1. Pengertian Subrogasi
Menurut ketentuan pasal 284 KUHD :
seorang penanggung yang telah membayar ganti kerugian atas suatu benda yang dipertanggungkan, menggantikan tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian tersebut, dan tertanggung itu bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak penanggung terhadap pihak ketiga itu. Penggantian kedudukan semacam ini dalam hukum perdata disebut Subrogasi (subrogatie, subrogation).
Dari ketentuan pasal tersebut dapat diketahui bahwa supaya ada subrogasi dalam pertanggungan diperlukan dua syarat yaitu :
a) Tertanggung mempunyai hak terhadap penanggung dan terhadap pihak ketiga.
b) Adanya hak tersebut karena timbulnya kerugian sebagai akibat dari perbuatan pihak ketiga.
Dalam hukum pertanggungan, apabila tertanggung telah mendapatkan hak ganti kerugian dari penanggung, ia tidak boleh lagi mendapatkan hak dari pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian itu. Hak terhadap pihak ketiga itu akan beralih kepada penanggung yang telah memenuhi ganti kerugian terhadap tertanggung.
Adanya ketentuan yang demikian ini untuk mencegah jangan sampai terjadi bahwa tertanggung mendapat ganti kerugian yang berlipat ganda, yang bertentangan dengan asas perseimbangan atau asas memperkaya diri tanpa hak, asas mana dipegang teguh dalam hukum pertanggungan.
Dalam melaksanakan hak subrogasi, tertanggung tidak boleh merugikan hak penanggung, misalnya tertanggung membebaskan pihak ketiga dari kewajiban membayar ganti kerugian, atau membebaskan pihak ketiga dengan kompensasi hutangnya, sehingga ketika penanggung akan melaksanakan hak subrogasinya itu terhadap pihak ketiga, pihak ketiga ini tidak ada sangkut paut lagi dengan tertanggung.
Dalam hal yang demikian ini, tertanggung harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang merugikan penanggung terhadap pihak ketiga itu.
Apabila tertanggung merugikan pihak penanggung dalam mewujudkan hak subrogasinya itu, maka penanggung dapat menuntut ganti kerugian kepada tertanggung yang telah merugikannya.
Dengan demikian, tujuan Subrogasi dalam pertanggungan selain untuk mencegah tertanggung mendapat ganti kerugian yang berlipat ganda juga untuk mencegah pihak ketiga membebaskan diri dari kewajibannya membayar ganti kerugian.
2. Proses terjadinya subrogasi
Sebagai contoh proses terjadinya subrogasi menurut pasal 284 KUHD adalah sebagai berikut :
Sebuah kendaraan milik A dipertanggungkan terhadap bahaya tabrakan pada perusahaan pertanggungan B. Kemudian tanpa izin A pemiliknya, kendaraan tersebut dipakai oleh Indra temannya sendiri. Ketika kendaraan tersebut sedang dipakai C, terjadilah tabrakan sehingga kendaraan mengalami kerusakan berat.
Dalam kasus ini A pemilik kendaraan sebagai tertanggung, dapat menempuh dua jalan guna memperoleh ganti kerugian, yaitu :
a) Menuntut ganti kerugian kepada penanggung B atas dasar perjanjian pertanggungan,
b) Menuntut ganti kerugian kepada C pihak ketiga atas dasar perbuatan melawan hukum, pasal 1365 KUHPdt. Apabila A memilih jalan pertama (a), maka hak menuntut ganti kerugian kepada C berpindah kepada penanggung B. Dalam hal ini tertanggung A dilarang melakukan perbuatan yang merugikan penanggung B dalam mewujudkan hak subrogasinya terhadap C (pihak ketiga). Tetapi apabila tertanggung A memilih cara kedua, yaitu menggugat C untuk mendapat ganti kerugian, maka penanggung B hanya berkewajiban membayar ganti kerugian yang seharusnya ia ganti, dikurangi jumlah yang telah diterima A dari C. Jika A menerima ganti kerugian dari C sama dengan atau lebih besar dari jumlah seharusnya yang dibayar oleh penanggung B, maka penanggung B dibebaskan sama sekali dari kewajiban membayar ganti kerugian.
Tetapi mungkin juga A tidak menuntut sama sekali ganti kerugian kepada penanggung B, ia hanya menuntut ganti kerugian kepada C pihak ketiga. Disini seolah-olah tidak ada peristiwa apa-apa, sehingga pertanggungan berjalan seperti biasa. Dalam hal ini tertanggung A berkewajiban memberitahukan kepada penanggung B tentang keadaan benda yang dipertanggungkan itu, sehingga penanggung B dapat mempertimbangkan apakah pertanggungan akan diteruskan, atau dihentikan. Jika pertanggungan. diteruskan, kerusakan benda pertanggungan itu menjadi tanggung jawab tertanggung sendiri karena kelalaiannya. Tetapi apabila pertanggungan dihentikan, penanggung tetap mempunyai hak atas premi yang telah dibayar (pasal 276 KUHD).
Berdasarkan contoh diatas, seandainya tertanggung A menuntut ganti kerugian kepada penanggung B, ia akan mendapat ganti kerugian misalnya sejumlah Rp.1.000.000,— Tetapi karena ia menuntut ganti kerugian kepada C pihak ketiga, ia mendapat ganti kerugian misalnya Rp.750.000,—. Dalam hal ini penanggung B hanya berkewajiban membayar ganti kerugian sisanya, yaitu Rp.250.000,—. Tetapi seandainya jumlah ganti kerugian dari C pihak ketiga itu Rp.1.000.000,— juga, maka penanggung B dibebaskan.
Mengapa sebabnya penanggung B dibebaskan? Karena tertanggung sudah mendapat ganti kerugian dari C pihak ketiga sejumlah sama dengan ganti kerugian yang dapat diterima oleh tertanggung Amat dari penanggung B. Kalau A masih menuntut juga ganti kerugian kepada penanggung B, ia harus melepaskan tuntutannya terhadap C pihak ketiga. Dengan demikian penanggung B memperoleh hak terhadap C pihak ketiga atas dasar Subrogasi. Apabila hal ini tidak diikuti, berarti tertanggung A memperoleh keuntungan melebihi dari jumlah sebenarnya yang seharusnya ia terima.
Jadi bertentangan dengan asas perseimbangan, asas dipegang teguh dalam pertanggungan.
3. Subrogasi dalam KUHD adalah bentuk khusus
Subrogasi yang diatur dalam pasal 284 KUHD merupakan bentuk khusus dari subrogasi yang diatur dalam KUHPdt. Subrogasi yang diatur dalam KUHPdt adalah mengenai perjanjian pada umumnya, ketentuan-ketentuan mana tidak berlaku bagi pertanggungan sebagai bentuk perjanjian khusus.
Kekhususan subrogasi menurut asaI KUHD adalah sebagai berikut :
a) Dalam hukum pertanggungan, hak subrogasi itu ada pada Penanggung sebagai pihak kedua dalam perjanjian pertanggungan. Sedangkan dalam KUHPdt Subrogasi itu justru ada pada pihak ketiga.
b) Hubungan hukum dalam Subrogasi pada perjanjian pertanggungan ditentukan oleh Undang-Undang. Karenanya hak-hak yang berpindah kepada penanggung termasuk juga hak-hak yang timbul karena- perbuatan melawan hukum. Sedangkan pada Subrogasi yang diatur dalam KUHPdt semata-mata karena perjanjian. Jadi hak yang berpindah semata-mata hak yang timbul karena perjanjian.
c) Tujuan Subrogasi pada perjanjian pertanggungan adalah untuk mencegah timbulnya ganti kerugian ganda kepada, tertanggung dan mencegah pihak ketiga terbebas dari kewajibannya.
Kesimpulannya :
Dari uraian-uraian yang telah dikemukakan diatas, dapat disimpulkan bahwa Subrogasi dalam pertanggungan adalah pergantian kedudukan tertanggung oleh penanggung terhadap pihak ketiga. Subrogasi menjamin berlakunya asas perseimbangan dalam pertanggungan. Subrogasi terbatas pada hak atas ganti kerugian akibat dari peristiwa yang menjadi tanggungan penanggung. Subrogasi pada pertanggungan ditentukan oleh Undang-Undang.
BERAKHIRNYA PERTANGGUNGAN
Perjanjian pertanggungan berakhir karena hal yang; berikut ini
1. Tenggang waktu berlakunya telah habis.
Pertanggungan biasanya diadakan untuk suatu jangka waktu tertentu misalnya satu bulan, tiga bulan, enam bulan, satu tahun atau untuk jangka waktu lebih lama. Jangka waktu ini ditentukan didalam polis. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) tidak mengatur secara tegas tentang tenggang waktu pertanggungan.
Lain halnya dengan pertanggungan di Inggeris, untuk pertanggungan yang ditentukan jangka waktu berlakunya, tidak boleh melebihi dua Was bulan. Pertanggungan yang diadakan untuk jangka waktu melebihi dari dua belas bulan adalah batal.
Selain dari jangka waktu tertentu, ada lagi pertanggungan yang berlakunya itu berdasarkan pada suatu tenggang waktu perjalanan. Jika perjalanan tersebut berakhir, atau barang yang ditanggung itu sampai ditempat tujuan, pertanggungan itu berakhir.
2. Terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian
Didalam polis disebutkan terhadap peristiwa atau bahaya apa pertanggungan itu diadakan. Apabila sementara pertanggungan .berjalan terjadi peristiwa yang ditanggung itu dan menimbulkan kerugian, penanggung akan menyelidiki apakah tertanggung betul-betul mempunyai kepentingan atas benda yang dipertanggungkan itu. Disamping itu, apakah terjadinya peristiwa itu betul-betul karena bukan kesalahan tertanggung dan sesuai dengan apa yang telah ditentukan didalam polis.
Apabila tertanggung memang mempunyai kepentingan atas benda pertanggungan dan terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian itu sesuai dengan ketentuan didalam polis, dan bukan karena kesalahan tertanggung, maka pertanggungan berakhir dan diikuti dengan pemberesan pembayaran ganti kerugian berdasarkan tuntutan dari tertanggung.
Pembayaran ganti kerugian diperhitungkan sedemikian rupa sesuai dengan isi perjanjian pertanggungan yang disebutkan didalam polis dan sesuai dengan asas perseimbangan.
Apabila tertanggung tidak mempunyai kepentingan atas benda pertanggungan, atau terjadinya peristiwa karena kesalahan dari tertanggung sendiri, maka penanggung tidak mempunyai kewajiban membayar ganti kerugian (pasal 250, 276 KUHD).
3. Pertanggungan berhenti.
Pertanggungan itu dapat berakhir apabila pertanggungan itu berhenti. Berhentinya pertanggungan dapat karena persetujuan antara kedua belah pihak, atau karena faktor-faktor diluar kemauan pihak-pihak.
Pertanggungan berhenti karena persetujuan kedua belah pihak, misalnya karena premi tidak dibayar dan ini biasanya diperjanjikan didalam polis. Pertanggungan berhenti karena faktor-faktor diluar kematian pihak-pihak, misalnya terjadi pemberatan risiko setelah pertanggungan berjalan (pasal 293 dan 638 KUHD).
Dalam hal pemberatan resiko setelah pertanggungan berjalan, seandainya penanggung mengetahui hal yang demikian itu, ia tidak akan membuat pertanggungan dengan syarat-syarat dan jani-janji demikian itu. Karena dirasakan sebagai kurang adil, maka undang-undang menentukan apabila terjadi pemberatan resiko demikian itu, pertanggungan menjadi berhenti.
4. Pertanggungan gugur.
Pertanggungan berakhir karena gugur. Pertanggungan gugur biasanya terdapat dalam pertanggungan pengangkatan. Apabila barang yang akan diangkut diadakan pertanggungan, kemudian tidak jadi diangkut, maka pertanggungan gugur. Tidak jadi diangkut itu karena kapal tidak jadi berangkat atau baru akan melakukan perjalanan tetapi dihentikan. Disini penanggung belum menjalani bahaya. (pasal 635 KUHD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar