Kamis, 15 Oktober 2009

PENGATURAN KEDEWASAAN DALAM PEMBUATAN AKTA NOTARIS DAN AKTA PPAT


Pengaturan “ kedewasaan ” dalam sistem hukum nasional yang berlaku di Indonesia ternyata menentukan batas usia kedewasaan yang berbeda-beda yang akhimya menimbulkan kerancuan dan konflik, antara lain :

1.      Undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang menetapkan usia 18 tahun ( pasa] 39 ayat ( 1 )),

2.      Burgerlijk Wetboek ( BW ) yang menentukan batas usia kedewasaan 21 tahun ( pasal 330 ayat ( 1 )),

3.      Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan indikasi pengaturan mengenai kedewasaan seseorang yaitu 18 tahun (pasal 47 ayat ( 1 )), dan

4.      Undang-undang nomor 9 tahun 1999 tentang Kesejahteraan Anak dalam pasal 1 yang menyebutkan bahwa 21 tahun sebagai batasan usia dewasa.

Dalam asas Lex Specialis Derogat Legi generali bahwa, dalam konteks perbedaan dalam aturan normatif antara perundangan yang sama tingkatan atau derajatnya, norma yang bersifat khusus dianggap membatalkan norma yang bersifat umum.

Seseorang sebagai pihak atau penghadap dalam pembuatan akta PPAT dianggap belum memenuhi syarat dewasa yaitu 21 tahun, meskipun ia telah dewasa menurut Undang-undang Jabatan Notaris yang secara jelas menetapkan usia 18 tahun sebagai batas usia kedewasaan.

Para pihak atau penghadap dalam pembuatan Akta PPAT hendaknya diterapkan pengaturan kedewasaan dengan mengacu kepada Undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan pemndang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya ketentuan tersebut maka mengharuskan peralihan hak atas tanah dilakukan dihadapkan PPAT untuk dibuatkan aktanya dan dengan akta sebagai bukti untuk dapat didaftarkannya di Kantor Pertanahan untuk mendapatkan sertifikat.

Tetapi para pihak atau penghadap akan menemui kesulitan-kesulitan yaitu penerima hak tidak akan dapat mendaftarkan peralihan haknya sehingga dia tidak akan mendapatkan sertifikat atas nama penerima hak yang baru, sehingga jalan yang ditempuh adalah mengulangi prosedur peralihan hak dihadapan PPAT, akan timbul kesulitan dalam keadaan pengikatan akan jual beli hak waris yang dilakukan dihadapan notaris temyata ada pihak atau penghadap masih berusia 18 tahun sedangkan akta PPAT menerapkan usia 21 tahun untuk dapat menjadi para pihak atau penghadap dalam pembuatan akta PPAT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar