Sabtu, 03 Oktober 2009

Pengangkatan dan Pemberhentian Notaris

Artikel 3.
De notarissen, die in het bijzonder als zoodanig worden aangesteld, worden door den Gouverneur-Generaal benoemd en ontslagen.
Zij worden eervol uit hun ambt ontslagen wanneer zij den leeftijd van vijf en zestig jaar hebben bereikt.
Eervol ontslag in andere gevallen dan in het tweede lid bedoeld, wordt, wanneer daartoe door den betrokkene geen verzoek is gedaan, niet verleend dan na raadpleging van het Hooggerechtshof

Artinya :
Pasal 3.
(s.d.u.dg.S. 1907-485; S. 1932-369, mb. tanggal 1 Maret 1937.) Para notaris, yang secara khusus diangkat secara demikian, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman.
Mereka diberhentikan dari jabatannya dengan hormat jika mereka telah mencapai usia enam puluh lima tahun.
Pemberhentian dengan hormat dalam hal-hal lain daripada yang dimaksud dalam alinea kedua, jika untuk itu tidak dimohonkan oleh yang bersangkutan, tidak diberikan, kecuali setelah meminta nasihat dari Mahkamah Agung (Hooggerechtshof).

KOMENTAR/ULASAN :
Pasal ini berbunyi demikian setelah mengalami perubahan-perubahan, terakhir menurut Stb. 1932-369 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Maret 1937.
Dalam pasal ini ditetapkan:

— bahwa para "notaris khusus" (lihat ulasan pasal 1 tersebut) diangkat dan diperhentikan oleh Gubernur Jenderal (sekarang Menteri Kehakiman),
bahwa mereka diperhentikan dengan hormat dari jabatan mereka, jika mereka telah mencapai usia 65 tahun, dan
— bahwa penghentian dengan hormat selain karena mencapai usia tersebut tidak akan diberikan jika untuk itu tidak ada permohonan dari notaris ybs. kecuali setelah adanya nasehat dari Mahkamah Agung.
Penetapan usia 65 tahun itu sehubungan (analoog) dengan ketentuan pasal 18 Reglement op de Rechterlijke Organisatie sebelum mengalami perubahan dari 65 menjadi 60 tahun. Memang tentang batas usia ini sejak dahulu sampai dewasa ini merupakan pembicaraan (perdebatan) baik di kalangan pembuat undang-undang maupun di kalangan umum, antara lain di antara para notaris sendiri. Tidak heran, karena keadaan fisik (jugs mental) orang-orang itu berbeda-beda, ada misalnya yang baru mencapai 50 tahun sudah payah (logo), tetapi ada pula yang sudah berusia 70 tahun masih segar-bugar. Ada pula notaris yang baru berpraktek beberapa tahun sudah cukup kaya ("sudah binnen" kata orang), tetapi ada pula yang setelah berpraktek puluhan tahun masih tergolong "berekonomi lemah".
Kenapa diperlukan nasehat dari Mahkamah Agung pada ayat (alinea) terakhir pasal ini? Ketentuan ini kiranya sehubungan dengan antara lain hal-hal yang menyangkut pengawasan terhadap para notaris dan akta-akta mereka tersebut dalam pasal 50 dan 51 Reglemen ini.
Sehubungan dengan batas usia tsb. di atas, maka Menteri Kehakiman dalam surat keputusannya no. Y.A. 7/25/18 tgl. 14 Juli 1976 telah memutuskan/menetapkan penertiban dan pembinaan para notaris di seluruh Indonesia sebagai berikut:
"SALINAN"
KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: Y.A. 7/25/18
tentang
PENERTIBAN DAN PEMBINAAN PARA NOTARIS
DI SELURUH INDONESIA
MENTERI KEHAKIMAN:
Memperhatikan Kebijaksanaan yang diambil oleh Menteri Kehakiman.
Menimbang a. bahwa demi Pembinaan dan Penertiban para Notaris di seluruh Indonesia;
b. bahwa perlu memberi kesempatan kepada para tenaga-tenaga muds lususan post graduate jurusan Notariat;
c. bahwa dengan demikian perlu ditertibkan mengenai pemberhentian Notaris/ Wakil Notaris/Wakil Notaris Sementara/ Notaris Pengganti;
Mengingat 1. Pasar II Aturan Peralihan dari Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;
2. Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia Stbl. 1860 — 3;
3. Undang-undang No. 33 tahun 1954 L.N. 101 tahun 1954;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERTAMA Bagi para Notaris/Wakil Notaris/Wakil Notaris Sementara yang usianya telah mencapai 65 tahun agar menyiapkan diri untuk diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan akan diberi waktu 2 (dua) tahun, yaitu 1 (satu) tahun untuk penyelesaian akta-akta yang sedang ditangani dan 1 (satu) tahun
KEDUA
KETIgA untuk persiapan penutupan Kantor setts persiapan penyerahan protokol.
Di dalam hal seorang Notaris meninggal dunia, Ketua Pengadilan Negeri setempat diwajibkan untuk segera melaporkan kepada Menteri Kehakiman c.q. Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan.
Dalam hal tidak ada Notaris di tempat tersebut maka kemungkinan pengangkatan seorang Wakil/Notaris Sementara oleh Ketua Pengadilan Negeri dibenarkan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman. Apabila di suatu daerah Kabupaten belum ada Notaris, sedang kebutuhan masyarakat menghendakinya, maka Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi kabupaten tersebut dapat mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk mengang
kat seorang Wakil Notaris Sementara. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri mengenai hal tersebut baru dapat dikeluarkan setelah adanya persetujuan dari Menteri Kehakiman.
KEEMPAT Dalam hal Menteri Kehakiman akan mengangkat seorang Notaris atau Wakil Notaris pada suatu tempat kedudukan seorang Wakil Notaris Sementara maka kepadanya diberikan waktu 6 (enam) bulan guns persiapan penyelesaian akta-akta yang sedang ditangani dan untuk persiapan penutupan kar Lornya.
KELIMA Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki bilamana di kemudian hari ternyata terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam Surat Keputusan ini. Tembusan dikirim kepada Yth.:
1. Ketua Mahkamah Agung R.I. di Jakarta;
2. Para Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia;
3 Para Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia;
4. Para Notaris, Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara di seluruh Indonesia;
5. A r s i p.
Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 14 Juli 1976,
MENTERI KEHAKIMAN
t.t.d.
(Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja S.H. LLM)
Salinan sesuai dengan aslinya
DIREKTUR JENDERAL
HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN
DEPARTEMEN KEHAKIMAN
t.t.d.
(Hadipoernomo S.H.)
N.I.P. 040000142.

[Baca pula/bandingkan dengan: 'Tobing—PJN' h. 65-70, Vellema—Not.th. 132-135, 'Melis—NW II' h. 45 dst.]

Bandingkan pula dengan UUJ 30 tahun 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar