Senin, 05 Oktober 2009

Sanksi Yang Mengakibatkan bubar atau dapat dibubarkannya suatu Perseroan Terbatas (UU No. 40/2007)

   

Bercermin pada UU No. 1/1995 yang kurang memberikan sanksi yang tegas dalam penerapannya, maka tampak bahwa UU No. 40/2007 lebih tegas dalam memberikan sanksi-sanksi.

Hal merupakan merupakan salah satu “unsur pemaksa” agar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU No. 40/2007 dapat dipatuhi dan segera dilaksanakan.

Salah satu sanksi yang akan saya bahas kali ini, adalah: bubar atau dapat di gugat untuk dibubarkannya suatu Perseroan terbatas. Sanksi bubar atau dapat dibubarkannya suatu PT ini selain harus diwaspadai oleh PT yang bersangkutan, juga harus diwaspadai oleh para kreditur PT tersebut.

Sebab, apabila debitur atau nasabah dari kreditur tersebut ternyata tiba2 bubar atau digugat untuk bubar, maka tentu saja kreditur yang akan terkena dampaknya atas keamanan kredit yang telah diberikannya.

Kriteria sanksi yang mengacu pada bubarnya suatu PT (akta pendiriannya gugur) atau dapat digugat untuk dibubarkannya suatu PT dapat terjadi apabila:
1. Jika akta pendirian dari suatu perseroan terbatas tidak/belum diajukan permohonan pengesahannya ke Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam jangka waktu 60 hari sejak didirikan. (ps. 10 ayat 1 juncto ayat 9) Maka PT tersebut bubar demi hukum. Untuk akta pendirian perseroan terbatas yang didirikan sebelum tanggal 16 Agustus 2007, diberikan kesempatan untuk disesuaikan dengan UU No. 40/2007 sebelum diajukan pengesahannya. Namun demikian, apabila lewat dari tanggal 23 Desember 2007 belum diajukan juga permohonan pengesahannya, maka Perseroan terbatas tersebut datanya akan dihapus dari SISMINBAKUM (system administrasi badan hukum di Departemen Kehakiman).

2. Setelah PT memperoleh status badan hukum, kemudian pemegang sahamnya berkurang menjadi tinggal 1 orang saja, dan setelah lewat jangka waktu 6 bulan sejak terjadinya peristiwa tersebut tidak memasukkan Pemegang saham baru, maka atas permintaan dari yang berkepentingan, PT tersebut dapat digugat untuk dibubarkan melalui Pengadilan Negeri (ps. 7 ayat 5 juncto ayat 6)

3. Jika anggaran dasar PT yang sudah disahkan tidak disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam UUPT No 40/2007, dalam jangka waktu 1 th sejak UUPT diundangkan (max tanggal 16 Agustus 2008) maka PT tersebut dapat digugat untuk dibubarkan melalui Pengadilan Negeri (pasal 157 ayat 3)

4. Jika PT tersebut melakukan cross holding (yang mana hal tersebut dilarang berdasarkan pasal 36) dan tidak disesuaikan/dirubah dalam waktu 1 th sejak UU No. 40/2007 diundangkan, maka PT tersebut dapat digugat untuk dibubarkan (ps. 158) Disamping sanksi bubar atau dapat dibubarkannya suatu PT berdasarkan hal2 tersebut, dalam Pasal 142 UU No. 40/2007 ditetapkan mengenai pembubaran PT. Perbuatan Hukum Pendiri atau Calon Pendiri PT (Rangkaian Pembahasan UU No. 40/2007) Perbuatan Hukum Calon Pendiri PT. Jika dalam UU No. 1/1995 hanya memberikan kesempatan kepada para pendiri PT untuk melakukan perbuatan hukum keluar, maka dengan diundangkannya UU No. 40/2007 maka bahkan calon pendiri PT dapat melakukan suatu persebuatan hukum dengan pihak ketiga, yang nantinya akan mengikat PT tersebut jika PT tersebut menjadi badan hukum (pasal 13 UU No. 40/2007).

Hal tersebut merupakan salah satu komitmen dari UU No. 40/2007 untuk mengikuti perkembangan jaman. Dalam pasal 13 tersebut dimungkinkan bagi para calon pendiri dari suatu perseroan terbatas untuk melakukan perbuatan hukum ataupun melakukan perikatan dengan pihak ketiga, walaupun PT nya sendiri belum terbentuk. Hal tersebut tentu saja untuk memfasilitasi dunia usaha, dimana para calon pendiri tersebut dapat melakukan kontrak dengan pihak asing, dalam bentuk MOU.

Namun demikian, maka harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar perbuatan hukum para calon pendiri tersebut dapat mengikan perseroan setelah perseroan menjadi Badan Hukum.

Syarat tersebut adalah:
• Perbuatan hukum tersebut harus dinyatakan secara tegas diambil alih dalam RUPS yang diadakan pertama kali oleh Perseroan,
• RUPS pertama tersebut harus diadakan max 60 hari setelah Perseroan memperoleh status badan hukum nya
• RUPS tersebut harus dihadiri oleh seluruh pemegang saham (ayat 1,2,3)

Jika syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi atau RUPS tersebut tidak dilaksanakan maka akibatnya adalah: setiap calon pendiri tersebut bertanggung jawab secara pribadi (ayat 4)

Contoh Kasus I:
A, B dan C telah sepakat untuk mendirikan PT yang nantinya akan diberi nama PT. ABC. Mereka kemudian mengajukan pemesanan nama tersebut melalui Notaris. Dalam proses pemesanan nama (yang expired setelah 60 hari), dan belum menanda-tangani akta pendirian PT dimaksud, mereka mengadakan MOU dengan REALLYOKE, Co.Ltd. Setelah itu pada saat PT ABC tersebut memperoleh status badan hukum, A, B, dan C harus mengadakan RUPS I maksimum 60 hari kemudian sejak status badan hukum diperoleh. Kalau tidak, maka mereka bertanggung jawab secara pribadi (tanggung renteng) atas perikatan tersebut.

Perbuatan Hukum Para Pendiri PT. Berbeda dengan pasal 13 yang mengatur mengenai perbuatan hukum para calon pendiri PT, maka pada pasal 14 mengatur mengenai perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pendiri PT. sebagaimana halnya diatur pula pada UU NO. 1/1995.

Bedanya, pada UU No. 40/2007 ini membedakan antara perbuatan hukum yang dilakukan oleh:

1. Hanya dilakukan oleh seluruh pendiri, Maka Perbuatan hukum tersebut baru akan mengikat PT, hanya jika dalam waktu maksimal 60 hari sejak PT. memperoleh status badan hukumnya dilaksanakan RUPS I yang intinya mengambil alih semua perbuatan hukum tersebut Dalam hal tidak dilaksanakan RUPS dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut, maka perbuatan hukum tersebut hanya mengikat para pendiri tersebut (tidak mengikat PT)

2. Dilakukan oleh semua anggota Direksi, bersama-sama semua pendiri dan semua anggota Dewan komisaris Maka secara otomatis (demi hukum) perbuatan hukum tersebut menjadi tanggung jawab PT setelah berstatus badan hukum

Contoh Kasus II:
D, E, dan F telah menandatangani akta pendirian PT. DEF dan akta pendirian tersebut sedang dalam proses pengesahannya melalui Notaris. Dalam akta disebutkan bahwa sebagai Direktur Utama adalah D, Direktur adalah G dan Komisaris adalah H. Sedangkan E dan F hanya pemegang saham saja.

Dalam proses pengesahan PT tersebut mereka menerima fasilitas kredit dari PT. BANK XXX. Maka

1. Jika yang tanda-tangan dokumen2 kredit adalah Dedi, Eko, dan Feri saja, sedangkan Gani tidak ikut, maka pada saat PT DEF tersebut memperoleh status badan hukum, harus diadakan RUPS I maksimum 60 hari kemudian sejak status badan hukum diperoleh. Kalau tidak, maka D, E, dan F bertanggung jawab secara pribadi (tanggung renteng) atas perikatan tersebut.

2. Jika yang tanda-tangan dokumen kredit adalah D, E, Fi, G, dan H, maka secara otomatis perbuatan hukum tersebut beralih menjadi tanggung jawab PT. setelah PT tersebut berbadan hukum.

Sebagai penutup, kami sarankan agar setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh PT yang belum memperoleh status badan hukumnya, harus dilakukan secara bersama-sama oleh Direksi, Komisaris, dan seluruh pemegang saham, agar nantinya secara otomatis perbuatan hukum tersebut beralih menjadi tanggung jawab PT setelah PT tersebut memperoleh status badan hukumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar