Kamis, 15 Oktober 2009

RAMBU-RAMBU Jabatan Notaris




Larangan jabatan notaris menurut UUJN (pasal 17), Notaris dilarang:

a.      Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya ;

b.      Meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah ;

c.      Merangkap sebagai pegawai negeri ;

d.      Merangkap sebagai pejabat Negara ;

e.      Merangkap sebagai advokat ;

f.        Merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta ;

g.      Merangkap sebagai pejabat pembuat akta tanah di luar wialayah jabatan notariss ;

h.      Menjadi notaris pengganti ;

i.        Melakukan profesi lain yang bertentangan dengan norma agam, kesusilaan atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehoramatan dan martabat jabatan notaris.

Notaris hanya berkedudukan di satu tempat di kota/kabupaten, dan memiliki kewenangan wilayah jabatan seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Notaris hanya memiliki 1 kantor, tidak boleh membuka cabang atau perwakilan dan tidak berwenang secara teratur menjalankan jabatan dari luar tempat kedudukannya, yang artinya seluruh pembuatan akta harus sebisa mungkin dlaksanakan di kantor notaris kecuali pembuatan akta-akta tertentu. Notaris dapat membuat perserikatan perdata, dalam hal ini mendirikan kantor bersama notaris, dengan tetap memperhatikan kemadirian dan kenetralannya dalam menjalankan jabatan notaris.

Setiap notaris ditempatkan di suatu daerah berdasarkan formasi notaris. Formasi notaris ditentukan oleh menteri Hukum dan HAM. dengan mempertimbangkan usul dari organisasi notaris.

Formasi notaris ditentukan berdasarkan :

a.      Kegiatan dunia usaha ;

b.      Jumlah penduduk ;

c.      Rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan notaris setiap bulannya.

Sebagai pejabat umum, notaris memiliki jam kerja yang tidak terbatas. Untuk itu notaris memiliki hak cuti. Ketentuan mengenai cuti notaris menurut UUJN (pasal 25-32) :

a.      Hak cuti bisa diambil setelah notaris menjalankan jabatannya secara efektif selam 2 tahun ;

b.      Selama cuti, notaris harus memilih notaris pengganti ;

c.      Cuti bisa diambil setiap tahun atau diambil sekaligus untuk beberapa tahun ;

d.      Setiap pengambilan cuti maksimal 5 tahun sudh termasuk perpanjangannya ;

e.      Selama masa jabatan notaris, jumlah waktu cuti paling lama ialah 12 tahun ;

f.        Permohonan cuti diajukan kepada :

· Majelis pengawas daerah, untuk cuti tidak lebih dari 6 bulan ;

· Majelis pengawas wilayah, untuk cuti 6 bulan sampai dengan 1 tahun ;

· Majelis pengawas pusat, untuk cuti lebih dari 1 tahun.

g.      Selain notaris itu sendiri, dalam keadaan terdesak, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari notaris dapat memohonkan permohonan cuti kepada majelis pengawas ;

h.      Apabila permohonan cuti diterima maka akan dikeluarkan sertifikat cuti yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk ;

i.        Apabila permohonan cuti ditolak oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka penolakan itu harus disertai oleh alasan penolakan ;

j.         Notaris yang cuti wajib menyerahkan protokol notaris ke notaris pengganti.


 Apabila pada saat cuti, notaris meningal dunia, maka notaris yang menggantikannya menjalankan jabatannya. Suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus  dari notaris wajib melaporkannya kepada majelis pengawas daerah dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak notaris itu meninggal.

Notaris pengganti adalah orang yang diangkat sementara untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris (UUJN pasal 1 angka 3). Syaratnya:

1.      (UUJN pasal 33 angka 1) WNI ;

2.      Cukup umur (27 tahun) ;

3.      Berijazah sarjana hukum ;

4.      Telah berkerja sebagai karyawan kantor notaris paling sedikit 2 tahun berturut-turut. Notaris pengganti habis masa kerjanya setelah masa cuti notaris selesai.

Notaris pengganti khusus ialah seseorang yang diangkat sebagai notaris untuk menggantikan seorang notaris, untuk membuat akta tertentu, karena di daerah kabupaten atau kota tidak ada notaris lain, sedangkan notaris yang menurut ketentuan UUJN tidak boleh membuat akta yang dimaksud (UUJN pasal 1 angka 4), syaratnya sama dengan notaris pengganti, yaitu :

1.      WNI ;

2.      Cukup umur (27 tahun) ;

3.      Berijazah sarjana hukum ;

4.      Telah berkerja sebagai karyawan kantor notaris paling sedikit 2 tahun berturut-turut. Notaris pengganti khusus ditunjuk oleh majelis pengawas daerah, dan ahnaya berwenang untuk membuat akta untuk kepentingan notaris dan keluarganya. (UUJN Pasal 34 ayat 1). Notaris pengganti khusus tidak disertai dengan penyerahan protokol notaris (UUJN pasal 34 ayat 2).

Pejabat sementara notaris, yaitu seseorang yang untuk sementara menjalankan jabatan notaris bagi notaris yang :

a. Meninggal dunia ;

b. Diberhentikan ;

c. Diberhentikan sementara.

Pemberhentian Notaris menurut UUJN (pasal 8-14) Pemberhentian notaris bisa dikarenakan 3 hal, yaitu: Notaris berhenti dari jabatannya dengan hormat, karena :

a.      Meninggal dunia ;

b.      Berumur 65 tahun, yang berarti memasuki masa pensiun, kecuali diperpanjang sampai umur 67 tahun apabila sehat ;

c.      Permintaan sendiri ;

d.      Tidak mampu secara rohani atau jasmani, dibuktikan dengan kinerja yang bruk selama 3 tahun berturut-turut ;

e.      Merangkap jabatan.

Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena: a. Dalam proses pailit atau penundaan pembayaran utang; Notaris yang bersangkutan dapat dipulihkan haknya setelah keadaan tersebut telah selesai. b. Berada di bawah pengampuan; Notaris yang bersangkutan dapat dipulihkan haknya setelah keadaan tersebut telah selesai. c. Melakukan perbuatan tercela; Notaris yang bersangkutan dapat dipulihkan haknya setelah masa pemberhentian sementara berakhir (masa pemberhentian sementara maksimal 6 bulan). d. Melanggar kewajiban dan larangan jabatan Notaris yang bersangkutan dapat dipulihkan haknya setelah masa pemberhentian sementara berakhir.

Dalam hal merangkap jabatan, notaris wajib mengambil cuti dan memilih notaris pengganti. Jika tidak memilih notaris pengganti, maka MPD akan menunjuk notaris lain sebaga pemegang protokol notaris. Setelah tidak lagi merangkap jabatan dapat kembali menjadi pejabat notaris.

Notaris diberhentikan dengan tidak hormat karena: a. Dinyatakan pailit atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap; b. Berada di bawah pengampuan selama lebih dari 3 tahun; c. Melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan notaris; d. Melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan.

Pengawasan notaris menurut UUJN (pasal 67-81) Notaris merupakan jabatan yang mandiri dan tidak memiliki atasan secara struktural, jadi notaris bertanggung jawab langsung kepada masyarakat. Pengawas notaris adalah menteri Hukum dan HAM, yang dalam rangka mengawasi notaris membentuk majleis pengawas dengan unsur: a. Pemerintah; Sebagai penguasa yag mengangkat pejabat notaris. b. Notaris; Notaris dilibatkan karena notaris yang mengetahui seluk-beluk pekerjaan notaris. c. Akademisi. Kehadirannya dikaitkan dengan perkembangan ilmu hukum, karena lingkup kerja notaris bersifat dinamis dan selalu berkembang.

Yang diawasi oleh majelis pengawas :

a.      Tingkah laku notaris ;

b.      Pelaksanaan jabatan notaris ;

c.      Pemenuhan kode etik notaris, baik kode etik dalam organisasi notaris ataupun yang ada dalam UUJN;

Organisasi notaris adalah wadah perkumpulan notaris. Di Indonesia, hanya ada satu organisasi yang diakui yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI). INI telah ada dari awal munculnya profesi notaris di Indonesia. Wadah yang diakui hanya satu karena wadah profesi ini memiliki satu kode etik. Dan juga diakui oleh Departemen Hukum dan HAM, sesuai dengan keputusan menteri Hukum dan HAM No.M.01/2003 pasal 1 butir 13.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar