Sabtu, 03 Oktober 2009

Kapan Suatu Tindakan Disebut Perbuatan Pidana/Perdata ?



Dalam melakukan berbagai aktivitas sehari-hari kita sering melakukan perbuatan hukum, seperti melakukan sewa menyewa, jual beli dan lain-lain. Disebut perbuatan hukum karena tindakan tersebut mempunyai akibat yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum atau diakui oleh Negara (sebagai pembuat dan penegak hukum).

Untuk mendapatkan pengakuan dari Negara, dalam melakukan tindakan hukum diperlukan syarat-syarat yang bersifat administratif. Misal: dalam melakukan jual beli tanah, agar dianggap sah maka diperlukan bukti-bukti berupa akta jual beli berikut kwitansi pembayaran. Ini penting untuk mencegah terjadinya tindakan sepihak atau wanprestasi salah satu pihak di kemudian hari.

Aturan-aturan mengenai tindakan hukum tersebut dibedakan menjadi dua (2) yaitu: Hukum Pidana dan Hukum Perdata.

Apakah beda Hukum Pidana dan Hukum Perdata?

Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.


Misal: A merupakan anggota kelompok simpan pinjam PPK. Pada waktu meminjam dana PPK si A terikat kontrak dengan program PPK melalui UPK. Hubungan hukum antara A dan UPK dikenai aturan hukum perdata. Bila dikemudian hari A tidak mau mengembalikan uang yang dipinjamnya, tindakan ini akan dikenai aturan hukum perdata.

Sedang hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat (sebagai warga Negara) dengan Negara (sebagai penguasa tata tertib masyarakat).

Misal: Ketua kelompok UEP Bunga Mawar tidak menyerahkan setoran kelompok kepada UPK, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana ini masuk dalam klausul delik pidana penggelapan.

Pelanggaran terhadap aturan hukum perdata baru dapat diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan (disebut: penggugat)

 Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana segera diambil tindakan oleh aparat hukum tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk dalam delik aduan seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, pencurian oleh keluarga, dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar