Minggu, 04 Oktober 2009

Persoalan Hukum Tentang Akta Otentik



DI dalam kehidupan yang dinamis sekarang ini bagi notaris juga merupakan suatu keharusan untuk lebih tajam melihat kedepan daripada melihat masa-masa silam. Untuk itu diperlukan pengetahuan tentang sejarah perkembangannya sendiri. Oleh karena dengan lebih mengenal apa yang terjadi di masa silam dan tugas yang harus dilakukannya di dalam masa pembangunan dewasa ini di segala bidang, para notaris dituntut untuk lebih baik memandang ke masa depan.

Hendaknya diingat bahwa para notaris tidak akan dapat mempersenjatai dirinya, apabila para notaris hanya memperhatikan pekerjaannya sehari-hari, dan tidak mempunyai perhatian untuk pembangunan yang kini sedang giat-giatnya dilakukan di segala bidang, terutama bidang pembangunan hukum. Melalui tulisan di bawah ini penulis berkehendak untuk memaparkan beberapa rangkuman dari Undang-Undang Jabatan Notaris. Yang mana para penegak hukum yang kurang jelas atau belum paham tentang kapasitas seorang notaris dalam menjalankan jabatannya, dan apa yang dimaksudkan dengan akta otentik, serta kapan suatu akta otentik menjadi tidak otentik.

Menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Kemudian dipertegas lagi kewenangan notaris sebagai terurai dalam Pasal 15 kewenangan notaris sebagai berikut:

(1)   Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

(2)   Notaris berwenang pula sebagai berikut:
a)    mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
b)    membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
c)     membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
d)    melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
e)    memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
f)      membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan atau;
g)    membuat akta risalah lelang.

(3)   Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan membaca dan mempelajari hal-hal tersebut di atas, maka sangat luas kewenangan seorang notaris. Akan tetapi ada beberapa akta yang pembuatannnya ditugaskan kepada pejabat lain.

Adapun akta-akta yang pembuatannya juga ditugaskan kepada pejabat lain atau oleh undang-undang dikecualikan pembuatannya antara lain yaitu: 1) Akta Pengakuan anak di luar kawin (vide Pasal 281 K.U.H.Perdata); 2) Berita acara tentang kelalaian penjabat penyimpan hipotek (vide pasal 1227 K.U.H.Perdata); 3) Berita acara tentang penawaran pembayaran tunai dan konsinasi (vide Pasal 1405 dan Pasal 1406 K.U.H.Perdata); 4) Akta protes wesel dan cek (vide Pasal 143 dan Pasal 218 K.U.H.Dagang); 5) Akta catatan sipil (vide Pasal 4 K.U.H.Perdata); 6) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan.

Jika kita perhatikan pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris tersebut, maka jelas dapat dilihat bahwa di satu pihak wewenang notaris diuraikan luas dan di lain pihak pasal tersebut mengadakan pembatasan terhadap wewenang itu. Yaitu dinyatakan bahwa notaris berwenang untuk membuat akta oktentik, hanya apabila hal itu dikehendaki atau diminta oleh yang berkepentingan, hal mana berarti bahwa notaris tidak berwenang membuat akta otentik secara Jabatan. Dengan demikian notaris tidak berwenang untuk membuat akta dalam bidang hukum publik; wewenang seorang notaris terbatas pada pembuatan akta dalam bidang Perdata.

Wewenang utama seorang notaris adalah untuk membuat akta otentik. Otensitas dari akta notaris bersumber dari Pasal 1 UUJN dimana notaris dijadikan sebagai “Pejabat Umum”, sehingga dengan demikian akta dibuat oleh notaris dalam kedudukannya tersebut memperoleh sifat akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1868 K.U.H.Perdata. Kewenang Notaris ini meliputi 4 (empat ) hal, yaitu: a) notaris harus berwenang sepanjang yang menyangkut akta yang dibuatnya. b) notaris harus berwenang sepanjang mengenai orang-orang untuk kepentingan siapa akta itu dibuat. c) notaris harus berwenang sepanjang mengenai tempat dimana nakta itu dibuat. d) notaris harus berwenang sepanjang mengenai waktu pembuatan akta itu.

Dari kewenangan tersebut ada dua bentuk akta otentik yang dibuat oleh notaris sebagai pejabat umum, yaitu;

Pertama, suatu akta yang memuat “RELAAS” yang menguraikan secara otentik sesuatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan notaris sebagai pembuat akta itu. Akta yang dibuat sedemikian dan yang memuat uraian dari apa yang dilihat dan disaksikan serta dialaminya itu dinamakan akta yang dibuat “OLEH”.

Dan kedua, suatu akta yang berisikan suatu “Cerita” dari apa yang terjadi karena perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang (para pihak) di hadapan notaris. Artinya yang diterangkan atau yang diceritakan oleh orang-orang kepada notaris dalam menjalankan jabatannya dan untuk keperluan mana pihak/orang-orang itu sengaja datang di hadapan notaris dan memberikan keterangan itu, atau melakukan perbuatan itu di hadapan notaris, agar keterangannya atau perbuatannya itu dikonstatir (diformulasikan) oleh notaris di dalam suatu akta otentik. Akta yang sedemikian itu dinamakan akta yang dibuat “di hadapan” notaris.

Timbul pertanyaan apa perbedaan akta notaris dalam bentuk “Akta Pihak (Partij Akten)” dan “Akta Pejabat” (Relaas Akten). Pembedaan akta notaris dalam bentuk “Akta Pihak (Partij Akten)” dan “Akta Pejabat (Relaas Akten)” adalah sebagai berikut:

Pertama, Akta yang dibuat “Oleh” notaris atau yang dinamakan “Relaas Akten” atau “Akta Pejabat”; termasuk di dalam “akta relaas”, antara lain berita acara rapat pemegang saham dalam perseroan terbatas, akta pencatatan budel, akta tentang sesuatu undian dan lain-lain akta. Dalam semua akta ini notaris menerangkan/memberikan dalam jabatannya sebagai pejabat umum kesaksian dari semua apa yang dilihat, disaksikan dan dialaminya, yang dilakukan oleh orang-orang/pihak lain yang datang menghadap di hadapannya.

Kedua, Akta yang dibuat “Di hadapan “ notaris atau yang dinamakan “Akta Pihak (Partij Akten)”. Dalam golongan akta ini termasuk akta-akta yang memuat perjanjian Hibah Jual Beli, Kemauan terakhir (wasiat), kuasa dan lain sebagainya yang merupakan kehendak orang-orang/pihak lain yang datang menghadap di hadapannya. Di dalam “akta pihak” (partij akten) ini dicantumkan secara otentik keterangan-keterangan dari orang-orang yang bertindak sebagai pihak-pihak dalam akta itu, di samping relaas dari notaris itu sendiri yang menyatakan bahwa orang-orang yang hadir itu telah menyatakan kehendaknya tertentu, sebagaimana yang dicantumkan dalam akta itu.

Perbedaan antara kedua golongan akta itu dapat dilihat dari bentuk akta-akta itu. Menurut pendapat yang umum yang dianut bahwa 3(tiga) kekuatan pembuktian akta otentik, yaitu:

1) KEKUATAN PEMBUKTIAN “LAHIRIAH” (UITWENDIGE BEWIJKRACHT).

Dengan kekuatan pembuktian lahiriah ini dimaksudkan kemampuan akta itu sendiri untuk membuktikan dirinya sebagai akta otentik. Kemampuan ini menurut pasal 1875 K.U.H.Perdata tidak diberikan kepada akta yang dibuat di bawah tangan; akta yang dibuat di bawah tangan baru berlaku sah, yakni sebagai yang benar-benar berasal; dari orang, terhadap siapa akta itu dipergunakan, apabila yang menandatanganinya mengakui kebenaran dari tandatangannya. Lain halnya dengan akta otentik. Akta otentik membuktikan sendiri keabsahannya atau yang lazim disebut dalam bahasa Latin “ACTA PUBLICA PROBANT SESE IPSA”. Apabila suatu akta kelihatan sebagai akta otentik, artinya menandakan dirinya dari luar, dari kata-katanya sebagai yang berasal dari seorang pejabat umum, maka akta itu terhadap setiap orang harus dianggap sebagai akta otentik, sampai dapat dibuktikan bahwa akta itu adalah tidak otentik.

Sepanjang mengenai kekuatan pembuktian lahiriah ini, yang merupakan pembuktian lengkap dengan tidak mengurangi pembuktian sebaliknya maka “akta pihak” dan “akta pejabat” dalam hal ini adalah sama. Sesuatu akta yang dari luar kelihatan sebagai akta otentik, berlaku sebagai akta otentik terhadap setiap orang; tandatangan dari pejabat yang bersangkutan diterima sebagai sah.

2) KEKUATAN PEMBUKTIAN FORMAL (FORMELE BEWIJSKRACHT).

Dengan kekuatan pembuktian formal ini oleh akta otentik dibuktikan, bahwa pejabat yang bersangkutan telah menyatakan dalam tulisan yang termuat dalam akta itu sebagai mana tercantum dalam akta itu dan selain dari itu kebenaran dari apa yang diuraikan oleh pejabat dalam akta itu sebagai yang dilakukan dan disaksikannya di dalam menjalankan jabatannya itu.

Dalam arti formal, sepanjang mengenai akta pejabat, akta itu membuktikan kebenaran dari apa yang disaksikan, yakni yang dilihat,di dengar dan juga dilakukan sendiri oleh notaris sebagai pejabat umum di dalam menjalankan jabatannya.

Pada akta yang dibuat secara di bawah tangan kekuatan pembuktian ini hanya meliputi kenyataan, bahwa keterangan itu diberikan apabila tandatangan itu di akui oleh yang menandatanganinya atau dianggap sebagai diakui sedemikian menurut hukum.

Dalam arti formal maka dalam akta otentik terjamin kebenaran/kepastian tanggal dari akta itu, kebenaran tandatangan yang terdapat dalam akta itu, identitas dari orang-orang yang menghadap, demikian pula tempat dimana akta itu dibuat dan sepanjang mengenai akta pihak, bahwa para pihak ada menerangkan seperti yang diuraikan dalam akta itu, sedang kebenaran dari keterangan itu sendiri hanya pasti antara pihak-pihak sendiri.

3) KEKUATAN PEMBUKTIAN MATERIAL (MATERIELE BEWIJSKRACHT)

Dengan kekuatan pembuktian dari suatu akta otentik, terdapat perbedaan antara keterangan dari notaris yang dicantumkan dalam akta itu dan keterangan dari para pihak yang tercantum di dalam akta itu. Tidak hanya kenyataan, bahwa adanya kenyataan dinyatakan sesuatu yang dibuktikan oleh akta itu, akan tetapi juga isi dari akta itu dianggap dibuktikan sebagai yang benar terhadap setiap orang yang menyuruh membuat akta itu sebagai tanda bukti terhadap dirinya atau yang dinamakan akta itu mempunyai kekuatan pembuktian material.

Kekuatan pembuktian inilah yang dimaksud dalam pasal 1870; 1871 dan 1875 K.U.H Perdata; antara para pihak yang bersangkutan dan para ahli waris serta penerima hak mereka. Akta itu memberikan pembuktian yang lengkap tentang kebenaran dari apa yang tercantum dalam akta itu.

Karena keterangan yang dimuat dalam akta itu berlaku sebagai yang BENAR yang isinya itu mempunyai kepastian sebagai yang sebenarnya, menjadi bukti dengan sah di antara pihak dan para ahli waris serta para penerima hak mereka, dengan pengertian: Pertama, bahwa akta itu, apabila dipergunakan di muka pengadilan adalah cukup dan bahwa hakim tidak diperkenankan untuk meminta tanda pembuktian lainnya. Kedua, bahwa pembuktian sebaliknya senantiasa diperkenankan dengan alat-alat pembuktian biasa, yang diperbolehkan untuk itu menurut undang-undang.

Di atas dikatakan bahwa suatu akta otentik, apabila dipergunakan di muka pengadilan adalah cukup dan hakim tidak diperkenankan untuk meminta tanda pembuktian lainnya. Walaupun pada umumnya dianut apa yang dinamakan “VRIJE BEWIJS THEORIE” yang berarti bahwa kesaksian para saksi tidak mengikat hakim pada alat bukti itu. Akan tetapi lain halnya dengan akta otentik, dimana undang-undang mengikat hakim pada alat bukti itu. Sebab jika tidak demikian apa gunanya undang-undang menunjuk para pejabat yang ditugaskan untuk membuat akta otentik sebagai alat bukti, jika hakim begitu saja dapat mengesampingkannya..

AKTA NOTARIS YANG KEHILANGAN OTENSITASNYA

Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 52 UUJN, maka akta itu akan kehilangan bobot otensitasnya dan hanya mempunyai kekuatan seperti akta yang dibuat di bawah tangan, apabila akta itu ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan; demikian pula kekuatan eksekutorialnya.

Dalam pada itu akta itu tetap merupakan akta notaris. Notaris wajib, sekalipun akta itu kehilangan otensitasnya untuk memberlakukannya menurut ketentuan dalam UUJN. Akta itu termasuk dalam protokol notaris dan harus disimpan sesuai ketentuan dalam Pasal 58 UUJN. Notaris juga berhak mengeluarkan dan memberikan salinan-salinan dan kutipan-kutipan dari akta itu, salinan atau kutipan mana dalam hal ini merupakan salinan atau kutipan otentik dari akta yang kehilangan otensitasnya (tidak otentik). Meskipun tidak ada kekuatan otentik dari akta itu akan tetapi notaris dapat memberikan kepada setiap orang yang berkepentingan dalam suatu akta hak untuk memperoleh “grosse” dari akta notaris, dengan tidak tergantung, apakah akta itu mempunyai kekuatan otentik/eksekutorial, asal saja ada minutanya (asli ) pada notaris.

Sungguhpun suatu akta notaris yang tidak memenuhi persyaratan bentuk (vormvoorschrift) atau yang dibuat dengan melanggar wewenang, maka akta itu hanya mempunyai kekuatan seperti akta yang dibuat di bawah tangan, akan tetapi tetap merupakan akta notaris. Demikian

sumber : Gansam Anand SH MKn, adalah Kandidat Doktor Universitas Airlangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar