------------------------------------------
21.21. Para pihak dalam Perjanjian ini wajib membantu Dewan Arbitrase -----------------
untuk memperoleh segala keterangan yang diperlukan untuk ------------------------
menyelesaikan perselisihan secara sebagaimana mestinya ---------------------------
21.22. Ketidakhadiran salah satu pihak dalam atau kelalaian salah satu pihak --------------
terhadap perkara arbitrase berdasarkan Perjanjian ini tidak dapat ------------------
menghindari atau menghalang-halangi jalannya perkara arbitrase --------------------
dalam sesuatu atau semua tahapannya atau pengambilan keputusan -----------------
oleh Dewan Arbitrase -------------------------------------------------------------
21.23. Jika dianggap perlu oleh Dewan Arbitrase, keputusan dalam perkara ---------------
arbitrase mengenai hal-hal yang berhu-bungan dengan Perjanjian ini ----------------
harus merinci batas-ba-tas waktu dalam mana ketentuan keputusan itu harus dipenuhi oleh pihak yang bersangkutan ----------------------------------------------------------------------
21.24. Setiap keputusan yang diberikan oleh Dewan Arbitrase dapat ----------------------
dipaksakan pelaksanaannya melalui prosedur pengadilan di ------------------------
pengadilan yang kompeten ---------------------------------------------------------
21.25. Setiap pihak dalam Perjanjian ini harus membayar biaya arbiternya -----------------
sendiri. Dewan Arbitrase akan memutuskan mengenai besarnya biaya --------------
perkara arbitrase dan pihak-pihak mana yang harus menanggung -------------------
biaya tersebut ---------------------------------------------------------------------
21.26. Para pihak dalam Perjanjian tidak diperkenankan untuk memulai -------------------
ataupun meneruskan suatu perkara yang ada di pengadilan manapun juga yang berkaitan dengan Perjanjian dan pelaksanaannya sampai ------------------------------------------------------------
perselisihan atau perkara itu diajukan kepada dan diputuskan oleh De-wan Arbitrase sesuai Pasal 19 Perjanjian, dan jika diajukan kepada ----------------------------------------------------------
Pengadilan, hal ini hanya dapat dilaku-kan untuk pelaksanaan ----------------------
keputusan Dewan Arbitrase -------------------------------------------------------
21.27. Sebelum diajukan kepada Dewan Arbitrase, semua pihak dalam -------------------
Perjanjian wajib, kecuali dalam hal pengakhiran Perjanjian, terus ------------------
Memenuhi semua kewajiban masing-masing menurut Perjanjian, tanpa mengurangi ketentuan keputusan yang diambil Dewan Arbitrase.
------------------------------------------------Pasal 22-------------------------------------
-------------------------------------PERNYATAAN BERSAMA-------------------------
Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi obligasi dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
22.1. Perjanjian ini merupakan perjanjian lengkap diantara para pihak dalam -------------
Perjanjian ini yang meliputi semua hal yang tercakup dalam Perjanjian --------------
ini serta menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah dibuat ----------------
sebelumnya antara pihak-pihak dalam Perjanjian ini, baik dibuat secara lisan atau secara tertulis, baik yang dibuat secara tegas ataupun yang----------------------------------------------------------
dibuat secara tidak langsung, berkenaan dengan hal-hal yang dimuat----------------
dalam Perjanjian ini ----------------------------------------------------------------
22.2. Para Pihak dalam Perjanjian ini berjanji dan mengikat diri tidak akan ---------------
membuat perjanjian apapun baik dibuat dengan akta di bawah tangan maupun dibuat secara akta notariil, sehubungan dengan Emisi ---------------------------------------------------------
Obligasi ini, yang bertentangan dan/atau yang tidak sesuai dengan -----------------
Perjanjian ini ----------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------ Pasal 23 -----------------------------------
----------------------------------------------- DOMISILI ---------------------------------
Mengenai Perjanjian ini dan semua dokumen serta perjanjian lain yang -----------------------
berhubungan dengan Perjanjian ini, para pihak me-milih tempat tinggal hukum ----------------
yang tetap (domisili) di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta ------
Para penghadap saya, Notaris kenal ---------------------------------------------------------
--------------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI -------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di ........... pada hari dan tanggal tersebut dalam awal akta ini, dengan dihadiri oleh
bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi -------------------------
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan-------------------
saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris
Dilangsungkan -------------------------------------------------------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar