KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUMDEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : C-03 HT.01.04.Tahun 2003
TENTANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : C-03 HT.01.04.Tahun 2003
TENTANG
DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (3) Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-05 HT.01.01.Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Melalui SISMINBAKUM.
Mengingat :
Undang - undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587 ) ;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 218 Tahun 1997 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 2674 ) ;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24/M Tahun 2002 tentang Pengangkatan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-01.PR.07.10 Tahun 2001 tentang Organisasi Tata Kerja Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; dan
Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-05.HT.01.01.Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
M E M U T U S K A N :Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS.
Pasal 1
Akta perubahan anggaran dasar yang diberitahukan kepada Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah akta perubahan yang dibuat di hadapan Notaris berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam ketentuan Undang-undang Nomor : 1 Tahun 1995 adalah yang berisi khusus mengenai perubahan pengurus, pengalihan hak atas saham, pembubaran perseroan dan perubahan jenis perseroan.
Pasal 2
(1)
Pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan oleh Notaris kepada Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2)
Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara elektronis dengan mengisi FIAN Model IV sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
(3)
Penyampaian pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilengkapi dokumen pendukung secara elektronis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Pasal 3
(1)
Dalam hal penyampaian pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas terdapat kesalahan dalam pengisian FIAN Model IV dan atau dokumen pendukung tidak lengkap, maka Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara elektronis kepada Notaris yang bersangkutan untuk mengadakan perbaikan dan atau melengkapi dokumen pendukung dalam waktu 14 ( empat belas ) hari sejak tanggal pemberitahuan.
(2)
Apabila dalam jangka waktu 14 ( empat belas ) hari sebagaimana ditentukan dalam ayat (1), Notaris yang bersangkutan tidak mengadakan perbaikan dan atau melengkapi dokumen pendukung, maka penyampaian pemberitahuan dianggap tidak pernah dilakukan.
Pasal 4
(1)
Dalam hal penyampaian pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk langsung mencatat pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas tersebut ke dalam database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2)
Dalam waktu paling singkat 3 (tiga) hari dan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pencatatan pemberitahuan akta perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk, menerbitkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang ditanda tangani secara elektronis.
Pasal 5
(1)
Dalam penyampaian pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dilakukan secara manual telah dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk langsung mencatat pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas tersebut kedalam arsip Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
(2)
Setelah pencatatan pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas telah dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk langsung dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak penyampaian pemberitahuan diterima, menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas yang ditanda tangani secara manual dengan membubuhkan tanda tangan basah.
Pasal 6
Dalam penyampaian pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dilakukan secara manual tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), maka Menteri Kahakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk langsung memberitahukan kepada Notaris yang bersangkutan untuk memperbaiki dan atau melengkapi dokumen pendukung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan.
Pasal 7
Kebenaran akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas yang disampaikan baik melalui Sisminbakum maupun sistem manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sepenuhnya menjadi tanggung jawab Notaris.
Pasal 8
Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 05 Maret 2003.
DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
Zulkarnain Yunus, SH, MH.
NIP. 040034478
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (3) Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-05 HT.01.01.Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Melalui SISMINBAKUM.
Mengingat :
Undang - undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587 ) ;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 218 Tahun 1997 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 2674 ) ;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24/M Tahun 2002 tentang Pengangkatan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-01.PR.07.10 Tahun 2001 tentang Organisasi Tata Kerja Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; dan
Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-05.HT.01.01.Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
M E M U T U S K A N :Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS.
Pasal 1
Akta perubahan anggaran dasar yang diberitahukan kepada Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah akta perubahan yang dibuat di hadapan Notaris berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam ketentuan Undang-undang Nomor : 1 Tahun 1995 adalah yang berisi khusus mengenai perubahan pengurus, pengalihan hak atas saham, pembubaran perseroan dan perubahan jenis perseroan.
Pasal 2
(1)
Pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan oleh Notaris kepada Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2)
Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara elektronis dengan mengisi FIAN Model IV sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
(3)
Penyampaian pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilengkapi dokumen pendukung secara elektronis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Pasal 3
(1)
Dalam hal penyampaian pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas terdapat kesalahan dalam pengisian FIAN Model IV dan atau dokumen pendukung tidak lengkap, maka Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara elektronis kepada Notaris yang bersangkutan untuk mengadakan perbaikan dan atau melengkapi dokumen pendukung dalam waktu 14 ( empat belas ) hari sejak tanggal pemberitahuan.
(2)
Apabila dalam jangka waktu 14 ( empat belas ) hari sebagaimana ditentukan dalam ayat (1), Notaris yang bersangkutan tidak mengadakan perbaikan dan atau melengkapi dokumen pendukung, maka penyampaian pemberitahuan dianggap tidak pernah dilakukan.
Pasal 4
(1)
Dalam hal penyampaian pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk langsung mencatat pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas tersebut ke dalam database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2)
Dalam waktu paling singkat 3 (tiga) hari dan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pencatatan pemberitahuan akta perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk, menerbitkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang ditanda tangani secara elektronis.
Pasal 5
(1)
Dalam penyampaian pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dilakukan secara manual telah dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk langsung mencatat pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas tersebut kedalam arsip Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
(2)
Setelah pencatatan pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas telah dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk langsung dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak penyampaian pemberitahuan diterima, menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas yang ditanda tangani secara manual dengan membubuhkan tanda tangan basah.
Pasal 6
Dalam penyampaian pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dilakukan secara manual tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), maka Menteri Kahakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk langsung memberitahukan kepada Notaris yang bersangkutan untuk memperbaiki dan atau melengkapi dokumen pendukung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan.
Pasal 7
Kebenaran akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas yang disampaikan baik melalui Sisminbakum maupun sistem manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sepenuhnya menjadi tanggung jawab Notaris.
Pasal 8
Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 05 Maret 2003.
DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
Zulkarnain Yunus, SH, MH.
NIP. 040034478
Tidak ada komentar:
Posting Komentar