Selasa, 06 Oktober 2009

TENTANG KOMPARISI AKTA NOTARIS




BAB II

KOMPARISI

Perkataan komparisi berasal dari bahasa Belanda "comparitie" yang berarti "verschijning van partijen" atau tindakan menghadap dalam hukum atau di hadapan pejabat umum, seperti Notaris dan "openbaar ambtenaar" lainnya.

Komparisi ini merupakan salah satu bagian yang penting sekali dari suatu akta notaris atau akta pejabat -lainnya, karena sah atau batalnya akta otentik itu antara lain tergantung pada benar atau tidaknya komparisi yang bersangkutan.

Penyusun/perancang sesuatu akta hanya dapat membuat komparisi yang benar, apabila ia mengetahui antara lain tentang kecakapan (bekwaamheid) seseorang untuk bertindak dan apakah orang/pihak ybs mempunyai wewenang (rechtsbevoegdheid) untuk melakukan suatu tindakan dalam suatu akta.

Oleh karena itu perlu dibedakan apakah pihak-pihak dalam akta itu orang-orang dari golongan-golongan yang disebut "Indonesia ash", "WNI keturunan Tionghoa", "WNI keturunan `timur Asing lainnya", "WNI keturunan Belanda atau Barat lainnya" dan sebagainya.

Perbedaan dari berhagai golongan penduduk Indonesia itu, antara lain yang menyangkut kecakapan:

       anak di bawah umur di bawah perwalian atau di bawah kekuasaan orang tua,

       wanita bersuami/telah kawin, *)

mereka yang berada di bawah pengampuan (curatele),
       mereka yang sakit jiwa, akan tetapi belum ditaruh di bawah pengampuan dan dirawat di rumah sakit jiwa, dan

       perlu mendapat perhatian pula siapa-siapa yang tunduk pada hukum Perdata Barat atau hukum lainnya, sebagai-dengan mengindahkan surat edaran Mahkamah Agung R.I. No. 3/1963 yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia.

Dunia kewarganegaraan di tanah air telah memasuki babak baru, dengan telah disahkannnya UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan oleh Pemerintah dan DPR-RI pada tanggal 11 Juni 2006 lalu.

Bagi masyarakat setempat sosialisasi tersebut sangatlah penting. Dari data yang ada, penduduk, dengan lahirnya UU Nomor 12 tahun 2006 ini telah memperjelas status tiap warga yang berada di Indonesia secara adil, apakah yang bersangkutan WNI atau bukan. Bagi seluruh Warga Negara UU tersebut akan memperkuat data mengenai kependudukan yang masih memerlukan keakuratan, terutama berkaitan dengan Pemilu. Diharapkan UU tersebut dapat membawa perubahan baru dari segala aspek pembangunan.

Dalam paparannya, Menteri Hukum dan HAM menjelaskan UU Kewarganegaraan secara jelas dan rinci kepada masyarakat. Menurutnya pasti akan menimbulkan pertanyaan, apa yang baru dalam UU kewarganegaraan, apa yang membuat UU ini sangat spesial dan apa implikasi positifnya kepada kehidupan berbangsa dan bernegara. Itu yang harus kita jawab. Karena kalau tidak ada yang spesial maka UU Kewarganegaraan yang baru ini tidak lebih dari UU yang mengatur mekanisme dan pengadministrasian kewarganegaraan, karena ada yang sangat baru maka berbeda secara fundamental dengan UU sebelumnya.

“Dulu kalau kita bicara UU Kewarganegaraan maka selalu pembicaraan kita itu asli atau bukan asli. Kalau kita menggunakan terminologi asli atau bukan asli, maka yang selalu terbayang di benak kita adalah fisik. Kalau ada orang yang kulitnya putih kuning kemudian bola matanya tidak besar, maka kategori kita bukan asli. Jadi status asli tidaknya seseorang ditentukan oleh bentuk fisiknya, itu cara berpikir kita dimasa lalu, sehingga apapun yang dilakukan dengan bangsa ini selalu percakapannya itu adalah si A bukan asli si B bukan asli”, tegasnya .

Pemerintah bersama DPR-RI yang membuat UU Nomor 12 tahun 2006 berkeyakinan bahwa dengan UU ini kehidupan bangsa kita semakin terintegrated semakin menyatu sehingga sekat-sekat berdasarkan etnis, ras, kesukuan mulai kita hilangkan. Kita berbicara tentang satu konsep kewarganegaraan, orang menjadi WNI karena dijamin oleh hukum, diberi status oleh UU bahwa yang bersangkutan menjadi WNI bukan karena dia memilki latar belakang etnis dan kesukuan tertentu. Itulah makna UU Nomor 12 tahun 2006.

UU ini mengubah cara berpikir seperti itu sehingga kalau kita berbicara UU Kewarganegaraan atau WNI tidak ada lagi konsep asli atau bukan asli. UU kewarganegaraan yang baru telah mengatakan WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang ditetapkan oleh UU sebagai warga negara.

Siapa pun dia kalau UU telah mengesahkan sebagai warga negara maka sudah menjadi warga negara. Tapi masih ada yang mengganggu yaitu kata orang-orang bangsa Indonesia asli, kalau begitu masih ada kebohongan kan, berarti ada yang tidak asli, pertanyaannya pasti seperti itu, tetapi didalam penjelasan ini dikatakan yang dimaksud dengan orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang-orang yang sejak kelahirannnya sudah menjadi WNI dan tidak pernah mengganti kewarganegaraannya atas kemauannya sendiri. Itulah orang-orang bangsa Indonesia Asli, tidak ada lagi percakapan tentang fisik, tidak ada percakapan etnis, tidak ada percakapan suku dan ras, yang ada sejak di lahir dia sudah sah menjadi WNI. Sekali lagi ini adalah perubahan revolusi, karena yang diubah cara berfikir, yang diubah adalah sikap kita dalam memandang status seseorang. Revolusi berfikir telah dimulai, ungkapnya.

Menteri Hukum dan HAM RI memperjelas lagi UU ini selain mengatur kewarganegaraan juga mengatur tentang hukuman Pidana. Dikatakan dalam UU ini petugas negara karena kelalaiannya sehingga menutup peluang seseorang menjadi WNI, maka kepada petugas yang lalai tersebut dikenai ancaman Pidana 1 tahun penjara. Tapi kalau ada kesengajaan membuat permohonan kewarganegaraan hilang maka yang bersangkutan dikenai ancaman pidana 3 tahun. Lalu bagi orang yang ingin menjadi WNI, saat mengisi formulir memberikan keterangan yang tidak benar tentang dirinya lalu ketahuan semua keterangan itu palsu atau tidak benar, maka yang bersangkut dicabut kewarganegaraannya dan masuk penjara dengan ancaman 4 tahun kurungan. Supaya adil bukan hanya petugas yang mendapat ancaman Pidana tapi pemohon juga mendapat ancaman Pidana.

Menteri Hukum dan HAM  juga menyampaikan bahwa proses dan mekanisme UU Kewarganegaraan memiliki batas waktu yang jelas. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM, lalu Menteri maksimum dalam waktu 3 bulan harus memproses permintaan itu kepada Presiden, dan Presiden memiliki waktu 3 bulan untuk mempertimbangkan dikabulkannya atau tidak. Lalu kalau dikabulkan akan membuat Keputusan Presiden (Keppres) dan Keppres itu harus diterima oleh pemohon maksimal 14 hari sejak keluarnya Keppres. Jadi total waktu yang dibutuhkan kurang dari 10 bulan, kemudian diproses lalu diambil sumpahnya. Inilah mekanisme UU Kewarganegaraan. Tapi khusus anak hasil perkawinan campuran dan orang-orang yang telah kehilangan kewarganegaraannya di luar negeri, tidak usah melalui mekanisme tersebut cukup memohon langsung ke Menteri Hukum dan HAM melalui Kanwil-kanwil yang ada atau kepada Kepala Kantor perwakilan yang ada di luar negeri. Kemudian Menkumham memeriksa dokumennya dan mengesahkan bahwa mereka adalah WNI. Menurut Menteri ada yang pernah saya tandatangani prosesnya kurang dari 1 minggu. Jadi selama dokumennya lengkap tidak ada kepentingan kami menghambat proses kewarganegaraan seseorang, karena kami menjalankan UU.


Meskipun Pembedaan Golongan penduduk/Warganegara Bagi mereka yang tunduk pada seluruh Hukum Barat, kini hanya tinggal nilai historis belaka, namun dalam komparisi ybs perlu diperhatikan apakah:

       seorang pria dewasa (cukup umur) telah kawin dengan atau tanpa perjanjian kawin,

       seorang wanita dewasa sudah kawin atau tidak, bila kawin, apakah dalam percampuran harta, dengan perjanjian kawin, pisah harta atau pisah meja dan tempat tidur, seorang anak di bawah umur berada di bawah kekuasaan orang tua atau di bawah perwalian atau sehubungan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Untuk tindakan pemilikan (daden van eigendom) dari:
       anak di bawah umur yang tunduk pada Hukum Barat, baik yang di bawah kekuasaan orang tua, maupun yang di bawah perwalian, memerlukan izin dari Pengadilan Negeri (pasal 309 jo 393 BW);

       anak di bawah umur dari golongan Timur Asing selalu di bawah perwalian memerlukan izin Hakim (pasal 53 Boedelreglement);

       anak yang berada di bawah perwalian, baik dari golongan Barat maupun Timur Asing untuk menerima hibah memerlukan izin dari Hakim (pasal 1685 ayat 2 BW); anak di bawah umur yang berada di bawah kekuasaan orang tua, bila kepentingannya bertentangan dengan orang tuanya itu, diwakili oleh Pengampu istimewa/ bijzondere curator (pasal 310 BW);

jika kepentingan anak di bawah umur bertentangan dengan kepentingan wali, maka anak itu diwakili pula oleh Balai Harta Peninggalan /Weeskamer (pasal 370 BW);
anak di bawah umur yang termasuk golongan Timur Asing diwakili pula oleh Balai Harta Peninggalan (pasal 25a Boedelreglement).

Betapa pentingnya ilmu pengetahuan dan ketelitian seorang Notaris dalam menyusun atau mencantumkan komparisi dalam akta yang dibuat di hadapannya, penulis contohkan sebagai berikut:

Misalnya, apabila dalam anggaran dasar suatu perseroan terbatas ditentukan bahwa jika direktur PT hendak mengalihkan/melepaskan hak atas barang/harta tak gerak, harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari komisaris perseroan itu, lalu dalam kontrak ybs sang direktur itu begitu saja menjual sebidang tanah kepunyaan PT tersebut tanpa persetujuan dari komisaris yang diperlukan itu, maka akta (kontrak) ybs tidak sah.

Di bawah ini disajikan berhagai contoh tindakan seseorang dalam suatu akta atau tindakan menghadap di depan Notaris (komparisi) yang sering atau mungkin terjadi /tercantum dalam akta-akta ybs.

1. Biasa (pihak-pihak ybs menghadap/hadir)

I. Tuan A,       (pekerjaan)  bertempat tinggal
di         pada3)         Jalan , nomor        
(atau Kampung        Desa  Kecamatan  
dan Kabupaten        ,)
— selanjutnya disebut pihak pertama (atau kesatu dan
II. Tuan B,      (pekerjaan /jabatan)         
bertempat tinggal di            Jalan  nomor          — selanjutnya disebut pihak kedua 2).

Catatan:
1) dan 2) seringkali juga disebut lain atau baru disebut kemudian, misalnya dengan sebutan untuk
1) "penjual" dan untuk 2) "pembeli".
3) dapat ditiadakan (Belanda "aan").


2. Bila menyangkut isteri yang memerlukan bantuan suami ex pasal 108 dst. BW. (Perhatikan SE MA No. 311963 tsb.)

Nyonya A,      (pekerjaan /jabatan)          2)      
isteri pisah harta 1) dari dan dalam hal ini dibantu         oleh
tuan B, yang juga turut menghadap kepada saya, notaris,
           (pekerjaan /jabatan)           , kedua-duanya bertempat tinggal di        Jalan  nomor         

Catatan:
1) Belanda "van goederen gescheiden echtgenote".
2) Belanda "bijgestaan".


3. Bila menyangkut izin secara diam-diam isteri yang diberikan suami kepada istrinya ex pasal 113 BW.

Nyonya A,      (pekerjaan /jabatan)           isteri
dari tuan        (pekerjaan /jabatan)           kedua-
duanya bertempat tinggal di           Jalan nomor           I
-menurut keterangannya     an men usahak salon kecantikan dengan izin secara diam-diam 1) dari suaminya tersebut di atas.

Catatan:
1) Belanda "stilzwijgende toestemming".


4. Bila menyangkut berhalangannya suami membantu isteri ex pasal 114 BW.

Nyonya A,      (pekerjaan /jabatan)           isteri
dari tuan B,    (pekerjaan /jabatan)         
kedua-duanya bertempat tinggal di          , Jalan         
nomor, -        yang — menurut keterangannya — oleh karena suaminya itu berhalangan untuk memberi kuasa atau membantu disebabkan tidak ada di tempat tinggalnya 1) itu, untuk tindakannya tersebut di bawah ini, telah diberi kuasa oleh dan menurut putusan Pengadilan Negeri Kelas       di      
tanggal          nomor           , dari putusan mana sebuah petikannya — bermeterai cukup — diperlihatkan kepada saya, notaris.

Catatan:
1) Belanda "afwezigheid".


5. Bila menyangkut suami sebagai pengurus harta persatuan ex pasal 124 BW.

Tuan A,          (pekerjaan /jabatan)           bertempat
tinggal di        Jalan  nomor          ,
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kepala/pengurus harta persatuan (campur) 1) karena perkawinannya dengan nyonya B, tidak berjabatan.

Catatan:
1) Belanda "goederen van de gemeenschap".


6. Bila menyangkut adanya perjanjian kawin antara suami-isteri ex pasal 140 BW.

Nyonya A,      (pekerjaan /jabatan)           isteri
dari dan dalam hal ini dibantu oleh tuan D,         (pekerjaan /jabatan)            , yang juga turut menghadap kepada saya, notaris, kedua-duanya bertempat
tinggal di        , Jalan          nomor           , yang (suami isteri mana) telah kawin dengan perjanjian kawin menurut akta tertanggal           nomor           yang telah dibuat di hadapan Notaris        di        , dari akta mana sebuah turunannya — bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris, 2 ) dalam (menurut) akta mana telah dijanjikan bahwa mereka akan kawin dengan pisah harta sama sekali dan bahwa isteri berhak mengurus harta milik pribadinya sendiri.

Catatan:
1) Belanda "huwelijksvoorwaarden".
2) atau "yang telah dibuat di hadapan saya, notaris".


7. Bila menyangkut tindakan seorang ayah dalam menjalankan kekuasaan orangtua - ex pasal 307 jo 300 BW.

Tuan A,          (pekerjaan /jabatan)           bertempat
tinggal di        , Jalan          nomor         
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku ayah dari dan demikian menjalankan kekuasaan orang tua 1 terhadap anaknya laki-laki yang masih di bawah          umur (belum dewasa), yaitu B, berumur tahun, karena ibunya masih hidup.

Catatan:
1) Belanda "ouderlijke macht".


8. Jika menyangkut pisah meja dan ranjang antara suami-isteri ex pasal-pasal 246, 307, 394 dsb. BW.

Nyonya A,     1(pekerjaan (pekerjaan/jabatan)   isteri pisah meja dan ranjang dari tuan B,   (pekerjaan /jabatan)            , kedua-duanya ber-tempat tinggal di            Jalan  nomor           

- menurut keterangannya dalam hal ini menjalankan kekuasaan orang tua 2 ) berdasarkan putusan 3) Pengadilan Negeri Kelas          di       , tertanggal  
nomor            atas anaknya laki-laki bernama C, yang
masih di bawah umur (belum dewasa) dan lahir dari perkawinan penghadap dengan tuan B tersebut, untuk tindakan yang akan disebut di bawah ini telah diberi kuasa oleh Pengadilan Negeri tersebut dengan putusannya tertanggal
           nomor          yang sebuah petikan otentiknya 4) - bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris.

Catatan:
1) Belanda "van tafel en bed gescheiden echtgenote".
2) Belanda "uitoefenende de ouderlijke macht".
3) Belanda "beschikking".
4) Belanda "authentieke uittreksel".


9. Bila menyangkut pengampu istimewa ex pasal 310 BW.

Tuan A,          (pekerjaan/jabatan)            bertempat
tinggal di        Jalan  nomor         
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pengampu istimewa 1) dari anak laki-laki yang masih di bawah umur (belum dewasa) bernama B, demikian untuk itu telah diangkat oleh Pengadilan Negeri Kelas         di
           menurut putusannya tertanggal   
nomor            untuk mewakili anak tersebut dalam tindakan sebagaimana akan disebutkan di bawah ini, karena terdapatnya pertentangan kepentingan dengan ayahnya, yaitu tuan C,         (pekerjaan/jabatan)            I
bertempat tinggal di            Jalan nomor            dari
putusan mana sebuah turunannya — bermeterai cukup —diperlihatkan kepada saya, notaris.


Catatan:
1) Belanda "bijzondere curator".


10. Bila menyangkut wall ex pasal 345 BW.

Nyonya A,      (pekerjaan/jabatan)          
bertempat tinggal di            Jalan nomor          
janda dari tuan B yang telah meninggal dunia di
pada tanggal          
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku orang tua yang masih hidup 1dan demikian menurut hukum merupakan wali ibu 2 ) dari anak-anaknya yang masih di bawah umur (belum dewasa) dan lahir karena perkawinannya dengan sekarang almarhum tuan B tersebut di atas, yaitu:
(1) C dilahirkan di    pada tanggal          
(2) D dilahirkan di    pada tanggal          
(3) E dilahirkan di      pada tanggal         

Catatan:
1) Belanda "langstlevende der ouders".
2) Belanda "voogdes".


11. Bila menyangkut perwalian ex pasal 353 dan 354 BW.

Nyonya A,      (pekerjaan/jabatan)            dan
suaminya, tuan B,    (pekerjaan/jabatan)
          , kedua-duanya bertempat tinggal di       
Jalan  nomor           yang berturut-turut
-menurut hukum sebagai wali ibu dan kawan wali 1) dari anak perempuan yang masih di bawah umur bernama C, yang telah diakui oleh penghadap A sebagai anaknya sendiri dengan akta tertanggal          nomor           yang telah dibuat di hadapan saya, notaris, perwalian mana pada waktu dilangsungkannya perkawinan dengan penghadap tuan B telah dibenarkan 2) oleh Pengadilan Negeri Kelas        di      
menurut putusannya tertanggal      nomor           dari
putusan mana sebuah petikannya — bermeterai cukup telah diperlihatkan kepada saya, notaris.

Catatan:
1) Belanda "mede-voogd".
2) Belanda "bevestigd".


12. Bila menyangkut perwalian ex pasal 355 BW.

Nyonya A,      (pekerjaan/jabatan)            , bertempat tinggal di         Jalan           nomor           I
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku wali dari seorang anak yang masih di bawah umur (belum dewasa) bernama B, demikian telah diangkat dengan wasiat tertanggal          nomor           yang telah dibuat di
hadapan saya, notaris, 1) dari tuan C yang telah meninggal dunia di  pada tanggal          dan yang pada waktu itu merupakan orang tua yang masih hidup dari anak yang masih di bawah umur tersebut di atas.

Catatan:
1) Dapat pula "yang telah dibuat di hadapan tuan/nyonya/ nova          , notaris di     , dari akta
(wasiat) mana sebuah turunan pertamanya — bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris".


13. Bila menyangkut perwalian ex pasal 358 BW

Nona A,         (pekerjaan/jabatan)            bertempat tinggal di           , Jalan            nomor         
-menurut keterangannya, dalam hal ini bertindak selaku wali 1 ), demikian telah diangkat oleh sekarang almarhumah nyonya B menurut wasiatnya tertanggal          
nomor            yang telah dibuat di hadapan saya, notaris,
atas seorang anak yang masih di bawah umur (belum dewasa), bernama C, dan telah diakui sebagai anak sahnya oleh nyonya B tersebut, yang perwaliannya telah disahkan/dibenarkan oleh Pengadilan Negeri Kelas         di          
menurut putusannya tertanggal      nomor           dan
pengangkatan mana telah dinyatakan berharga dan diperkuat 2 dengan putusan Pengadilan Negeri tersebut tertanggal   nomor           , dari putusan-putusan mana masing-masing sebuah salinannya — bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris.

Catatan:
1) Belanda "voogdesse".
2) Belanda "van waarde verklaard en bekrachtigd".


14. Bila menyangkut perwalian ex pasal 359 BW.

Tuan A,          (pekerjaan/jabatan)            bertempat
tinggal di        Jalan  nomor         
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku wali atas seorang anak laki-laki bernama B, demikian ia (penghadap) telah diangkat dengan putusan Pengadilan Negeri Kelas     di        tertanggal   
nomor            dari putusan mana sebuah petikannya —
bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris.


15. Bila menyangkut wali ex pasal 365 BW.

1. Tuan A,     (pekerjaan/jabatan)  bertempat
tinggal di        Jalan nomor          
2. Nyonya B,            (pekerjaan/jabatan)          
bertempat tinggal di           , Jalan           nomor          dan
3. Nona C,     (pekerjaan/jabatan)           , bertempat
tinggal di        , Jalan          nomor         

-menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berturut-turut selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahari, demikian menurut ketentuan pasal            anggaran dasarnya sah mewakili Badan Pengurus dari, oleh karena itu untuk dan atas nama Yayasan X, berkedudukan di     , yang dalam hal ini diwakili untuk melakukan perwalian atas seorang anak yang masih di bawah umur bernama D, Yayasan mana telah diangkat sebagai wali dari anak tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas .... di .... tertanggal ....
nomor            dari putusan mana sebuah turunannya
— bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris.


16. Bila menyangkut perwalian ex pasal 382 c BW.

Tuan A,          (pekerjaan/jabatan)            bertempat
tinggal di        , Jalan          nomor          I
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan kekuatan putusan Pengadilan Negeri Kelas .. di ... tertanggal         nomor          , dari putusan mana sebuah turunannya — bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris, penghadap ini telah diangkat sebagai wali dari seorang anak laki-laki bernama B.


17. Bila menyangkut Venia aetatis (perlunakan) ex pasal 420 BW. *)

Tuan A, pelajar, bertempat tinggal di        Jalan
nomor           , yang menurut keterangannya telah dianggap dewasa menurut surat putusan (penetapan) pernyataan dewasa tertanggal       nomor          yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, dari surat putusan mana sebuah salinannya — bermeterai cukup -- telah diperlihatkan kepada saya, notaris.


18. Bila menyangkut perlunakan (handlich ting) ex pasal 426 dan 428 BW. *)

Tuan A, pelajar, bertempat tinggal di        Jalan
nomor           , kepada siapa dengan putusan Pengadilan Negeri Kelas         di            tertanggal .... nomor        
yang sebuah turunannya — bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris, telah diberi wewenang/hak (bevoegdheid) untuk menjalankan            1 )

Catatan:
1) Di sini dicatat perbuatan hukum apa yang menurut surat putusan Pengadilan Negeri itu boleh dilakukan oleh orang yang bersangkutan, misalnya menjalankan perusahaan suatu pabrik atau suatu perdagangan.

Setelah berlakunya UU No. 1/1974 yang menyatakan bahwa umur 18 tahun sudah dewasa, maka lembaga ini diragukan berlakunya secara efektif.


19. Bila menyangkut pengurus-sementara (prouisionele bewindvoerder)
ex pasal 441 BW.

Tuan A,          (pekerjaan/jabatan)            bertempat tinggal di           , Jalan            nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pengurus-sementara guna mengurus pribadi dan harta benda (kekayaan) tuan B, untuk siapa pengampuannya telah dimohon, dan penghadap ini telah diangkat demikian dengan putusan Pengadilan Negeri Kelas           di      
          tertanggal     nomor            , yang sebuah petikannya
— bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris.


20. Bila menyangkut pengampuan (curatele) ex pasal 449 BW.

Tuan A,          (pekerjaan/jabatan)            bertempat tinggal di           , Jalan            nomor         
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pengampu  1) dari tuan B, yang ditaruh di bawah pengampuan) menurut surat putusan Pengadilan Negeri Kelas
           di        tertanggal     nomor           dengan
putusan mana penghadap ini telah diangkat sebagai pengampunya dan dari putusan tersebut sebuah turunannya — bermeterai cukup — telah diperlihatkan kepada saya, notaris.

Catatan:
1). Belanda "curator".
2) Belanda "onder curatele gesteld".


21. Bila menyangkut pengurus (bewindvoerder) ex pasal 463 BW.

Tuan A,          (pekerjaan)  bertempat tinggal
di         Jalan  nomor         
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak, atas dasar kekuatan surat putusan Pengadilan Negeri Kelas
           di        tertanggal     nomor           yang
sebuah turunannya — bermeterai cukup — diperlihatkan kepada saya, notaris, selaku pengurus 1 , demikian mengurus, mengamati, membela kepentingan dan mewakili harta dan kepentingan tuan B, yang tak hadir 2 ).

Catatan:
1) Belanda "bewindvoerder".
2) Belanda "afwezige".


22. Bila mengangkat pengurus (bestuurder) yang dimaksud dalam pasal 789 BW.

Tuan A,          (pekerjaan)  bertempat tinggal
di         Jalan  nomor         
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pengurus atas harta yang oleh sekarang almarhum tuan B      dihibah-wasiatkan 1) kepada nova C,           (pekerjaan)    , bertempat tinggal di        Jalan 2        nomor            , dengan hak pungut hasilnya ) diberikan kepada dan selama hidupnya tuan D,            (pekerjaan)  bertempat tinggal di         
Jalan  nomor           demikian menurut wasiat 3)
almarhum tuan B tersebut, tanggal           nomor          yang dibuat di hadapan saya, notaris, dan telah didaftar-kan pada Balai Harta Peninggalan di         

Catatan:
1) Belanda "gelegateerd".
2) Belanda "vruchtgebruik".
3) Belanda "testament".


23. Bila menyangkut pengurus (bewindvoerder) yang dimaksud dalam pasal 978 BW.

Tuan A,         (pekerjaan)    bertempat tinggal di         
Jalan nomor           ,
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pengurus harta benda yang termasuk harta peninggalan almarhumah nyonya B, meninggal dunia di          tanggal
           , untuk hal mana penghadap ini telah diangkat oleh nyonya B tersebut menurut wasiatnya tertanggal
          nomor yang telah dibuat di hadapan saya, notaris, dan telah didaftarkan pada Balai Harta Peninggalan di    , dalam wasiat mana ditetapkan bahwa semua harta peninggalan pewaris tersebut diberikan kepada (diperuntukkan bagi) satu-satunya anak pewaris, yaitu tuan C,            (pekerjaan)  , bertempat tinggal di          
Jalan .... nomor .... 1),
-dengan kewajiban untuk menyerahkannya kelak kepada (diterima oleh) semua anak tuan C tersebut, baik yang sudah maupun yang akan lahir 2).

Catatan:
1) Ahliwaris ini disebut "yang dibebani"/ "pemi kul beban" (Belanda "bezwaarde").
2) Ahliwaris ini disebut "yang menunggu" (Belanda "verwachter (s)".
24. Bila menyangkut pengurus (bewindvoerder) lain ex pasal 979 BW.

Tuan A,          (pekerjaan) .... bertempat tinggal di      
Jalan  nomor          I
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas     di        ter-tanggal .... nomor .... yang sebuah turunannya — bermeterai cukup -- telah diperlihatkan kepada saya, notaris, selaku pengurus harta peninggalan dari tuan B, (pekerjaan)   , yang telah meninggal dunia di   tempat tinggalnya terakhir, dan yang dengan wasiatnya tertanggal      nomor          dibuat di hadapan saya, notaris, telah mewariskan seluruh harta peninggalannya kepada anak perempuannya, yaitu nyonya C, yang telah kawin dengan pisah harta sama sekali dengan D, kedua- duanya pengusaha dan bertempat tinggal di         
Jalan  nomor . . . . , wasiat mana setelah meninggalnya pewaris tersebut didaftarkan pada Balai Harta Peninggalan di . . . . , dengan beban (kewajiban) untuk menyerahkan 1) kelak kepada semua anak dari nyonya D tersebut, baik yang sudah maupun yang masih akan dilahirkan.

Catatan:
1) Belanda "onder de last van uitkering bij diens overlijden".


25. Bila menyangkut pelaksana wasiat (executeur testamentaire) ex pasal 1005 BW.

Tuan A, . . . . (pekerjaan)    bertempat tinggal di         
Jalan  nomor         
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pelaksana wasiat dari tuan B, yang telah meninggal dunia di . . ., tempat tinggalnya terakhir, berdasarkan wasiatnya tertanggal           nomor           , yang telah dibuat di hadapan saya, notaris.


26. Bila menyangkut pengurus harta peninggalan (bewindvoerder) ex pasal 1019 BW,

Tuan A,          (pekerjaan)  bertempat
tinggal di       Jalan  nomor ....
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pengurus harta peninggalan nyonya B, yang telah meninggal dunia di    — tempat tinggalnya terakhir — yang dihibah wasiatkan kepada nova C,
(pekerjaan)    bertempat tinggal di         
Jalan  nomor          , menurut (surat) wasiat nomor     sedangkan pengangkatan penghadap sebagai pengurus harta peninggalan ternyata menurut akta ter-tanggal . nomor . , kedua-duanya telah dibuat di hadapan saya, notaris.


27. Bila menyangkut penguatan ex pasal 1316 BW.

Tuan A,          (pekerjaan)  bertempat
tinggal di        Jalan  nomor         
-menurut keterangannya dalam hal ini menanggung dan menguatkan diri (untuk menanggung/menjamin serta memperkuat diri) (bagi) 1)
tuan B            (pekerjaan)  bertempat tinggal
di ... Jalan ... nomor . . .

Catatan:
1) Belanda "instaande en zich sterkmakende".


28. Bila menyangkut perwakilan/wakil sukarela ex pasal 1354 BW.

Tuan A,          (pekerjaan)  bertempat
tinggal di        Jalan nomor            I
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku wakil sukarela 1) untuk menangani kepentingan (urusan) tuan       (pekerjaan)  bertempat tinggal
di         Jalan  nomor           yang kini berada di luar negeri, yaitu di Amerika Serikat, untuk hal mana penghadap tidak mendapat tugas (perintah) atau kuasa.


Catatan:
1) Belanda "zaakwaarnemer"/Latin "negotiorum gestor"/ Perancis, "gerant d'affaires".


29. Bila pengurus mewakili suatu perkumpulan ex pasal 1653 BW.

1. Tuan A,      (pekerjaan)  bertempat tinggal
di . . . . , Jalan .... nomor
2. Nona B,      (pekerjaan)  bertempat tinggal
di ...    Jalan .... nomor .... 
3. Nyonya C, . . . . (pekerjaan) . . . . , bertempat tinggal
          di. . . . , Jalan .... nomor    
-menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berturut-turut selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahari dan selaku demikian merupakan Pengurus Harian yang berwenang mewakili Badan Pengurus dari, oleh karena itu sesuai dengan ketentuan pasal . anggaran dasarnya sah mewakili demikian untuk dan atas nama Perkumpulan X, bertempat kedudukan di      dan berkantor pada Jalan
nomor .... yang telah diakui sebagai badan hukum dengan surat keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal .... nomor ..... dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Nomor     


30. Bila bertindak selaku kuasa (umum/luas) ex pasal 1796 jo 1792 dst. BW.
Tuan A,          (pekerjaan)  bertempat tinggal di          . . . , Jalan .... nomor . . .
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari, oleh karena itu untuk dan atas nama tuan B,         (pekerjaan)  bertempat tinggal di         
Jalan nomor            berdasarkan/menurut akta kuasa umum 1) tertanggal nomor            yang telah dibuat di hadapan saya, notaris.


Catatan:
1) Belanda "generale volmacht"/Inggris "general power of attorney"



31. Bila menyangkut kuasa dengan akta notaris dalam aslinya (in originals)  ex pasal 35 (2) PJN.

Tuan A,          (pekerjaan)  bertempat tinggal
di ..... Jalan ... nomor
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari (dan demikian sah mewakili), oleh karena itu untuk dan atas nama tuan B,           (pekerjaan)    bertempat tinggal di - . - , Jalan   nomor ... demikian menurut kekuatan akta kuasa (umum atau khusus) ter-tanggal   nomor           yang telah dibuat dan dikeluarkan dalam aslinya di hadapan dan oleh Tuan C. notaris di        dan — bermeterai cukup — dilekatkan pada minuta akta ini


32. Bila menyangkut kuasa di bawah tangan (Belanda "onderhandse volmacht")

— ex pasal 1792 dst. BW.
Tuan A,         (pekerjaan)    bertempat tinggal di
Jalan  nomor         
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari (dan demikian sah mewakili), oleh karena itu untuk dan atas nama nyonya B,       (pekerjaan)                       bertempat tinggal di Jalan .... nomor . . ., janda cerai dari tuan E,      (pekerjaan)  bertempat tinggal di           , Jalan          nomor           , demikian
menurut surat kuasa di bawah tangan tertanggal         
yang — bermeterai cukup — dilekatkan pada minuta akta ini.


33. Bila menyangkut kuasa lisan (mondelinge volmacht) ex pasal 1792 dst BW.

Tuan A,          (pekerjaan)  bertempat tinggal
di         , Jalan          nomor         
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa lisan dari, demikian (sah mewakili), memperkuat diri dan bertanggung jawab sepenuhnya untuk dan atas nama nova B, ..      (pekerjaan),
bertempat tinggal di            Jalan  nomor         


34. Bila menyangkut suami-isteri, isteri memerlukan bantuan dan kuasa suami (ex pasal 108 BW):

Tuan A,          (pekerjaan)  dan nyonya B,       
(pekerjaan)    , suami-isteri, kedua-duanya bertempat tinggal di . . ., Jalan ... nomor . . . , isteri untuk seperlunya (sepanjang perlu) dibantu dan dikuasakan oleh suaminya.


35. Bila menyangkut tindakan pesero pengurus dari sebuah CV. ex pasal 19 WvK.

Tuan A,          (pekerjaan)  bertempat tinggal
di                   Jalan  nomor          ......... menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pesero pengurus dengan jabatan/sebutan (pangkat) Direktur dari dan demikian sah mewakili, oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan komanditer "CV X", berkedudukan di                     dan berkantor pada Jalan   
nomor           , -demikian sesuai dengan ketentuan pasal         akta pendirian/anggaran dasar perseroan itu, yang telah dibuat di hadapan saya, notaris.


36. Bila menyangkut kepengurusan dari Firma ex pasal 17 WvK.

1. Tuan A,      (pekerjaan)  bertempat tinggal di           Jalan nomor
2. Tuan B,      (pekerjaan)  , bertempat tinggal di         Jalan  nomor          , dan
3. Nona C,     (pekerjaan)  , bertempat tinggal di         Jalan  nomor         
-menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak selaku segenap pesero pengurus dari dan demikian sesuai dengan akta pendiriannya (anggaran dasarnya) tertanggal           nomor          yang telah dibuat di hadapan saya, notaris, sah mewakili, oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan di bawah "Firma X", berkedudukan di           dan berkantor pada Jalan  nomor            , kota itu.


37. Bila menyangkut kepengurusan dari Perseroan Terbatas (NV)


ex pasal 44 WvK.
1. Tuan A,      (pekerjaan)  bertempat
tinggal di        Jalan  nomor          , dan
2. Tuan B,      (pekerjaan)  bertempat tinggal di           Jalan  nomor         
-menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berturut-turut selaku Direktur Utama dan Direktur1) dari, demikian sesuai dengan ketentuan pasal
anggaran dasarnya sah mewakili, oleh karena itu (demikian) untuk dan atas nama perseroan terbatas "P.T. Y", berkedudukan di   . , dan berkantor pusat pada           Jalan  nomor kota itu 2)

Catatan:,
1) Dapat pula misalnya "Direktur dan Komisaris".
2) Jika menurut ketentuan anggaran dasarnya diperlukan pula persetujuan dari rapat para pemilik/pemegang saham, misalnya, klausulanya ditambah dengan "untuk hal mana telah mendapat persetujuan dari rapat pemilik/pemegang saham dalam perseroan yang dilangsungkan di
pada tanggal           , demikian sebagaimana ternyata dari risalah/berita acara (Belanda "notulen") dari rapat tersebut yang dibuat secara di bawah tangan, dan yang suatu petikannya — bermeterai cukup — dilekatkan pada minuta akta ini". Alamat kantor sesuatu badan usaha/ hukum seringkali dikehendaki oleh para pihak agar dicantumkan pula.


38. Bila menyangkut kepengurusan suatu Koperasi atau Yayasan

1. Tuan A,      (pekerjaan)  bertempat
tinggal di        Jalan  nomor          , dan
2. Nona B,      (pekerjaan)  bertempat tinggal di          , Jalan           nomor
menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berturut-turut selaku Ketua dan Sekretaris dari dan selaku demikian berdasarkan ketentuan pasal
anggaran dasarnya sah mewakili Badan Pengurus dari, oleh karena itu untuk dan atas nama Perkumpulan/ Yayasan "XYZ", berkedudukan di        dan berkantor pada Jalan . . . . . ... . . nomor          


39. Bila menyangkut kepengurusan I.M.A. (Sib. 1939 No. 569 jo. 717).

Tuan A,          (pekerjaan)  bertempat tinggal di           Jalan  nomor         
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari dan demikian menurut ketentuan pasal
           anggaran dasarnya sah mewakili, oleh karena itu untuk dan atas nama Maskapai Andil Indonesia 1), berkedudukan di    dan berkantor pada Jalan           nomor            yang telah didirikan secara di bawah tangan pada tanggal         , dan telah mendapat pengesahan 21 dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia menurut keputusannya tanggal        nomor         
(Lihat juga contoh No. 40).

Catatan:
1) Belanda "Indonesische Maatschappij op Aandelen", di-singkat "I.M.A."
2) Belanda "bewilliging".


40. Bila menyangkut kepengurusan Perkumpulan Indonesia (Bumiputera) (Stb 1939 No. 570 jo. 717).

1. Tuan A,      (pekerjaan)  bertempat
tinggal di        Jalan  nomor          , dan
2. Nona B,      (pekerjaan)  bertempat
tinggal di        Jalan  nomor         
-menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berturut-turut selaku  Ketua dan Sekretaris dari dan demikian berdasarkan pada pasal      anggaran dasarnya sah mewakili Perkumpulan
berkedudukan di       , yang telah diakui sebagai badan hukum dengan putusan Pengadilan Negeri
di         tertanggal     nomor           dan
terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal    di bawah nomor


41. Bila menyangkut adopsi (Stb. 1917 No. 129 jis. 1919 No. 81-1924 No. 557 dan 1925 No. 92).

Tuan A,          (pekerjaan)  bertempat
tinggal di        Jalan  nomor         
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku ayah angkat 1) dari dan demikian untuk dan atas nama anak di bawah umur bernama B, yang telah diangkat sebagai anak sah 2) oleh penghadap bersama isterinya, nyonya C,            (pekerjaan)  , menurut/dengan akta adopsi tertanggal          nomor
yang telah dibuat di hadapan tuan X, pada waktu itu 3)
notaris di       , dari akta mana sebuah turunannya — bermeterai cukup — diperlihatkan kepada saya, notaris.

Catatan:
1) Belanda "adoptief vader".
2) Belanda "geadopteerd".
3) Ada kemungkinan notaris ybs telah pindah tempat kedudukan/wilayah atau meninggal dunia.


42. Bila menyangkut pengampuan dari Balai Harta Peninggalan ex pasal 348 BW.

Tuan A, Wakil Balai Harta Peninggalan Jakarta di       
bertempat tinggal di           , Jalan           nomor         
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk melakukan jabatannya tersebut di atas, demikian mewakili Balai Harta Peninggalan tersebut berdasarkan keputusannya 1 ) tertanggal           nomor           dalam kedudukannya selaku pengampu 2) atas bush kandungan (anak) dari dan menurut pengakuan nyonya B,     
(pekerjaan)    , bertempat tinggal di                            Jalan           nomor           , janda dari almarhum tuan C, yang telah meninggal dunia di tempat tinggalnya yang terakhir, pada tanggal   

Catatan:
1) Belanda "resolutie"
2) Belanda "curatrice"


43 Bila menyangkut kepengurusan (beheer) atas harta anak yang masih di bawah umur oleh Balai Harta Peninggalan, setelah pengurusan itu dicabut dari wali (voogd) anak itu oleh Pengadilan Negeri (ex pasal 338 BW.)

Tuan A, anggota Balai Harta Peninggalan Jakarta, bertempat tinggal di        , Jalan  nomor          I menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk melakukan tugas dalam jabatannya tersebut di atas, demikian mewakili Balai Harta Peninggalan tersebut, berdasarkan keputusannya tertanggal             , nomor            Balai mana telah diserahi tugas untuk mengurus harta anak yang masih di bawah umur bernama B, setelah pengurusan tersebut dicabut dari walinyal ), yaitu tuan C,           (pekerjaan)  , bertempat tinggal di         dan diserahkan kepada Balai tersebut menurut putusan Pengadilan Negeri di            tertanggal    nomor          

Catatan:
1) Belanda "voogd".


44. Bila menyangkut Balai Harta Peninggalan selaku wali sementa ra.
ex pasal 359 BW.
         
Tuan A, anggota Balai Harta Peninggalan Jakarta, di   
bertempat tinggal di           , Jalan           nomor         
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut, demikian untuk dan atas nama Balai Harta Peninggalan Jakarta, berdasarkan keputusannya tertanggal     nomor          , Balai mana bertindak selaku wali sementara 11 atas anak yang masih di bawah umur (belum dewasa) bernama B, untuk siapa hingga sekarang belum ada walinya.

Catatan:
1) Belanda "waarnemende voogdij".


45. Bila menyangkut pengurusan atas harta benda milik seseorang yang tak hadir oleh Balai Harta Peninggalan. (ex pasal 463 BW.)

Tuan A, Wakil Besar Balai Harta Peninggalan Jakarta, di
           , bertempat tinggal di         Jalan
nomor
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk melakukan tugas dalam jabatannya tersebut, demikian untuk dan atas nama Balai Harta Peninggalan Jakarta, berdasar atas keputusannya tertanggal         
nomor ...       , Balai mana diwakili selaku pengurus atas harta benda dan men amati kepentingan tuan B, seorang yang tak Nadir ), demikian menurut surat putusan (perintah) Pengadilan Negeri di  
tertanggal      nomor           yang sebuah turunannya — bermeterai cukup          diperlihatkan kepada saya, notaris.

Catatan:
1) Belanda "afwezige".


46. Bila menyangkut pengurusan oleh Balai Harta Peninggalan atas harta peninggalan (warisan) yang tak terurus. (ex pasal 1127 BW.)

Tuan A, Wakil Balai Harta Peninggalan Jakarta di       
bertempat tinggal di            , Jalan          nomor         
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk menjalankan tugas dalam jabatannya, demikian mewakili Balai Harta Peninggalan tersebut menurut surat keputusannya tertanggal    nomor           , dalam kedudukannya selaku pengurus menurut/demi hukum 1) atas harta peninggalan (warisan) yang tak terurus 2) dari almarhum tuan B, terakhir bekerja sebagai pegawai negeri, bertempat tinggal di            , Jalan          nomor          dan meninggal dunia di situ pada tanggal    

Catatan:
1) Belanda "van rechtswege beheerster".
2) Belanda "onbeheerde nalatenschap".


47. Jika menyangkut tugas Balai Harta Peninggalan selaku wali pengawas atas/terhadap anak-anak yang masih di bawah umur, dll.
(ex pasal 1072 jo. 1071 BW.)

Tuan A, Wakil Balai Harta Peninggalan Jakarta di       
bertempat tinggal di            , Jalan          , nomor         menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya, demikian mewakili Balai Harta Peninggalan tersebut berhubung dengan resolusi (keputusan)-nya tertanggal      nomor         
a. Dalam tindakannya selaku wali pen awas1) atas anak- anak yang masih di bawah umur 2).  tersebut di atas, demikian untuk mengamati kepentingan mereka apabila terdapat pertentangan dengan kepentingan wali ibu 3) mereka, dan
b. Untuk memenuhi segala sesuatu yang ditentukan dalam pasal 1072 junto pasal 1071 alinea terakhir Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Catatan:
1) Belanda "toeziende voogdes".
2) belum dewasa (Belanda "minderjarigen"/"minderjarige kinderen").
3) Belanda "moeder — voogdes".


48. Jika menyangkut kehadiran Balai Harta Peninggalan selaku wali — atau pengampu — pengawas. ex pasal 1072 BW.

Tuan A, Wakil Balai Harta Peninggalan Jakarta di       
bertempat tinggal di            , Jalan          nomor         
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya itu dan oleh karena itu mewakili Balai Harta Peninggalan tersebut sesuai dengan resolusinya tertanggal
           nomor          , berdasar atas apa yang ditentukan dalam pasal 1072 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.


49. Jika menyangkut tugas Balai Harta Peninggalan selaku kurator atas harta benda dari seseorang yang dinyatakan (jatuh) pailit ex pasal 36 FV (Faillissementsverordering/Peraturan Kepailitan)

Tuan A, Wakil Balai Harta Peninggalan Jakarta di ..........
bertempat tinggal di           . , Jalan         nomor         
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya itu, oleh karena itu berdasarkan resolusinya tertanggal   nomor            dari, demikian mewakili/untuk dan atas nama Balai Harta Peninggalan          tersebut selaku curator 1) atas harta benda 2) dari tuan B         yang dengan putusan Pengadilan Negeri di          3) tertanggal  nomor           dinyatakan pailit

Catatan:
1) Belanda (dalam hal ini) "curatrice".
2) Belanda "boedel".
3) Belanda "failliet".


50. Jika sebuah perseroan terbatas (P. T. X, misalnya) merupakan direksi dari perseroan terbatas lain (misalnya P.T. Z).

1. Tuan A, pengusaha, bertempat tinggal di      
Jalan  nomor           , dan
2. Tuan B, pengusaha, bertempat tinggal di
Jalan  nomor ..........
-menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak berturut-turut selaku direktur satu dan direktur dua dari, demikian sesuai dengan ketentuan pasal           anggaran dasarnya sah mewakili direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas P.T. X, berkedudukan di    dan berkantor pada Jalan .......... nomor  
yang dalam hal ini secara sah diwakili pula sebagai direksi dari, demikian sesuai dengan ketentuan menurut pasal  anggaran dasar nya untuk dan atas nama perseroan terbatas P.T. Z. berkedudukan di        , Jalan          nomor         


Catatan :
(di salin dari Buku Notaris II BAB II - Notaris Komar Andasasmita, hanya untuk materi perkuliahan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar