Kamis, 15 Oktober 2009

PERBEDAAN PERLAKUAN PENGATURAN CAMAT SEBAGAI PPATS


Sehubungan dengan penggantian UU No.5 Th.1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dengan UU No.22 Th.1999 dan kemudian diganti dengan UU No.32 Th.2004 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebabkan perubahan dibidang kewenangan camat termasuk didalamnya Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Sebagai perbandingan, ini adalah persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Notaris dan menjadi Camat.
No.
Notaris
Camat
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Bukan pegawai negeri/pejabat Negara/advokat
Umur minimal 27 tahun
Berijazah sarjana hukum dan S2 Kenotariatan
Magang selama 1 tahun berturut-turut
Mengangkat sumpah
Diangkat oleh Menteri
PNS/pangkat minimal III/d
Umur tidak ditentukan
Berijazah sarjana (S1 umum)
Tidak perlu magang
Mengangkat sumpah
Diangkat oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah
Dan berikut persyaratan pengangkatan dan penunjukan untuk dapat menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
No.
Notaris
Camat
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Mengajukan permohonan
Berijazah kenotariatan/magister kenotariatan
Umur minimal 30 tahun
Lulus ujian pendidikan dan pelatihan PPAT
Diangkat oleh kepala badan
Surat keputusan ditandatangani oleh Kepala Badan Pertanahn Nasional (BPN)
Mengajukan permohonan
Berijazah sarjana umum (S1 umum)
Umur tidak ditentukan
Mengikuti pemdidikan dan pelatihan
Ditunjuk oleh kepala badan
Surat keputusan ditandatangani oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi
Untuk menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah harus susah payah. Ada ketimpangan disini antara notaris dan camat dan ada problematic empiric yang disebabkan oleh factor yuridis disini, teman-teman. Penggantian camat baru tidak otomatis dilantik sebagai PPATS dan harus menunggu proses administrasi penunjukan sebagai PPATS serta surat keputusan pelantikan dan pengambilan sumpah untuk mendapat penunjukannya. Akhirnya tertunda pelayanan masyarakat dibidang jual beli tanah dan apabila terjadi suatu sengketa jual beli tanah, siapa atasan yang mau bertanggungjawab mengingat camat sebagai perangkat daerah.
Lihat ketentuan dalam UU No.32 Th.2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 126 (1) sampai ayat(7). Ketentuan tersebut membuktikan bahwa wewenang camat sebagai perangkat daerah sangat terbatas. Terjadi suatu ketimpangan disini dalam menjalankan tugas dan fungsinya dikaitkan dengan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat. Sebagai tambahan lihat juga UU No.5 Th.1974 Pasal 80 dan Pasal 81. Ada banyak bidang yang menjadi tugas camat termasuk dalam bidang agraria/pertanahan, tapi perlu dipahami dan dipelajari beberapa ketentuan yang didalamnya mengandung unsure pengawasan ;
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1973, tentang larangan penguasaaan tanah yang melampaui batas, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 1973 tentang pengawasan pemindahan hak-hak atas tanah, Instruksi Menteri Dalam Negeri 27 Tahun 1974tentang penanggulangan masalah di bidang pertanahan yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang ketentuan-ketentuan mengenai tata cara pembatasan tanah.
Pengaturan camat sebagai PPATS diatur berdasarkan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.1 Tahun 2006 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berdasarkan UU No.5 Th.1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah, yang mana camat kedudukan sebagai kepala wilayah yang menjadi penguasa tunggal dibidang pemerintahan pada wilayahnya. Sedangkan menurut UU No.32 Th.2004 tentang pemerintahan daerah, camat merupakan perangkat daerah bukan lagi sebagai penguasa wilayah, melainkan telah menjadi bagian dari pemerintah daerah dan seharusnya konsekuen dengan tugasnya sebagai pernagkat daerah untuk dapat melaksanakan tugas, mengurus sebagian otonomi daerah yang dilimpahkan oleh Bupati/Kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar