Rabu, 07 Oktober 2009

HUKUM ORANG Menurut Sistem BW

MATERI KULIAH MKN
HUKUM ORANG
Menurut Sistem BW

Beberapa definisi:
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antarorang. Hukum Perdata bagi atas dua bagian, yaitu Hukum Harta Benda (vermogensrecht) dan Hukum keluarga (fomilierecht).
Hukum Harta Benda adalah keseluruhan peraturan yang mengatur hak dan wewenang yang diakibatkan oleh penguasaan orang atas barang-barang ekonomi.

Hukum Keluarga adalah keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan yang akibatkan dari hubungan antara laki-laki dan wanita.

Hukum Orang (personenrecht) adalah keseluruhan peraturan yang mengatur hak dan wewenang orang dan perkumpulan yang disamakan dengan orang, berbagai hubungan yang timbul dari hidup kekeluargaan, perubahan-perubahan hak, dan wewenang orang yang dapat disebabkan oleh berbagai keadaan.

Hukum Waris adalah hukum yang mengatur pemindahan hak atas harta seseorang yang meninggal dunia kepada seseorang atau beberapa orang lain.

Persoon (oknum, pribadi) adalah setiap makhluk yang berhak mempunyai hak dan kewajiban (tiap subjek hukum). Orang adalah terutama persoon yang dimaksud dalam undang-undang, tetapi di samping orang, hukum masih mengenal badan-badan hukum (rechtspersonen). Perbedaan antara orang dan badan hukum terletak :ada beberapa hak orang yang tidak dapat dimiliki badan hukum, antara lain hak untuk mewarisi, menikah, mempunyai dan mengakui anak, dan membuat wasiat.

Personlijkheid (mempunyai sifat atau fungsi sebagai orang) seseorang mulai pada ia saat lahir. Setiap anak yang lahir hidup mempunyai persoonlijkheid dan dengan berhak mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegdheid) tanpa mempedulikan berapa lama hidupnya. Dengan demikian anak yang baru lahir itu sudah mempunyai Hak dan pada saat meninggalnya, hak itu pindah ke seorang atau beberapa orang lain.

Terhadap permulaan persoonlijkheid itu, yang dimulai pada saat lahirnya seseorang, ada satu perkecualian, yaitu Pasal 2 yang mengatakan, bahwa anak dalam kandungan dianggap sebagai telah dilahirkan apabila kepentingan anak itu menghendakinya.

Jika sewaktu dilahirkan si anak sudah meninggal, anak itu dianggap tidak pernah ada. Ketentuan ini penting, khususnya dalam pembagian warisan dan ada hubungannya dengan Pasal 348 yang menentukan, bahwa jika seorang istri, setelah suaminya meninggal, menerangkan di hadapan Balai Harta Peninggalan (BHP), bahwa ia sedang mengandung, maka demi undang-undang BHP menjadi pengampu bagi anak dalam kandungan itu dengan nama Latin curator ventris. BHP berkewajiban melakukan segala sesuatu untuk menjamin hak anak dalam kandungan itu. Keterangan janda di hadapan BHP itu harus dilakukan sebelum lewat 300 hari sejak meninggalnya sang suami. Menurut instruksi BHP, keterangan seorang janda ini harus dilaporkan BHP kepada jaksa.
Pengampuan BHP atas anak dalam kandungan itu berakhir pada saat anak itu lahir hidup; pada saat itu juga perwalian demi undang-undang dimulai oleh ibunya dengan perwalian-pengawas dari BHP. Persoonlijkheid seseorang berakhir pada saat orang itu meninggal dunia.
Hubungan Darah (bloedverwantschap; KUHP: "kekeluargaan darah") adalah hubungan antara orang yang satu dan yang lain dalam satu garis keturunan dan juga antara orang-orang yang mempunyai nenek moyang yang sama. Hubungan darah antara orang yang satu dan orang yang lain dihitung menurut jumlah kelahiran yang ada di antara kedua orang tersebut; setiap kelahiran adalah satu derajat (grand) (Pasal 290). Urutan derajat dinamakan garis (Pasal 291).
Garis Lurus adalah urutan derajat antara orang-orang, yang satu adalah keturunan dari yang lain. Garis turun dibagi menjadi (Pasal 291): (a) garis lurus ke atas, yaitu hubungan seseorang dengan ayah dan ibunya serta nenek moyangnya; dan (b) garis lurus ke bawah, yaitu hubungan seseorang dengan keturunannya.
Garis Samping adalah urutan derajat antara orang yang satu bukanlah keturunan dari yang lain, tetapi orang itu mempunyai nenek moyang yang sama (Pasal 291).
Menghitung Derajat adalah hubungan darah antara dua orang dilakukan sebagai berikut: (a) garis lurus: mengikuti garis dan menghitung jumlah kelahiran (Pasal 293); (b) garis samping: mengikuti garis dan menghitung jumlah kelahiran dari orang yang satu sampai nenek moyang yang sama, ditambah dengan jumlah kelahiran dari nenek moyang itu ke orang yang lain (Pasal 294). Lihatlah contoh di bawah ini:
A mempunyai 2 anak B dan C, 2 cucu D dan E
garis Lurus:
AB adalah derajat pertama, demikian juga AC AD adalah derajat kedua, demikian juga AE
garis samping:
BC adalah derajat kedua:
DC derajat ketiga (DA = 2 + AC = 1) DE derajat keempat (DA = 2 +AE = 2)


Hubungan Semenda (zwagerschap) adalah hubungan yang terjadi karena pernikahan, yaitu hubungan yang terjadi antara seorang suami atau istri dengan keluarga sedarah dari istri atau suami.


Menurut sistem BW yang tertulis dalam definisi ini maka: (1) hubungan semenda hanya ada antara G dan X, Y, I, dan K, dan lagi antara H dan A, B, E, dan F; dan (2) antara keluarga sedarah dari G dan keluarga sedarah dari H tidak ada hubungan ;emends, sehingga antara A, B, E, dan F tidak ada hubungan semenda dengan X, Y, L dan K.
Ketentuan-ketentuan di atas ini berlainan dengan kebiasaan di Indonesia, namun diterapkan oleh BW dalam berhagai bagiannya, antara lain bagian mengenai pernikahan dan warisan; selainnya dalam PJN.
I. DOMISILI (Woonplaats atau Tempat Tinggal)
BW mengenal dua jenis tempat tinggal, yaitu: I. tempat tinggal umum, dan II. tempat tinggal khusus atau yang dipilih.

A. Tempat Tinggal Umum
I
Tempat Tinggal Umum dibagi menjadi: (a) tempat tinggal sukarela atau bebas; dan (b) tempat tinggal yang tergantung pada orang lain.
1. Tempat Tinggal Sukarela atau Bebas
Pasal 17 menentukan bahwa setiap orang dianggap mempunyai tempat tinggal yang dijadikannya sebagai kediaman utamanya (hoofdverblift) dan dalam hal seseorang tidak mempunyai tempat kediaman utama, maka kediamannya, tempat ia benar-benar  berdiam, dianggap sebagai tempat tinggalnya. Tempat tinggal utama berarti  tempat seseorang berada sehubungan dengan melakukan hak dan memenuhi kewajibannya. Pada umumnya seseorang hanya mempunyai satu tempat  tinqgal. Oleh HR pernah diputuskan bahwa seseorang hanya mempunyai tempat tinggal utama dan tidak lebih dari satu. Siapa yang mempunyai lebih dari satu tempat tinggal pasti mempunyai satu tempat tinggal yang terpenting. Perbedaan antara tempat tinggal utama dan tempat tinggal tidaklah esensial; yang pertama adalah tempat seseorang berdiam untuk seterusnya atau untuk waktu yang lama dan yang kedua adalah tempat seseorang tinggal untuk sementara dan tidak untuk seterusnya. Gelandangan yang berjalan dari tempat ke tempat tidak mempunyai tempat tinggal, sedangkan seorang kapten kapal berdomisili di tempat kapal yang ia nakhodai berdiam sementara.
2. Tempat Tinggal yang Tergantung pada Orang Lain
Mereka adalah:
(1) wanita yang bersuami, yang tidak berpisah meja dan tempat tidur; wanita itu mempunyai tempat tinggal di tempat tinggal suaminya (Pasal 21);
(2) anak di bawah umur mempunyai tempat tinggal di tempat orangtuanya menjalankan kekuasaan orangtua atau walinya;
(3) orang dewasa yang berada di bawah pengampuan bertempat tinggal di pengampunya (Pasal 21); dan
(4) pekerja yang tinggal di rumah majikannya bertempat tinggal di rumah majikannya.
(1) Apabila seorang wanita yang menikah tinggal terpisah dari suaminya, baik karena kemauannya sendiri maupun dengan izin hakim sambil menunggu proses perceraian, maka wanita itu tetap bertempat tinggal di rumah suaminya. Hanya ada satu perkecualian, yaitu apabila diputuskan suatu pisah meja dan tempat tidur, maka istri diperbolehkan bertempat tinggal sendiri.
(2) Anak di bawah umur yang telah mendapat keputusan pendewasaan lengkap (venia aetatis) mempunyai tempat tinggal tersendiri; anak yang telah mendapat pendewasan terbatas tetap mempunyai tempat tinggal yang tergantung pada orang lain, kecuali untuk tindakan yang untuknya ia telah mendapat pendewasaan terbatas.
Anak yang orangtuanya berpisah meja dan tempat tidur berdomisili di tempat orangtuanya menjalankan kekuasaan orangtua dan apabila orangtuanya bercerai, di tempat tinggal walinya.
(3) Pasal 451 menentukan bahwa apabila seorang suami atau istri berada di bawah pengampuan, hakim harus mengangkat istri atau suaminya sebagai pengampu, kecuali ada alasan penting baginya untuk mengangkat orang Lain sebagai pengampu; dengan demikian pada umumnya istri diangkat sebagai pengampu suaminya dan sebaliknya. Dalam hal istri adalah pengampu suaminya, tempat tinggal anaknya yang di bawah umur adalah di tempat tinggal ibunya, juga apabila ibunya kemudian pindah; demikian juga tempat tinggal suami yang berada di bawah pengampuan adalah di tempat tinggal istrinya.
(4) Seorang wanita yang menikah yang tinggal di rumah majikannya, tetap mempunyai tempat tinggal di rumah suaminya berdasarkan Pasal 21 ayat 1 dengan menyimpang dari Pasal 22.

B. Tempat Tinggal yang Dipilih atau Tempat Tinggal Khusus (Pasal 24)
Tempat tinggal ini dibagi menjadi: (a) tempat tinggal yang terpaksa dipilih; dan (b) tempat tinggal yang dipilih sukarela.
Yang dimaksud dengan terpaksa dalam sub (a) di atas terletak pada ketentuan undang-undang seperti tersebut dalam Burgerlijke Rechtsvordering Pasal 504 ayat 2 dan Pasal 106 ayat 2 .
Tempat tinggal yang dipilih sukarela dalam sub (b) dilakukan tertulis. Ini berarti harus dilakukan dengan akta (Pasal 24 ayat 1); maksudnya, apabila seseorang pindah, maka untuk tindak hukum dalam akta itu ia tetap bertempat tinggal di tempat yang dipilih.

II. PERNIKAHAN
Menurut BW, suatu pernikahan adalah suatu perjanjian antara seorang prig dan seorang wanita untuk hidup bersama dengan maksud yang sama dan untuk waktu yang lama. BW tidak mehhat pernikahan dari sudut fisiologis, khususnya tidak melihat hubungan kelamin atau membuahkan anak sebagai maksud suatu pernikahan. Orang yang tidak dapat melakukan hubungan kelamin dan orang yang tidak dapat lagi memberi keturunan tidak dilarang melangsungkan pernikahan.
Perjanjian pernikahan yang dimaksud di atas tidak tunduk kepada Hukum Perjanjian yang tertulis dalam Buku Ketiga BW, tetapi mempunyai akibat yang tertulis antara Lain dan terutama dalam Buku Kesatu BW.
Pasal 26 mengatakan bahwa undang-undang memandang soal pernikahan hanya dalam hubungannya dengan Hukum Perdata. Ini berarti-menurut sejarahnya-bahwa undang-undang tidak memandang aturan-aturan yang ditentukan oleh suatu agama. Penafsiran ini ada hubungannya dengan ketentuan Pasal 81 yang mengatakan bahwa suatu upacara pernikahan keagamaan tidak boleh dilangsungkan sebelum kedua pihak membuktikan bahwa pernikahan di hadapan pegawai Kantor Catatan Sipil sudah dilangsungkan.
Syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan menurut BW adalah hal-hal yang tertulis di bawah ini dan dibagi dalam dua bagian: I. syarat-syarat Lahiriah (luar), yaitu semua formalitas sehubungan dengan dilangsungkannya pmikahan; dan II. syarat-syarat dalam, syarat-syarat yang khusus mengenai kedua calon mempelai.
A. Syarat Lahiriah
ketentuan syarat lahiriah ini terdapat dalam Pasal 50-70 dan berlaku hanya untuk orang Eropa. seseorang yang hendak menikah harus memberitahukan kehendak itu kepada pegawai Kantor Catatan Sipil di tempat tinggal salah satu dari kedua belah pihak (Pasal 50). Pemberitahuan ini harus dilakukan sendiri atau dengan yang menyatakan kehendak calon suami atau istri dan dari pemberitahuan ini harus dibuat sebuah akta (Pasal 51). Pemberitahuan kepada Kantor Catatan Sipil harus diumumkan, yaitu dengan menempelkan pengumuman itu pada pinto depan Kantor Catatan Sipil yang berkenaan. Pengumuman ini harus dipertahankan 10 hari, sedangkan hari Minggu dan hari besar tidak termasuk. Dalam pengumuman itu harus dimuat: (1) nama keluarga, nama kecil, pekerjaan, dan tempat tinggal calon suami dan istri; (2) nama suami atau istri sebelumnya jika mereka atau salah satunya pernah menikah; dan (3) tanggal, tempat, dan jam pengumuman itu (Pasal 5).
Jika calon suami dan calon istri tidak tinggal dalam daerah pegawai Kantor Catatan Sipil yang sama, maka pengumuman harus dilakukan di daerah masing-masing calon suami dan calon istri (Pasal 53).
Pernikahan harus dilangsungkan dalam satu tahun sejak tanggal pengumuman; apabila lebih lama dari satu tahun, harus dilakukan pengumuman baru sebelum pernikahan dapat dilangsungkan (Pasal 57).
Pernikahan tidak dapat dilangsungkan sebelum lewat 10 hari sejak tanggal pengumuman, hari pengumuman tidak dihitung (Pasal 75 ayat 1).
Peraturan pengumuman ini khusus diadakan untuk memberi kesempatan bagi orang-orang yang berhak melakukan pencegahan (stuiting). Pencegahan pernikahan adalah suatu lembaga dalam BW sebagai daya upaya yang diberikan undang-undang kepada beberapa orang untuk menyatakan keberatannya terhadap suatu pernikahan dan hanya dalam hal-hal tertentu. Untuk itu periksalah Pasal 60-70.

B. Syarat Calon Suami-Istri
1. Kemauan Bebas Kedua Calon Suami-Istri (Pasal 28)
Seorang yang menderita penyakit gila tidak dapat menikah, sebab tidak sadar akan kemauannya. Seandainya seorang gila dapat melangsungkan pernikahannya, maka apabila ia berada di bawah pengampuan, orang-orang tersebut dalam Pasal 88 dapat menyangkal keabsahan pernikahan itu. Apabila ia tidak berada di bawah pengampuan, undang-undang tidak memberi ketentuan.
Sebagaimana diketahui, BW sudah berumur lebih dari 140 tahun; pada waktu itu psikiatri belum begitu maju seperti pada masa sekarang. Dalam hal undang-undang tidak memberi ketentuan, sebaiknya persoalannya diserahkan kepada hakim pengadilan negeri, yang sekaligus memutuskan sah tidaknya pernikahan itu setelah mendengar para psikiater.
Sehubungan dengan asas kemauan bebas yang diikuti BW, maka suatu janji untuk menikahi seseorang tidak memberi hak kepada orang tersebut untuk menuntut pernikahan dan juga tidak memberi hak untuk menuntut penggantian ongkos, kerugian, ataupun bunga sehubungan dengan tidak dipenuhinya janji itu.
Segala ketentuan, yang dibuat oleh calon suami dan calon istri mengenai pembayaran ganti kerugian dalam hal janji untuk menikahi (trouwbelofte) tidak dilaksanakan, adalah batal (Pasal 58 ayat 1). Namun apabila pengumuman untuk pernikahan itu sudah dilakukan di Kantor Catatan Sipil, maka yang menolak melangsungkan pernikahan dapat dituntut, tetapi hanya untuk membayar ongkos, kerugian, dan bunga yang benar-benar diderita. Tuntutan demikian menjadi kedaluwarsa setelah lewat 18 bulan, terhitung dari pengumuman itu (Pasal 58 ayat 2 dan Pasal 58 ayat 3).

2. Berusia 18 Tahun untuk Pria dan 15 Tahun untuk Wanita (Pasal 29)
Seseorang hanya boleh dibebaskan dari ketentuan ini dengan dispensasi dari presiders Republik Indonesia (menteri Kehakiman) dengan alasan kuat (om gewichtige redenen), umpamanya karena wanita sudah hamil.

3. Asas Monogamitas (Pasal 27)
Seorang pria pada waktu yang sama dapat terikat dalam pernikahan dengan hanya seorang wanita dan seorang wanita dengan hanya seorang pria. Bigami dapat dihukum. Pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri juga menyebabkan rintangan (beletsel) untuk menikah kedua kalinya.

4. Masa Menunggu Wanita selama 300 Hari (Pasal 34)
Setelah suatu pernikahan berakhir, seorang wanita harus menunggu 300 hari sebelum dapat mengikatkan diri dalam pernikahan baru. Ketentuan ini dibuat oleh undang-undang untuk menghindarkan ketidakpastian tentang siapa ayah dari anak yang akan lahir dalam jangka waktu 300 hari itu. Anehnya, jika wanita ftu telah melahirkan–katakan–setelah 120 hari sejak pernikahan putus, ia tetap harus menunggu 180 hari lagi.

5. Tidak Adanya Larangan Menikah
a. Hubungan darah atau hubungan semenda:
(1) dengan orang dari garis lurus ke atas dan ke bawah (tidak mempedulikan apakah hubungan darah itu sah atau tidak sah) atau karena hubungan semenda;
(2) dengan saudara kandungnya, sah atau tidak sah (Pasal 30), dengan paman atau paman orangtua, bibi atau bibi orangtua, sah atau tidak sah; dan
(3) dengan ipar laki-laki dan ipar perempuan karena pernikahan sah atau tidak sah, kecuali apabila si suami atau si istri yang menyebabkan hubungan semenda itu telah meninggal dunia atau dalam hal tak hadirnya si suami atau si istri, telah diberi izin oleh hakim untuk menikah kepada suami atau istri yang ditinggalkannya (Pasal 31 ayat 1).


Perlu dicatat di sini, bahwa kalau ipar laki-laki atau ipar perempuan mengakhiri pernikahan mereka karena perceraian (tidak karena kematian atau tak hadir dalam arti undang-undang), maka larangan nikah itu tetap berlaku. Ketentuan ini diadakan sebagai suatu hukuman apabila justru ipar itu menyebabkan perceraian.
Dengan meneliti larangan tersebut di atas, maka: (a) pernikahan antara anak-anak dari saudara kandung tidak dilarang oleh undang-undang, walaupun orang tidak menyukainya; (b) tidak dilarang pula pernikahan antara seorang lelaki dan janda dari saudara kandung istrinya yang telah meninggal dunia; lihatlah gambar di bawah ini:


                   
A boleh menikah dengan D, yaitu karena menurut undang-undang BW antara A dan C ada hubungan semenda, tetapi tidak ada antara A dan D; lihatlah definisi tentang hubungan semenda dan hubungan darah; dan (c) tidak dilarang pula pernikahan antara seseorang dan bibi bekas istrinya atau paman bekas suaminya/istrinya (dalam gambar di atas A menikah dengan X atau D menikah dengan Y).

Walaupun di sini ada hubungan semenda, namun larangan nikah dengan bibi atau paman (Pasal 31 ayat 2) tidak mencakup hubungan semenda (lihat sebelumnya pada sub a (2)).

Dispensasi terhadap larangan nikah dapat diperolch dari presiders (menteri Kehakiman), tetapi hanya diperlukan dalam hal pernikahan dengan paman/ paman orangtua atau bibi/bibi orangtua dan dengan ipar (larangan termuat dalam Pasal 31).

Pernikahan juga dilarang: (1) antara bekas suami dan bekas istri yang telah menikah dua kali dan pernikahan kedua juga berakhir dengan perceraian (Pasal 33 ayat 2); dan (2) antara bekas suami dan bekas istri dengan seseorang yang dengannya salah satunya berzina dan menyebabkan perceraian mereka; orang tersebut harus disebut dalam keputusan perceraian hakim (Pasal 32).

Orang yang pernikahannya berakhir karena perceraian (yang pertama kali) harus menunggu 1 tahun sebelum mereka menikah untuk kedua kalinya. Pernikahan kedua itu dalam bahasa Belanda disebut reparatie-huwelijk atau perbaikan pernikahan.


b. Izin orangtua atau orang yang disebut dalam undang-undang

Siapa yang harus memberi izin nikah menurut undang-undang BW?

1) Anak sah di bawah umur (belum 21 tahun):

a.a. memerlukan izin dari kedua orangtua mereka;
a.b. apabila salah satu dari kedua orangtua:

(1) meninggal dunia: dari orangtua yang masih hidup;

(2) dipecat dari kekuasaan orangtua: tetap dari kedua orangtua, tetapi kalau  orangtua yang dipecat tidak mau memberi izin, sedangkan yang tidak dipecat memberi izin, maka izin dari orangtua yang dipecat dapat diganti dengan izin (dimintakan dari) pengadilan negeri; dan

(3) tidak dalam keadaan mampu untuk mengutarakan kemauannya (sakit saraf, tidak hadir menurut undang-undang, sakit keras, dan sebagainya): hanya dari orangtua yang lain; dan

a.c. (Pasal 35) kalau kedua orangtua:

(1) cerai atau pisah meja/tempat tidur: izin tetap diperlukan dari kedua orangtua. Semua ketentuan ini mengakibatkan, apabila anak sah itu tidak diberi izin nikah dari salah satu dari orangtuanya (tanpa mengurangi ketentuan sub a.b./ (2)), anak itu tidak dapat melangsungkan pernikahan sampai ia mencapai umur 21 tahun (lihat di bawah);

(2) dipecat atau dibebaskan: izin tetap diperlukan dari kedua orangtuanya ditambah dengan izin dari walinya. Kalau anak itu mau menikah dengan walinya atau dengan keluarga dari wali dalam garis lurus, izin tambahan diperlukan dari wali-pengawas. Dalam hal ini, tetapi hanya apabila orangtua yang dibebaskan dari kekuasaan orangtua atau perwalian mau memberi izin, izin dari orangtua yang dipecat, dari wali dan wali-pengawas; apabila mereka menolak, dapat diganti dengan izin (dimintakan dari) pengadilan negeri. Pembebasan dari kekuasaan orangtua tidak ada pengaruhnya dalam hal perizinan menikah, artinya anak sah tetap memerlukan izin dari orangtua yang dibebaskan sebelum ia dapat menikah; dan

(3) meninggal dunia: (3a) izin dari kedua orangtua dari masing-masing ayah dan ibu diperlukan (4 orang), sepanjang mereka masih hidup. Jika yang menjadi wali anak itu orang lain dari mereka, izin dari wali juga diperlukan (Pasal 37 ayat 1); (3b) dalam hal anak mau menikah dengan walinya atau keluarga wali dalam garis lurus, izin tambahan diperlukan dari wali-pengawas (Pasal 37 ayat 2): (3c) dalam hal mereka tersebut dalam (3a) dan (3b) tidak sepakat (artinya ada yang ingin memberi izin, ada yang menolak), maka izin dari yang menolak dapat diganti dengan izin hakim pengadilan negeri (Pasal 37 ayat 3); akibat dari ketentuan ini adalah bahwa apabila semua orang yang izin nikahnya diperlukan menolak, izin dari pengadilan negeri tidak dapat menggantinya; dan (3d) jika mereka yang harus memberi izin semuanya sudah tidak ada atau dalam keadaan tidak dapat mengutarakan kemauannya, izin diperlukan hanya dari wali dan wali-pengawas (Pasal 38). Kedua izin ini dapat diganti dengan izin pengadilan negeri.

Dalam semua kejadian izin dari pengadilan negeri yang diminta (lihat Ba/a.b./(2), Ba/a.c./(3c) dan (3d)), hakim wajib mendengar orang-orang yang disebut dalam pasal-pasal yang berkenaan.

2) Anak luar nikah (anak alam) di bawah umur
(1) Jika anak itu diakui oleh kedua orangtua, izin nikah diperlukan dari kedua orangtua; jika satu telah meninggal dunia atau berada dalam keadaan tidak mampu mengutarakan kemauannya, hanya dari orangtua yang lain.

(2) Jika anak itu hanya diakui oleh salah satu dari orangtua, izin diperlukan dari orangtua itu.

(3) Jika anak itu mempunyai wali, orang lain dari orangtuanya sendiri, maka izin nikah diperlukan dari orangtua yang mengakuinya dan dari walinya; jika anak itu hendak menikah dengan walinya atau keluarga dari wali dalam garis lurus, masih diperlukan izin tambahan dari wali-pengawas.

Kalau antara mereka yang menurut undang-undang harus memberi izin untuk menikah kepada anak luar nikah itu (termasuk orangtua dari anak luar nikah itu) ada perbedaan pendapat, maka izin yang diperlukan dari orang yang menolak memberinya dapat diganti dengan izin hakim pengadilan negeri (Pasal 39 ayat 3).

Perhatian: Di sini ada 2 hal yang harus diingat: pertama, dalam hal perizinan nikah anak luar nikah berlaku juga, bahwa jika orang yang wajib memberi izin nikah kepada anak itu semuanya menolak, maka hakim tidak dapat memberi izin; dan kedua, ternyata hakim dapat mengganti izin dari orangtua anak luar nikah itu, apabila orangtua itu menolak memberinya; ini tidak dapat terjadi dalam hal anak sah. Nyatalah di sini, bahwa pembuat undang-undang melihat hubungan antara orangtua dan anak yang diakuinya tidak begitu erat seperti dalam hal anak sah dengan orangtuanya. Anak sah harus mendapat izin dari orangtuanya; apabila tidak, anak sah itu tidak dapat melangsungkan pernikahannya.

(4) Dalam hal kedua orangtuanya yang telah mengakuinya telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu mengutarakan kemauannya, maka izin nikah untuk anak luar nikah itu harus diperolch dari wali dan wali-pengawas. Kalau wali dan wali-pengawas atau salah satunya menolak, maka izin dapat diganti dengan izin dari hakim; pendapat dari keluarga hubungan darah dan hubungan semenda kedua orangtua tidak dimintai. Ketentuan ini adalah akibat dari pendirian BW, bahwa pengakuan anak hanya melahirkan hubungan perdata antara anak dan orangtua yang mengakuinya dan tidak dengan keluarga sedarah dari orangtuanya.

Dalam hal ibu dari anak luar nikah itu termasuk golongan Hukum Indonesia Asti atau Timur Asing, maka ketentuan 2) (1)—(4) di atas tidak berlaku dan anak tunduk kepada Hukum Adat kecuali: (1) bapaknya adalah orang dari golongan Hukum Eropa atau Timur Asing Cina dan bapaknya mengakui anak tersebut; dan (2) ibunya adalah orang dari golongan Timur Asing Cina yang telah mengakui anak.

Dalam hal (1) dan (2) semua ketentuan dalam 2) (1)—(4) berlaku. Apabila bapak anak luar nikah itu termasuk golongan Hukum Eropa atau golongan Hukum Timur Asing Cina dan mengakui anak itu, maka izin ibunya untuk pernikahan anak luar nikah itu adalah sebagai berikut:

Apabila ibunya termasuk golongan Hukum Indonesia Asli, izin dari ibu tidak diperlukan. Ini adalah suatu akibat dari Pasal 284 ayat 3 yang menentukan, bahwa hubungan antara ibu dari golongan Indonesia Asti itu putus disebabkan pengakuan oleh ayahnya (ketentuan ini berhubung dengan kemerdekaan Indonesia tidak berlaku lagi).

Apabila ibu anak itu termasuk golongan Timur Asing Cina dan mengakui anak itu, maka izin dari ibu itu diperlukan. Demikianlah ketentuan menurut BW sebelum kemerdekaan. Karena Pasal 284 ayat 3 dianggap tidak berlaku lagi, maka tanpa mempedulikan lagi ibu termasuk golongan hukum mana saja, izin untuk menikah dari ibu diperlukan.

Anak luar nikah yang tidak diakui oleh kedua orangtuanya, memerlukan izin dari wali dan wali-pengawasnya untuk menikah. Apabila izin ini atau salah satunya ditolak, maka dapat diganti dengan izin hakim pengadilan negeri.
3) Anak dewasa menurut BW (21 tahun dan lebih)

Anak-anak sah yang telah berumur 21 tahun tetapi belum mencapai umur cukup 30 tahun masih memerlukan izin hanya dari orangtuanya (Pasal 42). Jika mereka menolak memberi izin, maka izin orangtua itu dapat diganti dengan izin hakim pengadilan negeri; akta yang dibuat dari permohonan izin kepada hakim ini diberi nama akte van eerbied (akta penghormatan; Prof. Mr. Pitlo 1946, hlm. 124), nama yang diambil dari hukum Perancis; si anak harus mengajukan permohonan izin kepada orangtuanya dan dari permohonan ini dibuat suatu akta yang diberi nama acte respectueux (Asser-Scholten 1947, hlm. 59).

Prosedur. Pengadilan negeri memanggil untuk didengar ayah/ibu dan anak yang bersangkutan dengan ketentuan, jika: (1) kedua orangtua tidak datang di pengadilan negeri, maka anak itu dapat melangsungkan pernikahannya dengan menunjukkan kepada pegawai Kantor Catatan Sipil akta yang menyatakan bahwa orang-orangtuanya tidak datang (Pasal 44); (2) anak tidak datang di pengadilan negeri, maka permohonannya kepada hakim gugur (Pasal 45); dan (3) kedua atau salah sara dari dari orangtua dan anak hadir dan kedua atau salah satu da orangtua tetap tidak memberi izin, maka pernikahan dapat dilangsungkan setelah lewat masa 3 bulan sejak hari mereka hadir di pengadilan negeri (Pasal 46).

Ketentuan (1)–(3) ini berlaku juga terhadap anak luar nikah yang berumur antara 21-30 tahun (Pasal 47). Dari ketentuan ini nyatalah bahwa izin dari nenek dan kakek anak sah berumur 21-30 tahun tidak perlu diminta lagi, apabila kedua orangtua dari anak itu sudah meninggal dunia. Anak luar nikah yang diakui (seperti juga anak sah) yang berumur 30 tahun dan lebih, bebas melangsungkan pernikahan tanpa izin apa pun.


c. Orang di bawah pengampuan

Kalau orang itu tidak dapat mengutarakan kehendaknya (gila), ia tidak dapat menikah. Dalam hal pengampuan ini BW hanya memberi perkecualian dalam Pasal 452 ayat 2 bagi mereka yang berada di bawah pengampuan karena keborosan. Kurandus itu dapat menikah asal saja dengan izin pengampu dan pengampupengawas. Kalau pemberian kedua izin itu atau salah satunya ditolak, maka izin itu dapat diganti dengan izin hakim pengadilan negeri.

Mengenai pernikahan orang yang karena kelemahan pikiran (zwakheid von vermogen; cacat mental) berada di bawah pengampuan tidak diberi penegasan oleh BW. AsserSchotten 1947, hlm. 44 berpendapat bahwa kurandus itu dapat menikah asalkan ada izin dari pengampu dan pengampu-pengawas.



C. Pencegahan Pernikahan

Ini adalah suatu daya upaya undang-undang untuk memberi kesempatan kepada beberapa orang tertentu dalam hal-hal tertentu untuk mencegah berlangsungnya suatu pernikahan. Dalam hal-hal mana dan oleh siapa suatu pernikahan dapat dicegah, harap pelajari Pasal 59-70.


D. Berlangsungnya Pernikahan

Pernikahan dapat dilangsungkan setelah lewat 10 hari sejak pengumuman, tidak termasuk hari pengumuman. Gubernur dapat memberi dispensasi dari ketentuan ini berdasarkan alasan yang berbobot. Tanda-tanda yang harus diberikan kepada pegawai Kantor Catatan Sipil adalah: (1) akta kelahiran calon mempelai; (2) perizinan nikah yang diperlukan masing-masing calon mempelai; (3) dalam hal pernikahan kedua atau lebih, akta kematian suami atau istri sebelumnya, akta cerai atau keputusan hakim dalam hal suami atau istri dahulu tidak hadir; (4) akta kematian dari orang-orang yang seharusnya memberi izin nikah; (5) pemberian dispensasi kalau ada; (6) untuk perwira dan prajurit izin atasannya; dan (7) tidak adanya pencegahan (stuiting) pernikahan.

Akta kelahiran, apabila tidak ada, dapat diganti dengan akta kenal (akte von bekendheid). Pegawai Kantor Catatan Sipil berwenang menentukan apakah surat-surat cukup memenuhi undang-undang. Seumpamanya pegawai Kantor Catatan Sipil memberi keputusan bahwa surat-surat tidak cukup dan orang-orang yang berkepentingan tidak menyetujui keputusan itu, maka pengadilan negeri memutuskannya atas permintaan yang berkepentingan.


Tempat berlangsungnya pernikahan adalah Kantor Catatan Sipil di tempat tinggal salah satu calon mempelai dengan dihadiri 2 orang saksi yang bertempat tinggal di Indonesia dan telah mencapai usia genap 21 tahun. Pernikahan juga dapat dilangsungkan di gedung lain apabila calon mempelai berhalangan pergi ke Kanto Catatn Sipil, asalkan gedung itu terletak dalam daerah kuasa kantor tersebut.

Pada dasarnya kedua mempelai harus hadir sendiri, tetapi sebagai perkecualian Menteri Kehakiman dapat menyetujui pernikahan dilakukan dengan seorang wakil yang diberi kuasa dengan surat autentik. Cara menikah ini juga diberi nama "menikah dengan sarung tangan", yaitu terjemahan dari trouwen met de handschoen. Jika sebelum pernikahan dilangsungkan, orang yang memberi kuasa secara sah menikah dengan seorang lain, maka pernikahan dengan wakil khusus itu dianggap tidak pernah berlangsung (Pasal 79 ayat 2); demikian juga jika sebelum pernikahan, orang yang memberi kuasa meninggal dunia atau mencabut kuasa itu, walaupun pencabutan terlambat tibanya, kata Asser-Wiarda-Scholten 1947, hlm. 82.

Para pihak harus mengatakan di hadapan pegawai Kantor Catatan Sipil dengan dihadiri oleh saksi, bahwa mereka menerima yang lain sebagai suami atau istri dan akan patuh melaksanakan kewajibannya sebagai demikian; setelah itu pegawai Kantor Catatan Sipil menyatakan, bahwa kedua mempelai telah terikat dengan pernikahan.

Pernikahan yang dilangsungkan dengan sah di luar negeri, diakui di Indonesia apabila:
(1)   pernikahan itu telah dilangsungkan sesuai dengan aturan antang-undang negara asing yang bersangkutan; dan
(2)   Warga Negara Indonesia tidak melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia terhadap diri sendiri.

Setiap pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri harus didaftarkan dalam register pernikahan di tempat tinggal segera setelah kedua mempelai kembali di tanah air yaitu dalam kurun waktu 1 tahun setelah datang. Tidak didaftarkannya pernikahan seperti yang ditentukan di atas tidak berpengaruh terhadap sah tidaknya pernikahan yang dilakukan di luar negeri itu. Setelah lewat 1 tahun tersebut, pendaftaran masih dapat dilakukan dengan penambahan akta-akta Kantor Catatan Sipil menurut Pasal 13 dan seterusnya. Dari suatu pernikahan yang dilangsungkan harus dibuat akta oleh pegawai Kantor Catatan Sipil yang harus didaftarkan dalam register Kantor Catatan Sipil. Akta itu memberi bukti lengkap adanya pernikahan dan tidak dapat dibuktikan dengan cara lain (Pasal 100).

Terhadap ketentuan ini ada dua perkecualian tertulis dalam Pasal 101 dan 102 .

BERSAMBUNG .....
(Disalin Dari Studi Notariat - Tan Thong Kie 2007 sebagai bahan materi perkuliahan)

1 komentar:

  1. file ini bisa juga diunduh disini
    http://www.4shared.com/get/138218117/4d5f9356/PELAJARAN_1_HUKUM_ORANG_MENURUT_SISTEM_BW.html

    BalasHapus