DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA |
REPUBLIK INDONESIA |
DIREKTUR JENDERAL |
ADMINISTRASI HUKUM UMUM |
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
NOMOR : C-1.HT.01.01.TAHUN 2001
TENTANG
DOKUMEN PENDUKUNG FORMAT ISIAN AKTA NOTARIS (DIAN ) MODEL I DAN DOKUMEN PENDUKUNG FORMAT ISIAN AKTA NOTARIS ( DIAN ) MODEL II UNTUK PERSEROAN TERBATAS TERTENTU.
Menimbang : | a. | bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-01.HT.01.01.Tahun 2001 tanggal 31 Januari 2001 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas perlu penjabaran lebih lanjut Lampiran III dan Lampiran IV Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tersebut. |
b. | bahwa dalam rangka penjabaran lebih lanjut Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-01.HT.01.01.Tahun 2001, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Tentang Dokumen Pendukung Format Isian Akta Notaris ( DIAN ) Model I dan Dokumen Pendukung Format Isian Akta Notaris ( DIAN ) Model II untuk Perseroan terbatas tertentu. | |
Mengingat : | 1. | Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587 ) ; |
2. | Keputusan Menteri Hukum Dan Perundang-undangan Nomor : M.03-PR.07.10 Tahun 2000 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum Dan Perundang-undangan ; | |
3. | Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01.HT.01.01 Tahun 2000 Tentang Pemberla-kuan Sistem Administrasi Badan Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. | |
4 | Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-01.HT.01.01.Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas. | |
5 | Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-02.HT.01.01.Tahun 2001 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas. | |
M E M U T U S K A N : | ||
Menetapkan : | KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM TENTANG DOKUMEN PENDUKUNG FORMAT ISIAN AKTA NOTARIS ( DIAN ) MODEL I DAN DOKUMEN PENDUKUNG FORMAT ISIAN AKTA NOTARIS ( DIAN ) MODEL II UNTUK PERSEROAN TERBATAS TERTENTU. | |
Pasal 1 | ||
Dokumen Pendukung Format Isian Akta Notaris ( DIAN ) Model I atau Dokumen Pendukung Format Isian Akta Notaris ( DIAN ) Model II adalah Dokumen yang wajib dilengkapi dalam pengisian Data Isian Akta Notaris ( DIAN ) Model I atau Format Isian Akta Notaris ( DIAN ) Model II. | ||
Pasal 2 | ||
Dokumen Pendukung Data Isian Akta Notaris ( DIAN ) Model I atau Dokumen Pendukung Data Isian Akta Notaris ( DIAN ) Model II, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III dan Lampiran IV Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-01.HT.01.01.Tahun 2001 tanggal 31 Januari 2001, adalah dokumen pendukung yang mutlak harus dipenuhi dalam setiap pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian perseroan terbatas atau pengajuan permohonan persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas. | ||
Pasal 3 | ||
(1) | Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian perseroan, penyetoran sahamnya dilakukan dalam bentuk inbreng perusahaan, maka selain harus dilengkapi Dokumen Pendukung Data Isian Akta Notaris ( DIAN ) Model I sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-01.HT.01.01.Tahun 2001 tanggal 31 Januari 2001 juga harus dilengkapi : | |
a. Neraca akhir perusahaan yang bersangkutan yang di inbrengkan kedalam perseroan ; dan | ||
b. Pengumuman dalam 2 ( dua ) surat kabar harian yang memuat mengenai penyetoran saham bentuk inbreng perusahaan ke dalam perseroan. | ||
(2) | Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian perseroan atau permohonan persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan, penyetoran sahamnya dilakukan dalam bentuk lain selain uang, maka selain harus dilengkapi Dokumen Pendukung Data Isian Akta Notaris ( DIAN ) Model I atau Dokumen Pendukung Data Isian Akta Notaris ( DIAN ) Model II sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III dan Lampiran IV Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-01.HT.01.01.Tahun 2001 tanggal 31 Januari 2001 juga harus dilengkapi : | |
a. Pengumuman dalam 2 ( dua ) surat kabar harian yang memuat mengenai penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak ; dan | ||
b. Bukti Penilaian oleh ahli yang tidak terikat pada perseroan. | ||
(3) | Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian perseroan atau permohonan persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan, penyetoran sahamnya dilakukan dalam bentuk inbreng saham, maka selain harus dilengkapi Dokumen Pendukung Data Isian Akta Notaris ( DIAN ) Model I atau Dokumen Pendukung Data Isian Akta Notaris ( DIAN ) Model II sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III dan Lampiran IV Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-01.HT.01.01.Tahun 2001 tanggal 31 Januari 2001, juga harus dilengkapi dengan pengumuman dalam 2 ( dua ) surat kabar harian yang memuat mengenai penyetoran saham dalam bentuk inbreng saham perseroan lain ke dalam perseroan. | |
(4) | Dalam hal permohonan persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan, penyetoran sahamnya dilakukan dengan cara kompensasi bentuk-bentuk tagihan tertentu, maka selain harus dilengkapi Dokumen Pendukung Data Isian Akta Notaris ( DIAN ) Model II sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-01.HT.01.01.Tahun 2001 tanggal 31 Januari 2001, juga harus dilengkapi : | |
a. Pengumuman dalam 2 ( dua ) surat kabar harian yang memuat mengenai penyetoran saham yang dilakukan dengan cara kompensasi bentuk-bentuk tagihan tertentu ; dan | ||
b. Surat perjanjian yang timbul akibat terjadinya penyetoran saham yang dilakukan dengan cara kompensasi bentuk-bentuk tagihan tertentu. | ||
(5) | Dalam hal permohonan persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan penyetoran sahamnya dilakukan dengan kapitalisasi laba ditahan dan atau kapitalisasi cadangan umum, maka selain harus dilengkapi Dokumen Pendukung Data Isian Akta Notaris ( DIAN ) Model II sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-01.HT.01.01.Tahun 2001 tanggal 31 Januari 2001, juga harus dilengkapi dengan Neraca Akhir Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan. | |
(6) | Dalam hal permohonan persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan penyetoran sahamnya dilakukan dengan penilaian kembali aktiva tetap, maka selain harus dilengkapi Dokumen Pendukung Data Isian Akta Notaris ( DIAN ) Model II sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-01.HT.01.01.Tahun 2001 tanggal 31 Januari 2001, juga harus dilengkapi : | |
a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Pengesahan Neraca Penyesuaian dalam rangka penilaian kembali aktiva tetap. | ||
b. Neraca akhir perseroan yang telah di audit oleh Akuntan. | ||
(7) | Dalam hal permohonan persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan dilakukan dalam rangka penggabungan , maka selain harus dilengkapi Dokumen Pendukung Data Isian Akta Notaris ( DIAN ) Model II sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-01.HT.01.01.Tahun 2001 tanggal 31 Januari 2001, juga harus dilengkapi : | |
a. Pengumuman dalam 2 ( dua ) surat kabar harian yang memuat ringkasan rancangan penggabungan ; | ||
b. Rancangan penggabungan ; dan | ||
c. Akta penggabungan. | ||
(8) | Dalam hal permohonan persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan dilakukan dalam rangka pengurangan modal perseroan, maka selain harus dilengkapi Dokumen Pendukung Data Isian Akta Notaris ( DIAN ) Model II sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-01.HT.01.01.Tahun 2001 tanggal 31 Januari 2001, juga harus dilengkapi : | |
a. Pengumuman dalam 2 ( dua ) surat kabar harian yang memuat mengenai pengurangan modal perseroan ; dan | ||
b. Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia yang memuat mengenai hal yang sama. | ||
Pasal 4 | ||
Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum ini mulai berlaku sejak ditetapkan. | ||
Ditetapkan di Jakarta. |
pada tanggal 2 Maret 2001 |
DIREKTUR JENDERAL |
ADMINISTRASI HUKUM UMUM |
Prof. DR. ROMLI ATMASASMITA, SH.LLM. |
NIP.: 130350117 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar