Sabtu, 03 Oktober 2009

BADAN HUKUM DAN KEDUDUKAN BADAN HUKUM





A. PENGERTIAN BADAN HUKUM
“Orang” (person) dalam dunia hukum adalah subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban. Setiap manusia adalah pembawa hak (subyek hukum) dan mampu melakukan perbuatan hukum atau mengadakan hubungan hukum yang harus diikuti dengan adanya kecakapan hukum (rechsbekwaamheid) dan kewenangan hukum (rechtsbevoedgheid).

Dua macam Subyek Hukum dalam pengertian hukum adalah :
1. Natuurlijke Persoon (natural person) yaitu manusia pribadi (Pasal 1329 KUHPerdata).
2. Rechtspersoon (legal entitle) yaitu badan usaha yang berbadan hukum (Pasal 1654 KUHPerdata).

Berdasarkan materinya Badan Hukum dibagi atas :
1. Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya. Contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.

2. Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh : Perseroan Terbatas) atau Non Material (contoh : Yayasan).

Di Indonesia bentuk-bentuk badan usaha (Business organization) beraneka ragam dan sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah Belanda. Ada bentuk badan usaha yang telah diganti dengan sebutan dalam bahasa Indonesia (contoh : Perseroan Terbatas/PT berasal dari sebutan Naamloze Vennootschap/NV), tetapi ada juga yang tetap mempergunakan nama aslinya (contoh : Maatschap, Firma/Fa dan Commanditaire Vennootschap/CV).

Kata "perseroan" ada yang merupakan terjemahan dari "vennootschap" (misal sebutan untuk Perseroan Firma, Perseroan Komanditer dan Perseroan Terbatas) dan ada kata "perseroan" yang artinya penyebutan perusahaan secara umum. Yang paling sesuai dalam pemakaian kata "perseroan" adalah dalam penyebutan Perseroan Terbatas karena memang mengeluarkan saham/sero.

Kata "perseroan" dengan kata dasarnya "sero" artinya saham atau andil (aandeel-Belanda). Perusahaan yang mengeluarkan saham/sero disebut perseroan, sedangkan yang memiliki sero disebut "pesero" atau pemegang saham.

Karena Maatschap tidak menerbitkan saham maka sebaiknya tetap diterjemahkan dengan menggunakan kata "persekutuan" dari pada memakai kata “perseroan” agar sesuai dengan terjemahan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

B. BENTUK USAHA BUKAN BADAN HUKUM
Berdasarkan status pemiliknya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1) Perusahaan Swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimilik oleh pihak swasta (Nasional dan Asing).
2) Perusahaan Negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh Negara dan biasa disebut dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berdasarkan bentuk hukumnya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1) Badan Usaha yang Bukan Berbadan Hukum adalah perusahaan yang bukan merupakan badan hukum. Contoh : Perusahaan Perorangan dan Perusahaan Persekutuan (Maatschap, Firma, CV).
2) Badan Usaha yang Berbadan Hukum adalah perusahaan yang berbadan hukum. Misalnya Perseroan Terbatas, Koperasi, BUMN (Perum dan Persero) dan badan-badan usaha lain yang dinyatakan sebagai badan hukum serta memenuhi kriteria badan hukum.

Berdasarkan jumlah kepemilikannya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Perusahaan Perorangan atau Usaha Kepemilikan Tunggal
Adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan dan bukan termasuk badan hukum. Badan usaha ini paling mudah diorganisir dan dijalankan karena wewenang pengelolaannya (manajemen) dipegang oleh satu orang (pemilik tunggal) sehingga keputusan dapat dibuat dengan cepat. Pendirian badan usaha ini tidak memerlukan izin dan tata cara tententu serta bebas membuat bisnis personal/pribadi tanpa adanya batasan untuk mendirikannya.

Tanggung jawab perusahaan terhadap hutang (liabilitas) meliputi seluruh harta kekayaan pribadi pemiliknya. Penutupan perusahaan terjadi bila pemilik memutuskan menutup usaha tersebut, bangkrut atau karena kematian pemiliknya.

Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, jenis serta jumlah produksinya terbatas, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan masih menggunakan alat produksi teknologi yang sederhana. Contoh : toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

Ciri dan sifat perusahaan perseorangan antara lain :
a. Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan.
b. Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi.
c. Tidak ada kewajiban antar pemilik, karena hanya ada satu pemilik.
d. Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi.
e. Seluruh keuntungan dinikmati sendiri.
f. Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri.
g. Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar.
h. Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup.
i. Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.

2. Perusahaan Persekutuan (Partnership) atau Usaha Kemitraan
Merupakan kombinasi terorganisir dari dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha sebagai mitra pemilik atau mitra pengelola dan dimiliki oleh dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Pendirian badan usaha ini membutuhkan izin khusus dari instansi pemerintah yang terkait.

Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah :
a. Bentuk Perusahaan yang diatur dalam KUHPerdata, yaitu Persekutuan Perdata (Maatschap).
b. Bentuk Perusahaan yang diatur dalam KUHDagang, yaitu Persekutuan Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV).
c. Bentuk Perusahaan yang diatur dalam perundang-undangan khusus, yaitu Perseroan Terbatas (PT), Koperasi dan Perusahaan Negara (BUMN).

I. PERSEKUTUAN PERDATA
Diatur dalam Pasal 1618 s.d. 1652 KUHPerdata, Buku III, Bab VIII tentang Perserikatan Perdata (Burgerlijk Maatschap).
a. Pengertian Persekutuan Perdata
Persekutuan sebagai suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan (Pasal 1618 KUHPerdata).

Unsur-unsur dalam Persekutuan Perdata meliputi :
1. Adanya pemasukan sesuatu ke dalam perserikatan (inbreng).
2. Inbreng dapat berupa uang, barang (materiil/immaterial), atau tenaga (Pasal 1619 KUHPerdata).
3. Adanya pembagian keuntungan atau kemanfaatan diperoleh dari pemasukan tersebut.

Persekutuan Perdata yang bertindak keluar terhadap pihak ketiga dengan terang-terangan dan terus menerus untuk mendapatkan laba berubah menjadi Persekutuan Perdata atau Perserikatan Perdata Jenis Khusus (Pasal 1623 KUHPerdata).


b. Pembagian Keuntungan Persekutuan Perdata

Diatur dalam perjanjian pendirian Persekutuan Perdata, dengan ketentuan tidak boleh memberikan keuntungan hanya pada satu orang, tapi boleh membebankan kerugian pada satu sekutu (Pasal 1635 KUHPerdata). Apabila dalam perjanjian tidak diatur mengenai pembagian keuntungan, maka berpedoman pada Pasal 1633 KUHPerdata.

Pembagian keuntungan berdasarkan pada asas keseimbangan pemasukan, artinya :
1) Pembagian dilakukan menurut harga nilai dari pemasukan masing-masing sekutu kepada persekutuan.
2) Sekutu yang hanya memasukkan kerajinan saja pembagiannya sama dengan sekutu yang nilai barang pemasukkannya terendah, kecuali ditentukan lain.
3) Sekutu yang hanya memasukkan tenaga kerja mendapat bagian keuntungan sama rata, atau disamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda terkecil, kecuali ditentukan lain (Pasal 1633 ayat (2) KUHPerdata)

c. Pendirian Persekutuan Perdata
Persekutuan Perdata didirikan berdasarkan perjanjian diantara para pihak (asas konsensualisme) dan tidak memerlukan pengesahan Pemerintah.


d. Pertanggung Jawaban Sekutu
Perbuatan hukum seorang sekutu yang dilakukan dengan pihak ketiga hanya mengikat sekutu yang bersangkutan dan tidak mengikat sekutu-sekutu yang lain (Pasal 1644 KUHPerdata), kecuali bila :
1) Sekutu-sekutu yang lain telah memberikan kuasa untuk itu.
2) Perbuatan sekutu tersebut secara nyata memberikan manfaat bagi persekutuan.

e. Status Hukum Persekutuan Perdata
Berdasarkan Pasal 1644 KUHPerdata maka Persekutuan Perdata bukan termasuk badan hukum, karena pada suatu badan hukum, perbuatan seorang sekutu atas nama persekutuan akan mengikat persekutuan tersebut terhadap pihak ketiga. Terbentuknya Persekutuan Perdata tidak memerlukan pengesahan Pemerintah sebagai syarat formil suatu badan hukum.

f. Berakhirnya Persekutuan Perdata
Berdasarkan Pasal 1646 KUHPerdata, Persekutuan Perdata dapat berakhir akibat :
1) Lewatnya waktu dimana persekutuan diadakan.
2) Musnahnya barang atau selesainya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan.
3) Atas kehendak semata-mata dari beberapa sekutu.
4) Salah satu sekutu meninggal, berada di bawah pengampunan atau jatuh pailit.

II. PERSEKUTUAN FIRMA (Fa)
Persekutuan Firma diatur dalam Pasal 16 s.d. Pasal 35 KUHDagang.
a. Pengertian Firma
Firma berasal dari bahasa Belanda “venootschap onder firma” yang berarti sebuah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Firma adalah suatu Persekutuan Perdata yang menyelenggarakan perusahaan atas nama bersama dan tiap-tiap sekutu yang tidak dikecualikan satu dengan lain hal dapat mengikatkan Firma dengan pihak ketiga dan mereka masing-masing bertanggung jawab atas seluruh hutang Firma secara tanggung-menanggung (Pasal 16 s.d. Pasal 18 KUHDagang).


Dasar Hukum Persekutuan Firma adalah suatu “Maatschap” dan sebagai Maatschap khusus, Persekutuan Firma mempunyai unsur-unsur khusus, yaitu :

1) Selalu menyelenggarakan perusahaan (Pasal 16 KUHDagang).
Misal : membuat Pembukuan, Pendaftaran Perusahaan, dll.
2) Mempunyai nama bersama (Pasal 16 KUHDagang).
Kata Firma berarti nama bersama, yaitu nama sekutu yang dipakai menjadi nama perusahaan. Misal : salah satu sekutu bernama Budiman, maka nama perusahaannya menjadi “Fa. Budiman Bersaudara”
3) Pertanggungjawabannya tanggung-menanggung atau bersifat pribadi untuk keseluruhan (Hoofdellijk voor het geheel) dan pada asasnya tiap-tiap sekutu dapat mengikatkan Firma dengan pihak ketiga (Pasal 18 KUHDagang).


b. Pendirian Firma

Persekutuan Firma terbentuk sejak adanya kata sepakat secara lisan atau tertulis antara para sekutu (pendiri), baik dengan akta otentik maupun akta di bawah tangan (Pasal 16 KUHDagang jo. Pasal 1618 KUHPerdata). Bentuk perjanjian mendirikan Persekutuan Firma adalah perjanjian konsensuil. Tata cara (prosedur) pendirian Firma menurut KUHDagang adalah :

1) Pembentukan Firma
Akta pendirian Firma yang dibuat di hadapan Notaris, tidak menjadi syarat mutlak terbentuknya Persekutuan Firma tetapi hanya sebagai alat bukti utama terhadap pihak ketiga mengenai keberadaan Firma tersebut (Pasal 22 KUHDagang). Ketentuan bahwa ketiadaan akta tidak boleh dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga dimaksudkan bahwa tidak adanya akta otentik tidak boleh digunakan sebagai dalih bagi pihak ketiga bahwa Firma itu tidak ada, sehingga dapat merugikan pihak ketiga. Sebaliknya pihak ketiga dapat membuktikan adanya Persekutuan Firma dengan alat bukti lainnya, seperti surat-surat, saksi, dll.

2) Pendaftaran Firma
Persekutuan Firma harus mendaftarkan akta pendiriannya atau hanya petikannya saja ke kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana Persekutuan Firma tersebut didirikan (Pasal 23 dan Pasal 24 KUHDagang).
Petikan Akta Pendirian Persekutuan Firma harus memuat :
a. Nama, nama depan, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
b. Menyebutkan keterangan apakah persekutuan itu umum atau hanya terbatas pada suatu cabang perusahaan khusus.
c. Penunjukan sekutu-sekutu yang dikecualikan dari hak menandatangani untuk firma.
d. Saat mulai berlakunya dan akan berakhirnya persekutuan.
e. Bagian-bagian dari persetujuan persekutuan guna menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap persekutuan.

Tujuan mendaftarkan Akta Pendirian Persekutuan Firma adalah bahwa pihak ketiga tidak perlu mengetahui tentang besarnya modal Persekutuan maupun persoalan yang terjadi di antara para sekutu yang sifatnya pribadi dan tidak ada hubungannya dengan pihak ketiga.


3) Pengumuman Firma
Akta pendirian Firma harus diumumkan dalam Berita Negara RI (Pasal 28 KUHDagang). Sesuai Pasal 29 KUHDagang, Persekutuan Firma yang belum melakukan pendaftaran dan pengumuman, maka Persekutuan Firma tersebut harus dianggap sebagai :
a. Persekutuan Umum yang menangani segala urusan perniagaan.
b. Didirikan untuk waktu tidak terbatas.
c. Seolah-olah tidak ada seorang sekutu pun yang dikecualikan dari hak bertindak perbuatan hukum dan hak menandatangani atas nama firma.

Apabila sekutu melanggar ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar sebelum Firma didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga dapat menuntut kepada Persekutuan Firma, dengan cara memperhitungkan pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi oleh sekutu yang melakukan pelanggaran tersebut.


c. Pertanggung Jawaban Sekutu Firma

Dalam hal pengurus Persekutuan (Pasal 17 KUHDagang), apabila tidak dibuat peraturan-peraturan khusus mengenai cara-caranya mengurus, maka :
1) Para sekutu dianggap secara timbal-balik telah memberi kuasa supaya yang satu melakukan pengurusan bagi yang lain.
2) Para sekutu boleh menggunakan barang-barang kekayaan Persekutuan asalkan sesuai dengan tujuan dan kepentingan Persekutuan.
3) Para sekutu wajib turut memikul biaya yang diperlukan untuk pemeliharaan barang-barang Persekutuan.
4) Para sekutu tidak boleh membuat hal-hal yang baru terhadap benda-benda tidak bergerak dari Persekutuan, tanpa persetujuan sekutu-sekutu yang lain.
Pengurus Persekutuan wajib memelihara harta kekayaan Persekutuan dan mengusahakan agar Persekutuan dapat berjalan lancar sesuai dengan tujuannya.


d. Kewajiban Para Sekutu Firma

Kewajiban untuk melakukan pemasukan (inbreng) bagi para sekutu tidak menyebabkan Persekutuan Firma berubah menjadi Persekutuan Modal. Tetapi dengan adanya perjanjian kerja sama dengan nama bersama, Persekutuan Firma merupakan Persekutuan Orang (Personen Vennootschap), yang peranan modal dan peranan sekutu-sekutunya menjadi satu.

Hal ini akan bertambah jelas bahwa pada Persekutuan Firma :
1) Penggantian dan pemasukan sekutu harus disetujui oleh semua sekutu (Pasal 1641 KUHPerdata).
2) Tidak dibenarkan salah seorang pesero melakukan perbuatan konkurensi/persaingan terhadap perseroan (Pasal 16 KUHDagang jo. Pasal 1618 KUHPerdata).
3) Adanya tanggung jawab tanggung-menanggung (Pasal 18 KUHDagang).
4) Pada asasnya semua pesero turut serta dalam kepengurusan (Pasal 1630 KUHPerdata - Pasal 17 KUHDagang).
5) Adanya asas kerja sama mengharuskan pengutamaan Persekutuan di atas kepentingan pribadi para sekutu (Pasal 1628 KUHPerdata).

Para sekutu wajib menyetorkan sesuatu ke dalam Persekutuan. Apabila kewajiban tersebut belum dipenuhi, maka sekutu berhutang kepada Persekutuan (Pasal 1625 KUHPerdata). Sesuatu yang disetorkan para sekutu ke dalam Persekutuan dapat berupa :

1) Benda atau barang tertentu. Dasar penyetorannya adalah perjanjian jual-beli. Para sekutu sebagai penjual, sedangkan Persekutuan sebagai pembeli. Jika barang yang disetorkan pada Persekutuan bukan milik pribadi sekutu dan diminta kembali oleh pemiliknya atau barang tersebut cacat dan tidak bisa digunakan, maka sekutu yang bersangkutan harus mengganti barang itu dengan sejumlah uang senilai barang atau menggantinya dengan barang lain yang sejenis.
2) Manfaat atau penggunaan dari barang/benda. Perlu dilihat apakah barang tersebut mudah musnah/habis karena penggunaannya. Maka risiko pertama dipikul oleh para sekutu dan risiko kedua dipikul oleh persekutuan (Pasal 1631 KUHPerdata).
3) Uang. Jika sekutu terlambat menyetorkan uang, maka akan dibebani bunga atas jumlah uang yang telah disepakati. Besarnya bunga dihitung mulai dari saat sekutu menghadap Pengadilan dan ditentukan oleh undang-undang (Pasal 1250 KUHPerdata). Apabila sekutu memakai uang dari kas persekutuan untuk keperluan pribadi, maka bunga dihitung sejak hari ia mengambil uang itu (Pasal 1626 KUHPerdata).
4) Tenaga kerja. Digunakan untuk mencapai tujuan Persekutuan dan seluruh hasil yang diperoleh hanya untuk Persekutuan. Sekutu bertanggung jawab dan wajib memberikan perhitungan kepada persekutuan atas semua keuntungan yang diperoleh dari pekerjaannya (Pasal 1627 KUHPerdata).


e. Status Hukum Persekutuan Firma

Bahwa Persekutuan Firma adalah badan hukum, karena berlaku sebagai badan hukum yang berarti berlaku sebagai “persoon” terhadap hukum, juga sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban hukum sendiri (Pasal 16, 17 dan 18 KUHDagang). Tetapi pendapat yang umum di Indonesia menyatakan bahwa Persekutuan Firma belum merupakan badan hukum, karena meskipun dalam Firma sudah dipenuhi syarat-syarat materiil suatu badan hukum, tetapi syarat formilnya belum terpenuhi.


f. Berakhirnya Firma

Firma merupakan Persekutuan Perdata bentuk khusus, maka bubarnya Firma berlaku peraturan yang sama dengan Persekutuan Perdata yang diatur dalam Bab VIII, Buku III, KUHPerdata, mulai dari Pasal 1646 s.d. Pasal 1652 KUHPerdata, serta Pasal 31 s.d. Pasal 35 KUHDagang.

g. Ciri dan Sifat Firma
1) Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
2) Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
3) Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
4) Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
5) Pendiriannya tidak memerlukan akta pendirian.
6) Mudah memperoleh kredit usaha.


III. PERSEKUTUAN KOMANDITER ( Comanditering Verbod / CV)

Persekutuan Komanditer diatur dalam Pasal 19 s.d. Pasal 25 K.U.H. Dagang.
a. Pengertian Persekutuan Komanditer
1) Persekutuan secara melepas uang dinamakan Persekutuan Komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa orang sekutu yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya, dengan satu atau beberapa orang sebagai pelepas uang pada pihak lain (Pasal 19 ayat (1) KUHDagang).

2) Persekutuan Komanditer adalah persekutuan firma dengan suatu keistimewaan yang dibentuk oleh satu atau beberapa orang sekutu komanditer, dimana modal komanditernya berasal dari pemasukan para sekutu komanditer, sehingga Persekutuan Komanditer mempunyai harta kekayaan yang terpisah (Pasal 19 ayat (2) KUHDagang).

Jadi Sekutu Komanditer merupakan Persekutuan Firma dengan bentuk khusus yaitu adanya sekutu komanditer yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan bagi Persekutuan dan tidak ikut campur dalam pengurusan maupun penguasaan dalam persekutuan.


Dalam Persekutuan Komanditer terdapat dua macam sekutu, yaitu :

1) Sekutu Kerja/Sekutu Aktif/Sekutu Komplementer adalah sekutu yang memasukkan modal dalam persekutuan, menjadi pengurus Persekutuan, mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi, termasuk membuat perikatan atau hubungan hukum dengan pihak ketiga. Tanggung jawab sekutu ini sampai pada harta pribadinya (Pasal 18 KUHDagang).

2) Sekutu Tidak Kerja/Sekutu Pasif/Sekutu Komanditer (Sleeping Partners/stille vennoot) adalah sekutu yang wajib menyerahkan uang/benda/tenaga pada persekutuan sebagai pemasukan dan berhak menerima keuntungan tapi tidak bertugas mengurus Persekutuan. Sekutu ini hanya sebagai pelepas uang (geldschieter), pemberi uang atau orang yang mempercayakan uangnya. Tanggung jawab sekutu ini terbatas pada jumlah pemasukannya dalam persekutuan, sehingga tidak berwenang ikut campur dalam pengurusan persekutuan. Bila dilanggar maka tanggung jawabnya diperluas yaitu tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan seperti pada sekutu kerja (Pasal 21 KUHDagang).

Persekutuan Komanditer mempunyai beberapa bentuk yaitu :
1) Persekutuan Komanditer diam-diam adalah Persekutuan Komanditer yang belum menyatakan diri terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai Persekutuan Komanditer. Jadi persekutuan ini keluar menyatakan diri sebagai persekutuan firma, tetapi ke dalam sudah menjadi Persekutuan Komanditer karena terdapat satu atau beberapa sekutu komanditer.

2) Persekutuan Komanditer terang-terangan adalah Persekutuan Komanditer yang secara terang-terangan menyatakan diri sebagai Persekutuan Komanditer kepada pihak ketiga. Misalnya papan nama, kop surat, tindakan-tindakan hukum bagi kepentingan persekutuan dengan mengatasnamakan Persekutuan Komanditer.

3) Persekutuan Komanditer dengan saham adalah Persekutuan Komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri atas saham-saham (biasanya adalah saham atas nama).


Dilihat dari banyaknya sekutu yang bertanggung jawab tanggung-menanggung (sekutu komplementer), maka Persekutuan Komanditer dibagi menjadi dua jenis yaitu :

1) Persekutuan Komanditer yang sekutu komplementernya terdiri dari satu orang.
Persekutuan Komanditer dengan seorang sekutu yang bertanggung jawab mempunyai kekuatan berlaku ke dalam saja dan tidak mempunyai kekuatan keluar (externewerking) walaupun Persekutuan Komanditer itu bertindak terang-terangan.

2) Persekutuan Komanditer yang sekutu komplementernya terdiri dari beberapa orang.
Sekutu komandit adalah pihak-pihak yang meminjamkan modal kepada Persekutuan Komanditer dan berhak atas suatu pembagian keuntungan dan saldo likuidasi, sepanjang perseroan mendapatkan keuntungan atau masih mempunyai saldo (sisa pemberesan).


b. Pendirian Persekutuan Komanditer

Tidak ada pengaturan khusus bagi pendirian Persekutuan Komanditer, sehingga dalam pendirian Persekutuan Komanditer sama dengan peraturan dalam pendirian Firma. Persekutuan Komanditer bisa didirikan secara lisan (perjanjian konsensuil) atau membuat akta pendirian di hadapan Notaris yang dijadikan sebagai alat bukti (Pasal 22 KUHDagang). Dalam mendirikan Persekutuan Komanditer harus berdasarkan Akta Notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.


Adapun ihtisar isi resmi dari Akta Pendirian Persekutuan Komanditer meliputi :

1) Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri.
2) Penetapan nama Persekutuan Komanditer.
3) Keterangan mengenai Persekutuan Komanditer itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus.
4) Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan.
5) Waktu mulai dan berlakunya Persekutuan Komanditer.
6) Hal-hal penting lainnya yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri.
7) Tanggal pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negeri.
8) Pembentukan kas uang dari Persekutuan Komanditer yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan.
9) Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.

c. Status Hukum Persekutuan Komanditer
Pendapat yang umum di Indonesia menyatakan bahwa Persekutuan Komanditer belum merupakan badan hukum, karena meskipun dalam Persekutuan Komanditer sudah memenuhi syarat-syarat materiil suatu badan hukum, tetapi pengesahan dari Pemerintah belum dipenuhi sebagai syarat formilnya.

d. Modal Persekutuan Komanditer
Dasar Hukum Persekutuan Komanditer adalah suatu “Maatschap”, sehingga dalam perjanjian kerjasamanya, baik sekutu komplementer maupun sekutu komandit wajib memasukkan modal ke dalam persekutuan demi tercapainya tujuan persekutuan.
Persekutuan Komanditer terikat dari modal yang dikumpulkan, sehingga layak disediakan objek tuntutannya dan dapat pula bertindak sebagai pribadi. Para kreditur pribadi tidak mungkin dapat menuntut modal dari Persekutuan Komanditer, jadi tidak mungkin dapat menuntut bagian modal yang dimasukkan oleh para sekutu komandit ke dalam Persekutuan itu.
Sebagai konsekuensinya, para kreditur pribadi dari sekutu komplementer dapat melakukan sitaan terhadap modal yang dimasukkan dalam persekutuan, termasuk bagian modal yang dimasukkan oleh para sekutu komandit. Kesimpulannya adalah bahwa Persekutuan Komanditer yang terang-terangan mempunyai harta kekayaan sendiri yang terpisah.

e. Berakhirnya Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer merupakan Persekutuan Firma bentuk khusus, maka berakhirnya Persekutuan Komanditer berlaku ketentuan yang sama dengan Persekutuan Firma.

f. Ciri dan Sifat Persekutuan Komanditer
~ Sulit untuk menarik modal yang telah disetor.
~ Modal besar karena didirikan banyak pihak.
~ Mudah mendapatkan kredit pinjaman.
~ Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan.
~ Relatif mudah untuk didirikan.
~ Kelangsungan hidup perusahaan Perseroan Komanditer tidak menentu.

C. BENTUK USAHA BADAN HUKUM
I. PERKUMPULAN
a. Pengertian Perkumpulan
Perkumpulan dalam arti luas yaitu meliputi suatu persekutuan, koperasi dan perkumpulan saling menanggung. Perkumpulan dalam pengertian ini terbagi atas 2 (dua) macam, yaitu :
1) Perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum, seperti Perseroan Terbatas, Koperasi dan Perkumpulan Saling Menanggung.
2) Perkumpulan yang tidak berbentuk Badan Hukum, seperti Persekutuan Perdata, Perseroan Komanditer dan Firma.

b. Ciri dan Sifat Perkumpulan
1) Bersifat dan bertujuan komersial.
2) Mementingkan keuntungan (profit oriented).
3) Mempunyai anggota.

c. Status Hukum Perkumpulan
Perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum, dimana dipandang sebagai subyek hukum dapat melakukan perbuatan hukum, menyandang hak dan kewajiban, serta dapat digugat maupun menggugat di Pengadilan.


d. Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh Perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum adalah sebagai berikut :
1) Perkumpulan berhak untuk mengajukan gugatan.
2) Perkumpulan wajib mendaftarkan perkumpulan tersebut pada instansi yang berwenang untuk mendapatkan status Badan Hukum.

II. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan Terbatas (PT) disebut juga Naamloze Vennotschap (NV) atau Limited Company (Ltd.) diatur dalam UU No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT), yang mencabut berlakunya Pasal 35 s.d. Pasal 56 KUHDagang.
a. Pengertian Perseroan Terbatas / Korporasi / Korporat
1) Adalah organisasi bisnis berbadan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
2) Adalah Badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini (Pasal 1 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1995).
Bentuk PT banyak digunakan dalam dunia usaha karena PT merupakan “asosiasi modal” yang modal perseroannya terdiri dari sejumlah saham dan dapat dipindahtangankan (transferable shares), sehingga keanggotaan PT terjadi dengan mudah.

b. Ciri dan Sifat Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas merupakan badan hukum (legal entity), yaitu badan hukum “mandiri” (persona standi in judicio) yang memiliki sifat dan ciri kualitas berbeda dengan badan usaha lainnya.
Karakteristik suatu PT, antara lain sebagai berikut :
1. PT sebagai asosiasi modal.
2. Kekayaan dan utang PT adalah terpisah dari kekayaan dan utang pemegang saham.
3. Pemegang saham bertanggung jawab secara terbatas dalam PT.
4. Adanya pemisahan fungsi antara Pemegang Saham dan Pengurus atau Direksi.
5. Memiliki Komisaris yang berfungsi sebagai pengawas.
6. Kekuasaan tertinggi berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Ciri dan sifat Perseroan Terbatas lainnya adalah :
1. Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
2. Modal dan ukuran perusahaan besar.
3. Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham.
4. Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
5. Kepemilikan mudah berpindah tangan.
6. Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
7. Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal (saham) dalam bentuk deviden.
8. Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
9. Sulit untuk membubarkan PT.
10. Pajak berganda pada Pajak Penghasilan (PPH) dan pajak deviden.

c. Tanggung Jawab Pemegang Saham
Diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU PT, yaitu :
1) Pemegang saham bertanggung jawab hanya pada apa yang disetorkan (tanggung jawab terbatas atau limited liability).
2) Pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya.
3) Pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan.
Namun tanggung jawab terbatas tersebut tidak mutlak, karena dalam hal-hal tertentu tanggung jawab tersebut menjadi tidak berlaku (Asas Piercing the Corporate Veil atau Lifting the Veil). Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU PT dan terjadi apabila :
1) Persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
2) Pemegang saham yang bersangkutan, secara langsung atau tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan PT untuk kepentingan pribadi.
3) Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT.
4) Pemegang saham yang bersangkutan, secara langsung atau tidak langsung, secara melawan hukum menggunakan kekayaan PT, yang mengakibatkan kekayaan PT tidak cukup untuk memenuhi kewajibannya.

d. Status Badan Hukum Perseroan Terbatas
Perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian yang dibuat Notaris disahkan oleh Menteri Kehakiman (Pasal 7 ayat (6) UU PT). Dalam pembuatan Akta Pendirian Perseroan, dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh pendiri perseroan tersebut.
Akibat hukum diperolehnya status badan hukum adalah berlakunya tanggung jawab terbatas bagi pemegang saham PT, yang terbatas sampai jumlah saham yang dimilikinya.

e. Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
1) Anggaran Dasar
Pasal 8 UU PT menyatakan bahwa Akta Pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain sebagai persyaratan.
Anggaran Dasar perseroan memuat sekurang-kurangnya :
a. Nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan kewarganegaraan dari pendiri PT.
b. Susunan nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan kewarganegaraan dari anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat.
c. Nama Pemegang Saham, nama yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham dan nilai nominal saham yang ditempatkan dan disetor saat pendirian.

Pasal 12 UU PT menyatakan bahwa Anggaran Dasar suatu PT juga memuat tentang :
a. Nama dan tempat kedudukan perseroan.
b. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
c. Kegiatan usaha perseroan adalah kegiatan yang dilakukan perseroan dalam rangka mewujudkan maksud dan tujuan tersebut.
d. Jangka waktu berdirinya perseroan.
e. Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetor.
f. Jumlah saham, klasifikasi saham, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal pada setiap saham.
g. Susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris.
h. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggraan RUPS.
i. Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris.
j. Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden.
k. Ketentuan-ketentuan lain menurut UU PT.


2) Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan usul perubahannya dicantumkan dalam surat panggilan atau pengumuman untuk mengadakan RUPS.
Perubahan Anggaran Dasar harus mendapat persetujuan Menteri Kehakiman RI dan didaftarkan dalam Daftar Perubahan di kantor tempat pendaftaran perusahaan, serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995.

Hal-hal yang menentukan adanya perubahan terhadap Anggaran Dasar adalah sebagai berikut :
a. Perubahan Mendasar adalah perubahan tertentu/mendasar atas Anggaran Dasar yang meliputi nama perseroan, maksud dan tujuan perseroan, kegiatan usaha perseroan, jangka waktu berdirinya perseroan apabila Anggaran Dasar menetapkan jangka waktu tertentu, besarnya modal dasar, pengurangan modal ditempatkan dan disetor, atau perubahan status Perseroan dari Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
b. Perubahan Lain atas Anggaran Dasar cukup dilaporkan atau tidak harus mendapat persetujuan Menteri Kehakiman RI dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan RUPS, dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor tempat pendaftaran perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP).

Baik perubahan Anggaran Dasar yang harus mendapat persetujuan maupun yang cukup dilaporkan kepada Menteri Kehakiman RI sebagaimana, harus dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.

Permohonan persetujuan atas perubahan tertentu dalam Anggaran Dasar dapat ditolak apabila :
1) Bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan Anggaran Dasar.
2) Isi perubahan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
3) Ada sanggahan dari kreditur atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal.

Tata cara pengajuan permohonan, pemberian persetujuan dan penolakan atas persetujuan, dan penolakan atas perubahan Anggaran Dasar, dilaksanakan sebagai berikut :
1) Permohonan dilakukan oleh para pendiri atau kuasanya (notaris atau orang yang dikuasakan) dengan mengajukan permohonan tertulis dan melampirkan Akta Pendirian Perseroan.
2) Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar diberikan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak permohonan yang diajukan dinyatakan telah memenuhi syarat dan kelengkapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3) Jika permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari.

Waktu berlakunya Perubahan atas Anggaran Dasar
Perubahan mendasar atas Anggaran Dasar mulai berlaku sejak tanggal persetujuan diberikan oleh Menteri Kehakiman RI. Sedangkan perubahan Anggaran Dasar yang hanya cukup dilaporkan kepada Menteri Kehakiman RI mulai berlaku sejak pendaftaran.
Pendaftaran hanya dapat dilakukan setelah perubahan Anggaran Dasar dilaporkan kepada Menteri Kehakiman RI. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat perseroan dinyatakan pailit kecuali dengan persetujuan kurator sebagai upaya untuk membebaskan perseroan dari keadaan pailit, misalnya dengan pergantian Direksi dan atau Komisaris atau perubahan persetujuan kurator. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip kepailitan yaitu semua perbuatan hukum dalam keadaan pailit hanya dapat dilakukan oleh atau dengan persetujuan kurator. Kurator adalah orang atau badan yang ditunjuk untuk memeriksa (mengaudit) perusahaan.

f. Nama Perseroan Terbatas
Pengaturan pemakaian nama perseroan bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada pemakai nama perseroan yang beritikad baik yang sudah memakai nama tersebut sebagai nama perseroan dan secara resmi telah dicantumkan di dalam Akta Pendirian yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman atau kepada pihak yang telah lebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan pemakaian nama tersebut kepada Menteri Kehakiman.

Pemberian nama Perseroan Terbatas diatur dalam :
1) Ketentuan Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang PT
Pasal 13 UU PT menyatakan bahwa perseroan tidak boleh menggunakan nama yang :
a. Telah dipakai secara sah oleh PT lain atau mirip dengan nama PT lainnya.
b. Bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Nama perseroan harus didahului dengan perkataan "Perseroan Terbatas" atau disingkat dengan "PT". Untuk Perseroan Terbuka, selain nama perseroan didahului dengan PT, pada akhir nama perseroan ditambah dengan singkatan kata "Tbk" yang merupakan singkatan dari “Terbuka”. Tanpa diakhiri dengan singkatan "Tbk" berarti perusahaan tersebut termasuk PT Biasa atau PT Tertutup.
2) Ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) No. 26 Tahun 1998
Secara hukum pemakaian nama perseroan tersebut tidak boleh merugikan sesama pengusaha di bidang usaha dan perdagangan dan menimbulkan adanya persaingan tidak sehat. Pemakaian nama PT harus memperhatikan ketentuan mengenai merek terkenal (UU No.19 tahun 1992 tentang Merek) berikut perubahannya guna mencegah pihak-pihak yang beritikad buruk dengan jalan pintas ingin memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya, menggunakan merek terkenal tersebut sebagai nama usahanya tanpa seizin pemilik merek terkenal yang bersangkutan. Contoh : merk ESPRIT, LEVI’S, dll.
3) Ketentuan Menteri Kehakiman RI dengan Keputusan Menteri
a. Singkatan "PT" diletakkan di depan nama perseroan bertujuan untuk menegaskan bahwa penggunaan kata Perseroan Terbatas (PT) hanya untuk badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas.
b. Pemakaian nama perseroan diajukan oleh pendiri, direksi perseroan atau kuasanya kepada Menteri Kehakiman. Permohonan tersebut dapat diajukan bersama atau lebih dahulu secara terpisah dari permohonan pengesahan Akta Pendirian atau permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar. Maka perseroan dalam kegiatan usahanya wajib memakai nama yang telah disetujui pemakaiannya oleh Menteri Kehakiman. Untuk memungkinkan perseroan memperoleh hak memakai suatu nama lebih dahulu dari perseroan lainnya dan atau lebih cepat mendapat kepastian untuk dapat menggunakan nama tersebut, maka permohonan dapat diajukan terlebih dahulu secara terpisah dari permohonan pengesahan Akta Pendirian. Permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan dapat diajukan secara langsung, melalui pos atau melalui media lainnya seperti faxsimile atau e-mail.
c. Persetujuan pemakaian nama perseroan yang diajukan lebih dahulu secara terpisah dari permohonan pengesahan Akta Pendirian diberikan paling lama 15 (lima belas) hari setelah permohonan diterima. Apabila ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya dalam jangka waktu yang sama pula. Apabila permohonan pemakaian nama perseroan tersebut disetujui, maka pemohon wajib mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Perseroan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal persetujuan pemakaian nama. Apabila pemohon tidak mengajukan permohonan tersebut, maka persetujuan pemakaian nama yang telah disetujui menjadi batal.
Penolakan permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan dapat terjadi apabila :
a. Nama tersebut telah dipakai secara sah atau mirip dengan nama perseroan lain.
Contoh : PT. BHAYANGKARA dengan PT. BAYANGKARA
PT. SAMPOERNA dengan PT. SEMPURNA
b. Nama tersebut bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
c. Nama tersebut sama atau mirip dengan merek terkenal (UU No. 19 Tahun 1992) kecuali ada izin dari pemilik merek terkenal tersebut. Ketentuan ini dapat dilakukan sepanjang daftar merek terkenal tersebut telah dikeluarkan oleh instansi yang berwenang menyusun daftar tersebut.
d. Nama tersebut dapat memberikan kesan adanya kaitan antara perseroan dengan suatu lembaga pemerintah, lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan atau lembaga internasional, kecuali ada izin dari yang bersangkutan.
e. Nama tersebut hanya terdiri dari angka atau rangkaian angka. Contoh : PT. 3 atau PT. 99.
f. Nama tersebut hanya terdiri dari huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata. Contoh : PT. S, PT. A, atau PT. ABC.
g. Nama tersebut menunjukan maksud dan tujuan perseroan, kecuali ada tambahan lain. Contoh : PT. Impor Ekspor.
h. Nama tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan perseroan.
Contoh : PT. Andalan Fluid Sistem bergerak di bidang pemborongan umum.
PT. Dirgantara Teknik bergerak di bidang percetakan.
i. Nama tersebut hanya merupakan nama suatu tempat antara lain daerah, wilayah, atau Negara. Contoh : PT. Jakarta, PT. Indonesia, PT. Singapura.
j. Nama tersebut ditambah kata dan atau singkatan kata yang mempunyai arti sebagai perseroan terbatas, badan hukum lainnya atau persekutuan perdata. Contoh : Usaha Dagang (UD), Koperasi Usaha Dagang (KUD), Associate, Association, SA, SARL, AG, Ltd, Gmbh, SDN, Sdn.Bhd, PTE, Co., & Co., NV, atau BV.

g. Pendirian Perseroan Terbatas
Dalam Pasal 7 ayat (1) UU PT menyatakan bahwa :
"Perseroan Terbatas didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia".

Dalam definisi atau persyaratan ini terdapat unsur-unsur pokok :
i. "oleh dua orang" maksudnya adalah bahwa pendirian PT minimal harus ada dua orang, karena dalam mendirikan perusahaan atau badan hukum harus didasarkan pada perjanjian yang disebut "asas kontraktual". Oleh karena itu "orang" dalam hal ini diartikan sebagai "orang perseorangan" atau sebagai "artificial person atau natuurlijk person" yaitu badan hukum.
ii. "akta notaris” artinya harus otentik dan tidak boleh di bawah tangan melainkan dibuat oleh pejabat umum.

iii. "bahasa Indonesia" artinya bukan dalam bahasa Inggris atau bahasa-bahasa lainnya. Tetapi bukan berarti tidak boleh diterjemahkan ke dalam bahasa lain.
Undang-undang mewajibkan bahwa pada saat pendirian, setiap pendiri harus mengambil bagian saham atau sejumlah saham. Apabila ternyata setelah pengesahan oleh Menteri Kehakiman, pemegang saham perseroan menjadi kurang dari dua orang, maka pemegang saham wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut terjadi (Pasal 7 ayat (3) UU PT).

Apabila telah melewati batas waktu 6 (enam) bulan, sedangkan sebagian sahamnya belum juga dialihkan kepada orang lain atau pemegang sahamnya tetap kurang dari 2 (dua) orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan atau kerugian perseroan. Atas permohonan pihak yang berkepentingan, maka Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan tersebut (Pasal 7 ayat (4) UU PT).

Pada prinsipnya, pasangan suami isteri tidak dapat mendirikan PT, karena mereka dianggap mempunyai "satu kepentingan" yaitu membentuk keluarga dimana suami menjadi kepala keluarga dan isteri menjadi ibu rumah tangga (Pasal 1 jo. 31 ayat (3) Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) serta adanya persatuan kekayaan yang dihasilkan selama perkawinan, walaupun harta bawaan dapat dipisahkan menurut kehendak suami atau isteri masing-masing (Pasal 35 UU Perkawinan).

Dengan melihat kepentingan tersebut maka pihak ketiga harus menganggap mereka sebagai "satu pihak", terutama bila menyangkut persoalan pengaturan harta kekayaan di antara mereka. Secara umum, suami-isteri berada dalam satu kesatuan harta, namun apabila pada saat melangsungkan perkawinan suami-isteri tersebut membuat perjanjian kawin (pisah harta), maka mereka bukan berada dalam satu kesatuan harta (Pasal 29 UU Perkawinan).
Berdasar hal-hal di atas dan mengingat syarat pendirian PT minimal 2 pendiri, bila suami isteri yang bersangkutan tetap berkeinginan menjadi pemegang saham, maka mereka dapat mencari 1 (satu) investor lain untuk menjadi pendiri lain PT tersebut.

h. Pengukuhan Perseroan Terbatas
Sebelum perseroan disahkan, biasanya pendiri melakukan berbagai kegiatan untuk kepentingan perseroan yang mengikat perseroan setelah perseroan menjadi badan hukum, yaitu apabila :
~ Perseroan secara tegas menyatakan menerima semua perjanjian yang dibuat oleh pendiri atau orang lain yang ditugaskan oleh pendiri dengan pihak ketiga.
~ Perseroan secara tegas menyatakan mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian yang dibuat oleh pendiri atau orang lain yang ditugaskan oleh pendiri, walaupun perjanjian tersebut tidak dilakukan atas nama perseroan.
~ Perseroan mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum yang dilakukan atas nama perseroan.
Bahwa perbuatan hukum pendiri tersebut dilakukan oleh pendiri setelah perseroan didirikan tetapi belum disahkan menjadi badan hukum. Terhadap perbuatan hukum tersebut perseroan bisa menerima, mengambil alih, atau mengukuhkan, tetapi bisa juga sebaliknya yaitu perseroan menolak, tidak mengambil alih atau tidak mengukuhkan, sehingga masing-masing pendiri bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat hukum yang terjadi. Kewenangan ini terdapat pada RUPS, namun RUPS baru dapat diselenggarakan setelah perseroan disahkan. Oleh karena itu pengukuhan dilakukan oleh seluruh pendiri, pemegang saham dan direksi.


i. Pengesahan Perseroan Terbatas

Akta Pendirian PT harus disahkan oleh Menteri Kehakiman. Para pendiri atau pemegang kuasa pendiri (Notaris atau orang lain) bersama-sama mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan Akta Pendirian Perseroan.

Pengesahan diberikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima (Pasal 9 ayat (2) UU PT). Maksudnya adalah bahwa permohonan yang diajukan sudah memenuhi syarat dan kelengkapan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus diterima oleh pejabat bersangkutan. Apabila permohonan ditolak, maka harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya dan diumumkan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak permohonan diterima.



j. Pendaftaran Perseroan Terbatas
Pasal 21 ayat (1) UU PT menyatakan bahwa Akta Pendirian PT yang telah disahkan oleh Pemerintah (Menteri Kehakiman) selanjutnya oleh Direksi wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP).
Hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
Akta pendirian sesuai dengan pengesahan Menteri Kehakiman.
Akta perubahan Anggaran Dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
Akta perubahan Anggaran Dasar beserta Laporan kepada Menteri Kehakiman.

Pendaftaran Akta Pendirian dan akta-akta perubahan tersebut di atas wajib dilakukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengesahan atau persetujuan diberikan atau setelah penerimaan laporan.

k. Pengumuman Perseroan Terbatas
Direksi PT wajib mengumumkan PT yang telah didaftarkan tersebut dalam Tambahan Berita Negara RI (Pasal 22 UU PT). Pengumumannya dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran. Tata cara pengajuan permohonan pengumuman dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selama pendaftaran dan pengumuman tersebut belum dilakukan, maka anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan (Pasal 23 UU PT).

l. Sanksi Hukum Perseroan Terbatas
Pelanggaran atau kelalaian atas pelaksanaan kewajiban untuk mendaftarkan dan mengumumkan pendirian PT sesuai dengan peraturan yang berlaku, diancam dengan sanksi pidana atau perdata.
Pasal 23 UU PT mengatur sanksi perdata bagi Direksi perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan perseroan dalam Daftar Perusahaan dan mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI menurut UU PT.
Selain itu UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan juga mengatur sanksi pidana bagi direksi yang melalaikan atau tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan perusahaan diancam dengan pidana penjara atau denda. Sanksi pidana dalam UU WDP terdapat pada :
1) Pasal 32 ayat (1) mengenai ancaman pidana penjara maksimal 3 (tiga) bulan atau denda pidana maksimal sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) terhadap direksi yang tidak mendaftarkan perusahaannya dalam Daftar Perusahaan dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya. Tindak pidana ini termasuk dalam kategori kejahatan.
2) Pasal 33 ayat (1) mengenai ancaman pidana penjara maksimal 3 (tiga) bulan atau pidana denda maksimal Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) terhadap direksi yang melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam Daftar Perusahaan. Tindak pidana ini termasuk dakam kategori pelanggaran.
3) Pasal 34 ayat (1) mengenai ancaman pidana penjara maksimal 2 (dua) bulan atau pidana denda maksimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terhadap direksi yang tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu pernyataan dan atau keterangan lain untuk keperluan pendaftaran dalam Daftar Perusahaan. Tindak pidana ini termasuk kategori pelanggaran.
4) Pasal 35 ayat (1) mengenai tuntutan pidana yang dikenakan dan dijatuhkan terhadap pengurus atau pemegang kuasa dari badan hukum itu tidak sesuai dengan apa yang dimaksudkan dalam Pasal 32, 33, dan 34 UU WDP. Ketentuan pasal ini diperlakukan sama terhadap badan hukum yang bertindak sebagai atau pemegang kuasa suatu badan hukum lain.
m. Perbuatan Hukum Pendiri
Pasal 2 ayat (2) UU PT menyatakan bahwa untuk memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman RI agar perseroan memperoleh status badan hukum, waktunya ditetapkan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah permohonan diterima. Selama masa penantian, biasanya para pendiri memanfaatkan waktunya untuk hal-hal yang berguna yaitu melakukan perbuatan-perbuatan hukum yang diperlukan seperti :
Para pendiri berupaya menyelesaikan hal-hal yang perlu termasuk mengadakan transaksi atau membuat perjanjian dengan pihak ketiga.
Anggota Direksi yang diangkat dan nama-namanya telah dicantumkan dalam Akta Pendirian sudah mulai melakukan kegiatan baik yang bersifat intern maupun dengan pihak ketiga.
Perbuatan hukum yang berkaitan dengan susunan dan penyertaan modal serta susunan saham perseroan yang dilakukan pendiri sebelum perseroan didirikan, harus dicantumkan dalam Akta pendirian, maksudnya adalah sebagai berikut :
~ Perbuatan hukum yang dimaksud adalah mengenai penyetoran saham dalam bentuk atau cara selain menggunakan uang tunai.
~ Naskah asli atau salinan resmi akta otentik mengenai perbuatan hukum yang terkait dengan pendirian perseroan harus disatukan dengan Akta Pendirian. Caranya dengan melekatkan atau menjahitkan dokumen tersebut sebagai satu kesatuan dengan Akta Pendirian. Apabila pencantuman perbuatan hukum dan pelekatan seperti dimaksudkan di atas tidak terpenuhi, maka perbuatan hukum tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban pada perseroan kecuali dikukuhkan menurut cara yang telah ditentukan oleh UU PT.



n. Modal dan Saham Perseroan Terbatas
Pemilik modal PT tidak harus memimpin perusahaan karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
1) Struktur Modal
Untuk membentuk perseroan diperlukan adanya modal perseroan (Pasal 24 UU PT) yang disebut modal dalam Anggaran Dasar, antara lain :
a. Modal Dasar (authorized capital) adalah sejumlah modal yang dibutuhkan untuk menjalankan perusahaan. Pasal 25 UU PT menentukan bahwa Modal dasar PT minimal Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
b. Modal ditempatkan (issued capital atau subcribed capital) adalah sebagian dari modal dasar yang telah disanggupi untuk diambil para pendiri atau para pemegang saham perseroan dalam bentuk saham, sehingga mereka mempunyai kewajiban untuk membayar atau melakukan penyetoran kepada perseroan. Dalam modal yang ditempatkan ini bisa termasuk saham treasury atau treasury stock. Pasal 26 ayat (1) UU PT menentukan bahwa pada saat pendirian PT, minimal 25 % dari modal dasar harus sudah ditempatkan.
Saham treasury atau Treasury stock adalah saham yang telah dikeluarkan ke masyarakat oleh perseroan dan kemudian diambil/dibeli kembali. Saham treasury tidak memperoleh deviden dan tidak dapat dipergunakan dalam pemungutan suara karena selama dipegang oleh perseroan saham treasury tidak mempunyai hak suara.
c. Modal disetor (paid up capital) adalah sejumlah modal yang benar-benar ada dalam kas PT. Pasal 26 ayat (2) UU PT menentukan bahwa setiap penempatan modal tersebut, 50% (lima puluh persen) dari nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan harus telah disetor.
Pasal 26 ayat (3) UU PT menegaskan bahwa sisa dana (50% lagi) atau seluruh saham yang telah dikeluarkan harus sudah disetor penuh pada saat pengesahan PT oleh Menteri Kehakiman RI dengan bukti penyetoran yang sah.
Penundaan atau mengangsur tidak mungkin dilakukan setelah pengesahan perseroan, karena pengeluaran saham seanjutnya harus tetap disetor penuh. Apabila ada pemegang saham yang mempunyai tagihan terhadap perseroan, maka tagihannya tidak boleh dipergunakan sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas sahamnya. Seandainya terjadi inflasi atau sebaliknya nilai mata uang rupiah menguat, maka dengan sendirinya batas minimum modal dasar juga akan diubah atau diadakan penyesuaian. Hal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

2) Penyetoran Atas Saham
Saham adalah surat bukti penyertaan modal dalam kepemilikan suatu Perseroan Terbatas. Penyetoran atas saham bisa dalam bentuk uang atau dalam bentuk benda berwujud atau benda tidak terwujud yang dapat dinilai dengan uang. Penilaian harga tersebut ditetapkan oleh “ahli” yaitu perseorangan atau badan hukum yang disahkan oleh pemerintah dan berdasarkan keahlian atau pengetahuannya mampu untuk menilai harga benda tersebut dan tidak terikat pada perseroan.

Penyetoran saham secara tunai dilakukan pada saat pendirian atau telah disetor penuh paling lambat sesudah perseroan memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Kehakiman. Penyetoran harus disertai bukti penyetoran yang sah. Setelah perseroan menjadi badan hukum, maka setiap pengeluaran saham oleh perseroan harus dibayar penuh oleh pemegang saham.

Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain dalam bentuk uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan mengenai penyetoran tersebut.

Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak (immovables/onroerende goederen/zaken) harus diumumkan beserta rinciannya di dalam dua surat kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit di tempat kedudukan perseroan dan peredarannya secara nasional, bertujuan agar diketahui oleh umum dan memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk dapat mengajukan keberatan atas penyerahan benda tidak bergerak tersebut sebagai setoran saham. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain harus dicatat dalam Daftar Pemegang Saham.

Jumlah nominal saham dinyatakan dalam bentuk mata uang Republik Indonesia (Pasal 42 UU PT). Saham yang dikeluarkan PT terdiri dari dua jenis, yaitu :
a. Saham atas nama (op naam) adalah saham yang nama pemiliknya tercantum dalam sertifikat saham.
b. Saham atas tunjuk (aan toonder) adalah saham yang tidak mencantumkan nama pemegang saham.
Cara peralihan hak atas saham diatur dalam Pasal 49 UU PT adalah sebagai berikut :
a. Untuk saham atas nama (op naam) dilakukan dengan akta pemindahan hak baik akta notaris maupun akta di bawah tangan. Setiap pemindahan hak atas saham dicatat dalam daftar Pemegang Saham.
b. Untuk saham atas tunjuk (aan toonder) dilakukan dengan penyerahan surat saham (secara fisik) dari tangan ke tangan.
Jenis saham berdasarkan hak yang diperoleh pemegang saham adalah sebagai berikut :
a. Saham Biasa adalah saham yang tidak memberikan hak lebih pada pemegangnya.
b. Saham Preverent / Istimewa adalah saham yang memberikan prioritas atau hak lebih bagi pemegangnya. Misalnya hak untuk didahulukan dalam mendapat keuntungan/deviden.



Hak-hak pemegang saham yang diatur dalam UU PT antara lain :
a. Hak untuk hadir dalam RUPS dan menggunakan hak suaranya dalam RUPS.
Berdasarkan ketentuan Pasal 72 UU PT, setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali Anggaran Dasar menentukan lain (“one share one vote”).
b. Hak untuk meminta kepada PT agar sahamnya dibeli dengan harga wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan PT yang merugikan pemegang saham berupa perubahan Anggaran Dasar, penjualan jaminan, pertukaran sebagian besar atau seluruh kekayaan PT atau penggabungan, peleburan atau pengambil alihan PT.
c. Hak meminta Direksi untuk menyelenggarakan RUPS, bila pemegang saham mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah atau sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar.

3) Penambahan Modal
Penambahan modal perseroan yaitu penambahan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor dan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang sah serta dilaksanakan sesuai dengan keputusan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk perubahan Anggaran Dasar.

Dalam Anggaran Dasar menentukan bahwa seluruh saham yang dikeluarkan dalam penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham dan harus seimbang dengan kepemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama (proportionally). Apabila pemegang saham tidak menggunakan hak untuk membeli saham tersebut setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak penawaran, maka perseroan berhak menawarkan kepada karyawan sebelum menawarkan kepada orang lain dengan memberi jumlah tertentu atas saham tersebut. Ketentuan mengenai saham yang ditawarkan kepada karyawan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

4) Pengurangan Modal
Pengurangan Modal adalah pengurangan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor dan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS serta dilaksanakan sesuai dengan keputusan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk perubahan Anggaran Dasar (Pasal 35 UU PT).

Direksi wajib memberitahukan secara tertulis keputusan tersebut kepada semua kreditor dan mengumumkannya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia serta dalam 2 (dua) surat kabar harian paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan.
Pengurangan modal berlaku setelah Perubahan Anggaran Dasar mendapat persetujuan Menteri Kehakiman dan harus didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI (Pasal 21 dan Pasal 22 UU PT).

o. Organ Perseroan Terbatas
Organ PT adalah RUPS, Direksi dan Komisaris (Pasal 1 ayat (2) UU PT).
1) RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris (Pasal 1 angka (3) UU PT). RUPS berhak memperoleh segala keterangan yang berkaitan dengan kepentingan PT dari Direksi dan Komisaris.
2) Direksi
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan Anggaran Dasar (Pasal 1 angka (4) UU PT).


3) Komisaris
Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan (Pasal 1 angka (5) UU PT).

p. Berakhirnya Perseroan Terbatas
Pasal 114 UU PT menentukan suatu perseroan menjadi bubar atau berakhir karena :
1) Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
2) Jangka waktu PT sudah berakhir.
3) Bubar karena penetapan Pengadilan.
4) Penetapan Pengadilan tentang pembubaran PT dilakukan berdasarkan permohonan dari :
a. Kejaksaan, karena dugaan bahwa perseroan melanggar kepentingan umum.
b. Pemegang saham mewakili paling sedikit 10% suara.
c. Pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam Akta Pendirian PT.

q. Jenis-jenis Perseroan Terbatas
1) Perseroan Terbatas (PT) Tertutup
PT Tertutup adalah PT yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan. Pada umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga, kerabat atau saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.
2) Perseroan Terbatas (PT) Terbuka
PT Terbuka adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh masyarakat. Saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat.
Pada umumnya saham PT Terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT Terbuka tersebut. Penjualan saham ke masyarakat dilakukan dengan cara Initial Public Offering (IPO) yaitu proses penawaran saham perusahaan kepada masyarakat untuk pertama kali. Perusahaan seperti ini biasanya mempunyai tambahan singkatan “Tbk.” di belakang nama perusahaannya.
3) Perseroan Terbatas (PT) Domestik atau PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
PT Domestik adalah perusahaan yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasionalnya di dalam negeri dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negeri.
4) Perseroan Terbatas (PT) Asing atau PT Penanaman Modal Asing (PMA)
PT Asing adalah perusahaan yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negeri yang berbentuk PT harus taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
5) Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan
PT Perseorangan adalah perusahaan yang sahamnya telah dikeluarkan dan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik kekuasaan tunggal yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS.
6) Perseroan Terbatas (PT) Umum atau PT Publik
PT Umum adalah perusahaan yang kepemilikan sahamnya bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di Bursa Efek.



III. KOPERASI
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini mencabut berlakunya UU. No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
a. Pengertian Koperasi
1) Adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
2) Adalah badan hukum yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (Pasal 1 ayat (1) UU No.25 Tahun 1992).
Koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

b. Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

c. Prinsip-prinsip Koperasi
Badan usaha Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi sebagai berikut :
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3) Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4) Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
5) Kemandirian atau tidak tergantung kepada pihak lain.
6) Pendidikan perkoperasian untuk mewujudkan tujuan koperasi.
7) Kerjasama antar Koperasi.
Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

d. Fungsi dan Peranan Koperasi
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

e. Bentuk Koperasi
Berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya, ada dua bentuk Koperasi yaitu :
1) Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorangan. Koperasi Primer dibentuk oleh minimal 20 (dua puluh) orang. Untuk mendirikan sebuah Koperasi Primer dibutuhkan minimal 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama, misalnya sejumlah karyawan dari sebuah perusahaan, sekumpulan pedagang di sebuah pasar, sekumpulan petani di sebuah desa, sekumpulan warga di suatu kompleks perumahan, dll.
2) Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan beberapa Koperasi. Koperasi Sekunder dibentuk oleh minimal 3 (tiga) Koperasi Primer.
Penggabungan (amalgamasi) dan peleburan Koperasi dapat dilakukan dengan pertimbangan pengembangan dan/atau efisiensi usaha pengelolaan Koperasi sesuai dengan kepentingan anggota. Penggabungan atau peleburan Koperasi dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.

f. Pendirian Koperasi
Pembentukan Koperasi (baik Koperasi Primer maupun Koperasi Sekunder) dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi (Pasal 7 UU Koperasi).

g. Isi Anggaran Dasar Koperasi
Pembentukan sebuah Koperasi dilakukan dengan membuat Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi. Anggaran Dasar tersebut memuat daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, ketentuan mengenai pelaksanaan Rapat Anggota, ketentuan mengenai pengelolaan Koperasi, ketentuan mengenai permodalan, ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya Koperasi, ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha dan Ketentuan mengenai sanksi.
Anggaran Dasar Koperasi dapat diubah jika Rapat Anggota menghendakinya dan bila ada perubahan yang menyangkut tentang penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi. Apabila terjadi perubahan Anggaran Dasar Koperasi, maka harus mengajukan permohonan pengesahan dari Departemen Koperasi dan Pengusaha Menengah Kecil.


h. Status Badan Hukum Koperasi

Koperasi adalah Badan Hukum (Pasal 1 UU No. 25 Tahun 1992). Koperasi akan memperoleh Badan Hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah dengan mengajukan permohonan tertulis yang disertai Akta Pendirian Koperasi, berita acara rapat pembentukan Koperasi, surat bukti penyetoran modal (minimal sebesar simpanan pokok), serta rencana awal kegiatan Koperasi melalui Departemen Koperasi dan Pengusaha Menengah Kecil (Pasal 9 UU Koperasi).

Pengesahan Akta Pendirian Koperasi akan diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan dan wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (Pasal 10 ayat (2) dan (3) UU No.25 tahun 1992).

i. Struktur organisasi Koperasi
Pengelola Koperasi diangkat untuk mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaan Koperasi. Dengan demikian sesuai kepentingannya Koperasi dapat mengangkat Pengelola sebagai Manager atau Direksi.

Berdasarkan Pasal 21 UU No.25 Tahun 1992, Koperasi mempunyai perangkat atau unsur elemen anggota pengelola Koperasi yaitu :

1) Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah pihak yang memegang kekuasaan tertinggi dalam struktur organisasi koperasi. Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar yaitu paling sedikit dilaksanakan setiap satu tahun sekali dan dapat diadakan jika ada sesuatu hal yang mendesak dan perlu diambil keputusan sesegera mungkin.
Kewenangan Rapat Anggota adalah membuat berbagai keputusan strategis koperasi serta menetapkan antara lain :
a. Anggaran Dasar.
b. Anggaran rumah tangga, anggaran kerja dan anggaran belanja koperasi.
c. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
d. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
f. Pembagian hasil usaha.
g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
h. Mengesahkan laporan neraca.
2) Pengurus Koperasi

Pengurus Koperasi merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota. Pengurus adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan maksimal (5) lima tahun sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi. Sepertiga anggota pengurus Koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota Koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota Koperasi. Susunan Pengurus Koperasi dicantumkan dalam Akta Pendirian Koperasi.
Pengurus Koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Rapat Anggota. Pengurus Koperasi bertanggung jawab langsung kepada Rapat Anggota. Berdasarkan Pasal 30 UU Koperasi, tugas pengurus adalah :
a. Mengelola Koperasi dan usahanya.
b. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.
c. Menyelenggarakan Rapat Anggota.
d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan apabila Pengurus Koperasi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, melakukan kesalahan dengan sengaja atau lalai dalam tugas. Sehingga segala kerugian yang diderita Koperasi menjadi tanggung jawab Pengurus Koperasi yang melakukan kesalahan tersebut.

3) Pengawas atau Badan Pemeriksa Koperasi
Pengawas adalah orang yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dalam pengelolaan Koperasi. Pengawas merupakan suatu jabatan pada Koperasi yang anggotanya dipilih dari anggota Koperasi dan tidak boleh merangkap jabatan lain pada Koperasi tersebut. Pengawas bertanggung jawab langsung kepada Rapat Anggota.

Berdasarkan Pasal 39 UU Koperasi, tugas Pengawas adalah :
a. Melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dalam pengelolaan Koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
c. Memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan koperasi, tata kehidupan koperasi dan pelaksanaan kebijakan pengurus koperasi.
Pengawas berwenang meneliti catatan yang ada pada Koperasi serta mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Koperasi dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik dalam rangka peningkatan efisiensi, pengelolaan yang bersifat terbuka dan melindungi pihak yang berkepentingan.

j. Anggota Koperasi
Merupakan individu-individu atau koperasi-koperasi yang menjadi bagian dari koperasi tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Sebagai anggota koperasi wajib membayar sejumlah uang untuk simpanan pokok dan simpanan wajib.

Di dalam Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda yaitu anggota koperasi yang merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.

Pembagian keuntungan koperasi atau yang biasa disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian deviden/keuntungan berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

k. Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi
Hak-hak yang dimiliki oleh anggota Koperasi adalah sebagai berikut :
a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
b. Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
c. Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
d. Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota.
e. Memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
f. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh anggota Koperasi adalah sebagai berikut :
a. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan Koperasi.
c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan.

l. Modal Koperasi
Modal Koperasi terdiri dari :
1) Modal Sendiri yang berasal dari :
a. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayar oleh anggota pada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan Wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan.
d. Hibah.
2) Modal Pinjaman yang berasal dari :
a. Koperasi lainnya dan atau anggotanya.
b. Bank dan lembaga keuangan lainnya.
c. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
d. Sumber-sumber lain yang sah.

Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.

m. Pembubaran Koperasi
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
1) Keputusan Rapat Anggota.
2) Keputusan Pemerintah.
Pemerintah dapat membubarkan Koperasi apabila :
a. Terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang Koperasi.
b. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
c. Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.

n. KOPERASI INDONESIA
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967).
Landasan Koperasi Indonesia yang melandasi aktivitas koperasi di Indonesia adalah :
1. Landasan Idiil adalah Pancasila.
2. Landasan Mental adalah setia kawan dan kesadaran diri sendiri.
3. Landasan Struktural dan gerak adalah UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1.
Fungsi Koperasi Indonesia adalah :
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia.
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
Peran dan Tugas Koperasi antara lain :
1. Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia.
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia.
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.

IV. YAYASAN (STICHTING)
a. Pengertian Yayasan
1) Adalah suatu Badan Hukum yang dilahirkan oleh suatu pernyataan sepihak. Pernyataan itu harus berisikan pemisahan suatu kekayaan untuk suatu tujuan tertentu, dengan penunjukkan, bagaimanakah kekayaan itu diurus dan digunakan (pendapat Scholten).
2) Adalah suatu Badan Hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota (Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2001).

b. Status Badan Hukum Yayasan
Kedudukan badan hukum Yayasan diperoleh bersamaan dengan waktu berdirinya Yayasan. Unsur-unsur yang terdapat dalam Yayasan sebagai Badan Hukum antara lain :
1) Mempunyai harta kekayaan sendiri, yang berasal dari suatu perbuatan pemisahan.
Kekayaan yang terpisah diperlukan untuk mengejar tercapainya tujuan dan merupakan sumber dari segala hubungan-hubungan hukum.
2) Mempunyai tujuan sendiri (tertentu).
Tujuan dari Yayasan harus merupakan tujuan yang idiil, bukan tujuan yang komersiil atau tujuan untuk kepentingannya sendiri.
3) Mempunyai alat-perlengkapan (organisasi).

Hal-hal yang dapat menyebabkan hilangnya kedudukan Yayasan sebagai badan hukum antara lain :
a. Bertentangan dengan ketertiban umum.
b. Dalam mencapai tujuannya bertentangan dengan kesusilaan dan hukum.
Yayasan yang berbentuk Badan Hukum dianggap sebagai subyek hukum dan dapat melakukan perbuatan hukum, serta mampu, berhak dan berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan perdata. Pada dasarnya keberadaan Badan Hukum bersifat permanen, artinya Badan Hukum tidak dapat dibubarkan hanya dengan persetujuan para pendiri atau anggotanya. Badan Hukum hanya dapat dibubarkan jika telah dipenuhi segala ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasarnya.

c. Ciri-ciri Yayasan
1) Bersifat dan bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
2) Tidak semata-mata mengutamakan keuntungan atau mengejar/mencari keuntungan penghasilan yang sebesar-besarnya.
3) Tidak mempunyai anggota.

d. Hak dan Kewajiban Yayasan
Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh yayasan yang berbentuk Badan Hukum adalah sebagai berikut :
1) Hak dari Yayasan adalah berhak untuk mengajukan gugatan.
2) Kewajiban dari Yayasan adalah wajib mendaftarkan yayasan tersebut pada instansi yang berwenang untuk mendapatkan status badan hukum.

e. Pendirian Yayasan
Di Indonesia, Yayasan dapat didirikan pada saat pendirinya masih hidup atau dengan suatu surat wasiat. Pendiri Yayasan bebas mengatur Yayasan sesuai dengan kehendaknya, tetapi harus tetap dijaga agar Yayasan tidak berubah menjadi perkumpulan. Syarat formil dalam mendirikan Yayasan adalah akta otentik dan disahkan oleh Notaris. Akta pendirian Yayasan memuat Anggaran Dasar yang berisi tentang :
1) Kekayaan yang dipisahkan.
2) Nama dan tempat kedudukan Yayasan.
3) Tujuan Yayasan.
4) Bentuk dan susunan pengurus serta cara penggantian anggota pengurus.
5) Cara pembubaran Yayasan.
6) Cara menggunakan sisa kekayaan dari Yayasan yang telah dibubarkan.


D. BENTUK USAHA LAINNYA
I. BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
a. Landasan Hukum BUMN
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak terdaftar. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah maka perusahaan tersebut mempunyai badan usaha untuk perusahaannya.
Badan usaha adalah status suatu perusahaan yang terdaftar pada pemerintah. Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk melibatkan diri dalam aktivitas ekonomi.
BUMN menjadi salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perkonomian nasional, di samping usaha swasta dan koperasi, serta ikut berperan menghasilkan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Badan usaha di Indonesia dikelompokan menjadi 3 jenis, yaitu:
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Setiap Badan Usaha memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Misalnya, seluruh Badan Usaha yang tergolong dalam BUMN berbeda dengan yang tergolong dalam BUMS, karena BUMN dikelola oleh pihak negara sedangkan BUMS dikelola oleh pihak swasta dan masih banyak lagi.

b. Pengertian dan Tujuan BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan (UU No.19 Tahun 2003).
c. Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN
Menurut UU No.19 Tahun 2003, maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah sebagai berikut :
1) Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya.
2) Mengejar keuntungan.
3) Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4) Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi.
5) Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.

d. Jenis BUMN
Menurut UU No.23 Tahun 2003, BUMN terdiri dari 2 jenis, yaitu :
1) Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang modalnya terbagi atas saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Persero merupakan salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
1. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial) dan memberi pelayanan kepada umum.
2. Modal pendirian Persero berasal dari sebagian atau seluruh kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.
3. Orang yang membeli saham disebut pemegang saham.

4. Tujuan membeli saham adalah :
a. menjadi bagian pemilik suatu perusahaan.
b. untuk mendapatkan deviden atau keuntungan.
c. untuk spekulasi agar mendapat kapital selisih harga beli dengan harga jual.
5. Persero dipimpin oleh Direksi.
6. Pegawai Persero berstatus sebagai pegawai swasta.
7. Badan usahanya ditulis PT. <> (PERSERO).
Contoh : PT. Garuda Indonesia Airways (PERSERO)
8. Tidak memperoleh fasilitas negara.
Contoh-contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero di Indonesia antara lain :
PT. Garuda Indonesia Airways (PERSERO), PT. Angkasa Pura (PERSERO), PT. Pertamina (PERSERO), PT. Aneka Tambang (PERSERO), PT. PELNI (PERSERO), PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO), PT. Pos Indonesia (PERSERO), PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) dan PT. Telkom (PERSERO).

II. WAKAF
Wakaf adalah suatu lembaga hukum Islam di Indonesia yang keberadaannya telah diterima oleh masyarakat hukum adat (gerecipoeed). Mewakafkan adalah suatu perbuatan hukum, yaitu tanah atau barang dikeluarkan dari peredaran perniagaan dengan ketentuan bahwa pemakaian atau hasil dari tanah atau benda tersebut akan digunakan untuk orang-orang tertentu atau untuk suatu tujuan tertentu asalkan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Haditsth.

Terdapat dua jenis Wakaf, yaitu :
1. Wakaf Chairy adalah Wakaf di jalan Allah SWT.
2. Wakaf Ahly adalah Wakaf kepada keluarga atau orang-orang tertentu.
Dalam buku-buku fikih memang tidak dapat ditemukan suatu dasar yang menunjukkan bahwa Wakaf adalah suatu badan hukum. Tetapi sebenarnya, Wakaf sama halnya dengan bentuk usaha Yayasan karena pada Wakaf terdapat unsur-unsur yang merupakan ciri-ciri suatu badan hukum, antara lain :
1) Adanya harta kekayaan sendiri. Dengan perbuatan mewakafkan, benda dikeluarkan dari peredaran dan tidak boleh dimiliki oleh manusia (natuuelijk persoon). Hanya kegunaannya saja yang dinikmati terus menerus oleh hukum.
2) Mempunyai tujuan sendiri, baik tujuan ibadah keagamaan atau bersifat amal kebaikan.
3) Mempunyai organisasi. Penyelenggaraan Wakaf diurus oleh Mutawalli yang berkuasa untuk melakukan segala tindakan-tindakan hukum untuk dapat mencapai tujuan wakaf tersebut. Jika pada suatu Wakaf tidak ada Mutawalli, maka pengawasannya dilakukan oleh Kadhi yaitu penghulu atau pegawai Jawatan Agama.


III. USAHA DAGANG (U.D.) atau PERUSAHAAN DAGANG (P.D.)

Di dalam hukum perusahaan yang merupakan bagian dari hukum dagang, maka Usaha Dagang (U.D.) atau Perusahaan Dagang (P.D.) memang tidak disyaratkan harus menjadi suatu Badan Hukum, namun demikian bentuk perusahaan ini telah banyak diterima oleh dunia perdagangan di Indonesia.

Bentuk U.D. atau P.D. didirikan atas dasar kehendak sendiri dari seorang pengusaha yang mempunyai cukup modal usaha dan sudah merasa ahli atau berpengalaman di bidang perdagangan.

Sebagai seorang pengusaha U.D. atau P.D., tidak bisa mengharapkan keahlian dari orang lain, sebab posisi sebagai pengusaha atau manajernya adalah dia sendiri. Kalau modalnya kecil maka dia akan bekerja sendirian. Tetapi jika modalnya cukup besar dan kegiatan usahanya makin besar maka dia akan menggunakan beberapa orang buruh sebagai pembantunya. Keahlian, teknologi dan manajemen dilakukan oleh pengusaha itu sendiri diri, begitu pula dengan keuntungan dan kerugian U.D. atau P.D. menjadi bebannya sendiri.

P.D. sebagai suatu lembaga di bidang perniagaan sudah lazim diterima dalam masyarakat Indonesia. Karena peraturannya belum ada, maka prosedur mendirikan perusahaan itu secara resmi belum ada. Walau demikian, dalam praktek prosedur ini bisa diselidiki sebagaimana kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat perdagangan di Indonesia. Umumnya bila orang ingin mendirikan P.D., maka orang tersebut akan :

1) Mengajukan permohonan untuk meminta izin usaha kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.
2) Mengajukan permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada Pemerintah Daerah setempat.

Berdasarkan kedua surat izin tersebut seseorang sudah bisa mulai melakukan usaha perdagangan yang dikehendaki. Kedua surat izin itu juga sudah merupakan tanda bukti sah menurut hukum bagi UD/PD yang akan melakukan usahanya, karena kedua instansi tersebut menurut hukum berwenang mengeluarkan surat izin dimaksud.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar