Selasa, 20 Oktober 2009

Pemerintah telah mencabut 3513 Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi



Makin banyak saja peraturan daerah alias perda yang dibatalkan pemerintah pusat. Departemen Keuangan (Depkeu) mencatat, sepanjang Januari hingga 7 Oktober 2009 lalu, pemerintah sudah mencabut pemberlakuan 688 perda tentang pajak dan retribusi daerah.

Itu berarti, sejak 2001 lalu, pemerintah pusat telah membatalkan 3.513 perda dari 13.387 perda yang masuk kelaci Direktorat Jendral (Ditjen) Perimbangan Keuangan Depkeu. “Pembatalan perda sudah sesuai dengan hasil evaluasi,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Budi Sitepu, senin (19/10).

Depkeu, kata Budi, telah mengevaluasi belasan ribu perda dari berbagai daerah bersama-sama dengan Departemen Dalam Negeri. Pemerintah langsung menghapus peraturan daerah yang menghambat investasi, menyebabkan biaya ekonomi tinggi, dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Kebanyakan perda yang dicoret itu mengatur tentang pajak dan retribusi di sektor perhubungan, industri dan perdagangan, pertanian, serta budaya dan pariwisata. Ambil contoh, Perda Nomor 44 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pengangkutan Barang di Darat, Laut, Sungai dan Penyebrangan bikinan Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel).

Menganulir 326 raperda

Selain perda, Budi mengatakan, pemerintah pusat juga sudah menganulir 326 rancangan peraturan daerah (raperda) dari 2.640 raperda yang mendarat di meja Ditjen Perimbangan Keuangan. Lalu, sebanyak 1.436 raperda lainnya harus direvisi.

Hasil survei Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun lalu memnunjukkan, Provinsi Sulawesi Utara menempati posisi teratas dalam indeks iklim investasi daerah. Menyusul kemudian berturut-turut, yakni Provinsi Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Gorontalo, serta Sulawesi Selatan.

Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Budi bilang, pemerintah daerah tidak bisa seenaknya menarik pajak dan retribusi di luar jenis pungutan yang ada dalam undang-undang itu. “Kesempatan daerah untuk menciptakan pungutan bermasalah semakin kecil karena system closed list dan ada sanksi bagi yang melanggar,” ujar Budi.

Sumber : http://www.rumahpajak.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar