Sabtu, 17 Oktober 2009

Peraturan BI Tentang Teknis dan Kemudahan Merger


Salah satu insentif yang diberikan adalah kemudahan izin menjadi bank devisa dan pelonggaran pemenuhan kewajiban giro wajib minimun.

Bank Indonesia memenuhi janjinya. Setelah ditunggu sekian lama akhirnya bank sentral Indonesia tersebut menerbitkan dua peraturan baru tentang kemudahan atau insentif bagi bank yang akan melaksanakan merger atau konsolidasi.

Kedua peraturan itu dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI)  No.9/12/2007 tentang tentang Perubahan Atas PBI No. 8/17/PBI/2006 tentang Insentif Dalam Rangka Konsolidasi Perbankan, dan Surat Edaran (SE) No. 9/20/DPNP tentang tentang Insentif Dalam Rangka Konsolidasi Perbankan. Masing-masing peraturan itu mulai diberlakukan pada 21 September 2007 dan 24 September 2007.

Dalam siaran pers yang diterima Hukumonline disebutkan perubahan atas PBI No. 8/17/PBI/2006 bertujuan untuk lebih mendorong bank-bank dengan modal inti dibawah Rp 100 miliar untuk melakukan merger atau konsolidasi. Selain itu, dikeluarkannya PBI baru itu dalam rangka implementasi program konsolidasi perbankan dengan memberikan tambahan insentif serta memberikan kemudahan dalam pengajuan rencana pemanfaatan insentif.

Ada beberapa tambahan insentif yang diberikan oleh BI, diantaranya memperluas cakupan bank yang dapat memperoleh insentif kemudahan menjadi bank devisa. Awalnya bank yang dapat memperoleh insentif ini hanya bank yang melakukan merger atau konsolidasi dengan satu bank lainnya. Dengan adanya perubahan PBI tersebut, maka bank hasil merger atau konsolidasi dapat memperoleh insentif kemudahan menjadi bank devisa berapapun jumlah bank pesertanya.


Surat Edaran (SE) No. 9/20/DPNP

Beberapa insentif yang diberikan bagi bank yang melakukan Merger atau Konsolidasi
1.      Kemudahan dalam pemberian izin menjadi bank devisa, yaitu bank hasil Merger atau Konsolidasi (M/K) dapat menjadi Bank devisa apabila modal inti Bank tersebut telah mencapai modal inti minimum paling kurang sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) serta memiliki peringkat komposit sekurang-kurangnya 2 (dua) dengan peringkat faktor manajemen sekurang-kurangnya 3 (tiga) pada 2 (dua) posisi penilaian terakhir dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya izin Merger atau Konsolidasi.
2.      Kelonggaran sementara atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM), yaitu berupa pengurangan sebesar 1% (satu perseratus) dari total prosentase kewajiban pemenuhan GWM Bank hasil M/K setelah memperhitungkan besarnya DPK dan LDR sebagaimana dimaksud di atas. Kelonggaran sementara tersebut berlaku selama 1 (satu) tahun sejak berlakunya izin M/K.
3.      Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pelampauan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang timbul sebagai akibat M/K sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan sejak berlakunya izin M/K termasuk waktu yang diperlukan bank untuk menyusun action plan.
4.      Penggantian sebagian biaya konsultan pelaksanaan due diligence sebesar 50% (lima puluh perseratus), dan maksimum Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang diberikan kepada Bank hasil M/K. Sebagian biaya konsultan pelaksanaan due diligence yang akan diganti adalah kumulatif biaya due diligence yang antara lain meliputi biaya due dilligence finansial, hukum, operasional, sumber daya manusia dan teknologi informasi, yang telah dikeluarkan oleh masing-masing Bank peserta M/K sejak dikeluarkannya PBI Nomor 8/17/PBI/2006 sampai dengan tanggal berlakunya izin M/K.;
5.      Kelonggaran sementara atas pelaksanaan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai Good Corporate Governance (GCG) bagi Bank Umum yaitu berupa:
6.      Penundaan pemenuhan komposisi pihak independen dalam keanggotaan Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko yang seharusnya terdiri dari seorang Komisaris Independen dan 2 (dua) orang Pihak Independen dimana jumlah tersebut mencakup paling kurang 51 % dari keseluruhan anggota masing-masing Komite. Bank hasil M/K dapat menunda pemenuhan Pihak Independen dalam keanggotaan Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya izin M/K.

Sumber: Bank Indonesia

Selain itu, BI juga mengurangi persyaratan tingkat kesehatan bagi bank hasil merger atau konsolidasi yang ingin menjadi bank devisa. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai persyaratan bank umum bukan bank devisa menjadi bank umum devisa. Dalam peraturan itu untuk menjadi bank umum devisa bank harus tergolong sehat selama 24 bulan terakhir.

PBI ini memberikan kemudahan untuk menjadi bank devisa bagi bank hasil merger atau konsolidasi. Syaratnya, bank hasil merger atau konsolidasi itu telah mencapai modal inti minimum sebesar Rp100 miliar. Selain itu, bank tersebut juga harus memiliki peringkat komposit sekurang-kurangnya 2, dengan peringkat faktor manajemen sekurang-kurangnya 3 pada 2 posisi penilaian terakhir dalam kurun waktu 2  tahun sejak berlakunya izin merger atau konsolidasi diberikan BI.

Disamping itu, BI juga memberikan kelonggaran sementara atas pelaksanaan beberapa ketentuan yang berlaku mengenai good corporate governance (GCG) bagi bank umum. Kelonggaran itu diantaranya: penundaan pemenuhan komposisi anggota dewan komisaris independen.

Berdasarkan ketentuan BI yang tentang GCG bagi bank umum, komisaris independen berjumlah minimal 50 persen dari anggota dewan komisaris. Dalam hal merger atau konsolidasi mengakibatkan tidak terpenuhinya ketentuan tadi, maka bank hasil merger atau konsolidasi tersebut diberikan kelonggaran berupa penundaan pemenuhan komposisi komisaris independen untuk jangka waktu paling lama 6 bulan sejak berlakunya izin merger atau konsolidasi. Namun, bank hasil merger atau konsolidasi itu tetap wajib memiliki paling kurang 1 orang komisaris independen.

Kelonggaran lainnya dalam hal ketentuan rangkap jabatan bagi komisaris independen sebagai ketua pada 3 komite. Jika bank hanya memiliki 1 orang komisaris independen, maka komisaris independen tersebut dapat menjabat sebagai ketua pada komite audit, komite pemantau resiko dan komite remunerasi dan nomisasi, paling lama 6 bulan sejak berlakunya izin merger atau konsolidasi.

Masih ada kelonggaran lainnya, yaitu penundaan pemenuhan komposisi pihak independen anggota komite audit dan komite pemantau resiko. Berdasarkan ketentuan BI, bagi bank umum, komite audit dan komite pemantau resiko minimal terdiri dari seorang komisaris independen dan 2 orang pihak independen, dimana jumlah tersebut mencakup sedikitnya 51 persen dari keseluruhan anggota masing-masing komite. Bank hasil merger atau konsolidasi tersebut dapat menunda pemenuhan pihak independen dalam keanggotaan komite audit dan komite pemantau resiko maksimal 6 bulan sejak berlakunya izin merger atau konsolidasi.

Sementara itu, kemudahan lainnya yang diberikan oleh BI dalam PBI tersebut adalah menghilangkan persyaratan jangka waktu penyampaian rencana pemanfaatan insentif oleh bank paling lambat 6 bulan sebelum melakukan merger atau konsolidasi. Rencana pemanfaatan insentif diajukan hanya oleh salah satu bank peserta merger atau konsolidas dan ditandatangani oleh direktur utama seluruh bank peserta merger atau konsolidasi.

Bank yang sudah mengajukan rencana pemanfaatan insentif sebelum berlakunya PBI ini, dapat mengajukan tambahan rencana pemanfaatan insentif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar