Pasal 2
Jabatan notaris dilaksanakan: (S. 1948-200.)
1. oleh orang-orang yang diangkat khusus untuk itu; (Not. 3.)
oleh pejabat-pejabat, yang jabatannya terikat oleh Undang undang. (Not. 3, 10, 15 dst., 36.)
Gubernur Jenderal (dalam hal ini dapat disamakan dengan Menteri Kehakiman, dan selanjutnya ditulis Menteri Kehakiman) menetapkan secara khusus:
a. banyaknya notaris yang dimaksud dalam sub. 1 di atas, tempat kedudukannya dan wilayah mereka melakukan jabatannya;
b. (s.d.u. dg. S. 1925-435.) tempat-tempat yang notariatnya berhubungan dengan suatu jabatan atau penugasan. (Not. 9.)
Ayat 3 pasal 2 dicabut dengan UU No. 33/1954, LN. 1954101.
(s.d.t. dg. S. 1945-94.) Dalam hal ketidakhadiran, berhalangan atau tidak ada di tempat, seseorang yang menurut pasal ini ditunjuk untuk melaksanakan jabatan notaris, maka Residen, dalam wilayah di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut harus dilaksanakan, berwenang untuk menugaskan pengisian jabatan itu untuk sementara waktu. (Lihat jugs pasal 1 dan pasal 2 UU No. 33/1954 tentang Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara.)
KOMENTAR/ULASAN:
Menurut ayat pertama pasal ini, jabatan notaris itu dilakukan:
1. oleh orang-orang yang khusus diangkat sebagai notaris ("notaris tetap-/ "notaris khusus"/"tulen"/"beroepsnotaris"),
dan
2. oleh pegawai negeri kepada siapa jabatan notaris dirangkapkan pada jabatan pokok/utamanya menurut undang-undang ("notaris rangkap"), seperti kepada Bupati atau Sekretaris Kepala Daerah tertentu.
Menurut ayat kedua, Gubernur Jenderal (sekarang Menteri Kehakiman) menetapkan secara tersendiri:
a. jumlah notaris tetap/khusus (ad. 1), tempat jabatan/ kedudukan dan daerah/wilayah notaris khusus itu di mana mereka melakukan jabatan mereka (berpraktek);
b. tempat di mana notariat dirangkapkan pada suatu jabatan (notaris rangkap) (ad. 2).
Pasal ini mengalami pula berbagai perubahan, di antaranya (terpenting) mengenai pencabutan ayat ketiga dengan undang-undang no. 33 tahun 1954 (LN 1954-101), yaitu Undang-undang tentang Wakil-Notaris dan Wakil-Notaris Sementara. Demikian sampai dewasa ini Indonesia mengenai 4 macam notaris, yaitu:
- Notaris khusus, yang diangkat dan diperhentikan oleh Menteri Kehakiman (dahulu oleh Gubernur Jenderal, sedangkan di Negeri Belanda hingga sekarang oleh Raja/Ratu);
- Notaris-rangkap yang dirangkap dengan jabatan pokoknya;
- Wakil-Notaris, yang diangkat dan diperhentikan oleh Menteri Kehakiman; dan
- Wakil-Notaris sementara yang ditunjuk (diangkat) oleh Ketua Pengadilan Negeri dari dan di wilayah yang bersangkutan.
Sebelum Undang-undang no. 33/1954 tersebut berlaku, berdasarkan Stb. 1925 No. 616 yang mengalami berbagai perubahan pula, Residenlah yang berwenang untuk mengangkat "tijdelijke waarnemend notaris", dalam hal seseorang yang menjalankan jabatan notaris tak hadir atau berhalangan.
Perkataan "wakil" tersebut kiranya tidak tepat, karena perkataan itu menggambarkan seakan-akan ada orang/pejabat yang diwakili, padahal dalam hal ini tidak ada.
Menurut pasal 3 Undang-undang No. 33/1954, tanpa mengurangi hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang ini, bagi Wakil-Notaris dan Wakil-Notaris sementara berlaku ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Notaris khusus/"tulen" sebagaimana dimaksud dalam Reglemen.
Banyak dan tempat-tempat para notaris yang khusus diangkat berdasarkan angka/No. 1 pasal 2 tersebut seringkali mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan. Para Notaris (khusus) ini melakukan pelayanan jabatan mereka dalam wilayah yang dahulu disebut "gewest" (sekarang Propinsi/Daerah Tingkat I), sedangkan untuk "notaris-rangkap" Kabupaten/DT. II (berdasarkan Stb. 1925 No. 616).
Pada dewasa ini (sampai Kongres ke-XI Ikatan Notaris Indonesia di Semarang tanggal 19 sampai dengan 23 November 1980) tercatat di seluruh Indonesia 368 orang notaris (termasuk beberapa orang wakil-notaris).
Jabatan notaris yang dilakukan oleh mereka tersebut dalam pasal 2 No. 2 ("notaris-rangkap") terdapat di berbagai tempat di luar Jawa dan Madura, seperti (dahulu) di Jambi, Bengkulu dll. oleh Sekretaris Residen, di Padangsidempuan dll. oleh Asisten Residen, di Tanjungpandan, Dobo dll. oleh pegawai pamongpraja (binnenlands bestuur) (Bupati) setempat.
Dengan tampilnya talon-talon notaris lulusan dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, seperti Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Gajahmada, Universitas Sumatera Utara, Universitas Airlangga dan Universitas Diponegoro, maka pengangkatan/penunjukan "notaris-rangkap", "wakil notaris" dan "wakil notaris sementara" tersebut secara berangsur-angsur berkurang dan akhirnya mungkin (dalam jangka panjang) akan tidak diperlukan lagi.
[Baca pula/bandingkan dengan: 'Tobing—PJN' h. 63-65, 'Vellema—No. NOFh. 124 dst.]
Lalu Bandingkan pula dengan UUJN 30 tahun 2007
Jabatan notaris dilaksanakan: (S. 1948-200.)
1. oleh orang-orang yang diangkat khusus untuk itu; (Not. 3.)
oleh pejabat-pejabat, yang jabatannya terikat oleh Undang undang. (Not. 3, 10, 15 dst., 36.)
Gubernur Jenderal (dalam hal ini dapat disamakan dengan Menteri Kehakiman, dan selanjutnya ditulis Menteri Kehakiman) menetapkan secara khusus:
a. banyaknya notaris yang dimaksud dalam sub. 1 di atas, tempat kedudukannya dan wilayah mereka melakukan jabatannya;
b. (s.d.u. dg. S. 1925-435.) tempat-tempat yang notariatnya berhubungan dengan suatu jabatan atau penugasan. (Not. 9.)
Ayat 3 pasal 2 dicabut dengan UU No. 33/1954, LN. 1954101.
(s.d.t. dg. S. 1945-94.) Dalam hal ketidakhadiran, berhalangan atau tidak ada di tempat, seseorang yang menurut pasal ini ditunjuk untuk melaksanakan jabatan notaris, maka Residen, dalam wilayah di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut harus dilaksanakan, berwenang untuk menugaskan pengisian jabatan itu untuk sementara waktu. (Lihat jugs pasal 1 dan pasal 2 UU No. 33/1954 tentang Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara.)
KOMENTAR/ULASAN:
Menurut ayat pertama pasal ini, jabatan notaris itu dilakukan:
1. oleh orang-orang yang khusus diangkat sebagai notaris ("notaris tetap-/ "notaris khusus"/"tulen"/"beroepsnotaris"),
dan
2. oleh pegawai negeri kepada siapa jabatan notaris dirangkapkan pada jabatan pokok/utamanya menurut undang-undang ("notaris rangkap"), seperti kepada Bupati atau Sekretaris Kepala Daerah tertentu.
Menurut ayat kedua, Gubernur Jenderal (sekarang Menteri Kehakiman) menetapkan secara tersendiri:
a. jumlah notaris tetap/khusus (ad. 1), tempat jabatan/ kedudukan dan daerah/wilayah notaris khusus itu di mana mereka melakukan jabatan mereka (berpraktek);
b. tempat di mana notariat dirangkapkan pada suatu jabatan (notaris rangkap) (ad. 2).
Pasal ini mengalami pula berbagai perubahan, di antaranya (terpenting) mengenai pencabutan ayat ketiga dengan undang-undang no. 33 tahun 1954 (LN 1954-101), yaitu Undang-undang tentang Wakil-Notaris dan Wakil-Notaris Sementara. Demikian sampai dewasa ini Indonesia mengenai 4 macam notaris, yaitu:
- Notaris khusus, yang diangkat dan diperhentikan oleh Menteri Kehakiman (dahulu oleh Gubernur Jenderal, sedangkan di Negeri Belanda hingga sekarang oleh Raja/Ratu);
- Notaris-rangkap yang dirangkap dengan jabatan pokoknya;
- Wakil-Notaris, yang diangkat dan diperhentikan oleh Menteri Kehakiman; dan
- Wakil-Notaris sementara yang ditunjuk (diangkat) oleh Ketua Pengadilan Negeri dari dan di wilayah yang bersangkutan.
Sebelum Undang-undang no. 33/1954 tersebut berlaku, berdasarkan Stb. 1925 No. 616 yang mengalami berbagai perubahan pula, Residenlah yang berwenang untuk mengangkat "tijdelijke waarnemend notaris", dalam hal seseorang yang menjalankan jabatan notaris tak hadir atau berhalangan.
Perkataan "wakil" tersebut kiranya tidak tepat, karena perkataan itu menggambarkan seakan-akan ada orang/pejabat yang diwakili, padahal dalam hal ini tidak ada.
Menurut pasal 3 Undang-undang No. 33/1954, tanpa mengurangi hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang ini, bagi Wakil-Notaris dan Wakil-Notaris sementara berlaku ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Notaris khusus/"tulen" sebagaimana dimaksud dalam Reglemen.
Banyak dan tempat-tempat para notaris yang khusus diangkat berdasarkan angka/No. 1 pasal 2 tersebut seringkali mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan. Para Notaris (khusus) ini melakukan pelayanan jabatan mereka dalam wilayah yang dahulu disebut "gewest" (sekarang Propinsi/Daerah Tingkat I), sedangkan untuk "notaris-rangkap" Kabupaten/DT. II (berdasarkan Stb. 1925 No. 616).
Pada dewasa ini (sampai Kongres ke-XI Ikatan Notaris Indonesia di Semarang tanggal 19 sampai dengan 23 November 1980) tercatat di seluruh Indonesia 368 orang notaris (termasuk beberapa orang wakil-notaris).
Jabatan notaris yang dilakukan oleh mereka tersebut dalam pasal 2 No. 2 ("notaris-rangkap") terdapat di berbagai tempat di luar Jawa dan Madura, seperti (dahulu) di Jambi, Bengkulu dll. oleh Sekretaris Residen, di Padangsidempuan dll. oleh Asisten Residen, di Tanjungpandan, Dobo dll. oleh pegawai pamongpraja (binnenlands bestuur) (Bupati) setempat.
Dengan tampilnya talon-talon notaris lulusan dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, seperti Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Gajahmada, Universitas Sumatera Utara, Universitas Airlangga dan Universitas Diponegoro, maka pengangkatan/penunjukan "notaris-rangkap", "wakil notaris" dan "wakil notaris sementara" tersebut secara berangsur-angsur berkurang dan akhirnya mungkin (dalam jangka panjang) akan tidak diperlukan lagi.
[Baca pula/bandingkan dengan: 'Tobing—PJN' h. 63-65, 'Vellema—No. NOFh. 124 dst.]
Lalu Bandingkan pula dengan UUJN 30 tahun 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar