Minggu, 18 Oktober 2009

KepDirjend AHU NOMOR : C-01.HT.01.04. Tahun 2003 Tata Cara Penyampaian Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : C-01.HT.01.04. Tahun 2003
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN
AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS


DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM

Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (3) Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-05 HT.01.01.Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Melalui SISMINBAKUM.

Mengingat :
  1. Undang - undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1995 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587 ) ;
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 218 Tahun 1997 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 2674 ) ;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24/M Tahun 2002 tentang Pengangkatan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ;
  4. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-01.PR.07.10 Tahun 2001 tentang Organisasi Tata Kerja Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ; dan
  5. Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-05.HT.01.01.Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS.

Pasal 1
Akta perubahan Anggaran dasar yang wajib dilaporkan kepada Menteri Kehakiman Dam Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah akta perubahan yang dibuat di hadapan Notaris berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam ketentuan Undang-undang Nomor : 1 Tahun 1995 adalah yang berisi perubahan ketentuan selain ketentuan mengenai nama, tempat kedudukan, dan alamat lengkap perseroan terbatas, jangka waktu, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, peningkatan modal dasar atau pengurangan modal perseroan dan perubahan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka atau sebaliknya.

Pasal 2
(1)
Penyampaian laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan oleh Notaris kepada Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2)
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara elektronis dengan mengisi FIAN Model III sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
(3)
Penyampaian laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilengkapi dokumen pendukung secara elektronis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Pasal 3
(1)
Dalam hal penyampaian laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas terdapat kesalahan dalam pengisian FIAN Model III dan atau dokumen pendukung tidak lengkap, maka Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk memberitahukan secara elektronis kepada Notaris yang bersangkutan untuk mengadakan perbaikan dan atau melengkapi dokumen pendukung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan.
(2)
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana ditentukan dalam ayat (1), Notaris yang bersangkutan tidak mengadakan perbaikan dan atau melengkapi dokumen pendukung, maka penyampaian laporan dianggap tidak pernah dilakukan.

Pasal 4
(1)
Dalam hal penyampaian laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk langsung mencatat laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas tersebut ke dalam database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2)
Dalam waktu paling singkat 3 (hari) dan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pencatatan laporan akta perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk, menerbitkan Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang ditanda tangani secara elektronis.

Pasal 5
(1)
Dalam hal penyampaian laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terdapat kesalahan dalam pengisian Fian III dan atau dokumen pendukung tidak lengkap, maka Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk, memberitahukan secara elektronis kepada Notaris yang bersangkutan untuk mengadakan perbaikan dan atau melengkapi dokumen dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pemberitahuan.
(2)
Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) Notaris yang bersangkutan tidak mengadakan perbaikan dan atau melengkapi dokumen pendukung, maka penyampaian laporan dianggap tidak pernah dilakukan.

Pasal 6
(1)
Dalam penyampaian laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dilakukan secara manual telah dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk langsung mencatat laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas tersebut kedalam arsip Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
(2)
Setelah pencatatan laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas telah dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk langsung dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak penyampaian laporan diterima, menerbitkan surat penerimaan laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas yang ditanda tangani secara manual dengan membubuhkan tanda tangan basah.

Pasal 7
Dalam penyampaian laporan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dilakukan secara manual tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), maka Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk langsung memberitahukan kepada Notaris yang bersangkutan untuk memperbaiki dan atau melengkapi dokumen pendukung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan.

Pasal 8
Kebenaran akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas yang disampaikan baik melalui Sisminbakum maupun sistem manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sepenuhnya menjadi tanggung jawab Notaris.

Pasal 9
Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-01.HT.01.04.Tahun 2001 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas melalui SISMINBAKUM Dan Sistem Manual dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 10
Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2003.

DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA



Ttd.
Zulkarnain Yunus, SH, MH.
NIP. 040034478

Tidak ada komentar:

Posting Komentar